> 
> Salamualaikum,
> 
> Tambahan rekan2;
> saya juga membutuhkan penjelasan mengenai status anak angkat dalam Islam
> serta pembagian hak waris nya, (minta tolong beserta Hukum-
> hukum/dalil2nya)
> Terima kasih.
> Wasalam.
> Endang.
> 
> 
> 
> Ass.wr.wb.
> 
> Pa'ada yang bisa bantu meberikan pencerahanya mengenai hukum waris berikut
> penjelasanya ?
> 
> Syukron
> Wass.wr.wb.
> Sulaeman
> 

Wa'alaykumsalam Wr. Wb.

Bismillahirrohmanirahim.

Dasar hukum waris itu telah Allah jelaskan secara panjang lebar dalam Surat
An-Nisaa ayat 11-12 :

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di
atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui
siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. 

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Secara garis besar seseorang memperoleh warisan karena hubungan kerabat dan
hubungan perkawinan. Mengenai anak angkat, dalam islam tidak dikenal anak
angkat (jika yang dimaksud anak angkat adalah anak yang diadopsi dan diakui
sebagai anak kita sendiri seperti yang banyak kita temui saat ini). Silahkan
baca firman Allah Surat Al-Ahzab ayat 5 :

5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Akan tetapi jika kita dengan niat ikhlas ingin menolong seseorang dengan
memelihara dan mendidik anak dari kecil hingga dewasa, sungguh ini adalah
suatu perbuatan mulia di sisi Allah SWT. Dan jika kita hendak memberikan
sebagian harta kita sebagai bekal nanti untuk dia ( anak angkat ) adalah
tidak apa-apa, tetapi hendaknya hal ini diniatkan sebagai hibah dan bukan
waris.

Yang benar datangnya dari Allah SWT, dan yang salah dari diri saya sendiri.

Wassalam
Mohamad Shaleh


********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke