Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Akhi (saudara) Idham --semoga Alloh memberimu kemudahan dalam mempelajari
agamaNya--
Ketahuilah ya akhi, ibadah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk
mendekatkan diri kepada Alloh ta'ala yang dikatakan langsung oleh Alloh
ta'ala melalui firmanNya (al-Qur'an) atau melalui lisan NabiNya Muhammad
--shallalahu 'alayhi wa sallam-- (as-Sunnah).  Maka segala sesuatu yang
dihukumi suatu ibadah haruslah terpenuhi didalamnya Iklash kepada Alloh dan
Ittiba' (mengikuti contoh Nabi Muhammad shallalahu 'alayhi wa sallam). 

Selanjutnya mengenai perkara pemberian nama dan acara pemotongan hewan
(dalam istilah syar'i disebut Aqiqah. Maka perkara ini (aqiqah) jelas
merupakan suatu ibadah karena telah memiliki riwayat yang banyak sekali
menjelaskan syarat dan teknis aqiqah. diantaranya adalah: 

"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak
bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838,
Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

"Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda :
"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam
hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Berdasarkan hadits diatas (Samurah bin Jundab), para ulama berpendapat dan
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari"
(9/594) : 
"Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
no.1), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh
maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya."

Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta
yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti
ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan
yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, dan termasuk didalamnya
adalah mencampurbaurkan antara yang haq dan bathil, dengan berdzikir,
membaca shalawat, tahlilan, dan memotong rambut bayi baik secara simbolis
(diwakilkan) atau dipotong oleh hadirin yang ditunjuk oleh orang tua si bayi
-pent. 

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh
Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka
sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam
hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat
kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu
adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf.

Maka, jika suatu kaum memiliki suatu aturan dalam ber-ibadah dengan tujuan
mendekatkan diri kepad Alloh dan mengharapkan kebaikan didalamnya, hendaknya
menimbang-nimbang semuanya dengan al-Qur'an dan as-Sunnah (yang shahih).  --
wallohu a'lam bish Showab--

Abu Yahya adz-Dzahabi

__._,_.___ 

 

Apakah Antum termasuk Ikhwah Salafiyyin? Silahkan bergabung dengan salah
satu milis Salafy di Indonesia, kirim e-mail ke
[EMAIL PROTECTED]

_,_._,___ 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke