Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Akhi (saudara) Idham --semoga Alloh memberimu kemudahan dalam mempelajari agamaNya-- Ketahuilah ya akhi, ibadah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Alloh ta'ala yang dikatakan langsung oleh Alloh ta'ala melalui firmanNya (al-Qur'an) atau melalui lisan NabiNya Muhammad --shallalahu 'alayhi wa sallam-- (as-Sunnah). Maka segala sesuatu yang dihukumi suatu ibadah haruslah terpenuhi didalamnya Iklash kepada Alloh dan Ittiba' (mengikuti contoh Nabi Muhammad shallalahu 'alayhi wa sallam). Selanjutnya mengenai perkara pemberian nama dan acara pemotongan hewan (dalam istilah syar'i disebut Aqiqah. Maka perkara ini (aqiqah) jelas merupakan suatu ibadah karena telah memiliki riwayat yang banyak sekali menjelaskan syarat dan teknis aqiqah. diantaranya adalah: "Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] "Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dam hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent] Berdasarkan hadits diatas (Samurah bin Jundab), para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) : "Sabda Rasulullah pada perkataan 'pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist no.1), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : "Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya." Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hokum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh. Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, dan termasuk didalamnya adalah mencampurbaurkan antara yang haq dan bathil, dengan berdzikir, membaca shalawat, tahlilan, dan memotong rambut bayi baik secara simbolis (diwakilkan) atau dipotong oleh hadirin yang ditunjuk oleh orang tua si bayi -pent. Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !! Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat. Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya Khalaf. Maka, jika suatu kaum memiliki suatu aturan dalam ber-ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepad Alloh dan mengharapkan kebaikan didalamnya, hendaknya menimbang-nimbang semuanya dengan al-Qur'an dan as-Sunnah (yang shahih). -- wallohu a'lam bish Showab-- Abu Yahya adz-Dzahabi __._,_.___ Apakah Antum termasuk Ikhwah Salafiyyin? Silahkan bergabung dengan salah satu milis Salafy di Indonesia, kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] _,_._,___
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
