Assalamu'alaikum wr.wb

 

Dari artikel ini disebutkan bahwa, orang yang tidak mau menegakan khilafah
dan mengingkari wajibnya menegakan khilafah, selain berdosa juga termasuk
ahli bid'ah, kalau menurut antum bagaimana cara kita menegakan khilafah itu
? ( kewajiban kita sebagai umat itu apa )

 

Wasallam

 

 

 

-----Original Message-----
From: gunawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 23, 2007 6:35 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] KAFIRKAH MENGINGKARI KEWAJIBAN MENEGAKKAN KHILAFAH

 

KAFIRKAH 
MENGINGKARI KEWAJIBAN 
MENEGAKKAN KHILAFAH

Soal:

Bagaimana hukumnya mengingkari dan menentang kewajiban menegakkan Khilafah?
Apakah pelakunya bisa dicap kafir?

Jawab:

Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang
kewajiban menegakkan Khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek:
Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Kedua, hukum
menegakkan Khilafah. Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari
kewajiban tersebut.

Pertama: yang digunakan oleh para ulama untuk membuktikan bahwa hukum
menegakkan Khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal:

1.     Ijmak Sahabat yang secara sharîh menyepakati wajibnya mengangkat
pengganti Nabi saw. untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat
dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang
menyatakan, "Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama
ini tetap harus ada yang menjalankan." Lalu semua yang hadir segera menerima
khutbah tersebut; tidak seorang pun menolaknya.1 Setelah itu, mereka pun
mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.2 Kedua,
Pengangkatan para Sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di
Saqifah Bani Sa'adah, yang kemudian diikuti oleh baiat kaum Muslim di Masjid
Nabawi.3

2.     Nash-nash al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi
hukum, seperti potong tangan,4 cambuk untuk pezina,5 termasuk rajam dan
qishâsh,6 menyiapkan pasukan untuk berjihad7 dan sebagainya. Semua itu hanya
bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut.
Karena itu, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan Khilafah sama dengan
hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishâsh dan menyiapkan
pasukan di atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, "Mâ lâ yatimmu
al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib," juga berlaku dalâlah iltizâm, yang
statusnya sama dengan manthûq-nya.

3.     Nash-nash hadis yang memerintahkan untuk membaiat khalifah8 dan
mencela orang yang tidak membaiat khalifah9 atau melepaskannya.10

Semua ulama Ahlussunnah, Syiah, Khawarij (kecuali sekte an-Najadat) dan
Muktazilah (kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi) sepakat, bahwa adanya
imam (khalifah) dan Imâmah (Kihlafah) adalah wajib. Pandangan ini bisa kita
temukan, misalnya, dalam kitab Ghayât al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364),
As-Siyâsah as-Syar'iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma'âtsir
al-Inâfah fî Ma'âlim al-Khilâfah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan
kitab muktabar yang lainnya. Bahkan Ibn 'Abidin menyebutnya sebagai ahamm
al-wajibat (kewajiban yang paling penting)11 dan as-Syathibi menyatakannya
sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath'i.12 

Kedua: mengenai hukum menegakkan Khilafah, para ulama tidak ber-ikhtilâf
mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah,13 yang
oleh asy-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua
orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah
gugur dari yang lain.14 

Namun, asy-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang
terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus
diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi
umum-yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu
'ain)-bisa tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut asy-Syathibi,
sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu 'ain) sehingga
statusnya sama-sama dharûrî (vital). Sebab, fardu 'ain tidak bisa
dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah.15 

Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk
kemaslahatan umum-yang beliau contohkan seperti hukum Khilafah, wizârah
(pembantu khalifah), niqâbah (perwakilan para pemuka dalam majelis ummah),
qadhâ' (peradilan), imâmah shalâh (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan
dan sebagainya-jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka
sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan.16 Karena itu, beliau
menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf  tetap dituntut agar fardu
tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu'ahhil) sehingga dia
berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain
(ghayr mu'ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka
tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang
mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang
tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu.17 

Ketiga, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan Khilafah
dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut:

1.     Sebagai hukum syariah, adanya Khilafah ini telah dinyatakan oleh para
ulama sebagai perkara dharûrî (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian
ulama seperti Ibn Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut
orang yang mengingkari kefarduan adanya Khilafah tersebut sebagai Mubtadi'
Yukaffaru biha (ahli bid'ah yang bid'ahnya menyebabkan dirinya kafir),
dengan catatan jika tidak ada syubhat.18 Namun, sebagian yang lain, karena
bersikap ikhtiyâth (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun
hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih
ada isykâlât (berbagai kemungkinan).19 

       Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya
Khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid'ah, yang tidak pernah
dilakukan oleh ulama Ahlus Sunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli
bid'ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan
al-Fuwathi).

2.     Adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama
sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan
wajib dikenai sanksi.20 Namun demikian, tetap harus dibedakan antara orang
yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum
mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak
hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya. 

 

Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa hukumnya wajib,
maka-sebagaimana pandangan ulama di atas-orang tersebut selain berdosa, juga
masuk dalam kategori ahli bid'ah. Namun, bagi orang yang tidak melakukannya,
karena tidak mengetahui tatacaranya, dan pada saat yang sama dia mengakui
bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam
dan ulama. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma'fu (diampuni),
karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama
sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama
apalagi mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan
kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghayr ma'rûf, karena itu
mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama yang mempunyai
cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Yang
seperti ini tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan
juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya,
yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban
tersebut. Wallâhu a'lam. []

 

Catatan Kaki

1      Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtâr 'ala ad-Durr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr
al-Abshâr, ed. Asy-Syaikh 'Adil Ahmad 'Abd al-Maujud dan asy-Syaikh 'Ali
Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, II/278. 

2      Ibn 'Abidin, Ibid. 

3      Ibn Qutaibah ad-Dainuri, Al-Imâmah wa as-Siyâsah, Maktabah Musthafa
al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, I/9. 

4      QS al-Maidah [5]: 38. 

5      QS an-Nur [24]: 02. 

6      QS al-Baqarah [2]: 178. 

7      QS al-Anfal [8]: 60. 

8      Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, no. hadis 3196; Muslim, Shahîh Muslim,
no. hadis 3372.

9      Muslim, Shahîh Muslim, no. hadis 3441.

10    Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhari, no. hadis 6669.

11    Ibn 'Abidin, Op. cit., II/278. 

12    Asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât fî Ushûl as-Syarî'ah, ed. As-Syaikh
'Abdullah Daraz dan al-Ustadz Muhammad 'Abdullah Daraz, Dar al-Kutub
al-'Ilmiyyah, Beirut, t.t. I/127. 

13    Asy-Syathibi, Ibid. 

14    Teks aslinya berbunyi, "Annahu mutawajjah 'ala al-jâmi', wa lakin idzâ
qâma bihi ba'dhuhum saqatha 'an al-bâq[in]. Lihat, asy-Syathibi, Ibid,
I/126. 

15    Asy-Syathibi, Ibid, II/135. 

16    Ibid, hlm. 138. 

17    Ibid, I/128-129. 

18    Ibn 'Abidin, Radd al-Mukhtar, II/301. 

19    Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fi al-I'tiqâd, ed. Dr. 'Ali Bu Mulhim, Dar wa
Maktabah al-Hilal, Beirut, cet. I. 1993, hlm. 271-272. 

20    Asy-Syathibi, Ibid, II/136. 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke