Assalaamu 'alaikum Hukum dan hikmah berasal dari kata yang sama, yaitu hakama atau hakima. Arti mudahnya, hukum adalah ketentuan atau ketetapan yang tersurat, sedang hikmah adalah ketentuan yang tersirat.
Mis : Memakan babi. Hukumnya adalah haram (sudah termaktub, jadi mutlak ngga' ada perbedaan pendapat). Hikmahnya adalah terhindar dari penyakit cacing pita, dll. Semakin tinggi ilmu yang kita pelajari, semakin tegas hukum yang bisa kita tangkap, serta semakin banyak hikmah yang kita temukan. Tausiah Tausiah dalam rangka kelahiran bayi. Ada dua pendapat tentang hal itu. Yang pertama adalah yang membolehkan. Dari sekian banyak pendapat ulama yang dikemukakan pada e-mail yang diforward, kita anggap hal itu bener. Yang kedua adalah yang menganggap hal itu adalah bid'ah dlalalah, jadi ngga' boleh dikerjakan. Karena semua bid'ah masuk neraka. Dari e-mail yang diforward, dijelaskan bahwa ngga' ada perintah nabi untuk mengerjakan hal itu. Jadi hal itu bener. Terlepas dari hikmah dari hal tersebut, semua bebas memilih dan menjalankan salah satunya. Alhamdulillah, sekarang ngga' ada yang saling menyalahkan antara kedua pendapat tersebut (mengikuti fatwa ulama tentunya). Yang mesti dilihat dalam hukum fikih, ketetapan yang diambil berlaku untuk semua hal semisalnya. Ngga' boleh menerapkan hukum ganda, artinya buat orang yang lain beda dengan yang tersebut. Contoh : Dilarang memancing di suatu empang. Otomatis hal yang sejenisnya adalah ngga' boleh. Orang yang mengharamkan rokok (mengikuti ulama yang berfatwa demikian), kalo dia merokok adalah otomatis hukumnya haram. Orang yang memakruhkan rokok (mengikuti ulama yang berfatwa demikian), kalo dia merokok adalah otomatis hukumnya makruh. Sekarang kita balik lagi ke hukum tausiah Orang yang membolehkan tausiah dalam rangka kelahiran bayi, berarti boleh juga mengadakan tausiah pada kesempatan lain. Misal pada khitanan, arisan, pulang kerja, dsb. Orang yang membid'ahkan tausiah dalam rangka kelahiran bayi, berarti harus membid'ahkan tausiah yang semisal dengan hal itu. Sekarang kita lihat tausiah yang diadakan tiap hari Rabu selepas jam kerja di perusahaan tempat kerja. Ngga' ada hadis yang memerintahkan hal itu (tausiah khusus hari Rabu selepas kerja di perusahaan tempat kerja), apalagi di dalam ayat Qur'an. Orang yang membolehkan tausiah pada kelahiran bayi, boleh mengadakan atau mengikuti tausiah pada waktu tersebut. Kalo mereka membid'ahkan hal itu, maka hukumnya adalah munafik. Orang yang membid'ah kan tausiah pada kelahiran bayi. Kalau mereka mengadakan atau mengikuti tausiah pada saat kelahiran bayi maupun kesempatan lain yang mereka anggap bid'ah, maka hukumnya adalah kufur. Kalau mereka membid'ahkan tausiah pada kelahiran bayi tapi membolehkan tausiah pada kesempatan lain (tausiah hari Rabu), maka hukumnya adalah munafik. Kecuali dengan hadis perintah maupun tuntunan nabi. Karena ngga' ada pengecualian dalam hadis tentang bid'ah. Jadi, yang mesti kita perhatiin adalah hikmah dari hukum yang kita ambil. Karena, hikmah itu akan telihat kalo kita belajar ilmu. Jangan menetapkan hukum yang berat, tapi akhirnya menyusahkan, atau malah mejerumuskan kita. Padahal ambil yang ringan sebenernya ngga' apa-apa. Allah menhendaki kemudahan bagi kita, bukan kesulitan. Yuridullaahu bikumul yusro walaa yuriidu bikumul 'usro. Wassalaam -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nadi Sent: Friday, April 27, 2007 4:45 AM To: [email protected] Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Akikah Alhamdulillah, Jazzakumullohu khoiron .... Syukron akh Dedi kartiwa,pak sudi sophan dan akh Sulaeman..semoga artikelnya memberi pencerahan kepada kita semua,dan sama-sama mari kita kembalikan permasalahanya kepada Alquran dan Hadist,dengan dalil terkuat -- ------------------------------------ This message was sent using SNS IMP. ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ******************************************************** ******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
