PERBEDAAN ANTARA IKHTILAF(PERSELISIHAN) DAN IFTIRAQ (PERPECAHAN)

 Dapat diketahui Membedakan antara perpecahan dan perselisihan termasuk
perkara yang sangat penting. Para ahli ilmu seyogyanya memperhatikan masalah
ini lebih banyak lagi. Karena mayoritas manusia -terlebih para du'at dan
sebagian penuntut ilmu yang belum matang dalam medalami ilmu agama- tidak
dapat membedakan antara permasalahan khilafiyah dengan perpecahan !
Kelirunya, sebagian mereka menerapkan sanksi hukum akibat perpecahan dalam
masalah-masalah ikhtilaf. Ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal.
Penyebabnya tidak lain karena jahil tentang hakikat perpecahan, kapankah
perbedaan itu disebut perpecahan ? Bagaimana terjadinya perpecahan ?
Siapakah yang berhak memvonis bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah
memecah dari jama'ah ?

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya mengetahui perbedaan antara perpecahan dan
perselisihan. Ada lima perbedaan yang kami angkat sebagai contoh.

Pertama : Perpecahan adalah bentuk perselisihan yang sangat tajam. Bahkan
dapat dikatakan sebagai buah dari perselisihan. Banyak sekali kasus yang
membawa perselisihan ke muara perpecahan ! Meski kadang kala perselisihan
tidak mesti berujung kepada perpecahan. Jadi, perpecahan adalah sesuatu yang
lebih dari sekedar perselisihan. Dan sudah barang tentu, tidak semua
ikhtilaf (perselisihan) disebut perpecahan. Maka dapat kita katakan :

Kedua : Tidak semua ikhtilaf disebut perpecahan ! Namun setiap perpecahan
sudah pasti ikhtilaf! Banyak sekali persoalan yang diperdebatkan kaum
muslimin termasuk kategori ikhtilaf, dimana masing-masing pihak yang berbeda
pendapat tidak boleh memvonis kafir atau mengeluarkan salah satu pihak dari
Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Ketiga : Perpecahan hanya terjadi pada permasalahan prinsipil, yaitu masalah
ushuluddin yang tidak boleh diperselisihkan. Yakni masalah-masalah
ushuluddin yang ditetapkan oleh nash yang qath'i, ijma atau sesuatu yang
telah disepakati sebagai manhaj (pedoman operasional) Ahlus Sunnah wal
Jama'ah. Siapa saja yang menyelisihi masalah di atas, maka ia termasuk orang
yang berpecah dari Al-Jama'ah. Adapun selain itu, masih tergolong perkara
ikhtilaf.

Jadi, ikhtilaf hanya terjadi dalam masalah-masalah yang secara tabiat boleh
berbeda pendapat dan boleh berijtihad yang mana seseorang memiliki hak
berpendapat, atau masalah-masalah yang mungkin tidak diketahui sebagian
orang, atau ada unsur paksaan dan takwil. Yakni pada masalah-masalah furu'
dan ijtihad, bukan masalah ushuluddin. Bahkan juga sebagian kesalahan dalam
persoalan ushuluddin yang masih bisa ditolerir menurut alim ulama yang
terpercaya. Seperti halnya beberapa persoalan aqidah yang disepakati
dasar-dasarnya namun diperselisihkan rincian furu'nya, misalnya masalah
isra' dan mi'raj yang disepakati kebenarannya, namun diperselisihkan apakah
dalam mi'raj tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Rabb
Ta'ala dengan mata kepala atau mata hati ?

Keempat : Ikhtilaf bersumber dari sebuah iijtihad yang disertai niat yang
lurus. Dalam hal ini, mujtahid yang keliru mendapat satu pahala karena
niatnya yang jujur mencari kebenaran. Sementara mujtahid yang benar mendapat
pahala lebih banyak lagi. Kadang kala pihak yang salah juga pantas dipuji
atas ijtihadnya. Adapun bila ikhtilaf tersebut bermuara kepada perpecahan,
tidak syak lagi hal itu tercela.

Sementara perpecahan tidak berpangkal dari ijtihad atau niat yang tulus.
Pelakunya sama sekali tidak mendapat pahala bahkan mendapat cela dan dosa.
Maka dapat kita katakan bahwa perpecahan itu berpangkal dari bid'ah,
menuruti hawa nafsu, taqlid buta dan kejahilan.

Kelima : Perpecahan tidak terlepas dari ancaman dan siksa serta kebinasaan.
Tidak demikian halnya dengan ikhtilaf walau bagaimanapun bentuk ikhtilaf
yang terjadi diantara kaum muslimin, baik akibat perbedaan dalam
masalah-masalah ijtihadiyah, atau akibat mengambil pendapat keliru yang
masih bisa ditolerir, atau akibat memilih pendapat yang salah karena
ketidaktahuannya terhadap dalil-dalil sementara belum ditegakkan hujjan
atasnya, atau karena uzur, seperti dipaksa memilih pendapat yang salah
sementara orang lain tidak mengetahuinya, atau akibat kesalahan takwil yang
hanya setelah ditegakkan hujjah.

MELURUSKAN BEBERAPA KESALAH PAHAMAN 

Ada beberapa kekeliruan sebagian orang sekarang ini yang mesti diluruskan,
berkaitan dengan beda antara perpepcahan dengan ikhtilaf. Khususnya bagi
para penegak amar ma'ruf nahi mungkar dan para juru dakwah. Yang lebih
banyak lagi disebabkan karena lemahnya ilmu dan pemahaman dalam agama serta
minimnya pengalaman, atau karena ketidakjelian dan salah persepsi. Terlebih
lagi bagi para penopang dakwah islamiyah pada hari ini.

Beberapa kekeliruan itu di diantaranya.

Pertama : Mengingkari terjadinya perpecahan dalam umat ini. yang berakibat
sebagian orang menolak hadits ifftiraq yang telah dinukil secara shahih dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini merupakan kesalahan fatal!
Beberapa orang berasumsi atau mendakwahkan bahwa perpecahan umat tidak
mungkin terjadi! Selintas kelihatannya ia ingin menampakkan keinginan yang
tulus bagi umat. Melihat umat secara lahir saja (yaitu semuanya muslimun),
Akibatnya ia menolak hadits iftiraq, atau mentakwilkannya kepada makna lain,
atau beranggapan bahwa perpecahan hanya terjadi pada kelompok-kelompok yang
jelas-jelas di luar Islam atau kelompok-kelompok Islam yang secara jelas
telah murtad dari Islam. Ini jelas keliru, bahkan jelas bertentangan dengan
hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan nash-nash dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan terjadinya perpecahan uma. [1]

Umat memang telah dilanda perpecahan, realita itulah yang benar-benar telah
terjadi. Perpecahan termasuk bala', sementara kebenaran tidak akan tampak
kecuali dengan lawannya (kesesatan). Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menuliskannya dalam catatan takdir bahwa pengikut kebenaran sangat sedikit
jumlahnya. Oleh sebab itu, meyakini terjadinya perpecahan bukan berarti
berburuk sangka terhadap umat! Bahkan begitulah realita yang harus diakui.
Berita yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam harus
dibenarkan. Dan fenomena perpecahan itu sendiri bukan berarti seorang muslim
harus menerimanya tanpa usaha menghindar. Apalagi beranggapan bahwa berpecah
itu dibolehkan, rela berpecah, tidak berusaha mencari kebenaran karena
pasrah menerima takdir. Namun sebaliknya, perpecahan yang pasti terjadi itu
justru mendorongnya mencari dan memegang teguh kebenaran. Memicunya mengenal
keburukan untuk dihindari dan dijauhi. Dan hendaklah ia ketahui bahwa
kebenaran hanya terdapat pada manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam serta manhaj
Salafus Shalih.

Kedua : Asumsi bahwa perpecahan pasti terjadi, berarti umat harus
menerimanya dengan rela. Dan para du'at harus menerima kenyataan ini,
menerima kesesatan yang ada tanpa berusaha memperbaikinya. Asumsi seperti
ini sering dijadikan alasan melegitimasi perpecahan. Mereka beranggapan
seorang muslim bebas memilih kelompok manapun! Beralasan dengan realitas
perpecahan yang pasti terjadi. Sehingga setiap orang bebas memilih kelompok
manapun yang disukainya, meski jelas-jelas bid'ah dan sesat. Beranggapan
boleh bertoleransi dengan kelompok-kelompok tersebut atau berusaha
menyatukan mereka.

Ini merupakan anggapan batil, bahkan termasuk memperdayai kaum muslimin.
Sudah barang tentu tidak boleh menjadikan hadits iftiraq tersebut sebagai
alasan untuk berpecah belah! Atau sebagai dalih menerima bid'ah dan menuruti
hawa nafsu atau rela berada di atas kesalahan. Sebab hadits tersebut
diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam konteks larangan
dan peringatan keras terhadap hal itu.

Lebih parah lagi, sebagian orang yang mengaku juru dakwah berpendapat,
selagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan terjadinya
perpecahan umat, maka kita terima dan kita benarkan saja bid'ah dan
kesesatan yang terjadi sebagai suatu realita ! Bukankah kita tahu bahwa
pasti dalam beragama itu ada cemar dan kurangnya! Jelas ini pendapat yang
batil, bahkan termasuk perangkap setan yang menjerat umat manusia. Sebab, di
samping Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghabarkan terjadinya
perpecahan, beliau juga mengabarkan bahwa akan tetap ada satu kelompok yang
teguh diatas kebenaran, yaitu Ath-Thaifah Al-Manshurah. Golongan yang
senantiasa memegang teguh kebenaran, menegakkan amar ma'ruf dan nahi
mungkar. Golongan yang menegakkan hujjah yang nyata. Yang membawa panji
hidayah bagi siapa yang menghendakinya. Yang menjadi panutan bagi yang ingin
kebenaran, kebaikan dan sunnah!.

Jadi, hujjah mesti selalu tegak, kebenaran pasti senantiasa tampak, tidak
akan tersamar sedikitpun bagi orang-orang yang memiliki bashirah dan bagi
para pencari al-haq yang jujur. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya
Dia akan memberinya jalan keluar. Selama kebenaran masih tampak jelas dan
panji sunnah masih tetap tegak, siapapun tidak boleh berpaling darinya,
meski dengan itu pengikutnya jadi berkurang, baik ia seorang da'i atau
bukan. Dan ia tidak boleh menerima bid'ah dan kesesatan meski dengan begitu
pengikutnya semakin betambah banyak. Golongan yang selamat (Al-Firqatun
Najiyah) hanya satu dari tujuh puluh tiga kelompok umat ini. Camkanlah hal
itu baik-baik.

Maka menerima bid'ah dan kesesatan dengan dalih takdir tidaklah dibolehkan!
Anggapan seperti itu termasuk memperdayai kaum muslimin, termasuk pembenaran
bagi kebatilan serta berpaling dari kebenaran, dan termasuk juga selain
jalan selain jalan orang-orang yang beriman. Semoga Allah memberikan
keselamatan bagi kita semua.

Ketiga : Menjadikan ikhtilaf sebagai alasan memvonis sesat yang
berseberangan dengannya, atau menghukumi mereka keluar dari agama atau dari
Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Serta beberapa sikap kelewat batas lainnya dalam
menghukumi pihak yang berseberangan. Tanpa merujuk kepada kaidah-kaidah
syari'at dan metode alim ulama dalam masalah ini. Perlu diketahui bahwa
dalam memvonis kafir ada batasan dan kaidah yang perlu diperhatikan.
Meskipun terhadap ahli bid'ah dan ahli ahwa' (hawa nafsu). Sebab vonis
kafir, bara'ah (berlepas diri), bughdu (kebencian), hajr (pemboikotan) dan
tahdzir (peringatan) tidak boleh dilakukan tanpa meneliti dan menegakkan
hujjah terlebih dahulu. Maksudnya, tidak boleh terburu-buru memvonis
seseorang keluar dari jama'ah karena bid'ah yang ada padanya atau karena
menyalahi syari'at dan menyelisihi sunah. Sebab barangkali ia tidak tahu
hukumnya, seorang yang jahil tentunya mendapat uzur (dimaklumi) hingga ia
mengetahui ilmunya. Banyak sekali kaum muslimin yang terperangkap lingkungan
yang mengitarinya, hingga jatuh kedalam penyelisihan. Hal itu banyak terjadi
di beberapa negara-negara Islam. Banyak orang yang mencukur jenggotnya,
meninggalkan shalat berjama'ah, melakukan amal-amal yang menyalahi syari'at
bahkan mengucapkan kalimat kufur karena lingkungan memaksanya. Sekiranya
tidak melakukannya mereka bisa dibunuh, disiksa, atua dirobek kehormatannya!

Jadi, bilamana ia lakukan itu semua karena 'terpaksa', maka seorang hakim
yang bijaksana hendaknya dapat menggambarkan hukum apa yang layak
dijatuhkannya.

Boleh jadi seorang pelaku bid'ah dan seorang yang meyakini i'tiqad sesat
meyakininya karena takwil (anggapan keliru), sementara hujjah belum
ditegakkan atasnya. Dalam kasus ini, hujjah harus ditegakkan atas mereka !
Barangkali diantara kita pernah melihat seorang melakukan sebuah bid'ah yang
pada umumnya dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok sesat, misalnya
bid'ah maulid nabi, jika ternyata dia seorang awam yang jahil, maka kita
tidak boleh tergesa-gesa memvonis ia orang sesat dan tidak boleh pula
menghukuminya keluar dari jama'ah sebelum dijelaskan duduk perkara tersebut
dan ditegakkan hujjah atasnya. Adapun perbuatannya dapat kita hukumi sebagai
bid'ah. Namun jangan cepat-cepat memvonisnya keluar dari jama'ah atau
menghukumi sebagai pengikut aliran sesat hanya karena bid'ah yang
dilakukannya sebelum ditegakkan hujjah. Kecuali bid'ah mukaffirah (yang
menyebabkan pelakunya kafir), akan tetapi risalah kecil ini tidak mungkin
memuat perinciannya.

Bahkan sebaliknya, terburu-buru memvonis orang lain keluar dari Ahlus Sunnah
wal Jama'ah dalam masalah-masalah furu termasuk bid'ah dan penyimpangan yang
tidak boleh dilakukan. Sikap seperti itu sangat tercela. Bila ia melihat
saudaranya jatuh dalam perbuatan bid'ah, hendaknya mengecek terlebih dahulu,
menanyakannya kepada ahli ilmu, serta menganggap orang yang melakukannya
jahil, atau melakukannya karena takwil atau ikut-ikutan saja dan butuh
nasihat serta bimbingan. Dan hendaknya ia perlakukan saudaranya itu dengan
lemah lembut terlebih dahulu. Sebab tujuan kita adalah membimbingnya kepada
hidayah bukan memojokkannya.

Keempat : Tidak mengetahui perkara mana saja yang dibolehkan berbeda
pendapat dan mana yang tidak boleh. Yaitu tidak dapat membedakan
perkara-perkara khilafiyah dan perkara-perkara yang tidak boleh
diperselisihkan. Hal ini banyak menimpa orang awam, bahkan juga para du'at.

Kami akan bawakan beberapa contoh.

[1] Sebagian orang menggolongkan beberapa masalah khilafiyah ke dalam
masalah ushul (pokok). Tanpa merujuk kaidah dan arahan ahli ilmu serta tanpa
bimbingan dari ahli fiqih yang dapat membantu mereka dalam hal ini.

[2] Tidak membedakan antara perkara mukaffirah (yang dapat mengeluarkan
pelakunya dari Islam) dan ghairu mukaffirah (yang tidak mengeluarkan
pelakunya dari Islam).

[3] Tidak memperhatikan tingkatan-tingkatan bid'ah, di antara bid'ah ada
yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak. Banyak
sekali kesalahan yang dilakukan seseorang, sebuah kelompok atau jama'ah di
vonis kafir secara terburu-buru oleh sebagian oknum. Sebenarnya tidak
demikian caranya. Sebab setiap orang yang mengetahui perkara-perkara yang
dapat menyebabkan kekafiran, seperti meyakini bahwa Al-Qur'an mahluk, lalu
ia menerapkan hukum kafir itu atas setiap orang yang meyakini demikian tanpa
membedakan antara menghukumi ucapan dan menghukumi orang yang
mengucapkannya, maka ia telah menyelisihi kaidah Salafus Shalih Ahlus Sunnah
wal Jama'ah.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah membedakan antara menghukumi kafir, bid'ah atau
fasik terhadap sesuatu secara umum dengan menghukumi orang tertentu. Boleh
jadi kita menghukumi kufur suatu amalan atau sebuah ucapan, namun bukan
berarti setiap orang yang meyakininya, mengucapkannya atau melakukannya
jatuh kafir. Banyak sekali orang yang tidak membedakan hal ini. Mereka
menjatuhkan vonis kafir secara zhahir saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah
takfir (pengkafiran). Padahal vonis kafir tidak boleh dijatuhkan sehingga
benar-benar diteliti, ditegakkan hujjah dan dalil, serta telah diketahui
tidak adanya alasan dan uzdur lainnya yang menghalangi vonis tersebut
terhadap seseorang tertentu. Boleh jadi karena ia jahil, dipaksa atau
mentakwil.

Masalah takfir (mengkafirkan), seseorang perlu penelitian lebih dalam dan
perlu mendatangi orang yang bersangkutan serta perlu meneliti kondisinya
disamping perlu diajak diskusi dan diberi nasihat. Janganlah kita memvonis
kafir setiap orang yang melakukan perbuatan kufur, mengucapkan dan meyakini
keyakinan kufur. Kecuali dalam masalah-masalah prinsipil yang sudah dikenal
luas oleh segenap kaum muslimin. Seperti mengingkari syahadat Laa ilaaha
illallah, mengingkari nubuwah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,
mencela Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masalah-masalah prinsip
lainnya.

Perlu diketahui, bahwa ada juga beberapa permasalahan usuhuluddin yang
tersamar perinciannya atas sebagian orang awam. Seperti masalah sifat Allah,
masalah takdir, masalah melihat Allah pada hari Kiamat, masalah syafa'at,
mensikapi sahabat dan beberapa permasalahan lain yang tidak diketahui orang
awam secara rinci. Bahkan juga tersamar perinciannya atas sebagian ilmu.
Kadang kala mereka mengucapkan kalimat kufur tanpa mereka sadari, tanpa
mereka sengaja dan tanpa mereka ketahui serta tanpa memperhatikan dengan
seksama ucapan yang dilontarkan. Apakah harus dihukumi kafir ? Jawabannya
tentu saja tidak!.

Kesalahan besar yang sering dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yang suka
menghukumi orang lain adalah tidak berhati-hati dalam masalah ini sehingga
jatuh dalam bahaya. Khususnya penuntut ilmu yang masih pemula dan masih
hijau serta belum matang mendalami ilmu agama melalui para ulama, namun
hanya belajar secara otodidak dari buku-buku dan sarana-sarana lainnya,
tanpa dibimbing dan dituntun para ulama, dan tanpa memperhatikan
kaidah-kaidah dalam pengambilan dalil dan penetapan hukum. Mereka kerap kali
keliru dalam menempatkan kaidah umum dan dalam menerapkan kaidah itu pada
perkara-perkara parsial dan kasus-kasus tertentu.

Hukum kufur dan kafir atas sebuah perkara dan atas jenis orang tertentu,
bukan berarti hukum kafir bagi setiap orang yang melakukan, mengucapkan dan
meyakininya. Demikian pula halnya hukum-hukum yang berkaitan dengan al-wala'
(monoloyalitas) serta al-bara' (berlepas diri), bukan berarti setiap orang
divonis kafir lalu diterapkan padanya hukum-hukum tersebut.

Sehingga perkaranya menjadi jelas. Maksud kami adalah hukum-hukum al-bara',
sementara al-wala', adalah hak bagi setiap muslim. Tidak boleh memutus
al-wala', sebab al-wala' wajib diberikan kepada setiap orang yang
menunjukkan identitas dirinya sebagai muslim sehingga kita mendapatinya
menyelisihi identitas tersebut.

Di antara kesalahan mereka juga adalah : Tidak memperhatikan maslahat dan
mafsadat serta tidak mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan maslahat
dan mafsadat. Hal ini juga merupakan salah satu pemicu utamanya.



 

CARA PENANGGULANGAN PERPECAHAN UMAT

Sudah barang tentu, mewaspadai perpecahan dan mencegahnya sebelum terjadi
lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi.

Seyogyanya kita mengetahui bahwa mewaspadai perpecahan adalah dengan
mewaspadai sebab-sebab yang telah kami sebutkan terdahulu.

Namun di sini terdapat beberapa faktor lain yang dapat menangkal terjadinya
perpecahan, baik faktor yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di
antara faktor-faktor umum ialah berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan
As-Sunnah. Hal ini merupakan kaidah agung yang melahirkan wasiat-wasiat
serta banyak perkara lainnya. Dan perkara yang terakhir dari kaidah besar
itulah yang merupakan faktor khusus, yaitu :

Mengenal petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berpegang teguh
dengannya. Barangsiapa mengikuti petunjuk Nabi, dia pasti mendapat petunjuk
insya Allah, dan dapat melaksanakan agama berdasarkan pengetahuan. Dengan
begitu ia akan terhindar dari perpecahan atau pertikaian yang menjurus
kepada perpecahan tanpa disadari.

Di antara faktor-faktor khusus dalam penanggulangan perpecahan adalah
menerapkan pedoman Salafus Shalih , para sahabat, tabi'in dan imam-imam
Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Memperdalam ilmu agama dengan mempelajarinya dari para ulama dan dengan
metodologi yang shahih berdasarkan petunjuk ahli ilmu.
Bergaul dengan para ulama dan imam-imam yang berjalan di atas petunjuk yang
terpercaya agama, ilmu dan amanahnya. Ahamdulillah mereka masih banyak dan
tidak mungkin umat Islam akan kehabisan ulama pewaris Nabi. Barangsiapa
berasumsi bahwa mereka akan habis, berarti ia berasumsi bahwa agama Islam
akan berakhir. Asumsi seperti ini jelas tidak benar, sebab Allah telah
berjanji akan mejaga agama Islam sampai hari Kiamat. Karena umat Islam
merupakan perwujudan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang merupakan
perwujudan para ahli ilmu dan ahli fiqih akan tetap ada sampai hari Kiamat.
Maka barangsiapa menyangka bahwa ahli ilmu akan habis atau tidak ada lagi
keteladanan ulama yang menjadi tempat bertanya bagi umat, berarti ia telah
menyangka bahwa tidak akan ada lagi Thaifah Manshurah (Kelompok yang
mendapatkan petolongan dari Allah) dan tidak ada pula Firqatun Najiyah
(golongan yang selamat). Dan ini berarti kebenaran akan hapus dan sirna dari
tengah-tengah manusia. Ini jelas menyelisihi nash-nash yang qath'i dan
prinsip-prinsip dasar agama.

Menjauhi sikap meremehkan alim ulama atau menyimpang dari mereka dengan
segala model dan bentuknya yang dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.

Keharusan mengantisifasi fenomena-fenomena perpecahan terutama yang terjadi
pada sebagian pemuda, orang-orang yang suka tergesa-gesa, serta orang-orang
yang belum memahami cara hikmah dalam berdakwah, belum berpengalaman dan
belum memahami Islam

Semangat memelihara keutuhan jama'ah, persatuan dan perdamaian dalam arti
umum dengan prinsip-prinsipnya. Setiap muslim, khususnya para penuntut ilmu
dan juru dakwah, wajib berusaha memelihara keutuhan jama'ah, persatuan dan
pedamaian antar sesama juru dakwah serta penyeru kebaikan dan antara rakyat
dan penguasa. Dan menyatukan kalimat untuk menyeru kepada kebaikan dan
takwa.

Barangsiapa ingin berpegang teguh kepada Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan
selamat dari perpecahan -insya Allah- dia harus menetapi ahli ilmu dan
menetapi kaum yang shalih dari kalangan orang-orang yang takwa, orang-orang
yang baik dan istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan
teman duduknya dan tidak menyesatkan rekan sejawatnya. Barangsiapa
menginginkan bagian tengah Surga, hendaklah ia komitmen terhadap jama'ah,
karena jama'ah adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
sahabatnya.

Untuk menanggulangi terjadinya perpecahan kita harus menjauhi hizbiyah
(bergolong-golongan) sekalipun untuk tujuan dakwah. Dan juga menjauhi sikap
fanatik golongan, apapun bentuk dan sumbernya. Karena hal itu merupakan
benih-benih perpecahan.

Memberi nasihat kepada penguasa, baik penguasa itu shalih maupun fajir.
Begitu pula menasihati khalayak umum. Karena nasihat kepada para penguasa
dapat mewujudkan maslahat yang besar bagi umat, dan akan menjadi hujjah di
hadapan Allah, atau menjadi penolak bala', penghapus rasa dengki dan
dengannya pula akan tegak hujjah. Menasihati penguasa termasuk salah satu
wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terbesar, beliau
memerintahkan umatnya supaya bersabar dalam menjalankannya dan berpegang
kepada wasiat tersebut. Dan juga merupakan pedoman Salafus Shalih yang
membedakan mereka dengan ahlul ahwa dan ahlul iftiraq. Menahan diri dari
menasihati penguasa berarti mengabaikan hak Islam dan kaum muslimin. Dan
berarti pula memperturutkan hawa nafsu yang akan melahirkan keburukan dan
bencana.

Menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar dengan kaidah-kaidah ilmu

PENUTUP
Sebelum berpisah, saya ingin menyampaikan sebuah wasiat khususnya bagi para
pemuda : Hendaklah para pemuda banyak berhubungan dengan para ulama.
Demikian pula hendaklah mereka banyak bergaul dengan para penuntut ilmu yang
terpercaya. Hendaklah para pemuda menimba ilmu agama dan mendalaminya dari
mereka. Hormati dan hargailah mereka serta ambillah pendapat mereka dalam
perkara-perkara penting yang dihadapi umat. Komitmenlah kepada
ketetapan-ketetapan ulama dalam mewujudkan maslahat umat dan dalam
menghadapi problematika utama kaum muslimin. Mereka wajib berpegang dengan
arahan-arahan ahli ilmu, ahli fiqih, dan ulama berpengalaman demi mewujudkan
kemaslahatan umat, memelihara persatuan dan menjaga umat dari ancaman
perpecahan. Demikian pedoman Salafus Shalih, petunjuk yang dapat dipakai
untuk meneladani para imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan itulah jalan kaum
mukminin, petunjuk kaum shalihin dan shiratul mustaqim.

Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga Dia menyatukan kaum
muslimin di atas kebenaran, kebaikan dan hidayah. Mempersatukan barisan kaum
muslimin dan menolong mereka dalam mengalahkan musuh-musuh mereka. Saya juga
memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga kita terhindar dari kejinya
fitnah baik yang lahir maupun yang batin. Kita berlindung kepadaNya dari
perpecahan, hawa nafsu dan bid'ah. Semoga shalawat dan salam tercurah atas
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas keluarga beliau dan
seluruh sahabat-sahabatnya.


[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu,
edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin
Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Al-Imam Ibnu Hibban (wafat th 354 H) berkata : 
"Dalam hadits ini terdapat penjelasan yang jelas, bahwasanya para ulamalah
yang mempunyai keutamaan, mereka mengajarkan ilmu nabi saw, bukan ilmu-ilmu
lainnya (seperti ilmu filsafat).



 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke