Republika
Rabu, 18 April 2007
 
Hukum Internasional Islam Sangat Adil 
 
 
Abdurrahman Haqqi
Akademisi Universitas Brunei Darussalam
 
Seperti hukum Islam yang lain, hukum Internasional Islam masih belum 
diperlakukan secara adil dan setara oleh masyarakat dunia. Hukum Internasional 
Islam masih dikucilkan bahkan sengaja dilupakan oleh pakar dan peneliti hukum 
internasional modern yang hanya mengakui bahwa bapak hukum internasional adalah 
Grotius dari Belanda yang menulis buku De Jure Belliac Pacis atau Hukum Perang 
dan Damai pada tahun 1625.
Itulah setidaknya yang penulis lihat dan rasakan dari pertemuan pakar hukum 
internasional Asia yang mengadakan konferensi untuk mendirikan Persatuan Asia 
bagi Hukum Internasional, di Fakultas Hukum, Universitas Nasional Singapura 
(NUS), 7-9 April lalu.
Konferensi selama tiga hari yang dihadiri oleh Presiden Mahkamah Keadilan 
Internasional (ICJ), Rosaline Higgins dan 175 pakar Asia, Eropa dan Australia 
tersebut belum menyentuh sumbangan ulama Islam masa silam dalam kajian hukum 
internasional. Dari 175 pakar itu, perwakilan yang beragama Islam tidak sampai 
10 orang, padahal negara Islam di Asia sangat banyak.
Penulis menghadiri konferensi tersebut atas undangan komite pembentukan 
persatuan sebagai akademisi dan mewakili Universitas Brunei Darussalam. Namun, 
penulis merasa lega dengan kehadiran Profesor Weeramantri dari Sri Lanka. 
Penulis mengenalnya sejak 17 tahun silam ketika mengambil mata kuliah 
Comparative Jurisprudence dalam program Master Hukum Perbandingan (MCL), 
Fakultas Hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia (UIAM).
Dia baru saja menerima anugerah Unesco karana sumbangannya dalam mempromosikan 
pelaksanaan hukum internasional modern dan pernah menjadi Hakim ICJ. Yang 
membuat penulis bangga adalah, dari 40 presentasi hanya dia yang menyoroti 
sumbangan ulama Islam terdahulu seperti yang ditulis dalam bukunya.
Hukum Barat dan Islam
Pakar dan peneliti hukum internasional menjadikan buku Grotius sebagai dasar 
ilmu hukum internasional padahal buku tersebut baru ada pada abad ke-17 Masehi 
(M). Sebaliknya, ulama Islam dengan inspirasi Alquran dan Hadis Nabi sudah 
menulis buku mengenainya pada 1.000 tahun sebelumnya. Yaitu, dimulai dengan 
penulisan Zaid bin Ali (wafat tahun 122 H).
Diakui bahwa Imam Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) memberikan ceramah dengan 
judul Hukum Internasional Islam. Imam Abu Hanifah termasuk orang pertama yang 
menggunakan istilah syiar untuk hukum tersebut. Ini dilanjutkan oleh sahabat 
dan muridnya, Muhammad bin Hassan al-Shaibani (wafat tahun 189 H), dengan 
menulis dua buku Kitab al-Siyar al-Saghir dan Kitab al-Siyar al-Kabir. Imam 
Malik (wafat tahun 189 H) juga mengkhususkan beberapa bab mengenai hukum 
internasional dalam kitabnya al-Muwattha.
Dalam konteks internasional, hubungan antara negara diatur oleh satu hukum 
internasional yang definisinya adalah sekumpulan peraturan yang mengatur 
hubungan antara negara serta menentukan hak dan kewajiban bagi setiap negara 
dalam keadaan damai atau perang. Maka peraturan yang dijadikan sebagai hukum 
internasional semestinya diawasi dan dipegang oleh suatu badan pelaksana 
(eksekutif) yang mempunyai wewenang agar semua negara mematuhinya.
Konsep Hukum Internasional Islam adalah berdasarkan kepada nilai (value), bukan 
kepentingan (interest) seperti yang dipraktekkan oleh Barat sepanjang sejarah. 
Barat menempatkan kekuatan sebagai fokus hubungan internasional.
Hukum internasional, menurut Barat, adalah hukum negara kuat dalam memaksakan 
kehendaknya. Lihat saja apa yang terjadi di Palestina, Afghanistan, Irak, 
Sudan, dan Iran. Semua keputusan yang tidak memihak kepentingan Barat pasti 
ditolak dan semua keputusan yang memihak kepada kepentingan mereka akan 
didukung walaupun diperlukan satu adegan diplomatik dalam prosesnya.
Sampai saat ini konsep satu atau dua negara yang menyerang kedaulatan sebuah 
negara tanpa adanya dukungan dari PBB adalah suatu tindakan yang sulit untuk 
dibayangkan. Politik internasional berputar sekitar konsep multilateral (banyak 
pihak) dan hukum internasional. Hari ini, Amerika menunjukkan dirinya dengan 
satu suasana politik baru; unilateral (satu pihak) dan kepentingan bangsa.
Amerika mengetepikan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) dengan baik dan hasilnya 
politikus dan pengeritik mempertanyakan peran PBB sebagai benteng hukum 
internasional. Kebijakan pemikiran Amerika yang baru adalah PBB mesti menangani 
isu-isu kecil seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menjadi penengah 
untuk keributan kecil. Tetapi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bangsa 
Amerika akan ditangani oleh Amerika secara unilateral (satu pihak).
Ini jelas menunjukkan kesalahan anggapan mengenai PBB dan tujuan hukum 
internasional. Sebenarnya, hukum internasional untuk orang Barat dan orang 
Timur adalah sama seperti mendukung agama, yaitu bukan sebagai hukum untuk 
dunia seluruhnya.
Untuk menjadi hukum internasional, mesti memiliki sifat sejagat, sesuai untuk 
semua bangsa dan ideologi. Bagaimanapun, kenyataannya hukum internasional yang 
ada adalah satu hukum yang hanya sesuai untuk bangsa yang kuat dan seiring 
dengan pandangan hidup kapitalisme. Selain itu tidak diterima dan tidak layak 
pakai.
Sebagai contoh, resolusi 1441 yang disetujui oleh PBB dan dasar bagi serangan 
ke Irak semestinya tidak disebut sebagai hukum internasional. Sebaliknya, itu 
adalah inspirasi undang-undang kapitalis Amerika yang bertujuan untuk menjajah 
Irak.
Lagi pula, konsep hukum internasional dan komunitas internasional secara 
prinsip bertentangan dengan kedaulatan suatu bangsa. Ini adalah fakta dasar dan 
penjelasan bagi sejumlah keputusan yang dibuat oleh PBB yang dilanggar oleh 
Israel, Amerika, Perancis, Inggris, Rusia, Cina, dan lainnya. Contoh ini 
menonjolkan perkara yang paling mendasar; yaitu, bangsa yang kuat tidak akan 
menyerahkan kedaulatan mereka kepada bangsa atau institusi lain. Sebaliknya, 
Islam tidak menjadikan kekuatan sebagai fokus untuk menguasai dunia.
Produk Sang Pencipta
Ajaran Islam adalah ajaran Ilahi yang adil karena dibuat oleh Sang Maha 
Pencipta. Ajaran Islam bukan untuk kelompok tertentu tetapi untuk semua 
kelompok. Rasulullah melaksanakan hukum internasional dengan seadil-adilnya dan 
menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak Baginda.
Baginda membuat pedoman hubungan antara negara Islam dan non-Islam dalam perang 
dan damai. Ketika perang tidak boleh membunuh wanita, orang tua, kanak-kanak, 
binatang, membakar tanaman, dan merusak lingkungan. Adab dalam perang wajib 
dipatuhi oleh semua pejuang Islam, jika tidak maka dia termasuk musuh Nabi. 
Pada masa damai, perjanjian dengan negara non-Islam mesti dipatuhi dan 
dijunjung tinggi dengan menjaga dan melaksanakan semua aturan main.
Abu Rafi adalah duta orang Quraisy dalam suatu perjanjian dengan Nabi. Tetapi 
setelah menandatangani perjanjian, dia ingin memeluk Islam. Nabi pun 
melarangnya dan memberi saran apabila dia ingin masuk Islam, dia mesti 
menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu dan kembali ke Makkah. Setelah itu baru 
kembali lagi ke Madinah sebagai orang biasa bukan utusan Quraisy.
Wahshy, budak yang membunuh paman Rasulullah, yaitu Hamzah dalam Perang Uhud, 
adalah tempat Baginda pernah bersumpah untuk membalas dendam. Tapi kemudian 
diurungkan niatnya tersebut kerena turun sebuah ayat Alquran mengenainya.
Dan ketika Wahsyi diangkat menjadi utusan Habsyah, Baginda menghormatinya 
sebagai utusan. Nabi juga mengangkat Amr ibn Umaysh al-Damiri, seorang 
non-Islam sebagai duta Baginda di negara Habsyah. Nabi tidak membunuh utusan 
Musailamah al-Kazzab yang sudah jelas murtad karena dia dalam kapasitasnya 
sebagai utusan diplomatik. Semua contoh ini membuktikan betapa mulianya Nabi 
dan ajaran Islam.
Penyebaran dan kemuliaan ilmu Islam sampai ke Eropa melalui keagungan 
pemerintahan Islam di Andalus. Penyebaran Islam ke Eropa mempengaruhi 
perkembangan hukum internasional. Kenyataan ini terbukti dengan fakta sejarah 
ketika raja Eropa berduyun-duyun mempelajari ilmu pengetahuan dari orang Islam. 
Di antara mereka adalah Roger I (Raja Sisilia), Raja Alphonse (Raja Castila), 
dan Raja Philip (Raja Inggris). Raja Federick II, yaitu Raja Jerman yang 
memanfaatkan ilmu Islam, sehingga mereka berhasil menerapkannya ke dalam 
kehidupan rakyatnya. 
Raja Frederick II, orang yang pertama memperkenalkan pemerintah yang 
dilembagakan di Eropa, contohnya, mendirikan sebuah universitas di Napoli pada 
tahun 1224, mengikuti bentuk dan susunan universitas di Cordova. Fakta seperti 
inilah yang sepatutnya ditonjolkan oleh umat Islam, bukan perbedaan pendapat 
mazhab dan pandangan; atau gambaran tentang terorisme dan ketamakan serta 
seorang Muslim yang berlebihan yang hanya akan menguntungkan lawan mereka saja. 
Ikhtisar
- Hukum internasional kini hanya sesuai untuk bangsa yang kuat dan kepentingan 
kapitalisme serta secara prinsip bertentangan dengan kedaulatan suatu bangsa.
- Sebaliknya, Islam tidak menjadikan kekuatan sebagai fokus untuk menguasai 
dunia.
- Rasulullah melaksanakan hukum internasional dengan seadil-adilnya.
- Ketika perang tidak boleh membunuh wanita, orang tua, anak-anak, binatang, 
membakar tanaman, dan merusak lingkungan.
- Pada masa damai, perjanjian dengan negara non-Islam mesti dipatuhi dan 
dijunjung tinggi dengan menjaga dan melaksanakan semua aturan main.
 
 
 
Regards
Daryono
 
Process Engineer
Process Engineering B (Machining)
PT. Astra Honda Motor
phone : 021-89981818 
ext : 8572 / 8574
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke