From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
Ummu Ja'far
Sent: 30 Maret 2007 14:31
To: sabili
Subject: [Sabili] Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal

 
 <http://www.eramuslim.com/> http://www.eramuslim.com

Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal
Kamis, 22 Mar 07 21:42 WIB

Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamualaikum

Ustadz, saya ada pertanyaan: sebenarnya bagaimana hukumnya isbal/
memanjangkan kain sampai melebihi mata kaki untuk laki-laki? Ada yang
mengatakan masih terdapat perbedaan pendapat dan mengatakan bolehnya
isbal karena dalam menghukumi suatu perbuatan juga harus melihat kondisi
sosioantropologi zaman nabi dulu. Mohon penjelasan selengkapnya.

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya

Ipung

Ipung Notoatmojo
ipunxx at eramuslim.com 

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada, bukan sebuah hal
yang qath'i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan
pendapatnya. Hal itu wajar dan kita harus berlapang dada.

Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri.
Sebagian mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata
kaki hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya. Namun sebagian lainnya
mengatakan tidak mutlak haram, karena sangat tergantung motivasi dan
niatnya.

1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram

Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal
secara mutlak. Fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung
memutlakkan keharaman isbal.

Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa
Syeikh Bin Baz rahimahullah. Jelas dan tegas sekali beliau mengatakan
bahwa isbal itu haram, apapun alasannya. Dengan niat riya' atau pun
tanpa niat riya'. Pendeknya, apapun bagian pakaian yang lewat dari mata
kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka.

Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai fatwa beliau yang
paling terkenal adalah masalah keharaman mutlak perilaku isbal ini.
Setidaknya, fatwa inilah yang selalu dan senantiasa dicopy-paste oleh
para murid dan pendukung beliau, sehingga memenuhi ruang-ruang cyber di
mana-mana. Berikut ini adalah salah satu petikan fatwa beliau:

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka
" [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]

"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat,
tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan
orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim)

Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang
menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain.
Karena Rasulullah SAW mengucapkan dengan bentuk umum tanpa
mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih
besar dan ancamannya lebih keras.

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena
sombong saja, karena Rasullullah SAW tidak memberikan pengecualian hal
itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga
beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain.

Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena
secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa
yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa
menjadi perantara menuju ke sana. Dan perantara dihukumi sama dengan
tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan
mengancam terkena najis dan kotoran.

Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata:
Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku
benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda: 

"Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena
sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullahbahwa orang yang benar-benar
menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak
termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena
dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu
melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan
menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang
dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk
celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang
yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya
turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat
umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan
hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan
hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena
takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah
sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad
Da'wah hal 218]

2. Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya'

Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan
bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan)
kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang
paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat
Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.

Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak
sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang
bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila
memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal hukumnya bila tanpa
diiringi sikap itu.

Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya
isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua.
Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal
yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya'. Berikut petikan
fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

??? ??? ???????? ?? ????? ?????? ??????? ?????, ???? ??????? ????
??????? ????? ???????? ?????? ????, ??? ????? ???????? ?? ??? ????????
???????? ??? ?? ??????? ?? ????? ?????? ?? ?? ??????? ????? ??? ??????
???, ??? ???? ???? ???????? ??? ??? ?? ???????

Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong
termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya'), meski
lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini
menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga
penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini.
Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari
sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)

Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang
menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini
adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah
penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat
terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat
populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin
dan lainnya.

Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:

???? ???????? ??????? ??? ?? ??? ??????? ?? ????? ??????? ??? ?? ???
???????, ???? ????, ???? ???? ??? ??????. ????? ????

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata
kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong.
Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam.

???????? ?????. ???? ??????? ????? ????? ???? ???? ?????? ????? ???? ???
?? ?????? ??????? ?? ??? ?????. ??? ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ???
???? ??? ?????? ??? ???? ???, ????, " ??? ???? " ?? ??? ??? ???? ???????

Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong
mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya,
bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang
yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan
rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda,
"Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu
Bakar bukan karena sombong.

Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh
semua ulama adalah klaim yang kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal
dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah.
Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan
bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong.

Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan
masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama. Para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini. Dan itulah realitasnya.

Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab
menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita,
adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa
Muhammad SAW adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus kecuali untuk
menyempurnakan akhlaq.

Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita
tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang
yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah
SAW. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan
bisa tidak.

Bila satu ijtihad berbeda dengan ijtihad yang lain, bukan berarti kita
harus panas dan naik darah. Sebaliknya, kita harus mawas diri, luas
wawasan dan semakin merasa diri bodoh. Kita tidak perlu menjadi sok
pintar dan merasa diri paling benar dan semua orang harus salah. Sikap
demikian bukan ciri thalabatul ilmi yang sukses, sebaliknya sikap para
juhala' (orang bodoh) yang ilmunya terbatas.

Semoga Allah SWT selalu menambah dan meluaskan ilmu kita serta
menjadikan kita orang yang bertafaqquh fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

------------------

Hukum Berniaga di Dalam Masjid
Kamis, 22 Mar 07 10:15 WIB

Kirim Pertanyaan | Kirim teman

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Semoga Allah terus-menerus memberikan karunia ilmu yang besar buat pak
ustadz untuk mengajar dan membangun ummat ini. Pertanyaan saya kali ini
adalah berkaitan hukum berniaga di dalam masjid, boleh atau tidak?

Setahu saya ada sebuah hadith yang menyebut tentang hal ini:

Abdullah bin Amru al-Ass berkata bahawa Nabi s. A. W. Melarang jual beli
di dalam masjid. (Mafhum hadith riwayat Tirmizi).

Tetapi beberapa kali sewaktu qiamullail di masjid dekat universitas
tempat saya belajar, ada di kalangan teman-teman saya sering membawa
barang-barang jualan seperti makanan dan buku-buku lalu berjualan di
dalam masjid.

Saya juga ada membuat kajian tentang arsitektur masjid di seluruh dunia
dan saya dapati ada di antara masjid lama seperti Masjid Wazir Khan di
Pakistan, yang dibina sewaktu Empayar Mughal, mempunyai ruangan
toko-toko kecil di dalamnya untuk orang berniaga.

Saya jadi bingung kerana teman-teman saya bukan kalangan orang yang
rendah ilmu agamanya dan saya kira tidak mungkin pemimpin Islam zaman
dulu membangun toko-toko di dalam masjid itu sewenang-wenangnya dengan
tidak mengkaji kebolehannya dari segi syariat.

Bagaimana pula hukumnya kalau kita mahu mempromosi barang-barang jualan
kita di dalam masjid tetapi urusan jual beli dibuat di luar masjid.
Contohnya seorang penceramah selesai ceramah di masjid mengajak orang
untuk membeli kaset dan buku tulisannya yang ada di luar masjid, atau
dengan melekat iklan-iklan di dinding atau papan notis dalam masjid.
Boleh atau tidak?

Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz dengan dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan Hadith baginda Rasulullah S. A. W.

Sekian, terima kasih

Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Wafiy

Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Apa yang anda sampaikan tentang larangan melakukan jual beli di dalam
masjid memang ada dasarnya, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

?? ???? ?? ???? ?? ???? ?? ??? ???, "??? ???? ???? ? ??? ???? ???? ????
? ?? ?????? ?????? ?? ?????? ????? ???? ?? ????? ???? ????

Dari Amru bin Sy'aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Rasulullah
SAW melarang berjual beli di dalam masjid." (HR Ahmad dalam Musnadnya
dan Abu Daud)

Jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bahwa larangan untuk berjual
beli di dalam masjid adalah larangan yang bersifat mutlak. Sehingga
semua jenis jual beli, baik yang nilainya besar apalagi yang nilainya
kecil, hukumnya haram. Baik jual beli itu bersifat darurat atau tidak.

Namun mazhab Al-Hanafiyah yang punya latar belakang khusus dalam masalah
jual beli di dalam masjid. Mereka masih memberikan keluasan untuk
terjadinya jual beli di dalam masjid, bila memang sangat diperlukan.
Misalnya, sangat diperlukannya kitab-kitab yang diperlukan dalam kajian
agama. Dan kitab itu bagian dari taklim yang memang bagian dari peran
sebuah masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan agama.

Namun mazhab inimembolehkan hal itu selama nilainya kecil. Sedangkan
yang nilainya besar tidak dibolehkan oleh mereka. Maka jual beli kitab
antara pihak percetakan dan distributornya lebih merupakan bisnis
ketimbang kebutuhan darurat di dalam sebuah masjid. Sehingga hal itu
termasuk dalamlarangan.

Wilayah 'Suci' dan 'Sakral' Masjid

Di sisi lain, larangan untuk berjual beli di dalam masjid sesunguhnya
berlaku bila dilakukan di dalam wilayah 'suci' dan 'sakral' yang ada di
dalam masjid. Di luar itu, meski masih merupakan asset masjid,
namuntidak termasuk wilayah 'suci' dan 'sakral', sehingga hukum larangan
itu tidak berlaku.

Misalnya halaman atau pelataran masjid, sesungguhnya kebanyakan pengurus
masjid tidak mengikrarkannya sebagai wilayah suci dan sakral. Termasuk
juga tempat wudhu, WC, toilet, gudang, atau tempat pembuangan sampah.
Bahkan selasar (teras) masjid pun sering kali tidak termasuk wilayah
yang dimaksud.

Lalu apa batasannya?

Batasannya sederahana saja, yaitu ikrar dari pengurus masjid. Entah apa
istilah lainnya, DKM atau takmir. Intinya, penanggung jawab masjid
adalah pihak yang bertanggungjawab sekaligus punya wewenang untuk
menetapkan garis batasnya. Dan ketetapan dari takmir ini mungkin saja
dikoreksi dan diperbaharui berdasarkan kebutuhan.

Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh salah satu takmir masjid
di bilangan pusat kota Jakarta. Karena kekurangan ruangan untuk sekolah,
maka takmir masjid mengikrarkan bahwa lantai 3 masjid itu untuk ruang
kelas dan sekolah. Padahal sebelumnya termasuk ruang shalat. Dengan
demikian, murid yang sedang haidh tetap bisa masuk kelas, meski ruang
kelasnya adalah lantai 3 gedung masjid. Semua ditentukan oleh ikrar dari
pengurus masjid.

Demikian juga urusan jual beli di masjid, asalkan dilakukan di luar
wilayah suci dan sakral, hukumnya tidak terkena larangan. Karena bukan
termasuk ke dalam hadits yang dimaksud.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke