Membincangkan Struktur Negara IslamBuku HT March 20th, 2007Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi Pengantar
Redaksi: Setelah
tahun 2004 menerbitkan kitab Usus at-Ta’lîm al-Manhajî fî Dawlah
al-Khilâfah, yang membahas detil sistem pendidikan formal dalam
negara Khilafah, tahun 2005 HT mengeluarkan dua kitab baru. Kitab itu
adalah Mafâhîm Siyâsiyah li Hizb at-Tahrîr, yang membahas
konsep dan analisis politik internasional menurut HT, dan Ajhizah
Dawlah al-Khilâfah, yang membahas struktur Khilafah dalam bidang
pemerintahan dan administrasi.Buku
terakhir ini memuat hal-hal baru yang berbeda sebagai tambahan atau
penyempurnaan dari kitab sistem pemerintahan Islam yang sudah ada
sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm (2002). Telaah
kitab kali ini akan secara khusus membahas kitab Ajhizah Dawlah
al-Khilâfah tersebut. Namun, dari segi bentuk formalnya (syakl), umat Islam sering masih belum jernih membedakan sistem pemerintahan Islam dengan sistem pemerintahan lainnya. Misalnya sistem kementerian (wuzara`) dalam sistem demokrasi dianggap sama dengan pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan (Mu‘âwin at-Tafwîdh). Padahal keduanya sangatlah berbeda. (hlm. 8). Maka
dari itu, melalui kitab baru ini, HT mencoba menghilangkan kekaburan
semacam itu dengan memberikan penjelasan melalui kalimat-kalimat yang
jelas, gampang dipahami, dan berorientasi pada praktik nyata. HT
berpendapat, sistem pemerintahan Islam perlu diterangkan secara jelas
dalam benak (mudrakan fi al-adzhân) agar nantinya dapat
diterapkan dengan benar dalam realitas empiris (mâtsilan li al-a‘yân).
Intinya, kejelasan pemahaman akan melahirkan kejelasan dan ketepatan
dalam pengamalan.
Lalu, apa yang baru dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah
itu? Sebenarnya, kerangka dasarnya sama dengan kerangka kitab Nizhâm
al-Hukm fî al-Islâm. Namun, memang ada beberapa hal yang baru, antara
lain berupa: Perincian Contoh lainnya, mengenai penundaan penguburan Nabi saw. Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut dua malam, tanpa rincian. Dalam kitab Ajhizah Dawlah, diberi rinciannya. Wafatnya Nabi saw. adalah hari Senin pada waktu dhuha. Abu Bakar dibaiat pada hari Selasa siang. Baru pada malam Rabu (tengah malam) Nabi saw. dikuburkan. Jadi, penguburan beliau tertunda dua malam, yaitu malam Selasa dan malam Rabu (hlm. 12). Contoh lainnya, mengenai syarat ketujuh pengangkatan Khalifah, yakni kemampuan (qudrah). Dalam Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002) hanya disebut bahwa tidak sah mengangkat khalifah yang lemah (‘ajiz) atau yang tidak mampu mengemban tugas kenegaraan, tanpa merinci siapa pihak yang berhak menentukan jenis-jenis kelemahan pada kandidat khalifah. Dalam kitab Ajhizah Dawlah diberi rinciannya dengan tambahan kalimat, “Mahkamah Mahzalim berhak menetapkan macam-macam kelemahan yang wajib tidak boleh ada pada Khalifah, agar Khalifah mampu menjalankan tugasnya.” (hlm. 25). Contoh lagi, pada halaman 155 dirinci, bahwa masa jabatan anggota Majelis Umat adalah 5 (lima) tahun. Dalam kitab-kitab sebelumnya, hanya disebutkan secara global ada masa jabatan tertentu, tanpa menyebut sekian tahun. Pada halaman 68-72, dirinci lebih detil dalil-dalil as-Sunnah dan contoh Sahabat mengenai bidang tugas Mu‘âwin at-Tanfîdz, yakni mengatur komunikasi Khalifah dengan: luar negeri, angkatan bersenjata, aparat-aparat negara, dan rakyat. Dalam kitab sebelumnya, rincian ini tidak ada. Pada halaman 80-85, dirinci dalil-dalil dari as-Sunnah dan contoh Sabahat mengenai 4 (empat) departemen terkait jihad: Departemen Perang, Departemen Keamanan Dalam Negeri; Departemen Industri; dan Departemen Luar Negeri. Dalam kitab sebelumnya, rincian dalil ini tidak ada. Pemadatan Pada halaman 27-29, dibahas cara praktis bagaimana mengangkat dan
membaiat Khalifah. Pembahasannya lebih padat dan ringkas, hanya 2,5
halaman saja, sebab tidak merinci cara (uslûb) dan sejarah
pembaiatan pada masing-masing khalifah setelah Nabi saw. Dalam kitab
sebelumnya, yakni Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, pembahasan ini
sangat panjang dan rinci, mencapai 6 hingga 7 kali lipat lebih panjang
daripada kitab Ajhizah Dawlah. Bandingkan dengan struktur Khilafah dalam kitab Nizhâm al-Hukm
fî al-Islâm (2002) yang terdiri dari 8 (delapan) strukrur: Penambahan jumlah struktur ini ada yang sifatnya merinci struktur yang sudah ada, dan ada yang sifatnya memang menambah struktur baru pada struktur lama. Yang sifatnya merinci struktur lama adalah Amirul Jihad, yang sebelumnya membawahi 4 (empat) departemen terkait jihad, kemudian tiga departemen di antaranya diangkat levelnya langsung di bawah Khalifah, bukan di bawah Amirul Jihad lagi. Jadi, Amirul Jihad kini hanya membawahi Departemen Perang. Adapun Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Industri, dan Departemen Luar Negeri, langsung di bawah Khalifah. Alasannya, selain alasan teknis, juga politis. Sebab, kalau keempat departemen itu semuanya di bawah komando Amirul Jihad, posisi Amirul Jihad akan kuat sekali dan dapat membahayakan Negara—jika ketakwaan Amirul Jihad melemah. Karena itu, tiga departemen lalu direstrukturisasi dan ditempatkan langsung di bawah kendali Khalifah (hlm. 85). Penambahan struktur yang memang baru adalah Baitul Mal (Kas Negara) dan I’lâm (Departemen Penerangan). Dalam kitab-kitab sebelumnya, posisi Baitul Mal dan I‘lâm tidak disebutkan secara jelas (eksplisit). Namun, secara implisit, posisi pengaturan harta benda (mâl) sebenarnya di samping tugas Khalifah, juga termasuk tugas seorang wali (gubernur) (hlm. 135), jika kekuasaannya bersifat umum (wilâyah ‘âmmah). Adapun posisi departemen penerangan, sebelumnya termasuk di bawah Jihaz Idari/Mashalih Ad-Dawlah (Departemen-Departemen Negara). Akan tetapi, karena desentralisasi urusan harta benda ini kadang dapat menguatkan posisi wali sehingga membahayakan negara—jika ketakwaan wali melemah—maka dilakukanlah sentralisasi. Urusan harta benda kemudian langsung di bawah kendali Khalifah dan diwujudkan dalam sebuah institusi bernama Baitul Mal. Demikian pula dalam urusan penerangan atau media massa, Khalifah wajib mengontrolnya karena ada informasi-informasi sensitif dan rahasia menyangkut perang, keamanan, dan politik. Selain itu, media massa juga sangat berpengaruh terhadap cara berpikir dan cara bersikap masyarakat sehingga wajib diawasi agar tidak menjadi liar dan membahayakan identitas keislaman umat. Pengaturan urusan media massa di bawah Khalifah ini lalu terwujud dalam Departemen Penerangan (I’lâm). Penambahan lainnya dalam kitab ini, misalnya, pada pembahasan Khalifah, ada bahasan tentang pemimpin sementara (al-amîr al-mu’aqqat). Ini tidak ada dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (2002). Jika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat, Khalifah berhak mengangkat seorang al-amîr al-mu’aqqat. Tugasnya adalah mengatur segala urusan kaum Muslim sampai terpilihnya khalifah yang baru. Akan tetapi, amir ini tidak berhak melegislasikan undang-undang (tabanni al-ahkâm), sebab ini adalah otoritas Khalifah semata (hlm. 29-31). Penambahan lainnya lagi, adalah tentang lagu kenegaraan, atau bahasa Arabnya hutâf (nasyid). Apakah Khilafah nantinya akan memiliki lagu kenegaraan tertentu? Nah, dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah ini, masalah lagu kenegaraan dibahas cukup tuntas walau pun hanya secara garis besar, hanya 2 (dua) halaman saja, yakni hlm. 173-174. Intinya, Khilafah boleh mempunyai satu lagu kenegaraan tertentu, tentunya dengan lirik khusus yang tidak keluar dari koridor syariah Islam. Penutup |
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
