klo semua sudah terkondisikan sih enak-enak aja, tdk ada masalah kepemimpinanan dalam tangan islam Al Qur'an dan sunnah menjadi undang-undang formal tertinggi sehingga otomatis politiknya semua berlandaskan islam systemnya juga system islam tetapi masalahnya ........ kondisi sekarang kan jauh dari itu, berkebalikan dg hal tsb itulah realitas yg kita hadapi oleh karenaya perlu perjuangan yg panjang untuk merubah kondisi tsb dari non islam ke arah islami, makanya perlu kerja sama dari semua elemen umat ini untuk mewujudkan idealita kita bersama bukan sebaliknya saling bertolak belakang yg kontra produktif
karena bila hanya mau terlibat setelah semau terkondisikan secara islam apakah itu tidak berarti hanya mau hasilnya saja, hanya mau enaknya aja, atau hanya mau manisnya saja wa'allahu'alam bishowab wassalammu'alaikum Musyafak -----Original Message----- From: Fdb_Washing [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, December 07, 2006 6:06 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan NabidanSahabat? Bismillahirrohmaanirroohiim Assalamu'alaikum Sebagai balancing ilmu kami sertakan artikel semoga bisa menjadi bahan perenungan tentang masalah demokrasi, Islam adalah Jalan yang lurus sedangkan demokrasi berada dijalan yang lain sama halnya dengan komunis - liberal - sosialis yang merupakan buah pikir manusia dikarenakan hawa nafsunya bukan hasil dari perenungan Wahyu Allah bahkan malah sama sekali tidak menggunakan Wahyu Allah sebagai satu-satunya sumber.Bagi orang penganut demokrasi politik adalah mereka yang berkecimpung di partai dan parlemen maka apabila ada yang bilang si anu sekarang sudah terjun dibidang politik maka asumsinya ia masuk partai /parlemen. Islam berpolitik para Nabi juga berpolitik namun politik yang sesuai dengan syariat /siyasah syar'iyah (politik menurut syariat) adalah politik yang diatur dan tunduk kepada aturan-aturan syariat, politik yang mengatur dunia dan manusia dengan landasan dien dan syariat. Selain itu adalah politik yang batil dan tertolak, sekalipun dinamakan politik atau aktivitas politik. Politik adalah sebagaimana berbagai istilah lainnya. Politik yang baik ya baik, sedang politik yang buruk tetap buruk. Sesungguhnya mempergunakan istilah-istilah kebenaran untuk menutup-nutupi kebatilan sama sekali tidak mengubah kebatilan tersebut menjadi kebenaran. Inilah politik para Nabi: Perlombaan yang sebenarnya adalah perlombaan menuju tauhid, perlombaan menuju ampunan Allah Ta'ala, perlombaan menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi, sebagaimana firman Allah ta'ala ; ??????? ??? ?????? ?? ???? ???? ????? ???????? ?????? ???? ??????? "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa," (QS. 3:133) 3- Siasat menjauhi kebatilan dan kelompok pendukungnya merupakan strategi para nabi dan orang-orang solih yang mengikuti metode para nabi. Kita diperintahan untuk mengikuti metode mereka dan meneladani mereka sebagaimana firman Allah ta'ala tentang nabi Ibrahim 'alaihi salam : ???????? ??? ????? ?? ??? ???? "Dan aku akan menjauhkan diri daripadamu dan dari apa yang kamu seru selain Allah, dan aku akan berdo'a kepada Rabbku, mudah-mudahan aku tidak akan kecewa dengan berdo'a kepada Rabbku". (QS. 19:48) ???? ??????? ??? ?????? ?? ??? ???? ????? ?? ????? ?????? ????? ????? ????? "Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya'qub. Dan masing-masingnya Kami angkat menjadi nabi." (QS. 19:49) Maka Allah ta'ala mengaruniakan kepada Ibrahim'alaihi salam ; Ishaq dan Ya'qub, itu setelah Ibrahim 'alaihi salam menjauhi orang-orang kafir dan sesembahan mereka. Karunia ini balasan atas sikap beliau yang menjauhi mereka. Allah Ta'ala juga berfirman tentang para pemuda kahfi yang sholih ; ??? ?????????? ??? ?????? ?? ??? ???? ????? ??? ????? ???? ??? ???? ?? ????? ????? ??? ?? ????? ?????? "Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Rabbmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu" (QS. 18:16) Rahmat Allah Ta'ala akan dicurahkan ketika orang beriman menjauhi kebatilan dan para pendukungnya, bukan ketika hidup bersama dan bercampur dengan kebatilan. Allah ta'ala juga berfirman : :} ??? ??? ????? ?? ?????? ?? ??? ????? ???? ???? ????? ??? ???????? ??? ??? ?????? ???? ??? ?????? ?? ????? ???? ???? ???? ????? "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam", (QS. 4:140) Lantas bila para nabi melaksanakan perintah Allah Ta'ala dengan meninggalkan orang-orang musyrik, majelis-majelis kebatilan mereka dan sesembahan mereka selain Allah...apakah para nabi mengosongkan majelis-majelis tersebut untuk orang-orang kafir, atau para nabi meninggalkan aktivitas politik ??? Tidak, sekali-kali tidak. Dan tidak ada seorangpun yang menuduh para nabi berbuat seperti itu kecuali seorang muafiq atau zindiq. 4- Sesungguhnya mengikuti siasat mengucilkan, menjauhi dan memusuhi majelis-majelis thaghut dan pekerjaan-pekerjaan thaghut yang kufur adalah lebih mengena manfaat, tegurannya dan lebih menyampaikan risalah dakwah daripada siasat bergabung, duduk bersama dan terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan kufur para thaghut. Siasat kedua justru akan memberi manfaat bagi thaghut dan sistem thaghut. Karena sebuah kejahatan tak mungkin akan bertahan hidup, maka thaghut sangat bersemangat bila sebagian kecil kebaikan bercampur dengannya. Dengan adanya sedikit kebaikan itulah, thaghut menyesatkan mayoritas rakyat dan memungkinkan dirinya untuk semakin maju dan menjaga eksistensinya. Karena itu, kita melihat para taghut akan tersiksa bila harakah Islam memisahkan diri dan tidak terlibat ---dengan cara-cara yang diinginkan thaghut--- dalam program kesyirikan, dosa, permusuhan dan penyakit. Maka terpaksa para thaghut memaksa harakah Islam untuk terlibat dalam program-program thaghut tersebut, melalui berbagai cara dan sarana, sampai akhirnya harakah Islam mau terlibat dalam dosa dan permusuhan sebagaimana terlibatnya berbagai golongan umat Islam lainnya yang terlibat dalam program tersebut. Dengan demikian, mereka ikut bertanggung jawab atas kejahatan terhadap negara dan rakyat, serta kehilangan "rasa tinggi" dan "memisahkan diri" atas landasan iman yang sebelumnya sangat menyiksa para thaghut, sehingga thaghut kehilangan banyak dukungan rakyat. Bukti nyata dari hal ini adalah kita sering mendengar pernyataan sebagian pemimpin ikhwanul Muslimin dan partai Islam lainnya yang menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam majelis permusyawaratan rakyat adalah dalam rangka memenuhi permintaan raja atau presiden, mengalah kepada keinginan keras raja atau presiden, padahal mereka sudah mengetahui keterlibatan dalam majelis permusyawaratan rakyat sama sekali tidak memberi mereka manfaat.( sebagian dari isi artikel untuk lebih lengkap tolong dibaca artikel secara penuh mari kita sama-sama berdoa semoga Allah menunjukan kepada kita bahwa yang Haq adalah Haq dan diberi kekuatan untuk mengikutinya , semoga Allah menunjukan kepada kita bahwa yang batil adalah batil dan diberi kekuatan untuk menjauhinya amin.) Afwan minkum Wassalam dari hamba yang mencari kebenaran Abu Maryam -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Maintbase3.5 Sent: Thursday, December 07, 2006 3:07 AM To: [email protected] Subject: [ FUPM-EJIP ] Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan NabidanSahabat? Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi danSahabat? http://www.eramuslim.com Adakah Berpolitik dan Berpartai Dicontohkan Nabi dan Sahabat? Rabu, 29 Nov 06 08:45 WIB Kirim Pertanyaan | Kirim teman Ustadz, ana ingin bertanya. Kalau dilihat dari realita yang sekarang, banyak sekali partai yang mengatas namakan partai Islam (PKB, PKS, PAN dan lain-lain) sehingga sebagai seorang muslim ada yang mewajibkan harus memilih salah satu dari beberapa partai tersebut atau bahkan sama sekali tidak memilih. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sesungguhnya atau sebenarnya dilihat dari sudut pandang Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam hal berpolitik/berpartai? Ada nggak contohnya dari Nabi dan para sahabat? Mohon penjelasan, jazakumulloh khoiron katsiron. Wassalam, Abu Hurairah Ali Asmara abuhurairah at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan para shahabatnya seumur-umur belum pernah ikut pemilu, apalagi membangun dan mengurusi partai politik. Realita seperti ini sudah disepakati oleh semua orang, termasuk para ahli sejarah, ulama dan juga semua umat Islam. Dengan realita seperti ini, sebagian kalangan lalu mengharamkan pemilu dan mendirikan partai. Alasannya, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh para shahabat belia yang mulia, bahkan sampai sekian generasi berikutnya, tidak pernah ada pemilu dan pendirian partai politik dalam sejarah Islam. Bahkan sebagian dari mereka sampai mengeluarkan statemen unik, yaitu bahwa ikut pemilu dan menjalankan partai merupakan sebuah bid'ah dhalalah, di mana pelakunya pasti akan masuk neraka. Ditambah lagi pandangan sebagian mereka bahwa sistem pemilu, partai politik dan ide demokrasi merupakan hasil pemikiran orang-orang kafir. Sehingga semakin haram saja hukumnya. Tentu saja pendapat seperti ini bukan satu-satunya buah pikiran yang muncul di kalangan umat. Sebagian lain dari elemen umat ini punya pandangan berbeda. Mereka tidak mempermasalahkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para shahabat tidak pernah ikut pemilu dan berpartai. Sebab pemilu dan partai hanyalah sebuah fenomena zaman tertentu dan bukan esensi. Lagi pula, tidak ikutnya beliau SAW dan tidak mendirikan partai, bukanlah dalil yang sharih dari haramnya kedua hal itu. Bahwa asal usul pemilu, partai dan demokrasi yang konon dari orang kafir, tidak otomatis menjadikan hukumnya haram. Dan kalau mau jujur, memang tidak ada satu pun ayat Quran atau hadits nabi SAW yang secara zahir mengharamkan partai politik, pemilu atau demokrasi. Sebagaimana juga tidak ada dalil yang secara zahir membolehkannya. Kalau pun ada fatwa yang mengharamkan atau membolehkan, semuanya berangkat dari istimbath hukum yang panjang. Tidak berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan langsung bisa dipahami. Namun tidak sedikit dari ulama yang punya pandangan jauh dan berupaya melihat realitas. Mereka memandang meski pemilu, partai politik serta demokrasi datang dari orang kafir, mereka tetap bisa melihat esensi dan kenyataan. Berikut ini kami petikkan beberapa pendapat sebagian ulama dunia tentang hal-hal yang anda tanyakan. Seruan Para Ulama untuk Mendukung Dakwah Lewat Parlemen Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen? Dan apakah mereka membid'ahkannya? Ternyata anggapan yang menyalahkan dakwah lewat parlemen itu keliru, sebab ada sekian banyak ulama Islam yang justru berkeyakinan bahwa dakwah lewat parlemen itu boleh dilakukan. Bahkansebagiannya memandang bahwa bila hal itu merupakan salah stu jalan sukses menuju kepada penegakan syariat Islam, maka hukumnya menjadi wajib. Di antara para ulama yang memberikan pendapatnya tentang kebolehan atau keharusan dakwah lewat parlemen antara lain: 1. Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam 2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah 4. Muhammad Rasyid Ridha 5. Syeikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa'di: Ulama Qasim 6. Syeikh Ahmad Muhammad Syakir: Muhaddis Lembah Nil 7. Syeikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi 8. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 9. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin 10. Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani 11.Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan 12. Syeikh Abdullah bin Qu'ud 13. Syeikh Dr. Umar Sulaiman Al-'Asyqar 14. Syeikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq Kalau diperhatikan, yang mengatakan demikian justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya. Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya? 1. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz a. Fatwa Pertama Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da'i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab: Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da'i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq. b. Fatwa Kedua Di lain waktu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syeikh Bin Baz: Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik? Dan bagaimana aturannya? Beliau menjawab bahwa dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat. Lebih jauh beliau menegaskan bahwa bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta'yir melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT: Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125). Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu? (QS Ali Imran: 159) Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha isteri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik. c. Fatwa Ketiga Majalah Al-Ishlah pernah juga bertanya kepada Syeikh yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia. Mereka bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya? Syaikh Bin Baz menjawab bahwa masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya. Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu. Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu. Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar. d. Fatwa Keempat Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah: Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai'ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta'. Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut: Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam. Jawaban Seikh Bin Baz: Wa 'alaikumussalam wr wb. Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,"Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan." Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,"Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan." Waffaqallahul jami' lima yurdhihi, wassalam wr. Wb. Bin Baz 2. Wawancara dengan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin Pada bulan Oktober 1993 edisi 42, Majalah Al-Furqan Kuwait mewawancarai Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin, seorang ulama besar di Saudi Arabia yang menjadi banyak rujukan umat Islam di berbagai negara. Berikut ini adalah petikan wawancaranya seputar masalah hukum masuk ke dalam parlemen. Majalah Al-Furqan :. Fadhilatus Syaikh Hafizakumullah, tentang hukm masuk ke dalam majelis niyabah (DPR) padahal negara tersebut tidak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, apa komentar Anda dalam masalah ini? Syaikh Al-'Utsaimin : Kami punya jawaban sebelumnya yaitu harus masuk dan bermusyarakah di dalam pemerintahan. Dan seseorang harus meniatkan masuknya itu untuk melakukan ishlah (perbaikan), bukan untuk menyetujui atas semua yang ditetapkan. Dalam hal ini bila dia mendapatkan hal yang bertentangan dengan syariah, harus ditolak. Meskipun penolakannya itu mungkin belum diikuti dan didukung oleh orang banyak pada pertama kali, kedua kali, bulan pertama, kedua, ketiga, tahun pertama atau tahun kedua, namun ke depan pasti akan memiliki pengaruh yang baik. Sedangkan membiarkan kesempatan itu dan meninggalkan kursi itu untuk orang-orang yang jauh dari tahkim syariah merupakan tafrit yang dahsyat. Tidak selayaknya bersikap seperti itu. Majalah Al-Furqan : Sekarang ini di Majelis Umah di Kuwait ada Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Ada yang mendukungnya tapi ada juga yang menolaknya dan hingga kini masih menjadi perdebatan. Apa komentar Anda dalam hal ini, juga peran lembaga ini. Apa taujih Anda bagi mereka yang menolak lembaga ini dan yang mendukungnya? Syaikh Al-Utsaimin: Pendapat kami adalah bermohon kepada Allah SWT agar membantu para ikhwan kita di Kuwait kepada apa yang membuat baik dien dan dunia mereka. Tidak diragukan lagi bahwa adanya Lembaga Amar Makmur Nahi Munkar menjadikan simbol atas syariah dan memiliki hikmah dalam muamalah hamba Allah SWT. Jelas bahwa lembaga ini merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat. Semoga Allah SWT menyukseskannya buat ikhwan di Kuwait. Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara kembali dengan Syaikh Utsaimin: Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen? Syaikh Al-'Utsaimin: Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala'. Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah unutk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya. Namun tindakan meninggalkan majelis ini buat orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah SWT menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar mengausai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak. (lihat majalah Al-Furqan - Kuwait hal. 18-19) Jadi kita memang perlu memperjuangkan Islam di segala lini termasuk di dalam parlemen. Asal tujuannya murni untuk menegakkan Islam. Dan kami masih punya 13 ulama lainnya yang juga meminta kita untuk berjuang menegakkan Islam lewat parlemen. Insya Allah SWT pada kesempatan lain kami akan menyampaikan pula. Sebab bila semua dicantumkan di sini, maka pastilah akan memenuhi ruang ini. Mungkin kami akan menerbitkannya saja sebagai sebuah buku tersendiri bila Allah SWT menghendaki. 3. Pendapat Imam Al-'Izz Ibnu Abdis Salam Dalam kitab Qawa'idul Ahkam karya Al-'Izz bin Abdus Salam tercantum: Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat. Dari penjelasan di atas dapat dipahami menurut pandangan imam rahimahullah, bahwa memangku jabatan di bawah pemerintahan kafir itu adalah hal yang diperlukan. Untuk merealisasikan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam dan menolakmafsadah jika diserahkan kepada orang kafir. Jika dengan hal itu maslahat bisa dijalankan, maka tidak ada larangan secara sya'ri untuk memangku jabatan meski di bawah pemerintahan kafir. Kasus ini mirip dengan yang terjadi di masa sekarang ini di mana seseorang menjabat sebagai anggota parlemen pada sebuah pemeritahan non Islam. Jika melihat pendpat beliau di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi anggota parlemen diperbolehkan. 4. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Dalam kitab Thuruq Al-Hikmah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis: Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melewati batas, meng hilangkan hak-hak,dfan mendorong berlaku kejahatan kepada kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempi sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. dan menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah. Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa rosulullah, yang menjadikan mereka berpikir seperti itu kurang nya mereka dalam memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan halyang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar.mka permasalahannya jadi terbalik. Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum allah dan rosulnya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa rosulnya dan diturunkan dalam kitabnya, padahal Allah swt. telah mengutus rasulnya dan menurunkan kitabnya agar manusia menjalankan keadilan yang dengan keadilan itu bumi dan langit di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara mak itulah syariat allah dan agamanya. Allah swt maha tahu dan maha hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. maka apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama. Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itru sendiri. kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan allah dan rosulnya. Imam yang muhaqqiq ini mengatakan apapun cara untuk melahirkan keadilan maka itu adakah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jelasnya bab ini menegaskan bahwa apapun yang bisa melahirkan keadilan boleh dilakukan dan dia bagian dari politik yang sesuai dengan syariah. Dan tidak ada keraguan bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir. 5. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Syekh Shaleh Alfauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, "Apa itu parlemen?" Salah seorang peserta menjawab "Dewan legislatif atau yang lainnya" Syekh, "Masuk untuk berdakwah di dalamnya?" Salah seorang peserta menjawab, "Ikut berperan serta di dalamnya" Syekh, "Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?" Peserta, "Iya." Syeikh: "Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit." Salah seorang peserta, "Terkadang didalamnya terjadi tanazul (pelepasan) dari sejumlah perkara dari manusia." Syeikh: "Tanazul yang dimaksud adalah kufur kepada Allah atau apa?" Salah seorang peserta, "Mengakui." Syeikh: "Tidak boleh. adanya pengakuan tersebut. Jika dengan pengakuan tersebut ia meninggalkan agamanya dengan alasan berdakwah kepada Allah, ini tidak dibenarkan. Tetapi jika mereka tidak mensyaratkan adanya pengakuan terhadap hal-hal ini dan ia tetap berada dalam keIslaman akidah dan agamanya, dan ketika memasukinya ada kemaslahatan bagi kaum muslimin dan apa bila mereka tidak menerimanya ia meninggalkannya, apa mungkin ia bekerja untuk memaksa mereka? Tidak mungkin kan untuk melakukan hal tersebut. Yusuf as ketika memasuki kementrian kerajaan, apa hasil yang ia peroleh? atau kalian tidak tahu hasil apa yang di peroleh Nabi Yusuf as? Atau kalian tidak tahu tentang hal ini, apa yang diperoleh Nabi Yusuf ketika ia masuk, ketika raja berkata kepadanya, "Sesungguhnya kamu hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya dis isi kami" Nabi Yusuf saat itu menjawab, "Jadikan aku bendaharawan negara karena aku amanah dan pandai." Maka beliau masuk dan hukum berada di tangannya. Dan sekarang dia menjadi raja Mesir, sekaligus nabi. Jadi bila masuknya itu melahirkan sesuatu yang baik, silahkan masuk saja. Tapi kalau hanya sekedar menyerahkan diri dan ridho terhadap hukum yang ada maka tidak boleh. Demikian juga bila tidak mendatangkan maslahat bagi umat Islam, maka masuknya tidak dibenarkan. Para ulama berkata, "Mendatangkan manfaat dan menyempurnakannya, meski tidak seluruh manfaat, tidak boleh diiringi dengan mafsadat yang lebih besar." Para ulama mengatakan bahwa Islam itu datang dengan visi menarik maslahat dan menyempurnakannya serta menolak mafsadah dan menguranginya. maksudnya bila tidak bisa menghilangkan semua mafsadat maka dikurangi, mendapatkan yang terkecil dari dua dhoror, itu yang diperintahkan. Jadi tergantung dari niat dan maksud seseorang dan hasil yang diperolehnya. Bila masuknya lantaran haus kekuasaan dan uang lalu diam atas segala penyelewengan yang ada, maka tidak boleh. Tapi kalau masuknya demi kemaslahatan kaum muslimin dan dakwah kepada jalan Allah, maka itulah yang dituntut. Tapi kalau dia harus mengakui hukum kafir maka tidak boleh, meski tujuannya mulia. seseorang tidak boleh menjadi kafir dan berkata "Tujuan saya mulia, saya berdakwah kepada Allah," tidak tidak boleh itu." Salah seorang peserta, "Apa yang menjadi jalan keluarnya?" "Jalan keluarnya adalah jika memang di dalamnya ada maslahat bagi kaum muslimin dan tidak menghasilkan madharat bagi dirinya, maka hal tersebut tidak bertentangan. Adapun jika tidak ada kemaslahatan di dalamnya bagi kaum muslimin atau hal tersebut mengakibatkan adanya kemadorotan yaitu pengakuan yaitu pengakuan akan kekufuran, maka hal tersebut tidak diperbolehkan" (Rekaman suara) 6. Syaikh Abdullah bin Qu'ud Sebagian orang-orang meremehkan partai-partai politik Islam yang terdapat di sejumlah negara-negara Islam seperti Aljazair, Yaman, Sudan dan yang lainnya. Mereka yang ikut didalamnya dituduh dengan tuduhan sekuler dan lain-lainnya. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut? Sikap atau peran apa yang harusnya dilakukan oleh kaum muslimin untuk menyikapi kondisi tersebut? Jawaban : Akar persoalan dari semua itu adalah adanya dominasi sebagian para dai terhadap yang lainnya. Dan saya berpendapat bahwa seorang muslim yang diselamatkan Allah dari malapetaka untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta berdoa untuk saudara-saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia dan negara-negara lainnya, ataupun bagi kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang jelas-jelas kafir. Dan jika hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mereka, aku berpendapat minimal jangan memadhorotkan mereka. Karena sampai sekarang tidak ada bentuk solidaritas yang nyata kepada para dai tersebut padahal mereka telah mengalami berbagai ujian dan siksaan. Dan kita wajib mendoakan kaum msulimin dan manaruh simpati kepada mereka di setiap tempat. Karena seorang mokmin adalah saudara bagi muklmin yang lainnya, jika mendengar kabar yang baik mengenai saudaranya di Sudan, Aljazair, Tunisia atau dinegeri mana saja maka hendaknya ia merespon positif dan seakan-akan ia berkata: "Wahai kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar" (QS. An-Nisaa: 73). Dan apa bila mendengar malapetaka yang menimpa mereka, maka hendaklah ia mendoakan untuk saudarnya-saudaranya yang sedang diuji di negeri mana saja, supaya Allah melepaskan mereka dari orang-orang yang sesat dan menjadikan kekuasaan bagi kaum muslimin dan hendaklah ia memuji Allah karena telah menjaga dirinya. Jangan sampai ada seseorang yang bersandar dengan punggungnya di negeri yang aman lalu mencela orang-orang atau para dai yang berjuang demi Islam di bawah kedholiman dan keseweng-wenangan dan intimidasi. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tindakan yang tidak fair. boleh jadi engkau akan mendapat ujian jika Anda tidak merespon dengan perasaan Anda apa yang dirasakan oleh kaum muslimin yang sedang mengalami ujian dari Allah.. Demikian petikan beberapa pendapat para ulama tentang dakwah lewat pemilu, partai politik, parlemen dan sejenisnya. Semoga ada manfaatnya. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. _______________________________________________ Saksi mailing list [EMAIL PROTECTED] http://groups.syahid.com/mailman/listinfo/saksi_groups.syahid.com ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
