Fatwa Pusat Konsultasi Syariah

 

  

PARTAI POLITIK DALAM ISLAM 

  

Ada dua titik ekstrem dikalangan umat Islam dalam memandang masalah
partai sebagai alat dakwah. Pertama, kaum sekuleris yang beranggapan
bahwa: Islam Yes Partai atau Politik Islam No. Kedua, sebagian aktifis
gerakan atau aliran keislaman yang membid'ahkan partai Islam karena
mereka beranggapan tidak ada contohnya dimasa Rasul SAW.

  

Islam adalah agama yang sempurna (QS 2:208), mencakup aspek diin (agama)
dan daulah (negara). Dan Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan pemimpin
Islam selanjutnya -jika kita menggunakan konteks sekarang- adalah para
pemimpin negara. Hukum-hukum yang terdapat dalam Alqur'an dan Sunnahpun
sebagian besarnya tidak mungkin diterapkan kecuali dalam ruang lingkup
negara. Disebutkan dalam literatur Islam bahwa tugas pemimpin adalah
'hirasatudin wa siyasatudunya bihi' (memelihara agama dan menegatur
urusan dunia dengan aturan agama  ) (Al-Mawardi dalam Al-Ahkaam
As-Sulthoniyah hal 3). Jadi mengatur segala urusan dunia(negara) adalah
politik. Jika kita kembali kepada ayat-ayat Alqur'an maka kita akan
menemukan banyak kisah-kisah yang sarat dengan dunia perpolitikan
seperti kisah Ibrahim AS vs Namrud, Musa AS vs  Firaun, Thalut vs Jalut
dan Rasullulah SAW vs kuffar Quraisy, Yahudi dan Nasrani. Ini semua
berkaitan dengan dimensi politik, namun kita bisa membedakan siapa
diantara mereka yang selalu menegakkan nilai-nilai kebenaran dan yang
selalu membaking nilai-nilai kebatilan (QS 9:32).  Imam Al-Bujairimi
dalam kitabnya - at-Tajrid linnafi' al-'abid vol 2, hal 178 berkata:"
Siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat".  Ibnul
Qoyyim dalam kitabnya 'ilamul Muaqiin' vol 4 hal 375 membagi siyasah
menjadi dua, siyasah shohihah (benar) dan siyasah fasidah (salah),
siyasah yang benar adalah bagian dari syari'ah. Maka bernegara,
mengangkat pemimpin dan berpolitik  adalah kewajiban yang disepakati
ulama. Apabila politik ini merupakan kendaraan atau sarana untuk
menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan keindahan yang ada dalam
Kitabullah dan Sunnah Rasul SAW. 

  

Setiap muslim wajib melakukan gerakan dakwah  dengan seluruh potensi
yang dimilikinya sebagai mana yang pernah dilakukan oleh para nabi dan
salafu shalih berikutnya. Bahkan berdakwah menyampaikan kebenaran kepada
pemimpin yang dholim merupakan jihad yang paling utama. Hanya saja media
apa yang paling tepat pada saat ini untuk menyuarakan kema'rufan itu dan
membrangus kebatilan ? Kami yakin bahwa kita semua sepakat media dakwah
yang paling ideal pada saat ini -di Indonesia- adalah lembaga atau
institusi formal. Institusi formal yang dapat digunakan untuk dakwah
diantaranya: Sekolah, Pesantren, Yayasan Sosial dll. Salah satu lembaga
yang penting adalah orpol (organisasi politik) atau partai politik. 

  

 Anehnya ada sebagian umat Islam atau sebagian kelompok Islam yang
membid'ahkan partai politik atau berdakwah lewat partai politik. Lalu
apakah mendirikan, sekolah dan yayasan sebagai sarana dakwah adalah
bid'ah? Apakah pesantren atau berdakwah melalui pendidikan di pesantren
juga bid'ah ? Karena pesantren tidak ada dimasa Rasulullah SAW. Apakah
berdakwah melalui mas media cetak maupun elektronik juga bid'ah ? Karena
kebanyakan masmedia milik umat non Islam. Apakah berdakwah melalui
komputer itu bid'ah ? Karena komputer itu produk umat non Islam. 

  

Partai politik, yayasan, pesantren, mas media dan komputer adalah
sarana. Disini justru umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibda'
(kreatifitas) dalam hal sarana dan metodologi dakwah sesuai dengan
perkembangan jaman. Tetapi itu semua harus sesuai dengan koridor Islam.
Dalam alam demokrasi salah satu dakwah yang paling penting dan efektif
adalah dakwah melalui partai politik. Karena nilai-nilai Islam dapat
diperjuangkan dilembaga-lembaga tinggi negara. Di lembaga legislatif
dalam bentuk undang-undang, di lembaga eksekutif dalam bentuk
pelaksanaan undang-undang tersebut dan di lembaga yudikatif dalam bentuk
kontrol terhadap undang-undang. 

  

Memang dalam suatu negara yang bercirikan kerajaan tidak dapat membuat
partai politik dan itu dibid'ahkan oleh raja dan seluruh jajarannya. Di
Saudi misalnya, berpartai dan berpolitik adalah bid'ah dan haram
hukumnya, sedangkan di Indonesia di masa Orde Baru partai politik hanya
sekedar alat yang dijadikan kendaraan politik rezim Soeharto untuk
melanggengkan kekuasannya. Lalu apakah kita akan mengikuti raja atau
presiden yang kekuasaannya seperti raja, atau mengikuti ulama yang loyal
kepada raja dan kerajaan  atau mengikuti Alqur'an dan Sunnah ? 

  

Kalau kita ingin mengikuti Alqur'an dan As-sunnah maka disana ada
hizbullah (partai Allah) (QS 5 : 54-56 ), dan umat Islam wajib wala
kepada partai Allah atau partai Islam tersebut. Wallahu 'alam bishawab. 

 

________________________________

 

Pusat Konsultasi Syariah

Jl. TB Simatupang 12 A Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan  telp.
021-78847267  78847268

email [EMAIL PROTECTED]

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke