Kanz al-Mâl (Menimbun Harta)
Ta'rifat May 2nd, 2007 

Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa 
artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang 
disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2  
Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan 
sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam tanah atau di atas tanah.3  
Harta yang dikumpulkan itu untuk ditimbun, yaitu dikumpulkan dan disimpan.  
Dengan demikian, al-kanzu adalah harta yang dikumpulkan dan disimpan, baik di 
dalam atau di atas tanah.4 

Pengumpulan harta, khususnya uang, oleh seseorang itu ada dua bentuk: menabung 
dan menimbun.  Jika seseorang mengumpulkan uang dan menyimpannya dengan tujuan 
untuk membiayai suatu rencana tertentu (misal: untuk membangun rumah, membeli 
kendaraan, menikah, naik haji dan sebagainya) maka pengumpulan uang semacam itu 
disebut menabung. Sebaliknya, jika seseorang mengumpulkan uang dan menyimpannya 
semata-mata hanya mengumpulkan dan menyimpannya tanpa ada rencana tertentu, 
pengumpulan seperti itu disebut menimbun.  

Penimbunan uang akan berpengaruh terhadap perekonomian secara umum.  Penimbunan 
uang itu akan mempengaruhi sirkulasi dan pertukaran harta di tengah masyarakat, 
dan akhrinya akan mempengaruhi jalannya roda perekonomian.  Hal itu karena 
pendapatan seseorang atau lembaga, tidak lain, bersumber dari orang atau 
lembaga lain; alat pertukarannya adalah uang. Jika seseorang menimbun uang, itu 
artinya uang itu tidak masuk ke pasar. Karena penimbunan itu, sirkulasi harta 
di masyarakat pun terganggu.  Pada taraf tertentu, jika jumlah uang yang 
ditimbun banyak, roda perekonomian pun akan berjalan sangat lambat dan 
akibatnya perekonomian akan merosot.

Namun, bahaya itu terjadi dari penimbunan uang bukan, dari menabung uang.  
Sebab, uang yang ditabung itu pada waktunya akan dibelanjakan sehingga 
pertukaran harta terjadi sehingga sirkulasi kekayaan tetap terjadi di 
masyarakat dan roda perekonomian tetap berjalan.  

Islam membolehkan seseorang menabung uang untuk membiayai suatu keperluan yang 
ia rencanakan. Islam hanya mewajibkan pengeluaran zakat dari uang yang ditabung 
itu jika sudah mencapai batas nishâb dan berlalu haulnya. Sebaliknya, Islam 
mengharamkan penimbunan emas dan perak.  Pada saat diharamkan, emas dan perak 
menjadi alat tukar dan standar bagi tenaga, jasa atau manfaat suatu harta.  
Atas dasar itu, larangan penimbunan emas dan perak itu juga terkait dengan 
fungsinya sebagai alat tukar. Artinya, larangan  itu juga mencakup larangan 
terhadap penimbunan uang secara umum.

Allah Swt. berfirman: 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ 
اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan 
Allah, kepada mereka beritahukanlah bahwa mereka akan mendapat siksaan yang 
sangat pedih. (QS at-Taubah [9]: 34).

Adanya ancaman berupa siksaan yang pedih atas orang yang menimbun emas dan 
perak merupakan qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat 
tegas (jâzim). Dengan demikian, menimbun emas dan perak hukumnya haram.  
Keharaman itu bersifat pasti dan umum, alasannya:

Pertama: ayat ini bersifat umum berlaku untuk semua penimbunan emas dan perak. 
Keharaman menimbun emas dan perak dalam ayat ini ditunjukkan dengan penunjukan 
yang pasti.  Penerapan larangan menimbun dalam ayat ini hanya untuk emas dan 
perak yang tidak dikeluarkan zakatnya, atau dengan kata lain membolehkan 
penimbunan emas dan perak setelah dikeluarkan zakatnya, memerlukan adanya nash 
lain yang memalingkan larangan dalam ayat ini atau yang me-nasakh-nya. Padahal 
tidak terdapat nash yang memalingkannya atau me-nasakh-nya.  Adapun riwayat 
yang menyatakan bahwa emas dan perak yang dikumpulkan baik yang dipendam atau 
tidak, jika dikeluarkan zakatnya tidak termasuk penimbunan yang dilarang, 
semuanya bukanlah hadis yang sahih.  Sebabnya, riwayat-riwayat itu adalah 
riwayat mawqûf, yakni sanad-nya berhenti pada Sahabat dan tidak sampai kepada 
Nabi saw. 

Kedua: ath-Thabari meriwayatkan berturut-turut dari: al-Hasan, Abd ar-Razaq, 
Ma‘mar dari Qatadah, Syahr bin Hawsyab dari Abu Umamah bahwa ia berkata: 
Seorang laki-laki dari kalangan Ahlush Shuffah meninggal dunia. Di sakunya 
terdapat uang satu dinar. Rasulullah saw. bersabda, “Kayyah (satu stempel dari 
api).” Kemudian seorang Ahlush Shuffah yang lain meninggal dunia dan di sakunya 
terdapat dua dinar. Rasulullah saw bersabda, “Kayyatân (Dua stempel dari api).” 

Imam Ahmad meriwayatkannya dari Ali bin Abi Thalib dan Ibn Mas‘ud.  Hal itu 
karena keduanya adalah orang yang hidup dari sedekah, sementara keduanya 
memiliki emas.  Sabda Rasul saw, kayyah dan kayyatân, itu mengisyaratkan pada 
larangan menimbun emas dan perak di atas. Sabda Rasul itu juga mengisyaratkan 
bahwa keduanya telah menimbun emas.  Hal itu karena keduanya adalah Ahlush 
Shuffah yang kehidupannya telah dipenuhi dari harta sedekah (zakat).  Itu 
menandakan bahwa keduanya menyimpan emas tersebut bukan dalam rangka menabung 
karena kehidupannya telah dijamin dari shadaqah.  Jumlah satu dan dua dinar 
jelas belum memenuhi nishâb zakat. Ini menunjukkan bahwa penimbunan emas dan 
perak yang terkena ancaman ayat di atas bukan hanya dalam jumlah yang sudah 
mencapai nishâb dan tidak dikeluarkan zakatnya. Setiap penimbunan emas dan 
perak berapapun terkena ancaman ayat di atas dan hukumnya haram, meski hanya 
satu atau dua dinar.

Ketiga: ancaman ayat di atas terkait dengan dua macam aktivitas: aktivitas 
menimbun emas dan perak; dan aktivitas tidak membelan-jakannya di jalan Allah. 
Artinya, ada orang yang tidak menimbun emas dan perak tetapi tidak 
membelanjakannya di jalan Allah; orang yang menimbun emas dan perak dan tidak 
membelanjakannya di jalan Allah; dan orang yang menimbun emas dan perak saja 
meski ia membelanjakan sebagian hartanya di jalan Allah. Semuanya terkena 
ancaman ayat di atas. Al-Qurthubi mengatakan di dalam tafsirnya, “Siapa yang 
tidak menimbun, sementara ia menahan pembelanjaanya di jalan Allah, ia mesti 
demikian juga (terkena ancaman ayat tersebut)”.5  Frasa di jalan Allah (fî 
sabîlillâh) di dalam al-Quran, jika dikaitkan dengan infak, maksudnya adalah 
jihad fî sabîlillâh, bukan yang lain.

Keempat: Imam Bukhari meriwayatkan dari Zaid bin Wahab tentang perbedaan 
pendapat Muawiyah bin Abi Sufyan dengan Abu Dzar tentang ayat di atas.  
Muawiyah berkata, “Ayat ini bukan untuk kita, melainkan ayat ini hanya untuk 
Ahlul Kitab.” Abu Dzar membantah dengan mengatakan, “Sungguh, ayat ini untuk 
kita dan mereka.” 

Muawiyah lalu melaporkan Abu Dazar kepada Khalifah Utsman. Lalu Khalifah 
memanggil Abu Dazar ke Madinah, dan berlangsunglah peristiwa seperti yang 
diceritakan dalam riwayat tersebut.  Perbedaan pendapat yang terjadi antara 
Muawiyah dan Abu Dzar adalah untuk siapa ayat tersebut diturunkan.  Seandainya 
saat itu sudah masyhur riwayat dari Nabi saw. bahwa emas dan perak yang telah 
dikeluarkan zakatnya tidak termasuk al-kanzu, tentu Muawiyah akan ber-hujjah 
dengannya dan Abu Dzar pun akan diam karenanya.  Namun, sampai ketika Abu Dzar 
menghadap Khalifah Utsman sekalipun, tidak disampaikan riwayat itu meski banyak 
dari Sahabat yang masih tinggal di Madinah.

Kelima: kanzu adz-dzahab wa al-fidhah secara bahasa maknanya 
mengumpulkan/menimbun emas dan perak dan menyimpannya baik di dalam tanah 
maupun di atas tanah. Lafal al-Quran dimaknai dengan makna bahasanya saja, 
kecuali terdapat makna syariah yang dinyatakan oleh nash; dalam kondisi 
tersebut makna syariah dikedepankan atas makna bahasa.  Lafal al-kanzu tidak 
terdapat makna syariahnya.  Karena itu, lafal ini dalam ayat di atas harus 
dimaknai menurut makna bahasanya saja.

Dengan demikian, kanzu adz-dzahab wa al-fidhah (menimbun emas dan perak) atau 
menimbun uang adalah mengumpulkannya dan menyimpannya baik di dalam tanah 
maupun di atas tanah.  Hal itu dilakukan semata untuk mengumpulkan dan 
menyimpannya saja, bukan untuk menabung dalam rangka membiayai suatu keperluan 
yang direncanakan. Semua bentuk penimbunan emas dan perak atau penimbunan uang 
itu hukumnya haram dan pelakunya diancam dengan siksaan yang amat pedih di 
akhriat kelak.  

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman] 

Catatan Kaki:

  1.. Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, I/124, ed. Mahmud Khathir, Maktabah Lubnan 
Nasyirun, Beirut, thaba’ah jadidah. 1415-1995  
  2.. Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, V/401, Dar Shadir, 
  c.. Beirut, cet. I. tt3  Ibn Jarir ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî, X/121, 
Dar al-Fikr, 

  Beirut. 1405 H 

  4.. Al-Minawi, Faydh al-Qadîr, V/29, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, Mesir, 
cet. I. 1356 H  
  5.. Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, VIII/128, ed. Muhammad Abdul Halim 
al-Barduni, Dar asy-Sya’b, Kaero, cet. II. 1372  
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke