> MENGAPA POLIGAMI DITENTANG, > PORNOGRAFI-PORNOAKSI DAN PERSELINGKUHAN DIBIARKAN? > Buletin al-Islam Edisi 333 > > Pada minggu-minggu terakhir ini, media cetak dan elektronik ramai membahas > ragam pendapat, baik yang pro maupun yang kontra, tentang poligami. Bahkan > Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aturan poligami yang selama ini > hanya untuk PNS dan anggota TNI/Polri diperluas cakupannya untuk pejabat > negara dan pejabat pemerintahan. Karena itu, Presiden meminta Peraturan > Pemerintah (PP) No 10/1983 yang telah direvisi menjadi PP No 45/1990 > kembali direvisi. > > > Permintaan revisi tersebut disampaikan Presiden kepada Menteri Negara > Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, dalam pertemuan di Kantor Presiden, > Selasa (5/12). Melalui revisi itu, pejabat negara dan pejabat pemerintahan > seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPR akan > tercakup di dalamnya. \\\'\\\'Revisi akan dilakukan secepatnya, termasuk > sanksi bagi pelanggarnya. Hal-hal yang menyangkut perlindungan perempuan > akan ditingkatkan,\\\'\\\' kata Meutia. (Antara News, 5/12). > > Mencermati Isu Poligami > > > Melihat gencarnya pemberitaan poligami, baik di media dalam negeri maupun > luar negeri, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Pertama: isu > poligami ini dapat saja dijadikan sebagai kendaraan untuk kepentingan > politik tertentu. Misalnya, bisa saja seseorang atau kelompok tertentu > berupaya memperoleh dukungan politik, baik jangka pendek maupun jangka > panjang, khususnya dari kalangan perempuan, yaitu dengan cara memposisikan > dirinya sebagai pihak yang kontra terhadap poligami. Artinya, ada > kecenderungan isu poligami ini dijadikan sebagai komoditi politik praktis. > > > Kedua: isu poligami nyaris menutupi isu video perselingkuhan salah satu > anggota DPR dengan seorang artis dangdut. Bahkan berbagai dialog di > televisi lebih banyak mengambil tema kasus poligami dibandingkan dengan > perselingkuhan yang melibatkan pejabat tersebut. Persoalan video > perselingkuhan itu pun kemudian dianggap selesai setelah anggota DPR > tersebut menyatakan mundur dari jabatan di partainya dan dari Gedung > Senayan. Akhirnya mulai terbentuk opini publik, bahwa kasus video > perselingkuhan itu hanyalah kasus pelanggaran kode etik anggota Dewan. > Perselingkuhannya sendiri cenderung dianggap sebagai hal yang biasa. > Bahkan pelakunya dipuji seolah sebagai \\\'ksatria\\\' karena dianggap > \\\'berani berbuat, berani bertanggung jawab\\\'. Ini berbeda dengan > poligami yang sampai hari ini masih terus diributkan, seolah-olah poligami > merupakan bentuk penindasan yang paling zalim terhadap perempuan. > > > Ketiga: sikap Pemerintah juga sangat tidak proporsional. Sebagaimana > diberitakan oleh Antara News (5/12) bahwa yang mendorong Presiden SBY > untuk merevisi PP No.45 1990 adalah karena ratusan SMS yang diterimanya > mengenai poligami. Namun, sikap \\\'peduli\\\' seperti ini tidak > diperlihatkan oleh Presiden SBY ketika jutaan umat Muslim dari berbagai > elemen mendesak adanya pelarangan pornografi dan pornoaksi melalui RUU APP > pada waktu yang lalu. Berdasarkan fakta ini, tidak berlebihan kalau > dikatakan bahwa Pemerintah seolah lebih peduli terhadap \\\'masalah\\\' > poligami-seolah-olah dianggap masalah bangsa-ketimbang terhadap maraknya > kasus pornogarafi dan pornoaksi yang nyata-nyata merusak moral masyarakat. > Bahkan tindak asusila seperti kebebasan seks seolah difasilitasi. > Lihatlah, misalnya, kampanye Pemerintah tentang penggunaan kondom, > pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mampu melakukan > hubungan seks yang sehat dan aman terbebas dari HIV/AIDS, suntikan anti > hamil, termasuk adanya beberapa ATM kondom. > > > Keempat: isu poligami dapat pula dijadikan sebagai pintu masuk oleh > kelompok liberal untuk \\\'membina dan mencerahkan\\\' masyarakat agar > tumbuh semangat perlawanan terhadap syariah Islam. Mereka berupaya > membangkitkan emosi umat, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama > menolak poligami, sebagai salah satu kebolehan dari syariah Islam. > Kelompok liberal ini memang sudah lama berupaya untuk memporak-porandakan > syariah Islam dari berbagai pintu, termasuk pintu poligami. > > > Pandangan Islam tentang Poligami > > > Allah Swt. berfirman: > Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga, > atau empat. Akan tetapi, jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku > adil maka nikahilah seorang saja. (QS an-Nisa\\\' [4]: 3). > > Berkenaan dengan ayat ini, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama: > ayat ini diturunkan kepada Nabi saw. pada tahun Kedelapan Hijrah, yaitu > untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelum > ayat ini diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasannya. > Ayat tersebut juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami > berlaku adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, ayat tersebut lebih > menganjurkan agar membatasi jumlah istri pada bilangan satu orang, jika > memang ada kekhawatiran tidak dapat berlaku adil. Sikap semacam ini harus > dimiliki oleh setiap Muslim. > > > Kedua: perlu digarisbawahi bahwa keadilan bukanlah syarat bagi kebolehan > untuk melakukan poligami. Hukum ini wajib dimiliki oleh seorang suami > dalam kehidupan berpoligami, di samping merupakan dorongan untuk membatasi > jumlah istri pada satu wanita saja, jika memang ada kekhawatiran tidak > dapat berlaku adil. Patut ditegaskan, dalam fikih Islam, istilah syarat > itu digunakan untuk menunjuk pada kondisi atau perbuatan yang menjadi > bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Syarat ini biasanya harus > dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari > hadats dan najis, misalnya, merupakan syarat sah shalat. Kondisi tersebut > harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat > dikerjakan. Realitas syarat semacam ini ini tentu tidak tepat jika > dikaitkan dengan sifat adil suami yang ingin berpoligami. Andai adil > merupakan syarat sah poligami, lalu bagaimana mungkin syarat itu bisa > dipenuhi sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru > bisa dilakukan setelah pernikahan? > > > Ketiga: pengertian adil dalam ayat di atas berbentuk umum, yakni mencakup > setiap bentuk keadilan. Akan tetapi, kata yang bersifat umum ini kemudian > di-takhsîs (diperlakukan secara khusus), yaitu bahwa keadilan yang > dimaksud hanya yang berada dalam batas-batas kemampuan manusia. Hal ini > berdasarkan keterangan ayat yang lainnya. Allah Swt. berfirman: > > > Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri > kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (QS an-Nisâ\\\' > [4]: 129). > > Berkaitan dengan firman Allah Swt. yang maknanya, \\\"Kalian sekali-kali > tidak akan dapat berlaku adil (QS an-Nisâ\\\' [4]: 129),\\\" Ibn \\\'Abbas > ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah menjelaskan maksud ayat ini, yaitu > dalam masalah cinta dan jimak. Maksudnya, dalam hal cinta, kasih dan > kesenangan, memang tidak bisa berbuat adil, dalam arti sama. Karena itu, > Allah Swt. menjelaskan, bahwa seorang suami mustahil bisa berlaku adil dan > bersikap sama di antara istri-istrinya. Keadilan yang dibebankan oleh > Allah Swt. atas diri seorang suami terhadap istri-istrinya adalah sebatas > kemampuannya, dengan syarat, ia telah mengerahkan segala kemampuannya. Di > samping itu, keadilan yang dituntut hanya khusus dalam hal yang bersifat > material, yakni di luar masalah cinta dan kasih sayang. Sebab, > manusia-bahkan Rasulullah saw. sendiri-tidak akan sanggup berlaku adil > dalam perkara cinta dan kasih sayang. Pengertian semacam ini ditegaskan > dalam hadis yang diriwayatkan dari \\\'Aisyah r.a. yang bertutur demikian: > Rasulullah saw. pernah melakukan pembagian untuk isteri-isterinya, dan > beliau pun berlaku adil, kemudian berdoa (yang artinya), \\\"Ya Allah, > sesungguhnya keadilanku ini berdasarkan apa yang aku sanggup lakukan. Oleh > karena itu, janganlah Engkau cela diriku karena apa yang Engkau kuasai, > namun tidak sanggup aku lakukan.\\\" (Hr. Ibn Majah). > > > Atas dasar ini, keadilan yang diwajibkan atas seorang suami adalah > bersikap seimbang di antara para istrinya sesuai dengan kemampuannya, > yaitu dalam hal bermalam atau memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan > lain-lain; bukan dalam masalah cinta dan kasih sayang yang memang berada > di luar kemampuan manusia. > > > Sementara itu, bahwa praktik poligami sering memicu berbagai kasus > kekerasan dalam rumah tangga, hal ini sama sekali tidak bisa dijadikan > alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak > dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang > poligami, namun meluruskan praktik poligami yang salah itu. Lagipula, > kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering juga terjadi dalam > perkawinan monogami. Sebabnya sama, sering karena rumahtangga tidak > dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Lalu, apakah lantaran itu > monogami juga harus dilarang? > > > Alasan lainnya, bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena > suaminya menikah lagi, juga tidak tepat. Pertama: hal itu sering karena > yang diperhatikan hanya istri pertama. Bagaimana dengan istri kedua, > ketiga, atau keempat yang mungkin merasa terlindungi karena dipoligami, > terutama jika sebelumnya mereka berstatus sebagai seorang janda? Kedua: > perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai > sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan > kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai > sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya > berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai > tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari istri bagi suaminya > sebagaimana yang terjadi pada sebagian kalangan aktivis Islam. > > Penutup > > > Islam tidak menjadikan poligami sebagai sebuah kewajiban atau hal yang > disunahkan bagi kaum Muslim, tetapi hanya menjadikannya sebagai sesuatu > yang mubah, yakni boleh dilakukan jika memang dipandang perlu. Imam > Asy-Syafii menyatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ali r.a., Umar r.a., > dan Abdurrahman bin \\\'Auf r.a., bahkan tidak ada seorang Sahabat pun > yang menentang kebolehan poligami ini hingga batas maksimal empat orang. > Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abu Syaibah dari mayoritas > thabi\\\'in, Atha\\\', Asy-Syafi\\\'i, Hasan, dan sebagainya. > > > Karena poligami merupakan hukum syariah yang tercantum di dalam al-Quran > dan Hadis Nabi saw. secara jelas, maka penentangan/penolakan terhadap > kebolehan hukum poligami sebenarnya merupakan penentangan terhadap hukum > Allah. Dan inilah yang sebenarnya sedang terjadi. Peradaban Kapitalis dan > propaganda Barat sendiri terus berupaya menjadikannya sebagai senjata > untuk menyerang Islam. Mereka telah menggambarkan hukum tentang > poligami-sebagaimana hukum Islam yang lain seperti jihad-dengan gambaran > yang keji dan busuk. Faktor utama yang mendorong mereka menistakan > poligami semata-mata untuk menikam Islam dengan embel-embel \\\'membela > perempuan\\\'. Kalau memang benar membela perempuan, mengapa mereka diam > dan bahkan mendukung pornografi dan pornoaksi yang secara faktual > merendahkan harkat dan martabat perempuan. Mengapa mereka membiarkan > perselingkuhan/perzinaan yang nyata-nyata merugikan perempuan (para > istri)? Alasannya jelas, karena pornografi, pornoaksi, dan perzinaan > adalah produk andalan liberalisme/sekularisme. Na\\\'ûdzu billâh! > > KOMENTAR: > RUU Penanaman Modal Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing (Eramuslim.com, > 12/12/2006). > > Itu berarti, asing akan semakin leluasa menguasai aset-aset kekayaan > negeri ini. Umat wajib menolaknya! > > > >
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
