Menggunakan Fasilitas Kantor

Assalamualikum Wr. Wb.

Alhamdulilah gimana kabarnya pak? Mudah-mudahan selalu diridhoi Allah SWT.

Pak yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor
untuk kepentingan pribadi. Seperti kertas, telepon dan sebagainya. Ini saja
dulu terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualikum Wr. Wb

Suyogo Nurwahdi

japluk at eramuslim.com 


Jawaban


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap karyawan di dalam suatu perusahaan selalu diberikan peraturan.
Dalamperaturan itu, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak
boleh dilakukan, sudah tertera dengan jelas. Termasuk tugas-tugas dan amanat
yang harus dijalankan.

Selain peraturan, biasanya para karyawan juga diberi hak-hak. Selain gaji
bulanan dan bonus, biasanya juga ada fasilitas. Misalnya telepon, kendaraan
dan seterusnya.

Khusus dalam masalah fasilitas seperti ini, memang terkadang kurang ada SOP
yang detail. Misalnya, kendaraan yang diberikan, terkadang perusahaan kurang
memberikan batasan, dalam hal apa saja kendaraan itu boleh dipakai.

Yang paling sering adalah telepon, karena kekurang jelasan prosedur dan
aturan, masalah tagihan telepon ini terkadang sering menjadi hal kecil yang
membesar. Seharusnya, pihak managemen sudah mengantisipasi SOP dalam
penggunaan telepon. Agar jangan sampai terjadi tagihan yang sia-sia.

Mungkin ada baiknya meniru kebijakan di beberapa perusahaan yang tidak
memberi voucher pulsa dengan nilai fix. Misalnya Rp 100.000 per bulan
yangboleh dipakai untuk keperluan pribadi. Sedangkan untuk kepentingan
kantor, barulah menggunakan fixed line kantor.

Kalau sudah jelas seperti itu, maka bila fixed-line kantor digunakan untuk
kepentingan pribadi, hukumnya haram dan dosa. Semua urusan kantor yang
benar-benar untuk urusan kantor, dipisahkan nomornya dengan pembicaraan
untuk urusan pribadi dan ke luarga.

Rasanya masih jelas di benak kita ketika Khalifah Umar mematikan lampu
ruangan kerjanya, saat anaknya datang berkunjung untuk membicarakan masalah
ke luarga. Sebab minyak lampu itu dibiayai negara. Tidak layak urusan ke
luarga difasilitasi dana rakyat atau dana dari sumber lain.

Akhirnya, semua hal itu akan kembali kepada peraturan dan syarat yang telah
disepakati oleh karyawan dan atasan atau managemen. Yang paling baik dan
sangat diharapkan adanya kejelasan detail tentang hak dan fasilitas
karyawan. Agar para karyawan tahu mana yang halal untuk dilakukan dan mana
yang haram diambil.

Al-Muslimuna inda syurutihim : Orang Islam itu terikat dengan syarat yang
telah disepakatinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke