Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 3 Nov 06 14:41 WIB www.eramuslim.com <http://www.eramuslim.com> 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ysh. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan:

1. Bolehkah dalam shalat kita membaca mushaf Al-Qur'an?

Alasannya melakukan hal tersebut adalah:
a. Sewaktu Shalat Tarawih dengan bacaan Imam yang panjang kita mendengarkan
sambil menyimak bacaan Imam.
b. Sewaktu Shalat Tahajjud kita membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah
sembari menghafal.

2. Apa dasar hukum yang membolehkan hal tersebut di atas?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Budi Purnomo
dipo at eramuslim.com 


Jawaban


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum yang anda tanyakan. Sebagian
membolehkannya dan sebagian lainnya mengatakan bahwa hal itu membatalkan
shalat.

1. Kalangan yang Membolehkan

Di antara yang membolehkan shalat sambil memegang dan membaca dari mushaf
adalah Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abu
Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya rahimahumullah.

Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Quran
bukanlah hal yang terlarang, namun lebih dikhususkan untuk shalat sunnah
atau nafilah dan bukan shalat wajib.

Selain itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan yang
akan mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingat bahwa dalam pandangan
para ulama syafi'i misalnya, tiga kali gerakan yang berturut-turut tanpa
jeda sudah dianggap membatalkan shalat. Meski membolehkan, namun mereka
tetap mengatakan bahwa shalat dengan menghafal langsung tanpa membaca dari
mushaf tetaplah lebih utama dan lebih baik.

Dalil-dalil yang Membolehkan

a. Zakwan mengimami Aisyah ra. dengan melihat mushaf

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi bahwa sahaya Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu
'anha yang bernama Zakwan telah shalat menjadi imam bagi Aisyah ra. di bulan
Ramadhan. Dia menjadi imam sambil membaca Al-Quran dari mushaf. Hal yang
sama juga dalam shalat nafilah (sunnah) yang lain.

Riwayat ini sampai kepada kita lewat hadits yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi
(2/253).

b. Nabi SAW shalat sambil menggendong anak

Diriwayatkan secarashahih sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (494) dan
Muslim (543) dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW shalat sambil menggendong
anak (cucu beliau).

Dengan penjelasan itu, maka logikanya adalah kalau menggendong anak tidak
membatalkan shalat, apalagi bila sekedar memegang mushaf. Padahal memegang
mushaf itu punya manfaat tersendiri agar tidak salah bacaan, serta
bermanfaat buat yang belum hafal Quran dari ingin membaca lebih banyak di
dalam shalat.

c. Nabi SAW Terganggu Shalatnya tapi tetap meneruskan

Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah merasa terganggu
konsentrasi shalatnya ketika melihat al-khamishah (kain empat persegi
terbuat dari wol), namun tidak ada keterangan bahwa beliau mengulangi
shalatnya.

?????????? ??????????? ???? ????????

Benda itu melalaikanku dari shalatku. (HR Bukhari 366 dan Muslim 556)

Teranggunya shalat tidaklah membatalkannya. Karena tidak ada keterangan
beliau mengulangi shalatnya. Maka demikian juga dengan memegang mushaf,
meski barangkali agak mengganggu namun tidak lantas membatalkan shalat.

d. Pendapat para ulama

Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab menyebutkan: Bila
seseorang membaca dari mushaf, maka shalatnya tidak batal. Baik dia hafal
atau tidak hafal. Bahwa wajib membaca dari mushaf bila tidak hafal surat
Al-Fatihah. Meski sesekali membolak-balik halaman, tidak membatalkan.

2. Pendapat yang Mengatakan Batalnya Shalat

Namun ada pendapat yang tidak membolehkannya secara mutlak, yaitu pendapat
kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Az-Dzahiriyah.

Pendapat mereka didasari oleh beberapa hal, di antaranya:

a. Hadits Ibnu Abbas ra.

Dalam kitab Al-Mashahif, Imam Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas
ra. berkata, "Amirul Mukminin melarang kami untuk menjadi imam shalat di
depan orang-orang sambil melihat ke mushaf."

b. Melihat mushaf sama dengan berbicara dengan orang lain

Selain dengan hadits di atas, larangan membaca dari mushaf yang mereka
pegang beralasan bahwa membaca dari mushaf sama kedudukannya dengan talqin
(dibacakan oleh orang lain).

Dan talqin itu sama dengan berbicara dengan orang di luar shalat. Sedangkan
berbicara dengan orang lain yang tidak ikut shalat itu membatalkan shalat.

c. Selain itu, alasan pelarangannya karena membaca dari mushaf itu umumnya
dilakukan sepanjang bacaan shalat. Ini berbeda dengan kasus imam yang lupa
bacaan quran dan diingatkan oleh makmum. Dalam kasus itu, meski seolah ada
'pembicaraan' antar imam dan makmum, namun yang terjadi hanya sesekali saja,
tidak sepanjang shalat.

Sedangkan membaca dari mushaf didudukkan seperti imam berbicara dengan orang
lain, meski hanya lewat tulisan saja.

Mushaf Khusus, Mengapa Tidak?

Bila kita cenderung kepada pendapat yang membolehkan, tetap harus
berhati-hati dengan gerakan yang berlebihan. Dan untuk itu boleh juga
dipikirkan untuk tidak memegang mushaf dengan tangan, melainkan cukup
diletakkan di depan orang yang shalat, tentunya dengan huruf yang besar dan
tidak di atas tanah. Adapun bila hanya matanya saja yang membaca tulisan
dari mushaf, tidak mengapa.

Dan sekarang ini di banyak tempat sudah terbit mushaf yang cocok untuk hal
itu. Selain ukuran hurufnya besar juga halamannya lebar, sehingga tidak
perlu membolak-balik halaman lagi. Satu halaman mushaf itu sebanding dengan
2 halaman di mushaf lain. Produsennya barangkali paham bahwa sebagian ulama
agak ketat dalam masalah tidak boleh terlalu banyak bergerak dalam shalat.

Namun karena masalah ini memang khilaf di kalangan para ulama, di mana
sebagian membolehkannya dan sebagian melarangnya, maka yang dibutuhkan
sekarang ini adalah sikap bijak dan toleran. Alangkah baiknya bila kita
tidak saling menyalahkan, apalagi sampai menghujat dan menuduh shalatnya
saudara kita itu batal dan tidak sah.

Selama suatu masalah masih terjadi khilaf, yang terbaik adalah bersikap
bijak dan berlaku adil.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke