Assalaamu 'alaikum

Hukum dan hikmah berasal dari kata yang sama, yaitu hakama atau hakima. Arti
mudahnya, hukum adalah ketentuan atau ketetapan yang tersurat, sedang hikmah
adalah ketentuan yang tersirat.

Mis :
Memakan babi. Hukumnya adalah haram (sudah termaktub, jadi mutlak ngga' ada
perbedaan pendapat). Hikmahnya adalah terhindar dari penyakit cacing pita,
dll. Semakin tinggi ilmu yang kita pelajari, semakin tegas hukum yang bisa
kita tangkap, serta semakin banyak hikmah yang kita temukan.

Tausiah

Tausiah dalam rangka kelahiran bayi.
Ada dua pendapat tentang hal itu.
Yang pertama adalah yang membolehkan. Dari sekian banyak pendapat ulama yang
dikemukakan pada e-mail yang diforward, kita anggap hal itu bener.
Yang kedua adalah yang menganggap hal itu adalah bid'ah dlalalah, jadi ngga'
boleh dikerjakan. Karena semua bid'ah masuk neraka. Dari e-mail yang
diforward, dijelaskan bahwa ngga' ada perintah nabi untuk mengerjakan hal
itu. Jadi hal itu bener.
Terlepas dari hikmah dari hal tersebut, semua bebas memilih dan menjalankan
salah satunya.
Alhamdulillah, sekarang ngga' ada yang saling menyalahkan antara kedua
pendapat tersebut (mengikuti fatwa ulama tentunya).

Yang mesti dilihat dalam hukum fikih, ketetapan yang diambil berlaku untuk
semua hal semisalnya. Ngga' boleh menerapkan hukum ganda, artinya buat orang
yang lain beda dengan yang tersebut.

Contoh :

Dilarang memancing di suatu empang. Otomatis hal yang sejenisnya adalah
ngga' boleh.

Orang yang mengharamkan rokok (mengikuti ulama yang berfatwa demikian), kalo
dia merokok adalah otomatis hukumnya haram.
Orang yang memakruhkan rokok (mengikuti ulama yang berfatwa demikian), kalo
dia merokok adalah otomatis hukumnya makruh.

Sekarang kita balik lagi ke hukum tausiah

Orang yang membolehkan tausiah dalam rangka kelahiran bayi, berarti boleh
juga mengadakan tausiah pada kesempatan lain. Misal pada khitanan, arisan,
pulang kerja, dsb.
Orang yang membid'ahkan tausiah dalam rangka kelahiran bayi, berarti harus
membid'ahkan tausiah yang semisal dengan hal itu.

Sekarang kita lihat tausiah yang diadakan tiap hari Rabu selepas jam kerja
di perusahaan tempat kerja.
Ngga' ada hadis yang memerintahkan hal itu (tausiah khusus hari Rabu selepas
kerja di perusahaan tempat kerja), apalagi di dalam ayat Qur'an.

Orang yang membolehkan tausiah pada kelahiran bayi, boleh mengadakan atau
mengikuti tausiah pada waktu tersebut. Kalo mereka membid'ahkan hal itu,
maka hukumnya adalah munafik.
Orang yang membid'ah kan tausiah pada kelahiran bayi. Kalau mereka
mengadakan atau mengikuti tausiah pada saat kelahiran bayi maupun kesempatan
lain yang mereka anggap bid'ah, maka hukumnya adalah kufur. Kalau mereka
membid'ahkan tausiah pada kelahiran bayi tapi membolehkan tausiah pada
kesempatan lain (tausiah hari Rabu), maka hukumnya adalah munafik. Kecuali
dengan hadis perintah maupun tuntunan nabi. Karena ngga' ada pengecualian
dalam hadis tentang bid'ah.

Jadi, yang mesti kita perhatiin adalah hikmah dari hukum yang kita ambil.
Karena, hikmah itu akan telihat kalo kita belajar ilmu. Jangan menetapkan
hukum yang berat, tapi akhirnya menyusahkan, atau malah mejerumuskan kita.
Padahal ambil yang ringan sebenernya ngga' apa-apa.

Allah menhendaki kemudahan bagi kita, bukan kesulitan. Yuridullaahu bikumul
yusro walaa yuriidu bikumul 'usro.

Wassalaam




-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Nadi
Sent: Friday, April 27, 2007 4:45 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Akikah



Alhamdulillah, Jazzakumullohu khoiron ....

Syukron akh Dedi kartiwa,pak sudi sophan dan akh Sulaeman..semoga
artikelnya memberi pencerahan kepada kita semua,dan sama-sama mari kita
kembalikan permasalahanya kepada Alquran dan Hadist,dengan dalil terkuat
-- 


------------------------------------
This message was sent using SNS IMP.

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke