Mufti Mesir dan Saudi Bicara Hukum Penggunaan Ayat Al-Quran dan Suara
Azan 
Sebagai Nada Dering HP
Eramuslim, Jumat, 5 Jan 07 11:30 WIB

Teknologi tidak pernah berhenti berkembang. Namun sejumlah temuan-temuan

baru teknologi ternyata memunculkan perdebatan pro-kontra antara para 
ulama. Ring tone atau nada dering yang begitu banyak variasinya dalam
telepon genggam, 
awalnya tidak pernah menjadi perhatian apalagi mengundang perdebatan 
ulama. 

Bunyi ring tone, yang mulanya hanya merupakan nada panggil biasa,
kemudian berkembang 
menjadi lagu-lagu, dan berkembang lagi pada pembacaan ayat suci
Al-Quran. 
Perkembangan nada panggil berupa ayat suci Al-Quran lah yang kemudian 
memicu perbedaan pendapat para ulama. Boleh atau tidak, haram atau halal

bila nada dering itu berisi bunyi ayat-ayat Al-Quran?

Tidak sedikit umat Islam yang menggunakan nada panggil telepon seluler 
miliknya berupa pembacaan ayat suci Al-Quran atau suara azan, atau do'a.

Dr. Ahmad Thoha Rayan, memandang tidak boleh menggunakan nada panggil
yang 
berisi suara bacaan Al-Quranul Karim. Ia beralasan, karena Al-Quran yang

dibacakan itu seharusnya diperhatikan bacaannya dan direnungkan isinya 
(ditadabburi), bahkan juga harus disertai adab dan etika tertentu untuk 
membacanya seperti dengan "ta'awudz" dan "basmalah". Semua alasan itu, 
tidak mungkin dilakukan oleh para pemilik telepon genggam.

Sementara tentang nada panggil bersuara azan, Dr. Rayan juga mengatakan 
tidak membolehkannya. Karena ini mungkin saja memunculkan kekacauan, 
keraguan, salah tanggap, bagi orang yang mendengarnya ketika bukan di 
waktu awal shalat. Ia juga menegaskan alasannya bukan hanya itu, tapi 
karena azan adalah syiar suci yang mempunyai waktu dan tempat sendiri 
untuk dilantunkan. Dan itu semua wajib dihormati.

Di Mesir dan Saudi, fatwa sejumlah ulama juga tidak jauh berbeda. Dr.
Ali 
Jam'ah, Mufti Mesir telah memfatwakan haramnya menggunakan bunyi
pembacaan 
ayat suci Al-Quran dalam telepon genggam yang dijadikan nada panggil. 
Pengharaman yang disampaikan Dr. Ali Jam'ah, adalah pengharaman yang 
mutlak sifatnya karena hal tersebut dianggap menodai kesucian Al-Quranul

Karim yang diturunkan Allah swt untuk peringatan, dan membacanya adalah 
ibadah. Bukan digunakan untuk hal-hal yang keluar dari lingkup tujuan 
diturunkannya.

Sementara Syaikh Mahmud Asyur, tokoh Al-Azhar Mesir dan anggota Majma' 
Buhuts Islam (forum Kajian Masalah Islam), juga mengatakan hal yang
sama. 
Katanya, "Al-Quran diturunkan dari langit bukan untuk digunakan sebagai 
urusan yang justeru menyepelekan Al-Quran seperti menjadikannya sebagai 
nada panggil." Sejumlah ulama lainnya juga menyatakan hal yang hampir 
sama. Haram. Termasuk Syaikh Shalih Syamrani, Dosen Ma'had Ilmi di
Jeddah 
yang berada di bawah Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud. Ia melarang 
penggunaan Al-Quran dan azan sebagai nada panggil di telepon.

Hanya saja, Dr. Salwa Basusi, Dosen Fiqih Fakultas Studi Islam di
Al-Azhar 
Mesir, lebih lunak sedikit. Ia tidak mengharamkan dan tidak pula 
membolehkan. Ia hanya menyebutkan, menggunakan suara pembacaan Al-Quran 
dan azan dalam nada panggil adalah makruh. Sehingga tidak menggunakannya

dianggap lebih utama dan lebih baik. Selain para ulama tersebut, memang 
ada yang tidak terlalu menganggap hal ini terlarang. Mereka lebih 
mengkaitkan soal adab dan etika. Jangan sampai, bunyi ayat Al-Quran yang

dibaca terpotong di tengah ayat, sehingga memunculkan arti yang kacau. 
Atau, jangan sampai kalimat "Allahu Akbar" terpotong menjadi "Allahu
Ak.. 
" karena si pemilik menjawab teleponnya. Bahkan yang lebih berbahaya,
jika 
kalimat "Laa ilaaha illallah" terpotong menjadi "Laa ilaah.. " yang 
berarti tidak ada tuhan, sehingga kalimat itu menjadi syirik.
(na-str/iol)



********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke