MELUBANGI TELINGA DAN HIDUNG BAYI PERMPUAN UNTUK PERHIASAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum melubangi telinga
dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ?

Jawaban
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan
di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat (dalam
sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasang
di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan,
terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil karena cepat sembuh.

Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai
pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam
menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja
orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan
di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan
melubangi dan memakai perhiasan di hidung.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fatawa Syaikh 4/137]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penerbit Griya Ilmu]

============================================================================
==============================

HUKUM MENINDIK TELINGA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apa hukum menindik telinga dan
hidung perempuan untuk tujuan berhias ?

Jawaban
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias.
Telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting
yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakti, tapi
hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya pun cepat. Sedang
menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.

-------------------

HUKUM MENINDIK TELINGA
Oleh
Syaikh Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata : Diperbolehkan menindik telinga karena
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa
sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan
sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali dilakukan ketika
anak masih kecil.

Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga
sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur'an maupun
hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan
pengakuan manusia atasnya.

Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bawa Ibnu Abbas
ditanya : "Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Dia menjawab, "Pernah, kalaulah bukan
karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau
mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (rumah Katsir bin Salt dipakai
sebagai kiblat untuk shalat 'Ied). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah
tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah,
maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan
leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau
memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesi)
kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.

Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para
wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhiasan
mereka).

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal. 47]

============================================================================
=====================================
HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung
untuk hiasan ?

Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat
kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti
menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan
sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali
untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

(taken from http://almanhaj.or.id)

  ----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED]
  To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
  Sent: Monday, January 22, 2007 7:52 AM
  Subject: [ FUPM-EJIP ] tanya: tindik hidung



  Assalamu'alaykum,

  Mohon share hukum  tindik hidung untuk perempuan,
  juga bagaimana hukum tindik bagi laki-laki.

  terima kasih sebelumnya.

  wassalamu'alaykum.

  Best Regards,
  Supardi


----------------------------------------------------------------------------
--


  ********************************************************
  Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
  ********************************************************
  Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
  http://www.usahamulia.net

  Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
  [EMAIL PROTECTED]

  ********************************************************
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

********************************************************

Kirim email ke