Membincangkan Struktur Negara Islam

Buku HT March 20th, 2007

Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi

Pengantar Redaksi:
Hizbut Tahrir (HT) terus menggencarkan perjuangannya di seluruh dunia untuk mengembalikan Khilafah, meski negara-negara penjajah kafir di bawah pimpinan AS berusaha menghalanginya. Salah satu bentuk perjuangan HT adalah menyempurnakan berbagai persiapan konseptual andaikata Khilafah berdiri kembali di sebuah negeri Islam dalam waktu dekat ini, insya Allah. Berbagai kitab baru disusun untuk keperluan itu.

Setelah tahun 2004 menerbitkan kitab Usus at-Ta’lîm al-Manhajî fî Dawlah al-Khilâfah, yang membahas detil sistem pendidikan formal dalam negara Khilafah,  tahun 2005 HT mengeluarkan dua kitab baru. Kitab itu adalah Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr, yang membahas konsep dan analisis politik internasional menurut HT, dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, yang membahas struktur Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasi.Buku terakhir ini memuat hal-hal baru yang berbeda sebagai tambahan atau penyempurnaan dari kitab sistem pemerintahan Islam yang sudah ada sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (2002). Telaah kitab kali ini akan secara khusus membahas kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah tersebut.
 
Latar Belakang
Dalam bab Pengantar, HT menyebutkan motif penulisan kitab ini. HT melihat, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) sesungguhnya sangat berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya yang ada di dunia, baik dari segi substansi (madhmûn) maupun dari segi bentuk formalnya (syakl). Dari segi substansi, sistem pemerintahan Islam diambil dari wahyu, yakni al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya, sistem pemerintahan lainnya, seperti sistem republik, tidak diambil dari wahyu. Ini jelas mudah dipahami umat Islam.

Namun, dari segi bentuk formalnya (syakl), umat Islam sering masih belum jernih membedakan sistem pemerintahan Islam dengan sistem pemerintahan lainnya. Misalnya sistem kementerian (wuzara`) dalam sistem demokrasi dianggap sama dengan pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan (Mu‘âwin at-Tafwîdh). Padahal keduanya sangatlah berbeda. (hlm. 8).

Maka dari itu, melalui kitab baru ini, HT mencoba menghilangkan kekaburan semacam itu dengan memberikan penjelasan melalui kalimat-kalimat yang jelas, gampang dipahami, dan berorientasi pada praktik nyata. HT berpendapat, sistem pemerintahan Islam perlu diterangkan secara jelas dalam benak (mudrakan fi al-adzhân) agar nantinya dapat diterapkan dengan benar dalam realitas empiris (mâtsilan li al-a‘yân). Intinya, kejelasan pemahaman akan melahirkan kejelasan dan ketepatan dalam pengamalan.
  
Hal-Hal Baru
Kitab baru ini berjudul lengkap Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi). Kitab tersebut merupakan kitab terbaru yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Istilah para aktivis Hizbut Tahrir, itu adalah “kitâb mutabannat” (adopted book). Di cover depan kitab tersebut tertulis: wa huwa yulghi mâ khâlafahu (kitab ini membatalkan kitab sebelumnya yang menyalahinya). Jadi, kitab ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kitab serupa sebelumnya, yakni terutama kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002), karya Abdul Qadim Zallum, juga kitab lainnya seperti kitab Ad-Dawlah al-Islâmiyah (2002), karya Taqiyuddin an-Nabhani, dan lain-lainnya.
Kitab ini secara garis besar terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu:

  1. Bab I, Pengantar: berisi penjelasan motif penulisan buku dan informasi hal-hal baru yang ditambahkan dalam buku.
  2. Bab II, Pendahuluan: berisi 3 (tiga) hal, yaitu: (1) wajibnya Khilafah; (2) perbedaan Khilafah dengan 4 (empat) sistem pemerintahan lainnya: sistem kerajaan, imperium, federasi, dan republic; (3) struktur pemerintahan negara Khilafah yang terdiri dari 13 (tiga belas) struktur negara.
  3. Bab III, Struktur Negara Khilafah: terbagi menjadi 13 sub-bab mengikuti jumlah struktur negara.
  4. Bab IV, Bendera dan Panji.
  5. Bab V, Lagu Kenegaraan Khilafah.

Lalu, apa yang baru dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah itu? Sebenarnya, kerangka dasarnya sama dengan kerangka kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Namun, memang ada beberapa hal yang baru, antara lain berupa:
a. Perincian: yakni perincian terhadap apa-apa yang dalam kitab sebelumnya masih global.
b. Pemadatan: yakni pemadatan (peringkasan) dari apa-apa yang terdapat dalam kitab sebelumnya. 
c. Penambahan: yakni penambahan dari apa-apa yang memang belum ada pada kitab sebelumnya.

Perincian
Misalnya, perincian tentang bedanya sistem sistem demokrasi dengan sistem Khilafah. Ketika HT mendeklarasikan, “Demokrasi sistem kufur!” mungkin ada orang yang keberatan, sebab bukankah Khalifah juga dipilih oleh umat, sama dengan sistem demokrasi, karena presiden dipilih oleh rakyat? HT lalu memberikan perincian, bahwa kufurnya demokrasi bukan karena konsepnya bahwa rakyat berhak memilih pemimpinnya, melainkan karena demokrasi memberikan hak membuat hukum kepada rakyat, bukan kepada Allah (hlm. 18). Ini kufur. Sebab, menurut Islam yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah Swt. saja, bukan yang lain. (Lihat: QS al-An‘am [6]: 57).

Contoh lainnya, mengenai penundaan penguburan Nabi saw. Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut dua malam, tanpa rincian. Dalam kitab Ajhizah Dawlah, diberi rinciannya. Wafatnya Nabi saw. adalah hari Senin pada waktu dhuha. Abu Bakar dibaiat pada hari Selasa siang. Baru pada malam Rabu (tengah malam) Nabi saw. dikuburkan. Jadi, penguburan beliau tertunda dua malam, yaitu malam Selasa dan malam Rabu (hlm. 12).

Contoh lainnya, mengenai syarat ketujuh pengangkatan Khalifah, yakni kemampuan (qudrah). Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut bahwa tidak sah mengangkat khalifah yang lemah (‘ajiz) atau yang tidak mampu mengemban tugas kenegaraan, tanpa merinci siapa pihak yang berhak menentukan jenis-jenis kelemahan pada kandidat khalifah. Dalam kitab Ajhizah Dawlah diberi rinciannya dengan tambahan kalimat, “Mahkamah Mahzalim berhak menetapkan macam-macam kelemahan yang wajib tidak boleh ada pada Khalifah, agar Khalifah mampu menjalankan tugasnya.” (hlm. 25).

Contoh lagi, pada halaman 155 dirinci, bahwa masa jabatan anggota Majelis Umat adalah 5 (lima) tahun. Dalam kitab-kitab sebelumnya, hanya disebutkan secara global ada masa jabatan tertentu, tanpa menyebut sekian tahun. Pada halaman 68-72, dirinci lebih detil dalil-dalil as-Sunnah dan contoh Sahabat mengenai bidang tugas Mu‘âwin at-Tanfîdz, yakni mengatur komunikasi Khalifah dengan: luar negeri, angkatan bersenjata, aparat-aparat negara, dan rakyat. Dalam kitab sebelumnya, rincian ini tidak ada. Pada halaman 80-85, dirinci dalil-dalil dari as-Sunnah dan contoh Sabahat mengenai 4 (empat) departemen terkait jihad: Departemen Perang, Departemen Keamanan Dalam Negeri; Departemen Industri; dan Departemen Luar Negeri. Dalam kitab sebelumnya, rincian dalil ini tidak ada.

Pemadatan
Misalnya tentang syarat afdhaliyah (keutamaan) Khalifah pada halaman 25 yang hanya terdiri 10 baris saja. Kitab sebelumnya, seperti Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) perlu berlembar-lembar untuk menjelaskan tidak wajibnya syarat Quraisy pada Khalifah.

Pada halaman 27-29, dibahas cara praktis bagaimana mengangkat dan membaiat Khalifah. Pembahasannya lebih padat dan ringkas, hanya 2,5 halaman saja, sebab tidak merinci cara (uslûb) dan sejarah pembaiatan pada masing-masing khalifah setelah Nabi saw. Dalam kitab sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, pembahasan ini sangat panjang dan rinci, mencapai 6 hingga 7 kali lipat lebih panjang daripada kitab Ajhizah Dawlah
 
Penambahan
 Penambahan merupakan hal paling menonjol dalam kitab Ajhizah Dawlah ini. Yang paling jelas adalah bertambahnya jumlah struktur dalam negara Khilafah menjadi 13 (tiga belas) jihâz (struktur), yaitu: 
(1) Khalifah.
(2) Para Mu‘âwin (Wuzârat at-Tafwîdh), yakni para pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan.
(3) Wuzârat at-Tanfîdz, yakni para pembantu Khalifah dalam bidang administrasi.
(4) Para Wali (Gubernur).
(5) Amirul Jihad.
(6) Departeman Keamanan Dalam Negeri.
(7) Departemen Luar Negeri.
(8) Departemen Industri.
(9) Peradilan.
(10) Departemen-Departemen Negara untuk Pelayanan Masyarakat).
(11) Baitul Mal (Kas Negara).
(12) Departemen Penerangan.
(13) Majelis Umat.

Bandingkan dengan struktur Khilafah dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) yang terdiri dari 8 (delapan) strukrur: 
(1)  Khalifah.
(2)  Mu‘âwin Tafwîdh, yakni pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan.
(3)  Mu‘âwin Tanfîdz, yakni pembantu Khalifah dalam bidang administrasi.
(4)  Amirul Jihad.
(5)  Para wali (Gubernur).
(6)  Peradilan.
(7)  Departemen-Departemen Negara.
(8)  Majelis Umat.

Penambahan jumlah struktur ini ada yang sifatnya merinci struktur yang sudah ada, dan ada yang sifatnya memang menambah struktur baru pada struktur lama.  

Yang sifatnya merinci struktur lama adalah Amirul Jihad, yang sebelumnya membawahi 4 (empat) departemen terkait jihad, kemudian tiga departemen di antaranya diangkat levelnya langsung di bawah Khalifah, bukan di bawah Amirul Jihad lagi. Jadi, Amirul Jihad kini hanya membawahi Departemen Perang. Adapun Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Industri, dan Departemen Luar Negeri, langsung di bawah Khalifah. Alasannya, selain alasan teknis, juga politis. Sebab, kalau keempat departemen itu semuanya di bawah komando Amirul Jihad, posisi Amirul Jihad akan kuat sekali dan dapat membahayakan Negara—jika ketakwaan Amirul Jihad melemah. Karena itu, tiga departemen lalu direstrukturisasi dan ditempatkan langsung di bawah kendali Khalifah (hlm. 85).

Penambahan struktur yang memang baru adalah Baitul Mal (Kas Negara) dan I’lâm (Departemen Penerangan). Dalam kitab-kitab sebelumnya, posisi Baitul Mal dan I‘lâm tidak disebutkan secara jelas (eksplisit). Namun, secara implisit, posisi pengaturan harta benda (mâl) sebenarnya di samping tugas Khalifah, juga termasuk tugas seorang wali (gubernur) (hlm. 135), jika kekuasaannya bersifat umum (wilâyah ‘âmmah). Adapun posisi departemen penerangan, sebelumnya termasuk di bawah Jihaz Idari/Mashalih Ad-Dawlah (Departemen-Departemen Negara).

Akan tetapi, karena desentralisasi urusan harta benda ini kadang dapat menguatkan posisi wali sehingga membahayakan negara—jika ketakwaan wali melemah—maka dilakukanlah sentralisasi. Urusan harta benda kemudian langsung di bawah kendali Khalifah dan diwujudkan dalam sebuah institusi bernama Baitul Mal.

Demikian pula dalam urusan penerangan atau media massa, Khalifah wajib mengontrolnya karena ada informasi-informasi sensitif dan rahasia menyangkut perang, keamanan, dan politik. Selain itu, media massa juga sangat berpengaruh terhadap cara berpikir dan cara bersikap masyarakat sehingga wajib diawasi agar tidak menjadi liar dan membahayakan identitas keislaman umat. Pengaturan urusan media massa di bawah Khalifah ini lalu terwujud dalam Departemen Penerangan (I’lâm).

Penambahan lainnya dalam kitab ini, misalnya, pada pembahasan Khalifah, ada bahasan tentang pemimpin sementara (al-amîr al-mu’aqqat). Ini tidak ada dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002). Jika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat, Khalifah berhak mengangkat seorang al-amîr al-mu’aqqat. Tugasnya adalah mengatur segala urusan kaum Muslim sampai terpilihnya khalifah yang baru. Akan tetapi, amir ini tidak berhak melegislasikan undang-undang (tabanni al-ahkâm), sebab ini adalah otoritas Khalifah semata (hlm. 29-31).

Penambahan lainnya lagi, adalah tentang lagu kenegaraan, atau bahasa Arabnya hutâf (nasyid). Apakah Khilafah nantinya akan memiliki lagu kenegaraan tertentu? Nah, dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah ini, masalah lagu kenegaraan dibahas cukup tuntas walau pun hanya secara garis besar, hanya 2 (dua) halaman saja, yakni hlm. 173-174. Intinya, Khilafah boleh mempunyai satu lagu kenegaraan tertentu, tentunya dengan lirik khusus yang tidak keluar dari koridor syariah Islam.

Penutup
Demikianlah beberapa hal baru dalam kitab paling baru HT, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah. Kaum Muslim umumnya, dan para aktivis HT khususnya, sudah barang tentu perlu mengkaji kitab ini dengan seksama. Siapa tahu, Khilafah berdiri besok pagi, insya Allah, sehingga Anda semua sudah mengerti bagaimana Khilafah menyusun dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya secara benar menurut Islam. Wallâhu a‘lam. []

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke