KAFIRKAH 
MENGINGKARI KEWAJIBAN 
MENEGAKKAN KHILAFAH

Soal:

Bagaimana hukumnya mengingkari dan menentang kewajiban menegakkan Khilafah? 
Apakah pelakunya bisa dicap kafir?

Jawab:

Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang 
kewajiban menegakkan Khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, 
dalil tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Kedua, hukum menegakkan Khilafah. 
Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut.

Pertama: yang digunakan oleh para ulama untuk membuktikan bahwa hukum 
menegakkan Khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal:

1.     Ijmak Sahabat yang secara sharîh menyepakati wajibnya mengangkat 
pengganti Nabi saw. untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat 
dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang 
menyatakan, "Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama ini 
tetap harus ada yang menjalankan." Lalu semua yang hadir segera menerima 
khutbah tersebut; tidak seorang pun menolaknya.1 Setelah itu, mereka pun mulai 
berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.2 Kedua, Pengangkatan para 
Sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa'adah, 
yang kemudian diikuti oleh baiat kaum Muslim di Masjid Nabawi.3

2.     Nash-nash al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi 
hukum, seperti potong tangan,4 cambuk untuk pezina,5 termasuk rajam dan 
qishâsh,6 menyiapkan pasukan untuk berjihad7 dan sebagainya. Semua itu hanya 
bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Karena 
itu, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan Khilafah sama dengan hukum 
menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishâsh dan menyiapkan pasukan di 
atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, "Mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ 
bihi fahuwa wâjib," juga berlaku dalâlah iltizâm, yang statusnya sama dengan 
manthûq-nya.

3.     Nash-nash hadis yang memerintahkan untuk membaiat khalifah8 dan mencela 
orang yang tidak membaiat khalifah9 atau melepaskannya.10

Semua ulama Ahlussunnah, Syiah, Khawarij (kecuali sekte an-Najadat) dan 
Muktazilah (kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi) sepakat, bahwa adanya imam 
(khalifah) dan Imâmah (Kihlafah) adalah wajib. Pandangan ini bisa kita temukan, 
misalnya, dalam kitab Ghayât al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), As-Siyâsah 
as-Syar'iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma'âtsir al-Inâfah fî 
Ma'âlim al-Khilâfah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang 
lainnya. Bahkan Ibn 'Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban 
yang paling penting)11 dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang 
ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath'i.12 

Kedua: mengenai hukum menegakkan Khilafah, para ulama tidak ber-ikhtilâf 
mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah,13 yang oleh 
asy-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, 
namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari 
yang lain.14 

Namun, asy-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang 
terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus 
diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum-yang 
menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu 'ain)-bisa 
tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut asy-Syathibi, sesungguhnya 
menyempurnakan bagian yang pertama (fardu 'ain) sehingga statusnya sama-sama 
dharûrî (vital). Sebab, fardu 'ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan 
dijalankannya fardu kifayah.15 

Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk 
kemaslahatan umum-yang beliau contohkan seperti hukum Khilafah, wizârah 
(pembantu khalifah), niqâbah (perwakilan para pemuka dalam majelis ummah), 
qadhâ' (peradilan), imâmah shalâh (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan 
sebagainya-jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem 
kehidupan manusia akan menjadi berantakan.16 Karena itu, beliau menegaskan, 
bahwa pada dasarnya semua mukallaf  tetap dituntut agar fardu tersebut bisa 
ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu'ahhil) sehingga dia berkewajiban 
menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghayr mu'ahhil), 
sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban 
untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan 
kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut 
menghadirkan orang yang mampu.17 

Ketiga, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan Khilafah dan 
mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut:

1.     Sebagai hukum syariah, adanya Khilafah ini telah dinyatakan oleh para 
ulama sebagai perkara dharûrî (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama 
seperti Ibn Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang 
mengingkari kefarduan adanya Khilafah tersebut sebagai Mubtadi' Yukaffaru biha 
(ahli bid'ah yang bid'ahnya menyebabkan dirinya kafir), dengan catatan jika 
tidak ada syubhat.18 Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyâth 
(lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun 
berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykâlât (berbagai 
kemungkinan).19 

       Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya 
Khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid'ah, yang tidak pernah 
dilakukan oleh ulama Ahlus Sunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid'ah, 
seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi).

2.     Adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama 
sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib 
dikenai sanksi.20 Namun demikian, tetap harus dibedakan antara orang yang tidak 
melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau 
mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, 
namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya. 

 

Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa hukumnya wajib, 
maka-sebagaimana pandangan ulama di atas-orang tersebut selain berdosa, juga 
masuk dalam kategori ahli bid'ah. Namun, bagi orang yang tidak melakukannya, 
karena tidak mengetahui tatacaranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa 
hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan 
ulama. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma'fu (diampuni), karena 
tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama sebelumnya, 
dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama apalagi 
mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban 
tersebut tentu merupakan perkara yang ghayr ma'rûf, karena itu mereka 
mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama yang mempunyai cukup ilmu 
untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Yang seperti ini tetap 
berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena 
tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau 
merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallâhu a'lam. []

 

Catatan Kaki

1      Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtâr 'ala ad-Durr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr 
al-Abshâr, ed. Asy-Syaikh 'Adil Ahmad 'Abd al-Maujud dan asy-Syaikh 'Ali 
Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, II/278. 

2      Ibn 'Abidin, Ibid. 

3      Ibn Qutaibah ad-Dainuri, Al-Imâmah wa as-Siyâsah, Maktabah Musthafa 
al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, I/9. 

4      QS al-Maidah [5]: 38. 

5      QS an-Nur [24]: 02. 

6      QS al-Baqarah [2]: 178. 

7      QS al-Anfal [8]: 60. 

8      Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, no. hadis 3196; Muslim, Shahîh Muslim, 
no. hadis 3372.

9      Muslim, Shahîh Muslim, no. hadis 3441.

10    Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhari, no. hadis 6669.

11    Ibn 'Abidin, Op. cit., II/278. 

12    Asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât fî Ushûl as-Syarî'ah, ed. As-Syaikh 'Abdullah 
Daraz dan al-Ustadz Muhammad 'Abdullah Daraz, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 
Beirut, t.t. I/127. 

13    Asy-Syathibi, Ibid. 

14    Teks aslinya berbunyi, "Annahu mutawajjah 'ala al-jâmi', wa lakin idzâ 
qâma bihi ba'dhuhum saqatha 'an al-bâq[in]. Lihat, asy-Syathibi, Ibid, I/126. 

15    Asy-Syathibi, Ibid, II/135. 

16    Ibid, hlm. 138. 

17    Ibid, I/128-129. 

18    Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtar, II/301. 

19    Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fi al-I'tiqâd, ed. Dr. 'Ali Bu Mulhim, Dar wa 
Maktabah al-Hilal, Beirut, cet. I. 1993, hlm. 271-272. 

20    Asy-Syathibi, Ibid, II/136. 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke