Republika Rabu, 18 April 2007 Hukum Internasional Islam Sangat Adil Abdurrahman Haqqi Akademisi Universitas Brunei Darussalam Seperti hukum Islam yang lain, hukum Internasional Islam masih belum diperlakukan secara adil dan setara oleh masyarakat dunia. Hukum Internasional Islam masih dikucilkan bahkan sengaja dilupakan oleh pakar dan peneliti hukum internasional modern yang hanya mengakui bahwa bapak hukum internasional adalah Grotius dari Belanda yang menulis buku De Jure Belliac Pacis atau Hukum Perang dan Damai pada tahun 1625. Itulah setidaknya yang penulis lihat dan rasakan dari pertemuan pakar hukum internasional Asia yang mengadakan konferensi untuk mendirikan Persatuan Asia bagi Hukum Internasional, di Fakultas Hukum, Universitas Nasional Singapura (NUS), 7-9 April lalu. Konferensi selama tiga hari yang dihadiri oleh Presiden Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ), Rosaline Higgins dan 175 pakar Asia, Eropa dan Australia tersebut belum menyentuh sumbangan ulama Islam masa silam dalam kajian hukum internasional. Dari 175 pakar itu, perwakilan yang beragama Islam tidak sampai 10 orang, padahal negara Islam di Asia sangat banyak. Penulis menghadiri konferensi tersebut atas undangan komite pembentukan persatuan sebagai akademisi dan mewakili Universitas Brunei Darussalam. Namun, penulis merasa lega dengan kehadiran Profesor Weeramantri dari Sri Lanka. Penulis mengenalnya sejak 17 tahun silam ketika mengambil mata kuliah Comparative Jurisprudence dalam program Master Hukum Perbandingan (MCL), Fakultas Hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia (UIAM). Dia baru saja menerima anugerah Unesco karana sumbangannya dalam mempromosikan pelaksanaan hukum internasional modern dan pernah menjadi Hakim ICJ. Yang membuat penulis bangga adalah, dari 40 presentasi hanya dia yang menyoroti sumbangan ulama Islam terdahulu seperti yang ditulis dalam bukunya. Hukum Barat dan Islam Pakar dan peneliti hukum internasional menjadikan buku Grotius sebagai dasar ilmu hukum internasional padahal buku tersebut baru ada pada abad ke-17 Masehi (M). Sebaliknya, ulama Islam dengan inspirasi Alquran dan Hadis Nabi sudah menulis buku mengenainya pada 1.000 tahun sebelumnya. Yaitu, dimulai dengan penulisan Zaid bin Ali (wafat tahun 122 H). Diakui bahwa Imam Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) memberikan ceramah dengan judul Hukum Internasional Islam. Imam Abu Hanifah termasuk orang pertama yang menggunakan istilah syiar untuk hukum tersebut. Ini dilanjutkan oleh sahabat dan muridnya, Muhammad bin Hassan al-Shaibani (wafat tahun 189 H), dengan menulis dua buku Kitab al-Siyar al-Saghir dan Kitab al-Siyar al-Kabir. Imam Malik (wafat tahun 189 H) juga mengkhususkan beberapa bab mengenai hukum internasional dalam kitabnya al-Muwattha. Dalam konteks internasional, hubungan antara negara diatur oleh satu hukum internasional yang definisinya adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara negara serta menentukan hak dan kewajiban bagi setiap negara dalam keadaan damai atau perang. Maka peraturan yang dijadikan sebagai hukum internasional semestinya diawasi dan dipegang oleh suatu badan pelaksana (eksekutif) yang mempunyai wewenang agar semua negara mematuhinya. Konsep Hukum Internasional Islam adalah berdasarkan kepada nilai (value), bukan kepentingan (interest) seperti yang dipraktekkan oleh Barat sepanjang sejarah. Barat menempatkan kekuatan sebagai fokus hubungan internasional. Hukum internasional, menurut Barat, adalah hukum negara kuat dalam memaksakan kehendaknya. Lihat saja apa yang terjadi di Palestina, Afghanistan, Irak, Sudan, dan Iran. Semua keputusan yang tidak memihak kepentingan Barat pasti ditolak dan semua keputusan yang memihak kepada kepentingan mereka akan didukung walaupun diperlukan satu adegan diplomatik dalam prosesnya. Sampai saat ini konsep satu atau dua negara yang menyerang kedaulatan sebuah negara tanpa adanya dukungan dari PBB adalah suatu tindakan yang sulit untuk dibayangkan. Politik internasional berputar sekitar konsep multilateral (banyak pihak) dan hukum internasional. Hari ini, Amerika menunjukkan dirinya dengan satu suasana politik baru; unilateral (satu pihak) dan kepentingan bangsa. Amerika mengetepikan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) dengan baik dan hasilnya politikus dan pengeritik mempertanyakan peran PBB sebagai benteng hukum internasional. Kebijakan pemikiran Amerika yang baru adalah PBB mesti menangani isu-isu kecil seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menjadi penengah untuk keributan kecil. Tetapi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bangsa Amerika akan ditangani oleh Amerika secara unilateral (satu pihak). Ini jelas menunjukkan kesalahan anggapan mengenai PBB dan tujuan hukum internasional. Sebenarnya, hukum internasional untuk orang Barat dan orang Timur adalah sama seperti mendukung agama, yaitu bukan sebagai hukum untuk dunia seluruhnya. Untuk menjadi hukum internasional, mesti memiliki sifat sejagat, sesuai untuk semua bangsa dan ideologi. Bagaimanapun, kenyataannya hukum internasional yang ada adalah satu hukum yang hanya sesuai untuk bangsa yang kuat dan seiring dengan pandangan hidup kapitalisme. Selain itu tidak diterima dan tidak layak pakai. Sebagai contoh, resolusi 1441 yang disetujui oleh PBB dan dasar bagi serangan ke Irak semestinya tidak disebut sebagai hukum internasional. Sebaliknya, itu adalah inspirasi undang-undang kapitalis Amerika yang bertujuan untuk menjajah Irak. Lagi pula, konsep hukum internasional dan komunitas internasional secara prinsip bertentangan dengan kedaulatan suatu bangsa. Ini adalah fakta dasar dan penjelasan bagi sejumlah keputusan yang dibuat oleh PBB yang dilanggar oleh Israel, Amerika, Perancis, Inggris, Rusia, Cina, dan lainnya. Contoh ini menonjolkan perkara yang paling mendasar; yaitu, bangsa yang kuat tidak akan menyerahkan kedaulatan mereka kepada bangsa atau institusi lain. Sebaliknya, Islam tidak menjadikan kekuatan sebagai fokus untuk menguasai dunia. Produk Sang Pencipta Ajaran Islam adalah ajaran Ilahi yang adil karena dibuat oleh Sang Maha Pencipta. Ajaran Islam bukan untuk kelompok tertentu tetapi untuk semua kelompok. Rasulullah melaksanakan hukum internasional dengan seadil-adilnya dan menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak Baginda. Baginda membuat pedoman hubungan antara negara Islam dan non-Islam dalam perang dan damai. Ketika perang tidak boleh membunuh wanita, orang tua, kanak-kanak, binatang, membakar tanaman, dan merusak lingkungan. Adab dalam perang wajib dipatuhi oleh semua pejuang Islam, jika tidak maka dia termasuk musuh Nabi. Pada masa damai, perjanjian dengan negara non-Islam mesti dipatuhi dan dijunjung tinggi dengan menjaga dan melaksanakan semua aturan main. Abu Rafi adalah duta orang Quraisy dalam suatu perjanjian dengan Nabi. Tetapi setelah menandatangani perjanjian, dia ingin memeluk Islam. Nabi pun melarangnya dan memberi saran apabila dia ingin masuk Islam, dia mesti menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu dan kembali ke Makkah. Setelah itu baru kembali lagi ke Madinah sebagai orang biasa bukan utusan Quraisy. Wahshy, budak yang membunuh paman Rasulullah, yaitu Hamzah dalam Perang Uhud, adalah tempat Baginda pernah bersumpah untuk membalas dendam. Tapi kemudian diurungkan niatnya tersebut kerena turun sebuah ayat Alquran mengenainya. Dan ketika Wahsyi diangkat menjadi utusan Habsyah, Baginda menghormatinya sebagai utusan. Nabi juga mengangkat Amr ibn Umaysh al-Damiri, seorang non-Islam sebagai duta Baginda di negara Habsyah. Nabi tidak membunuh utusan Musailamah al-Kazzab yang sudah jelas murtad karena dia dalam kapasitasnya sebagai utusan diplomatik. Semua contoh ini membuktikan betapa mulianya Nabi dan ajaran Islam. Penyebaran dan kemuliaan ilmu Islam sampai ke Eropa melalui keagungan pemerintahan Islam di Andalus. Penyebaran Islam ke Eropa mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Kenyataan ini terbukti dengan fakta sejarah ketika raja Eropa berduyun-duyun mempelajari ilmu pengetahuan dari orang Islam. Di antara mereka adalah Roger I (Raja Sisilia), Raja Alphonse (Raja Castila), dan Raja Philip (Raja Inggris). Raja Federick II, yaitu Raja Jerman yang memanfaatkan ilmu Islam, sehingga mereka berhasil menerapkannya ke dalam kehidupan rakyatnya. Raja Frederick II, orang yang pertama memperkenalkan pemerintah yang dilembagakan di Eropa, contohnya, mendirikan sebuah universitas di Napoli pada tahun 1224, mengikuti bentuk dan susunan universitas di Cordova. Fakta seperti inilah yang sepatutnya ditonjolkan oleh umat Islam, bukan perbedaan pendapat mazhab dan pandangan; atau gambaran tentang terorisme dan ketamakan serta seorang Muslim yang berlebihan yang hanya akan menguntungkan lawan mereka saja. Ikhtisar - Hukum internasional kini hanya sesuai untuk bangsa yang kuat dan kepentingan kapitalisme serta secara prinsip bertentangan dengan kedaulatan suatu bangsa. - Sebaliknya, Islam tidak menjadikan kekuatan sebagai fokus untuk menguasai dunia. - Rasulullah melaksanakan hukum internasional dengan seadil-adilnya. - Ketika perang tidak boleh membunuh wanita, orang tua, anak-anak, binatang, membakar tanaman, dan merusak lingkungan. - Pada masa damai, perjanjian dengan negara non-Islam mesti dipatuhi dan dijunjung tinggi dengan menjaga dan melaksanakan semua aturan main. Regards Daryono Process Engineer Process Engineering B (Machining) PT. Astra Honda Motor phone : 021-89981818 ext : 8572 / 8574
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
