> MENGAPA POLIGAMI DITENTANG,
> PORNOGRAFI-PORNOAKSI DAN PERSELINGKUHAN DIBIARKAN?
> Buletin al-Islam Edisi 333
>
> Pada minggu-minggu terakhir ini, media cetak dan elektronik ramai membahas 
> ragam pendapat, baik yang pro maupun yang kontra, tentang poligami. Bahkan 
> Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aturan poligami yang selama ini 
> hanya untuk PNS dan anggota TNI/Polri diperluas cakupannya untuk pejabat 
> negara dan pejabat pemerintahan. Karena itu, Presiden meminta Peraturan 
> Pemerintah (PP) No 10/1983 yang telah direvisi menjadi PP No 45/1990 
> kembali direvisi.
>
>
> Permintaan revisi tersebut disampaikan Presiden kepada Menteri Negara 
> Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, dalam pertemuan di Kantor Presiden, 
> Selasa (5/12). Melalui revisi itu, pejabat negara dan pejabat pemerintahan 
> seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPR akan 
> tercakup di dalamnya. \\\'\\\'Revisi akan dilakukan secepatnya, termasuk 
> sanksi bagi pelanggarnya. Hal-hal yang menyangkut perlindungan perempuan 
> akan ditingkatkan,\\\'\\\' kata Meutia. (Antara News, 5/12).
>
> Mencermati Isu Poligami
>
>
> Melihat gencarnya pemberitaan poligami, baik di media dalam negeri maupun 
> luar negeri, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Pertama: isu 
> poligami ini dapat saja dijadikan sebagai kendaraan untuk kepentingan 
> politik tertentu. Misalnya, bisa saja seseorang atau kelompok tertentu 
> berupaya memperoleh dukungan politik, baik jangka pendek maupun jangka 
> panjang, khususnya dari kalangan perempuan, yaitu dengan cara memposisikan 
> dirinya sebagai pihak yang kontra terhadap poligami. Artinya, ada 
> kecenderungan isu poligami ini dijadikan sebagai komoditi politik praktis.
>
>
> Kedua: isu poligami nyaris menutupi isu video perselingkuhan salah satu 
> anggota DPR dengan seorang artis dangdut. Bahkan berbagai dialog di 
> televisi lebih banyak mengambil tema kasus poligami dibandingkan dengan 
> perselingkuhan yang melibatkan pejabat tersebut. Persoalan video 
> perselingkuhan itu pun kemudian dianggap selesai setelah anggota DPR 
> tersebut menyatakan mundur dari jabatan di partainya dan dari Gedung 
> Senayan. Akhirnya mulai terbentuk opini publik, bahwa kasus video 
> perselingkuhan itu hanyalah kasus pelanggaran kode etik anggota Dewan. 
> Perselingkuhannya sendiri cenderung dianggap sebagai hal yang biasa. 
> Bahkan pelakunya dipuji seolah sebagai \\\'ksatria\\\' karena dianggap 
> \\\'berani berbuat, berani bertanggung jawab\\\'. Ini berbeda dengan 
> poligami yang sampai hari ini masih terus diributkan, seolah-olah poligami 
> merupakan bentuk penindasan yang paling zalim terhadap perempuan.
>
>
> Ketiga: sikap Pemerintah juga sangat tidak proporsional. Sebagaimana 
> diberitakan oleh Antara News (5/12) bahwa yang mendorong Presiden SBY 
> untuk merevisi PP No.45 1990 adalah karena ratusan SMS yang diterimanya 
> mengenai poligami. Namun, sikap \\\'peduli\\\' seperti ini tidak 
> diperlihatkan oleh Presiden SBY ketika jutaan umat Muslim dari berbagai 
> elemen mendesak adanya pelarangan pornografi dan pornoaksi melalui RUU APP 
> pada waktu yang lalu. Berdasarkan fakta ini, tidak berlebihan kalau 
> dikatakan bahwa Pemerintah seolah lebih peduli terhadap \\\'masalah\\\' 
> poligami-seolah-olah dianggap masalah bangsa-ketimbang terhadap maraknya 
> kasus pornogarafi dan pornoaksi yang nyata-nyata merusak moral masyarakat. 
> Bahkan tindak asusila seperti kebebasan seks seolah difasilitasi. 
> Lihatlah, misalnya, kampanye Pemerintah tentang penggunaan kondom, 
> pendidikan seks dan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mampu melakukan 
> hubungan seks yang sehat dan aman terbebas dari HIV/AIDS, suntikan anti 
> hamil, termasuk adanya beberapa ATM kondom.
>
>
> Keempat: isu poligami dapat pula dijadikan sebagai pintu masuk oleh 
> kelompok liberal untuk \\\'membina dan mencerahkan\\\' masyarakat agar 
> tumbuh semangat perlawanan terhadap syariah Islam. Mereka berupaya 
> membangkitkan emosi umat, khususnya kalangan perempuan, untuk bersama-sama 
> menolak poligami, sebagai salah satu kebolehan dari syariah Islam. 
> Kelompok liberal ini memang sudah lama berupaya untuk memporak-porandakan 
> syariah Islam dari berbagai pintu, termasuk pintu poligami.
>
>
> Pandangan Islam tentang Poligami
>
>
> Allah Swt. berfirman:
> Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga, 
> atau empat. Akan tetapi, jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku 
> adil maka nikahilah seorang saja. (QS an-Nisa\\\' [4]: 3).
>
> Berkenaan dengan ayat ini, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama: 
> ayat ini diturunkan kepada Nabi saw. pada tahun Kedelapan Hijrah, yaitu 
> untuk membatasi jumlah istri pada batas maksimal empat orang saja. Sebelum 
> ayat ini diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasannya. 
> Ayat tersebut juga memerintahkan agar seorang suami yang berpoligami 
> berlaku adil di antara istri-istrinya. Namun demikian, ayat tersebut lebih 
> menganjurkan agar membatasi jumlah istri pada bilangan satu orang, jika 
> memang ada kekhawatiran tidak dapat berlaku adil. Sikap semacam ini harus 
> dimiliki oleh setiap Muslim.
>
>
> Kedua: perlu digarisbawahi bahwa keadilan bukanlah syarat bagi kebolehan 
> untuk melakukan poligami. Hukum ini wajib dimiliki oleh seorang suami 
> dalam kehidupan berpoligami, di samping merupakan dorongan untuk membatasi 
> jumlah istri pada satu wanita saja, jika memang ada kekhawatiran tidak 
> dapat berlaku adil. Patut ditegaskan, dalam fikih Islam, istilah syarat 
> itu digunakan untuk menunjuk pada kondisi atau perbuatan yang menjadi 
> bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Syarat ini biasanya harus 
> dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dikerjakan. Suci dari 
> hadats dan najis, misalnya, merupakan syarat sah shalat. Kondisi tersebut 
> harus dipenuhi sebelum shalat dan terus berlangsung sepanjang shalat 
> dikerjakan. Realitas syarat semacam ini ini tentu tidak tepat jika 
> dikaitkan dengan sifat adil suami yang ingin berpoligami. Andai adil 
> merupakan syarat sah poligami, lalu bagaimana mungkin syarat itu bisa 
> dipenuhi sebelum akad nikah terjadi, sementara perlakuan adil itu baru 
> bisa dilakukan setelah pernikahan?
>
>
> Ketiga: pengertian adil dalam ayat di atas berbentuk umum, yakni mencakup 
> setiap bentuk keadilan. Akan tetapi, kata yang bersifat umum ini kemudian 
> di-takhsîs (diperlakukan secara khusus), yaitu bahwa keadilan yang 
> dimaksud hanya yang berada dalam batas-batas kemampuan manusia. Hal ini 
> berdasarkan keterangan ayat yang lainnya. Allah Swt. berfirman:
>
>
> Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri 
> kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. (QS an-Nisâ\\\' 
> [4]: 129).
>
> Berkaitan dengan firman Allah Swt. yang maknanya, \\\"Kalian sekali-kali 
> tidak akan dapat berlaku adil (QS an-Nisâ\\\' [4]: 129),\\\" Ibn \\\'Abbas 
> ra. menuturkan bahwa Nabi saw. telah menjelaskan maksud ayat ini, yaitu 
> dalam masalah cinta dan jimak. Maksudnya, dalam hal cinta, kasih dan 
> kesenangan, memang tidak bisa berbuat adil, dalam arti sama. Karena itu, 
> Allah Swt. menjelaskan, bahwa seorang suami mustahil bisa berlaku adil dan 
> bersikap sama di antara istri-istrinya. Keadilan yang dibebankan oleh 
> Allah Swt. atas diri seorang suami terhadap istri-istrinya adalah sebatas 
> kemampuannya, dengan syarat, ia telah mengerahkan segala kemampuannya. Di 
> samping itu, keadilan yang dituntut hanya khusus dalam hal yang bersifat 
> material, yakni di luar masalah cinta dan kasih sayang. Sebab, 
> manusia-bahkan Rasulullah saw. sendiri-tidak akan sanggup berlaku adil 
> dalam perkara cinta dan kasih sayang. Pengertian semacam ini ditegaskan 
> dalam hadis yang diriwayatkan dari \\\'Aisyah r.a. yang bertutur demikian: 
> Rasulullah saw. pernah melakukan pembagian untuk isteri-isterinya, dan 
> beliau pun berlaku adil, kemudian berdoa (yang artinya), \\\"Ya Allah, 
> sesungguhnya keadilanku ini berdasarkan apa yang aku sanggup lakukan. Oleh 
> karena itu, janganlah Engkau cela diriku karena apa yang Engkau kuasai, 
> namun tidak sanggup aku lakukan.\\\" (Hr. Ibn Majah).
>
>
> Atas dasar ini, keadilan yang diwajibkan atas seorang suami adalah 
> bersikap seimbang di antara para istrinya sesuai dengan kemampuannya, 
> yaitu dalam hal bermalam atau memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan 
> lain-lain; bukan dalam masalah cinta dan kasih sayang yang memang berada 
> di luar kemampuan manusia.
>
>
> Sementara itu, bahwa praktik poligami sering memicu berbagai kasus 
> kekerasan dalam rumah tangga, hal ini sama sekali tidak bisa dijadikan 
> alasan. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak 
> dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Solusinya, tentu bukan melarang 
> poligami, namun meluruskan praktik poligami yang salah itu. Lagipula, 
> kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya sering juga terjadi dalam 
> perkawinan monogami. Sebabnya sama, sering karena rumahtangga tidak 
> dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Lalu, apakah lantaran itu 
> monogami juga harus dilarang?
>
>
> Alasan lainnya, bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena 
> suaminya menikah lagi, juga tidak tepat. Pertama: hal itu sering karena 
> yang diperhatikan hanya istri pertama. Bagaimana dengan istri kedua, 
> ketiga, atau keempat yang mungkin merasa terlindungi karena dipoligami, 
> terutama jika sebelumnya mereka berstatus sebagai seorang janda? Kedua: 
> perasaan tersebut hanya akan muncul akibat anggapan bahwa poligami sebagai 
> sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye masif yang dilancarkan 
> kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai 
> sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya 
> berpoligami tidak terjadi. Bahkan jika ia memahami poligami sebagai 
> tindakan mulia, dengan sukarela dia mencari istri bagi suaminya 
> sebagaimana yang terjadi pada sebagian kalangan aktivis Islam.
>
> Penutup
>
>
> Islam tidak menjadikan poligami sebagai sebuah kewajiban atau hal yang 
> disunahkan bagi kaum Muslim, tetapi hanya menjadikannya sebagai sesuatu 
> yang mubah, yakni boleh dilakukan jika memang dipandang perlu. Imam 
> Asy-Syafii menyatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ali r.a., Umar r.a., 
> dan Abdurrahman bin \\\'Auf r.a., bahkan tidak ada seorang Sahabat pun 
> yang menentang kebolehan poligami ini hingga batas maksimal empat orang. 
> Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abu Syaibah dari mayoritas 
> thabi\\\'in, Atha\\\', Asy-Syafi\\\'i, Hasan, dan sebagainya.
>
>
> Karena poligami merupakan hukum syariah yang tercantum di dalam al-Quran 
> dan Hadis Nabi saw. secara jelas, maka penentangan/penolakan terhadap 
> kebolehan hukum poligami sebenarnya merupakan penentangan terhadap hukum 
> Allah. Dan inilah yang sebenarnya sedang terjadi. Peradaban Kapitalis dan 
> propaganda Barat sendiri terus berupaya menjadikannya sebagai senjata 
> untuk menyerang Islam. Mereka telah menggambarkan hukum tentang 
> poligami-sebagaimana hukum Islam yang lain seperti jihad-dengan gambaran 
> yang keji dan busuk. Faktor utama yang mendorong mereka menistakan 
> poligami semata-mata untuk menikam Islam dengan embel-embel \\\'membela 
> perempuan\\\'. Kalau memang benar membela perempuan, mengapa mereka diam 
> dan bahkan mendukung pornografi dan pornoaksi yang secara faktual 
> merendahkan harkat dan martabat perempuan. Mengapa mereka membiarkan 
> perselingkuhan/perzinaan yang nyata-nyata merugikan perempuan (para 
> istri)? Alasannya jelas, karena pornografi, pornoaksi, dan perzinaan 
> adalah produk andalan liberalisme/sekularisme. Na\\\'ûdzu billâh!
>
> KOMENTAR:
> RUU Penanaman Modal Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing (Eramuslim.com, 
> 12/12/2006).
>
> Itu berarti, asing akan semakin leluasa menguasai aset-aset kekayaan 
> negeri ini. Umat wajib menolaknya!
>
>
>
> 



********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke