PERNYATAAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

TENTANG
Perjanjian Kerjasama Pertahanan
(Defence Cooperating Agreement)

Nomor: 114/PU/E/05/07; Jakarta, 03 Mei 2007 M

Jumat 27 April lalu, pemerintah Indonesia telah menandatangani perundingan 
kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura. 
Perjanjian ini memberikan hak latih bagi militer Singapura di wilayah Indonesia 
yang membentang antara Pulau Natuna Besar dan Kepulauan Anambas. Penandatangan 
DCA ini dikaitkan dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi kedua negara 
karena penandatanganan dua perjanjian ini dilakukan secara bersamaan. Karena 
itu, sebagian kalangan menilai, penandatangan kerjasama keamanan dan MTA ini 
merupakan ‘kompensasi’ yang diminta Singapura dari Indonesia atas kesediaan 
negara itu menandatangani perjanjian ekstradisi yang memang telah lebih 30 
tahun ditunggu-tunggu oleh Indonesia.

Sejumlah hal terkait dengan perjanjian RI-Singapura di atas yang perlu 
dicermati: Pertama, posisi Singapura yang bertetangga dengan Indonesia. Kedua, 
Singapura, meski negara kecil, adalah negara industri yang cukup kuat secara 
politis, karena merupakan ‘kepanjangan tangan’ AS di Asia Tenggara. Ketiga, 
seringnya Singapura menimbulkan masalah bagi Indonesia; misalnya membiarkan 
dirinya menjadi tempat pelarian para koruptor Indonesia, kasus ekspor 
(pengerukan) pasir laut, beberapa pejabat seniornya pernah menuduh Indonesia 
sebagai sarang teroris, dll.

Dalam hal perjanjian ekstradisi kedua negara, di atas kertas Indonesia mungkin 
diuntungkan, karena selama ini banyak koruptor Indonesia yang memang melarikan 
diri dan memarkir hasil korupsinya di Singapura, dan terkesan dilindungi negara 
itu. Dengan perjanjian ekstradisi ini, Singapura bisa ‘dipaksa’ untuk 
menyerahkan para koruptor itu untuk diadili di Indonesia. Tapi dalam 
pelaksanaannya nanti perjanjian ini bisa menjadi ‘percuma’ karena tidak bisa 
menjamin uang hasil korupsi—yang diperkirakan mencapai puluhan bahkan ratusan 
triliun (misalnya dalam kasus BLBI)—yang diparkir di Singapura itu kembali ke 
Indonesia.

Berkenaan dengan perjanjian kerjasama pertahanan (DCA), Hizbut Tahrir Indonesia 
menilai:


  a.. Secara teroretis maupun praktis jelas Singapura lebih diuntungkan. 
Sebaliknya, Indonesia lebih banyak dirugikan. Mengapa? Pertama, Singapura 
adalah negara kecil yang tidak memiliki area untuk latihan militer. Selama 
bertahun-tahun Singapura menyewa area di sejumlah negara dengan harga yang 
sangat mahal. Dengan adanya perjanjian dengan Indonesia, Singapura tentu tidak 
perlu repot-repot lagi menyewa area untuk latihan militernya, karena Indonesia 
telah menyediakannya secara gratis. Kedua, dalam penggunaan wilayah latihan itu 
(laut dan udara), Singapura bahkan bisa mengikutsertakan pihak ketiga, meski 
dengan terlebih dulu meminta izin Indonesia. Masalahnya adalah jika pihak 
ketiga itu adalah AS yang memang telah lama ingin berperan di wilayah ini. 
Dengan posisi pemerintah Indonesia terhadap tekanan AS selama ini terbukti 
sangat lemah bahkan tidak berdaya – sehingga tidak kuasa menolak permintaan 
itu, maka perjanjian itu praktis akan menjadi alat legitimasi untuk masuknya 
militer AS ke wilayah Indonesia dengan kedok latihan militer bersama. Memang, 
melalui perjanjian ini Indonesia dimungkinkan dapat ‘menikmati’ fasilitas 
militer Singapura. Namun, tentu hal itu tidak sebanding dengan bahaya 
keterlibatan pihak ketiga seperti AS di wilayah ini karena kehadiran AS di 
wilayah ini tentu mengancam kedaulatan Indonesia. Sementara itu, ijin 
pemanfaatan fasilitas militer Singapura oleh Indonesia tentunya juga bukan 
tanpa batas. 

  b.. Telah lama diketahui, bahwa AS memiliki ambisi politik di kawasan Asia 
Tenggara. Berbagai upaya telah dilakukan AS. Diantaranya, pernah menawarkan 
diri untuk membangun pangkalan militer di kawasan Thailand Selatan dengan dalih 
ingin membantu menghancurkan gerakan militan Islam yang makin intens melakukan 
gerakan di wilayah Pattani yang memang didominasi muslim. Upaya AS untuk 
menghadirkan armada militer di kawasan itutentu saja merupakan bagian dari 
grand strategy AS untuk mengontrol kawasan Asia Tenggara yang memang sangat 
strategis baik secara militer, politik maupun ekonomi. Namun, Malaysia dan 
Indonesia menolak rencana itu karena kedua negara tegas menentang setiap 
kehadiran militer asing manapun di Selat Malaka. Karenanya, AS yang telah 
melakukan kerjasama militer yang kuat dengan Filipina dan Thailand mencoba cara 
lain. Yakni lewat pemerintah Singapura, melalui perjanjian kerjasama pertahanan 
yang baru saja ditandatangani itu.AS sendiri sebenarnya telah lama menggunakan 
Singapura sebagai corong untuk menyuarakan ambisinya. Dengan dalih bahwa 
Singapura terganggu dengan aksi-aksi bajak laut yang dikatakan punya hubungan 
dengan gerakan terorisme di kawasan Selat Malaka, AS menekan Indonesia dan 
Malaysia supaya mengizinkan membangun pangkalan militernya di sana. Singapura 
sendiri juga telah berulang kali mendesak AS untuk memainkan peran militernya 
di sana. Sebab, menurut Singapura, Malaysia dan Indonesia tidak cukup memiliki 
kemampuan militer untuk melindungi terusan yang sering digunakan jalur 
pelayaran internasional itu. Pemerintah Singapura sebelumnya pernah mendekati 
Indonesia, agar negara itu mau mengizinkan kehadiran militer AS di Selat 
Malaka. Dalih Singapura, aktivitas terorisme makin meningkat di perairan 
kawasan tersebut. (Eramuslim, 11/05/2004). 
  c.. Karena itu, Hizbut Tahrir Indonesia sangat mengkhawatirkan, penandatangan 
kerjasama pertahanan RI-Singapura alih-alih menguntungkan Indonesia, tetapi 
malah akan semakin menguatkan cengkeraman AS di kawasan Asia Tenggara, dan 
terhadap Indonesia khususnya. Jika demikian, berarti Indonesia telah membayar 
terlalu mahal perjanjian ekstradisi dengan Singapura. 

  d.. Hizbut Tahrir Indonesia meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang 
perjanjian ini karena secara nyata bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk 
masuknya kekuatan militer asing ke wilayah Indonesia dengan dalih latihan 
militer bersama. Juga menyerukan kepada DPR untuk tidak meratifikasi perjanjian 
yang justru akan membahayakan negeri Muslim terbesar ini. Jika tidak, mereka 
harus siap diadili rakyat, dan berhadapan dengan pengadilan Allah kelak di 
akhirat. 


Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: [EMAIL PROTECTED]

Gedung Anakida Lantai 7
Jl. Prof. Soepomo Nomer 27, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
Email : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://www.hizbut-tahrir.or.id

 
__,_._,___ 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke