Pelajaran Dari Kasus “DKP”
BULETIN AL-ISLAM EDISI 356

Kucuran dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai terkuak 
dalam persidangan kasus dana non-bujeter DKP. Saksi Didik Sadeli, Sekretaris 
Umum Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau Terpencil DKP, mengungkap adanya 
aliran dana kepada sejumlah partai politik saat berlangsungnya Pemilihan 
Presiden 2004. Sadeli menyatakan, pasangan Capres-Cawapres Susilo Bambang 
Yudhoyono dan Jusuf Kalla menerima lebih dari Rp 400 juta. Dana tersebut 
disalurkan kepada Tim Sukses SBY-JK dan Blora Center. Capres Megawati 
Sukarnoputri juga tidak luput dari aliran dana DKP. Menurut Sadeli, Mega Center 
telah menerima sekitar Rp 280 juta. Capres Wiranto yang diusung Golongan Karya 
dan Partai Kebangkitan Bangsa juga disebut Sadeli menerima bantuan dari dana 
non-bujeter DKP. Tim Sukses Wiranto disebut-sebut menerima Rp 20 juta. Dalam 
persidangan sebelumnya terungkap, bahwa dana tersebut banyak mengalir ke 
nelayan, pemberdayaan masyarakat pesisir, pembangunan rumah ibadah (masjid, 
gereja, pura), dll. Menurut Mantan Menteri DKP, Rokhmin Dahuri, kira-kira 
sepuluh persen dari dana itu mengalir ke tokoh, tim sukses dan partai politik 
pada saat kampanye Pemilu 2004 sesuai proposal.

Hal ini senada dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut 
informasi dari ICW, dana non-bujeter DKP mengalir ke Amien Rais untuk biaya 
politik dalam Pemilu Presiden 2004 sebesar Rp 225 juta. Mega Centre selaku 
bagian tim sukses Megawati memperoleh aliran dana sebesar Rp 300 juta. Bahkan 
tim sukses pasangan calon terpilih SBY-JK juga mendapatkan aliran dana sebesar 
Rp225 juta. ICW juga mencatat bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun 
mendapatkan dana sejumlah Rp 300 juta. Aliran itu dinilai oleh Koordinator ICW 
Ibrahim Fahmi Badoh sebagai pelanggaran aturan yang serius. Sebab, menurut 
pasal 28 UU 31 Tahun 2002, bantuan Rp 300 juta untuk parpol itu sudah melampaui 
batas aturan yang ditentukan dalam ketentuan pendanaan partai politik. 

Sayang, para pihak bersikap defensif (membela diri), berkelit atau menyangkal. 
Berbeda dengan yang lain, Amien Rais mengakui secara jujur bahwa dirinya dan 
PAN menerima dana non-bujeter DKP sebesar Rp 200 juta. Amien mengatakan, PAN 
menerima cek sebanyak delapan lembar dengan total dana sebesar Rp 200 juta. Cek 
itu diterima dari mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri menjelang masa kampanye 
Pemilu 2004. 

Amien berharap, pengakuannya ini bisa membuka jalan bagi para penegak hukum 
yang sedang mengusut kucuran dana non-bujeter DKP. Amien pun meminta agar kasus 
ini diusut tuntas. Selain itu, Amien mengungkap bahwa ada pasangan 
capres-wapres yang langsung mendapatkan dana dari Washington. Sejatinya hal ini 
pun diungkap karena sudah menjurus pada skandal dengan asing. Sayang, Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) justru menutup penyelidikan kasus tersebut. 

Kasus penerimaan dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk 
dana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 lalu, menurut pakar hukum 
pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio, SH (19/5/07), merupakan bentuk 
gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Pengadilan Tipikor) harus berani memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dimintai keterangan di muka persidangan. 
Karena itu, kasus ini demikian dahsyat, karena melibatkan/menyeret parpol besar 
dan calon-calon presiden kala itu. 


Beberapa Pelajaran

Ada beberapa pelajaran yang dapat diambil. Pertama: mahalnya kejujuran. 
Berbagai pihak yang disebut-sebut menerima dana dari DKP banyak yang mengelak. 
Namun, suara lantang Amien Rais yang mengaku secara terbuka melahirkan sebuah 
pertanyaan, tidak mungkinkah capres dan tim sukses lain pun menerimanya? 
Benarkah bantahan tersebut? Hal ini perlu dibuktikan. 

Terlepas dari itu, semua ini semakin menunjukkan bahwa perilaku para elit 
politik menunjukkan sikap mendua. Hal ini tidak aneh dalam dunia politik 
kapitalis sekular. Sebab, sebagaimana sudah menjadi rahasia umum, kebohongan 
dalam politik sekular merupakan suatu hal yang biasa. 

Perpolitikan seperti ini berbeda dengan politik islami. Dalam Islam, kedustaan 
dan ketidakjujuran amat dibenci Allah SWT. Bahkan kedustaan dan ketidakjujuran 
akan menghantarkan pada kejahatan. Nabi saw. menyatakan:

وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى 
النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Sesungguhnya dusta itu akan mengantarkan pada kejahatan dan kejahatan akan 
mengantarkan ke neraka. Jika seseorang membiasakan diri dalam kedustaan maka 
akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta. (Muttafaq ’alaih). 

Jelas, kedustaan dan ketidakjujuran hanya akan membawa kejahatan. Berbagai 
kezaliman, ketidakadilan, tebang pilih, dan pengabaian hak-hak rakyat yang kini 
dirasakan rakyat tidak dapat dilepaskan dari budaya politik tidak jujur. 

Kedua: kecurangan yang dibiarkan. Penggunaan uang rakyat untuk kepentingan 
partai politik tertentu dan kampanye capres-wapres merupakan kecurangan. Dalam 
Islam, menggunakan harta negara atau harta rakyat merupakan suatu tindak 
kecurangan. Di akhirat, kecurangan ini akan berbalik kepada dirinya. Para 
pejabat semestinya khawatir akan hisab dari Allah SWT tersebut. Di dunia boleh 
saja mereka lolos. Namun, di akhirat pasti terjerat. 

Muadz bin Jabal menceritakan saat beliau diangkat sebagai penguasa daerah 
sekaligus qâdhî (hakim): 

Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman sebagai penguasa daerah. Setelah aku 
berangkat, Beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. 
Sesampainya kepada Nabi saw., Beliau bertanya kepadaku, ”Tahukah engkau, 
mengapa aku mengutus orang menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu untuk 
kepentingan sendiri tanpa seizinku. Itu merupakan kecurangan. Siapa saja yang 
berbuat curang, kelak pada Hari Kiamat akan dibangkitkan dalam keadaan memikul 
beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil. Sekarang, berangkatlah 
untuk melaksanakan tugas pekerjaanmu.” (HR at-Tirmidzi). 

Hadis ini menegaskan keharaman mengambil harta rakyat untuk kepentingan 
sendiri, yakni bukan kepentingan rakyat. Harta untuk memperkaya diri, partai 
politik tertentu, atau kampanye agar terpilih menjadi kepala negara merupakan 
pengambilan harta untuk kepentingan sendiri. Karenanya, itu merupakan 
kecurangan.

Ketiga: sulitnya pemberantasan korupsi. Sikap defensif (membela diri) dengan 
melakukan berbagai bantahan tidak menerima dana DKP hanya menunjukan, betapa 
pemberantasan di era pemerintahan sekarang sangat sulit. Tebang pilih 
pemberantasan korupsi pun tak lagi hanya dugaan, tetapi semakin nyata. 
Intelektual yang tidak ditopang langsung oleh kekuatan politik seperti 
Nazaruddin Syamsuddin dijebloskan ke penjara. Rokhmin Dahuri yang dikenal 
jujur, bersih dan sangat perhatian pada pengembangan nelayan kecil dengan 
gampang dijebloskan ke tahanan. Namun, mereka yang dekat dengan kekuasaan tetap 
tidak diusik. Sikap ini akan dimanfaatkan banyak pihak yang terlibat korupsi 
untuk lebih dekat dengan kekuasaan supaya luput dari jeratan hukum. Para 
pejabat yang sedang berkuasa seakan kebal hukum. Apalagi DPR menghentikan 
proses penyelidikan dana DKP yang mengalir ke sebagian anggotanya. Semuanya ini 
telah membentuk sistem yang melanggengkan korupsi.

Kalau negara ingin bebas korupsi, tegakkanlah segera syariah Islam. Tengoklah 
betapa Islam memberikan solusi. Sebagai teladan, Khalifah Umar bin al-Khaththab 
telah menyita kekayaan beberapa orang kepala daerah dan pejabat. Pasalnya, ada 
indikasi kuat bahwa mereka memperoleh kekayaan tersebut secara tidak sah dan 
melawan hak. Bahkan beliau menyita seekor unta milik anak lelakinya sendiri 
ketika dilihat unta itu menjadi gemuk karena digembalakan bersama-sama dengan 
unta kaum Muslim yang diurus Baitul Mal (Perbendaharaan Negara). Hal ini beliau 
pandang sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan negara. Beliau 
pun memerintahkan anaknya menjual unta itu dan keuntungannya diberikan kepada 
Baitul Mal. 

Keempat: pembuatan undang-undang harus dengan uang. Dalam kasus DKP terungkap 
ada dana miliaran masuk ke DPR untuk mengegolkan undang-undang terkait 
kelautan, perikanan dan pesisir. Ini adalah fenomena gunung es yang 
menggambarkan bahwa jika UU ingin disahkan harus ada uang suap. Dari sini dapat 
dipahami, mengapa UU tidak berpihak kepada rakyat melainkan kepada para pemilik 
modal. Sebut saja, UU Migas, Sumberdaya Air, Penanaman Modal, dll. Sebaliknya, 
RUU Anti Pornografi-Pornoaksi tidak jelas rimbanya. Berbeda dengan Islam. UU 
tinggal digali dari al-Quran dan as-Sunnah yang berasal dari Allah SWT, Zat 
Yang berpihak baik pada orang miskin maupun kaya.

Kelima: kini kedudukan menteri merupakan sumber ’setoran’ bagi pejabat/partai. 
Sudah menjadi rahasia umum bahwa semua departemen memberikan ’setoran’, 
terutama menjelang Pemilu atau Pemilihan Presiden. 

Dalam sistem demokrasi jabatan kepala departemen atau menteri lebih merupakan 
hasil politik dagang sapi. Muaranya, kedudukan tersebut dijadikan sebagai alat 
untuk memperkokoh partai masing-masing. Berbeda dengan itu, kepala departemen 
dalam Khilafah didedikasikan bagi kepentingan rakyat. Mereka akan bekerja demi 
rakyat dengan keahliannya. 


Wahai kaum Muslim:

Kasus dana nonbujeter DKP telah membuka mata kita, bahwa sistem yang sedang 
berlangsung saat ini jelas-jelas rusak, dan diakui atau tidak telah 
menjerumuskan pada kehancuran Indonesia. Maka, hanya ada satu pilihan, yaitu 
syariah Islam. Syariah Islam dengan sistem Khilafahlah yang akan menyelamatkan 
rakyat dan negeri ini dari kehancuran. 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا 
دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila 
Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu,(QS. 
Al-Anfâl [8]: 24) []


Komentar AL-Islam:

Israel Intruksikan, “Bunuh Khalid Mishal dan Ismail Haniyah!” (Eramuslim.com, 
22/5/07).

Satu lagi bukti, damai dengan Israel hanyalah omong-kosong. Hanya jihad 
(perang) yang dapat menghentikan Israel!
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke