Semua Hizb Terlarang ? [Tafsir QS al-Mukminun [23]: 52-54] 
<http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2007/06/01/semua-hizb-terlarang-tafsir-qs-al-mukminun-23-52-54/>
 
 
 
Tafsir <http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/category/tafsir/>  
June 1st, 2007 

??????? ?????? ??????????? ??????? ????????? ??????? ????????? ???????????? 
????????????? ?????????? ?????????? ??????? ????? ?????? ????? ?????????? 
?????????? ?????????? ??? ???????????? ?????? ?????

Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan 
Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka 
(pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi 
beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada 
sisi mereka (masing-masing). Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai 
suatu waktu. (QS al-Mukminun [23]: 52-54)


Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Wa inna hâdzihi ummatukum ummat[an] wâhidat[an]. Menurut 
al-Asfahani, ummah adalah setiap jamaah yang dipersatukan oleh suatu perkara, 
baik perkara itu berupa agama, zaman, atau tempat yang sama; yang bersifat 
paksaan atau pilihan.1 Namun, kata ummah juga sering digunakan untuk 
menunjukkan perkara yang menjadi aspek pemersatunya (Lihat, misalnya, QS 
az-Zukhruf [43]: 22).

Kata ummah dalam ayat tersebut bermakna ad-dîn. An-Nasafi, asy-Syaukani, Ibnu 
'Athiyah, al-Baidhawi, al-Qasimi, dan banyak mufassir lainnya menafsirkan kata 
ummah dalam ayat ini dengan millah atau syarî'ah.2 Al-Qurthubi dan Ibnu Juzyi 
juga memaknainya ad-dîn.3 

Lalu dhamîr mukhâthab jama' (kum) terkait dengan seruan dalam ayat sebelumnya: 
Yâ ayyuhâ ar-rusul, kulû min ath-thayyibât (Wahai para rasul, makanlah makanan 
yang baik-baik). Dengan demikian, ayat ini memberitahukan kepada para rasul-dan 
seluruh umatnya-bahwa ummah atau millah mereka itu adalah millah wâhidah (agama 
yang satu).4 

Jika dikaitkan dengan beberapa ayat sebelumnya, penafsiran tersebut amat 
relevan. Dalam ayat sebelumnya, diberitakan mengenai diutusnya para rasul yang 
berturutan (ayat 44), kisah Nabi Musa as (ayat 45-49), dan Nabi Isa as (ayat 
50). Semua rasul itu diperintahkan Allah Swt. dengan perintah yang sama, yakni 
diwajibkan untuk makan dengan makanan yang thayyib (halal) dan beramal salih 
(QS al-Mukminun [23]: 51). Kesamaan perintah itu menunjukkan bahwa millah atau 
dîn mereka adalah satu. Agama para rasul itu memerintahkan manusia untuk 
beribadah kepada Allah Swt dan tunduk pada syariah-Nya, sekalipun dalam rincian 
syariahnya bisa berbeda-beda (QS al-Maidah [5]: 48). Menurut ar-Razi, perbedaan 
rincian syariah itu tidak bisa disebut sebagai ikhtilâf fî ad-dîn (perbedaan 
dalam agama). Walaupun dalam taklif hukumnya ada yang berbeda, agama para rasul 
tetap satu. Allah Swt. menegaskannya dalam QS asy-Syura [42]: 13.

Allah Swt. lalu berfirman: Wa Anâ Rabbukum fattaqûn (dan Aku adalah Tuhan 
kalian. Karena itu, bertakwalah kalian kepada-Ku). Ditegaskan bahwa Allah 
adalah Tuhan seluruh manusia. Konsekuensinya, mereka wajib menjalankan semua 
perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Penegasan itu menunjukkan, akidah 
agama semua rasul itu sama. Ar-Razi menyatakan, kalimat wa Anâ Rabbukum 
fattaqûn menunjukkan bahwa agama semua rasul itu adalah satu, yakni dalam 
perkara yang berkaitan dengan ma'rifatullâh dan takut bermaksiat kepada-Nya.5 

Pada awalnya agama para rasul itu memang satu sehingga mereka merupakan satu 
umat. Namun, pada masa sesudahnya mereka menjadi umat yang berpecah-belah. 
Perpecahan itu disebabkan oleh ulah sebagian orang yang sengaja merusak 
agamanya. Realitas ini dijelaskan dalam ayat sesudahnya: fataqaththa'û amrahum 
baynahum zubur[an] (kemudian mereka terpecah-belah dalam urusannya menjadi 
beberapa golongan). 

Kata taqaththa'û artinya tafarraqû (berpecah belah).6 Kata tersebut mengandung 
makna mubâlaghah untuk menunjukkan parahnya perbedaan mereka.7 Dhamîr wâwu 
al-jamâ'ah (mereka) dalam kata taqaththa'û merujuk kepada umat-umat para 
rasul.8 Adapun kata amrahum dalam frasa ini bermakna dînahum (agama mereka) 
atau segala sesuatu yang berkaitan dengan agama.9 Dengan demikian, frasa ini 
memberikan pengertian, agama Allah Swt. adalah satu, kemudian mereka membuatnya 
menjadi banyak agama yang berbeda-beda.10 Realita ini juga diungkap dalam QS 
al-Anbiya' [21]: 92-93.

Sementara itu, kata zubur[an], menurut Qatadah, ath-Thabari, an-Nasafi, dan 
Mahmud Hijazi bermakna kutub (kitab-kitab) yang dibuat dan disusun.11 Artinya, 
mereka berpecah-belah dalam berbagai agama. Masing-masing kelompok menyusun 
kitabnya sendiri-sendiri, berpegang teguh padanya, dan ingkar terhadap 
kitab-kitab selainnya.12 

Menurut al-Alusi, al-Baidhawi, al-Wahidi, al-Khazin, dan asy-Syaukani, kata 
zubur[an] merupakan bentuk jamak dari kata zabûr yang berarti qith'ah atau 
firqah (kelompok, golongan).13 Karena itu, zubur bermakna firaq 
(kelompok-kelompok). Artinya, para pengikut rasul yang sebelumnya memeluk agama 
yang sama itu kemudian berpecah-belah menjadi banyak firqah, kelompok, atau 
hizb. Masing-masing kelompok dan golongan itu memiliki karakter yang sama, 
yakni: Kullu hizb[in] bimâ ladayhim farihûn (Setiap golongan [merasa] bangga 
dengan apa yang ada pada mereka masing-masing). 

Secara bahasa, kata al-hizb berarti jamâ'ah min an-nâs (kelompok dari 
manusia).14 Frasa bermakna bimâ ladyhim adalah dîn mereka; juga kitab, hawa 
nafsu, atau pendapat mereka.15 Kata farihûn berarti masrûrûn, mu'jibûn, râdhûn 
(senang, kagum dan ridha).16 Maknanya, masing-masing kelompok dan golongan itu 
merasa bangga dengan agama mereka yang sesat. Mereka tidak merasa berada dalam 
kesesatan. Bahkan sebaliknya, mereka merasa berada di atas kebenaran ('alâ 
al-haqq). 

Jika mereka bersikukuh dengan sikapnya sekalipun sudah mendapatkan petunjuk dan 
penjelasan yang benar, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersikap tegas 
terhadap mereka: fadzarhum fî ghamratihim hattâ hîn (Karena itu, biarkanlah 
mereka dalam kesesatannya sampai waktu yang ditentukan). Khithâb ayat ini 
ditujukan kepada Rasulullah saw. Beliau diperintahkan untuk membiarkan 
orang-orang yang memecah-belah agama Allah Swt. dalam kebodohan dan kesesatan. 
Pada asalnya, kata ghamrah berarti as-sitr (tutup). Kata tersebut juga 
digunakan untuk menunjukkan al-jahl wa adh-dhalâl (kebodohan dan kesesatan).17

Yang dimaksud dengan kata hattâ hîn (sampai waktu yang ditentukan) adalah waktu 
yang telah ditentukan Allah Swt., yang sama sekali tidak bisa mereka elakkan. 
Menurut para mufassir, ungkapan tersebut berarti waktu mereka terbunuh, mati, 
atau turunnya azab.18 


Tidak Semua Hizb Terlarang

Potongan ayat ini: Kullu hizb[in] bimâ ladayhim farihûn (QS al-Maidah [5]: 53) 
dijadikan dasar oleh sebagian orang untuk mengharamkan keberadaan semua hizb. 
Alasannya, semua hizb memiliki karakter yang sama, yakni berbangga terhadap 
pemikiran atau pendapat yang mereka miliki. Kebanggan dan kekaguman itu 
merupakan bibit munculnya sikap ashabiyyah kelompok, yang pada gilirannya dapat 
merusak persatuan Islam. Aneka pertikaian antarkelompok berawal dari sikap 
tersebut. Oleh karena itu, menurut mereka, keberadaan semua hizb itu terlarang, 
sekalipun hizb itu memperjuangkan Islam.

Penggunaan ayat ini untuk mengharamkan keberadaan hizb jelas tidak tepat. 
Setidaknya ada tiga alasan yang menunjukkan kesalahan pendapat tersebut. 
Pertama: Dari segi bentuk kalimat, frasa tersebut berbentuk berita. Kandungan 
maknanya juga tidak menunjukkan sebuah larangan. Sebab, kata farihûn tidak 
spesifik menunjukkan sebuah celaan. 

Secara bahasa, kata al-farh berarti naqîdh al-huzn (lawan dari sedih).19 
Menurut para mufassir, sebagaimana telah terpapar, kata tersebut bermakna 
masrûrûn (senang), mu'jibûn (kagum, bangga), atau râdhûn (ridha). Semua 
pengertian itu juga menunjukkan makna netral. Sikap farah bisa menjadi terpuji 
atau tercela, bergantung pada perkara yang menjadi penyebabnya. Jika perkaranya 
memang layak membuat mereka senang, bangga, dan gembira, maka bersikap demikian 
bukan sesuatu yang tercela, bahkan diperintahkan. Allah Swt., misalnya, 
berfirman: Qul bi fadhlillâh wa birahmatih fabidzâlika falyafrahû (Katakanlah, 
"Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.") 
(QS Yunus [10]: 52). 

Sebaliknya, jika perkaranya memang tidak layak untuk dibanggakan dan disambut 
gembira; atau cara melampiaskannya melampaui batas syariah, maka farah menjadi 
sikap yang tercela; sebagaimana dalam firman-Nya: Walâ tafrahû bimâ âtâkum 
wallâh lâ yuhibbû kulla mukhtâl fakhûr (Jangan terlalu bergembira atas apa yang 
diberikan-Nya kepadamu. Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi 
membanggakan diri) (QS al-Hadid [57]: 23). 

Oleh karena itu, jika dalam ayat ini semua hizb yang diceritakan tampak 
tercela, hal itu bukan disebabkan oleh sikap farihûn-nya, namun karena perkara 
yang menyebabkan mereka farihûn. Perkara yang mereka kagumi dan banggakan 
adalah agama mereka yang sesat; sesuatu yang sama sekali tidak layak untuk 
dikagumi dan dibanggakan.

Realita tersebut dengan jelas dapat diketahui dalam konteks ayat ini. Pada ayat 
sebelumnya diceritakan tentang adanya orang-orang yang memecah-belah agama yang 
dibawa para rasul menjadi banyak golongan. Lalu dalam ayat selanjutnya 
Rasulullah saw. diperintahkan untuk membiarkan mereka dalam kesesatan dan 
kebodohan. 

Konteks yang sama juga tampak dalam ayat lainnya. Kata kullu hizb[in] juga 
dikekatkan dengan orang-orang yang memecah-belah agama menjadi beberapa 
golongan. Allah Swt. berfirman:

???? ????????? ????????? ????????? ????????? ??????? ????? ?????? ????? 
?????????? ?????????

Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa 
golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan 
mereka (QS ar-Rum [30]: 32).

Artinya, celaan yang ditujukan kepada semua hizb itu disebabkan karena mereka 
membanggakan kesesatan agama mereka. Menurut az-Zamakhsyari dan al-Qasimi, 
frasa ini memberikan makna bahwa masing-masing kelompok yang berbeda-beda dan 
berpecah-belah dalam agama itu merasa senang dengan kebatilannya, tenteram 
jiwanya, dan yakin bahwa mereka di atas kebenaran.20 

Kedua: Seandainya semua hizb dilarang berdasarkan ayat ini, niscaya tidak ada 
satu pun hizb yang dipuji Allah Swt. Dalam kenyataannya, masih ada hizb yang 
dipuji. Hizb yang dimaksud adalah hizbullâh. Mereka disinyalir sebagai kelompok 
yang mendapat kemenangan (ghâlibûn) (QS al-Maidah [5]: 56) dan beruntung 
(muflihûn) (QS al-Mujadilah [58]: 22). 

Ketiga: adanya perintah kepada kaum Muslim untuk membentuk suatu ummah yang 
menjalankan tugas dakwah kepada Islam dan amar makruf nahi mungkar (QS. Ali 
Imran [3]: 104). Kata ummah bisa bermakna thâ'ifah, firqah, atau hizb. 
Orang-orang yang tergabung di dalamnya dinyatakan sebagai orang-orang yang 
beruntung. Perintah itu menunjukkan: tidak semua hizb tercela.

Jelaslah, yang menjadi masalah bukan hizb-nya, tetapi akidah apa yang diyakini 
dan diemban oleh hizb itu. Jika akidahnya kufur (sebagaimana ditunjukkan QS 
al-Mu'minun [23]: 52 dan QS ar-Rum [30]: 32 ini), maka hizb itu tercela dan 
dilarang. Sebaliknya, jika mereka berakidah Islam, mengemban dan mendakwahkan 
Islam, memperjuangkannya agar tegak di muka bumi, serta menjalankan amar makruf 
nahi munkar niscaya mereka akan mendapatkan keberuntungan dan kemenangan 
sebagaimana dijanjikan dalam QS Ali Imran [3]: 104. Hizb yang seperti ini bukan 
hanya tidak terlarang, namun justru diwajibkan. 

Wallâh a'lam bi ash-shawâb. d


Catatan kaki:

1.      Ar-Raghib al-Asfahani, Mu'jam Mufradât Alfâzh al-Qur'ân, hlm. 19 
(Beirut: Dar al-Fikr, tt).
        
2.      An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta'wîl, 2/137 (Beirut: Dar 
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995); asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 2/602 (Beirut: Dar 
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994); Ibnu 'Athiyah al-Andalusi, Al-Muharrar al-Wajîz, 
4/147 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993); al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa 
Asrâr at-Ta'wîl, 2/106 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988); al-Qasimi, 
Mahâsin at-Ta'wîl, 7/292 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997).
        
3.      Al-Qurthubi, Al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân, 6/87 Beirut: Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, 1993); Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tashîl li 'Ulûm at-Tanzîl, 2/72 
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995).
        
4.      Al-Wahidi an-Naisaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur'ân al-Majîd, 3/292 
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994); an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa 
Haqâiq at-Ta'wîl, 2/137; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta'wîl, 
2/106; Ibnu Katsîr, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm, 3/310 (Riyadh: Dar Alam 
al-Kutub, 1997); az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, 17/57 (Beirut: Dar al-Fikr, 
1991).
        
5.      Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 23/91.
        
6.      Al-Khazin, Lubâb at-Ta'wîl, 3/273 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 
1995). 
        
7.      Ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 23/92.
        
8.      Ibnu Katsîr, Tafsîr al-Qur'ân al-'Azhîm, vol. 3, 310; al-Biqa'i, Nazhm 
ad-Durar, vol.9 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 207; Ibnu Juzyi 
al-Kalbi, Al-Tashîl, 2/72.
        
9.      An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl, 2/138; al-Khazin, Lubâb at-Ta'wîl, 3/273; 
as-Sa'di, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân, 5/332 (Beirut: Alam al-Kutub, 1993); 
al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, 3/529 (tt: Nahr al-Khayr, 1993) menafsirkan 
dînahum; sedangkan ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 23/91 memaknainya sesuatu yang 
berkaitan dengan  
10.     As-Samarqandi, Bahr al-'Ulûm, 2/410 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 
1993). 
11.     Pendapat Qatadah itu dikutip as-Suyuti, ad-Durr al-Mantsûr, 5/20 
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990). Pendapat itu sama dengan pendapat 
ath-Thabari, Jâmi' al-Bayân fî Ta'wîl al-Qur'ân, 9/221 (Beirut: Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, 1992); an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq at-Ta'wîl, 2/137; 
Mahmud Hijazi, At-Tafsîr al-Wâdhih, 2/629 (Zarqayiq: Dar al-Tafsir, 1992).
        
12.     Sulaiman al-Ajili, Al-Futûhat al-Ilâhiyyah, 5/248 (Beirut: Dar al-Fikr, 
2003).
        
13.     Al-Alusi, Rûh al-Ma'ânî, 9/242 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 
1994); al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl, 2/106; al-Wahidi, Al-Wasîth, 3/292; 
al-Qasimi, Mahâsin at-Ta'wîl, 7/292; al-Khazin, Lubâb at-Ta'wîl, 3/273; 
asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 2/604.
        
14.     Ibnu Madzur, Lisân al-'Arab, 1/308 (Beirut: Dar ash-Shadir, tt). 
        
15.     Al-Qurthubi, Al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân, 6/86 dan al-Baidhawi, Anwâr 
at-Tanzîl, 2/106, menafsirkannya dîn mereka; sementara menurut al-Nasafi, 
Madârik at-Tanzîl, 2/138 selain dîn kata tersebut juga berarti kitab, hawa 
nafsu, atau pendapat mereka.
        
16.     An-Nasafi (Madârik at-Tanzîl, 2/138) menafsirkannya masrûrûn; 
az-Zuhaili (At-Tafsîr al-Munîr, 17/56) menafsirkannya masrûrûn mu'jibûn; 
al-Khazin (Lubâb al-Ta'wîl, 3/273) dan as-Samarqandi (Bahr al-'Ulûm, 2/410) 
mengartikannya mu'jibûn râdhûn; al-Qurthubi (Al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur'ân, 
6/86), al-Baidhawi (Anwâr al-Tanzîl, 2/106), dan asy-Syaukani (Fath al-Qadîr, 
2/604) hanya memaknainya mu'jibûn. Al-Wahidi (Al-Wasîth, 3/292) hanya 
menafsirkannya râdhûn. 
        
17.     Ibnu Juzyi al-Kalbi, At-Tashîl l, 2/7.
        
18.     Al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl, 2/106 menafsirkannya terbunuh atau mati. 
Al-Wahidi, al-Wasîth, 3/292; Taysîr al-Karîm al-Rahmân, 5/332.
        
19.     Ibnu Madzur, Lisân al-'Arab, 2/541; Ibnu Sayyidih, Al-Muhkam wa 
al-Muhîth al-A'zham, 2/23. 
        
20.     Az-Zamaksyari, Al-Kasyaf, 3/186 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 
1995), 186; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta'wîl, vol. 7, 292. Pendapat yang senada 
dengan ungkapan yang berbeda juga dikemukakan oleh an- Nasafi, Madârik 
al-Tanzîl, 2/138; juga ar-Razi, At-Tafsîr al-Kabîr, 23/92; Nizhamuddin 
an-Naisaburi, Tafsîr Gharâib al-Qur'ân, 5/124 (Beirut: Dar al-Kutub 
al-Ilmiyyah, 1996). 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke