From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ummu Ja'far Sent: 30 Maret 2007 14:31 To: sabili Subject: [Sabili] Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal
<http://www.eramuslim.com/> http://www.eramuslim.com Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal Kamis, 22 Mar 07 21:42 WIB Kirim Pertanyaan | Kirim teman Assalamualaikum Ustadz, saya ada pertanyaan: sebenarnya bagaimana hukumnya isbal/ memanjangkan kain sampai melebihi mata kaki untuk laki-laki? Ada yang mengatakan masih terdapat perbedaan pendapat dan mengatakan bolehnya isbal karena dalam menghukumi suatu perbuatan juga harus melihat kondisi sosioantropologi zaman nabi dulu. Mohon penjelasan selengkapnya. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya Ipung Ipung Notoatmojo ipunxx at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada, bukan sebuah hal yang qath'i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya. Hal itu wajar dan kita harus berlapang dada. Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri. Sebagian mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya. Namun sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak haram, karena sangat tergantung motivasi dan niatnya. 1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak. Fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan keharaman isbal. Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah. Jelas dan tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram, apapun alasannya. Dengan niat riya' atau pun tanpa niat riya'. Pendeknya, apapun bagian pakaian yang lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka. Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai fatwa beliau yang paling terkenal adalah masalah keharaman mutlak perilaku isbal ini. Setidaknya, fatwa inilah yang selalu dan senantiasa dicopy-paste oleh para murid dan pendukung beliau, sehingga memenuhi ruang-ruang cyber di mana-mana. Berikut ini adalah salah satu petikan fatwa beliau: Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya] "Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim) Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah SAW mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras. Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah SAW tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain. Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju ke sana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran. Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata: Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda: "Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullahbahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud. Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. [Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218] 2. Pendapat Yang Mengharamkan Bila Dengan Niat Riya' Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya. Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya'. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu. Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya'. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya'. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. ??? ??? ???????? ?? ????? ?????? ??????? ?????, ???? ??????? ???? ??????? ????? ???????? ?????? ????, ??? ????? ???????? ?? ??? ???????? ???????? ??? ?? ??????? ?? ????? ?????? ?? ?? ??????? ????? ??? ?????? ???, ??? ???? ???? ???????? ??? ??? ?? ??????? Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya'), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345) Al-Imam An-Nawawi Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba'in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I'anatut-Thalibin dan lainnya. Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat: ???? ???????? ??????? ??? ?? ??? ??????? ?? ????? ??????? ??? ?? ??? ???????, ???? ????, ???? ???? ??? ??????. ????? ???? Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a'lam. ???????? ?????. ???? ??????? ????? ????? ???? ???? ?????? ????? ???? ??? ?? ?????? ??????? ?? ??? ?????. ??? ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ??? ???? ??? ?????? ??? ???? ???, ????, " ??? ???? " ?? ??? ??? ???? ??????? Dan Khuyala' adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong. Maka klaim bahwa isbal itu haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh semua ulama adalah klaim yang kurang tepat. Sebab siapa yang tidak kenal dengan Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Al-Imam An-Nawawi rahimahumallah. Keduanya adalah begawan ulama sepanjang zaman. Dan keduanya mengatakan bahwa isbal itu hanya diharamkan bila diiringi rasa sombong. Maka haramnya isbal secara mutlak adalah masalah khilafiyah, bukan masalah yang qath'i atau kesepakatan semua ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan itulah realitasnya. Pendapat mana pun dari ulama itu, tetap wajib kita hormati. Sebab menghormati pendapat ulama, meski tidak sesuai dengan selera kita, adalah bagian dari akhlaq dan adab seorang muslim yang mengaku bahwa Muhammad SAW adalah nabinya. Dan Muhammad itu tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlaq. Pendapat mana pun dari ulama itu, boleh kita ikuti dan boleh pula kita tinggalkan. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali alma'shum Rasulullah SAW. Selama seseorang bukan nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak. Bila satu ijtihad berbeda dengan ijtihad yang lain, bukan berarti kita harus panas dan naik darah. Sebaliknya, kita harus mawas diri, luas wawasan dan semakin merasa diri bodoh. Kita tidak perlu menjadi sok pintar dan merasa diri paling benar dan semua orang harus salah. Sikap demikian bukan ciri thalabatul ilmi yang sukses, sebaliknya sikap para juhala' (orang bodoh) yang ilmunya terbatas. Semoga Allah SWT selalu menambah dan meluaskan ilmu kita serta menjadikan kita orang yang bertafaqquh fid-din, Amin Ya Rabbal 'alamin. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc ------------------ Hukum Berniaga di Dalam Masjid Kamis, 22 Mar 07 10:15 WIB Kirim Pertanyaan | Kirim teman Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Semoga Allah terus-menerus memberikan karunia ilmu yang besar buat pak ustadz untuk mengajar dan membangun ummat ini. Pertanyaan saya kali ini adalah berkaitan hukum berniaga di dalam masjid, boleh atau tidak? Setahu saya ada sebuah hadith yang menyebut tentang hal ini: Abdullah bin Amru al-Ass berkata bahawa Nabi s. A. W. Melarang jual beli di dalam masjid. (Mafhum hadith riwayat Tirmizi). Tetapi beberapa kali sewaktu qiamullail di masjid dekat universitas tempat saya belajar, ada di kalangan teman-teman saya sering membawa barang-barang jualan seperti makanan dan buku-buku lalu berjualan di dalam masjid. Saya juga ada membuat kajian tentang arsitektur masjid di seluruh dunia dan saya dapati ada di antara masjid lama seperti Masjid Wazir Khan di Pakistan, yang dibina sewaktu Empayar Mughal, mempunyai ruangan toko-toko kecil di dalamnya untuk orang berniaga. Saya jadi bingung kerana teman-teman saya bukan kalangan orang yang rendah ilmu agamanya dan saya kira tidak mungkin pemimpin Islam zaman dulu membangun toko-toko di dalam masjid itu sewenang-wenangnya dengan tidak mengkaji kebolehannya dari segi syariat. Bagaimana pula hukumnya kalau kita mahu mempromosi barang-barang jualan kita di dalam masjid tetapi urusan jual beli dibuat di luar masjid. Contohnya seorang penceramah selesai ceramah di masjid mengajak orang untuk membeli kaset dan buku tulisannya yang ada di luar masjid, atau dengan melekat iklan-iklan di dinding atau papan notis dalam masjid. Boleh atau tidak? Mohon penjelasan yang seksama dari pak ustadz dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadith baginda Rasulullah S. A. W. Sekian, terima kasih Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Wafiy Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apa yang anda sampaikan tentang larangan melakukan jual beli di dalam masjid memang ada dasarnya, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini: ?? ???? ?? ???? ?? ???? ?? ??? ???, "??? ???? ???? ? ??? ???? ???? ???? ? ?? ?????? ?????? ?? ?????? ????? ???? ?? ????? ???? ???? Dari Amru bin Sy'aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Rasulullah SAW melarang berjual beli di dalam masjid." (HR Ahmad dalam Musnadnya dan Abu Daud) Jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bahwa larangan untuk berjual beli di dalam masjid adalah larangan yang bersifat mutlak. Sehingga semua jenis jual beli, baik yang nilainya besar apalagi yang nilainya kecil, hukumnya haram. Baik jual beli itu bersifat darurat atau tidak. Namun mazhab Al-Hanafiyah yang punya latar belakang khusus dalam masalah jual beli di dalam masjid. Mereka masih memberikan keluasan untuk terjadinya jual beli di dalam masjid, bila memang sangat diperlukan. Misalnya, sangat diperlukannya kitab-kitab yang diperlukan dalam kajian agama. Dan kitab itu bagian dari taklim yang memang bagian dari peran sebuah masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan agama. Namun mazhab inimembolehkan hal itu selama nilainya kecil. Sedangkan yang nilainya besar tidak dibolehkan oleh mereka. Maka jual beli kitab antara pihak percetakan dan distributornya lebih merupakan bisnis ketimbang kebutuhan darurat di dalam sebuah masjid. Sehingga hal itu termasuk dalamlarangan. Wilayah 'Suci' dan 'Sakral' Masjid Di sisi lain, larangan untuk berjual beli di dalam masjid sesunguhnya berlaku bila dilakukan di dalam wilayah 'suci' dan 'sakral' yang ada di dalam masjid. Di luar itu, meski masih merupakan asset masjid, namuntidak termasuk wilayah 'suci' dan 'sakral', sehingga hukum larangan itu tidak berlaku. Misalnya halaman atau pelataran masjid, sesungguhnya kebanyakan pengurus masjid tidak mengikrarkannya sebagai wilayah suci dan sakral. Termasuk juga tempat wudhu, WC, toilet, gudang, atau tempat pembuangan sampah. Bahkan selasar (teras) masjid pun sering kali tidak termasuk wilayah yang dimaksud. Lalu apa batasannya? Batasannya sederahana saja, yaitu ikrar dari pengurus masjid. Entah apa istilah lainnya, DKM atau takmir. Intinya, penanggung jawab masjid adalah pihak yang bertanggungjawab sekaligus punya wewenang untuk menetapkan garis batasnya. Dan ketetapan dari takmir ini mungkin saja dikoreksi dan diperbaharui berdasarkan kebutuhan. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh salah satu takmir masjid di bilangan pusat kota Jakarta. Karena kekurangan ruangan untuk sekolah, maka takmir masjid mengikrarkan bahwa lantai 3 masjid itu untuk ruang kelas dan sekolah. Padahal sebelumnya termasuk ruang shalat. Dengan demikian, murid yang sedang haidh tetap bisa masuk kelas, meski ruang kelasnya adalah lantai 3 gedung masjid. Semua ditentukan oleh ikrar dari pengurus masjid. Demikian juga urusan jual beli di masjid, asalkan dilakukan di luar wilayah suci dan sakral, hukumnya tidak terkena larangan. Karena bukan termasuk ke dalam hadits yang dimaksud. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
