> > Salamualaikum, > > Tambahan rekan2; > saya juga membutuhkan penjelasan mengenai status anak angkat dalam Islam > serta pembagian hak waris nya, (minta tolong beserta Hukum- > hukum/dalil2nya) > Terima kasih. > Wasalam. > Endang. > > > > Ass.wr.wb. > > Pa'ada yang bisa bantu meberikan pencerahanya mengenai hukum waris berikut > penjelasanya ? > > Syukron > Wass.wr.wb. > Sulaeman >
Wa'alaykumsalam Wr. Wb. Bismillahirrohmanirahim. Dasar hukum waris itu telah Allah jelaskan secara panjang lebar dalam Surat An-Nisaa ayat 11-12 : 11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Secara garis besar seseorang memperoleh warisan karena hubungan kerabat dan hubungan perkawinan. Mengenai anak angkat, dalam islam tidak dikenal anak angkat (jika yang dimaksud anak angkat adalah anak yang diadopsi dan diakui sebagai anak kita sendiri seperti yang banyak kita temui saat ini). Silahkan baca firman Allah Surat Al-Ahzab ayat 5 : 5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Akan tetapi jika kita dengan niat ikhlas ingin menolong seseorang dengan memelihara dan mendidik anak dari kecil hingga dewasa, sungguh ini adalah suatu perbuatan mulia di sisi Allah SWT. Dan jika kita hendak memberikan sebagian harta kita sebagai bekal nanti untuk dia ( anak angkat ) adalah tidak apa-apa, tetapi hendaknya hal ini diniatkan sebagai hibah dan bukan waris. Yang benar datangnya dari Allah SWT, dan yang salah dari diri saya sendiri. Wassalam Mohamad Shaleh ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
