Korupsi Hanya Bisa Diatasi Oleh Syariah Islam

 Print 
BULETIN AL-ISLAM EDISI 359

Laporan Transparency International-Indonesia (TII) beberapa waktu lalu tentang 
IPK (Indeks Persepsi Korupsi) memberikan gambaran betapa sulitnya membertantas 
korupsi di negeri ini. Para pengusaha yang menjadi responden TII tersebut 
mengungkapkan, bahwa insiatif suap justru lebih banyak dilakukan aparat. 
Lembaga Peradilan adalah yang paling tinggi tingkat inisiatif meminta suap. 
Nilainya hingga 100%. Lebih dari 4 dari 10 keluarga di Indonesia harus menyuap 
demi memperoleh keadilan. Bea cukai berada pada urutan kedua dengan angka 95%, 
Imigrasi 90%, BPN 84%, Polisi 78%, dan Pajak 76%. 

Di Pemda, Dinas Tenaga Kerja, sebagaimana dilaporkan oleh kalangan pelaku 
usaha, tingkat inisiatif suapnya hingga 84%; disusul Dinas Kimpraswil 82%; 
pengurusan izin usaha 82%. Hampir seluruh urusan di negeri ini akan sulit jika 
tanpa uang pelicin. Seorang pengusaha dari Surabaya “menitipkan pesan”, bahwa 
untuk meloloskan 3 kapal yang bermuatan kayu sampai ke gudang, mereka harus 
merelakan 2 kapal penuh muatan kayu sebagai “tiket masuk pelabuhan”.

Tekad berbagai kalangan, termasuk Pemerintah, untuk memberantas korupsi 
sepertinya tidak mengurangi kecepatan laju korupsi. Korupsi di negeri ini kian 
menggurita; mulai dari tingkat pusat sampai ke pelosok. Bantuan Pemerintah 
Pusat melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM–Infrastruktur Pedesaan 
(PKPS BBM-IP) tahun 2005 dan Program Peningkatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 
tahun 2006 senilai Rp 250 juta/desa dinilai beberapa kalangan memicu korupsi 
baru di tingkat desa (RoL 27/05/07). Motifnya pun sekarang semakin beragam. 
Penerima suapnya juga semakin banyak. Di era reformasi ini, kita menemukan 
istilah korupsi berjamaah.


Mengurai Akar Masalah

Pertama: Secara sistemik, sistem kapitalis dengan “politik dagang sapinya” 
menjadi pemicu tindak kejahatan luar biasa ini, baik langsung maupun tidak 
langsung. Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mencapai kedudukan politik 
saat ini diperlukan modal besar. Kasus mengalirnya dana nonbujeter DKP adalah 
bukti kongkret betapa mahal jalan menuju kursi kepemimpinan dalam sistem ini. 
Rokhmin Dahuri dalam koran Republika 28/05/07 mengungkapkan bahwa semua capres 
menerima dana DKP. Selain dari dirinya, sejumlah menteri juga memberi bantuan 
dana nonbujeter kepada tim sukses para capres. “Lobi-lobi politik” yang 
bermuara pada kesepakatan materi maupun jabatan politik adalah wajah lain dari 
tindak korupsi. Secara tegas Harian Media Indonesia tanggal 08/06/07 yang lalu 
mewartakan, bahwa Pilkada dengan calon dari partai hanya meloloskan calon yang 
punya uang. 

Masyarakat banyak tentu yang paling dirugikan. Dana yang selayaknya untuk 
keperluan masyarakat, beralih kepada individu koruptor. Selama 30 tahun 
terakhir, sedikitnya ada US$ 40 miliar anggaran pembangunan yang masuk ke kocek 
pribadi karena perilaku korupsi (Media Indonesia, 31/03/2002). Setiap tahun, 
lebih dari US$ 1 triliun (lebih dari Rp 8.000 triliun) habis dibayarkan sebagai 
uang suap dalam berbagai bentuk, terutama di negara-negara berkembang (Forum 
Keadilan, No. 41, 26 Februari 2007). 

Perilaku para elit politis pada akhirnya tidak jauh beda dengan seorang 
“investor” yang melakukan investasi dari “industri politik”-nya. 
Konsekuensinya, dalam masa jabatannya, mereka akan berusaha semaksimal dan 
sesingkat mungkin untuk mengembalikan dana “investasi” tersebut. Ini sudah 
menjadi keniscayaan dalam sistem politik kapitalis. Bahkan arah sistem 
pemerintahan dengan model “cooporate state” semakin membuktikan fenomena ini. 
Jika dulu para kapitalis hanya berada di belakang layar aktor politik, sekarang 
mereka langsung duduk dalam jabatan strategis politik tersebut. Di Amerika 
Serikat, misalnya, Selain W. Bush, para petinggi AS sekarang hampir semuanya 
adalah pebisnis. Ada wakil Presiden Dick Cheney (mantan CEO Halliburton, 
pengusaha jasa minyak terbesar di dunia). Menteri LN Condoleeza Rice (mantan 
direksi Chevron), dan Menteri Perdagangan Don Evans (mantan CEO Tom Browns Inc, 
perusahaan minyak dan gas beraset miliaran dolar). Di negeri ini, sejumlah 
petinggi/pejabat negara adalah pengusaha.

Kedua: Secara personal terletak pada pelaku atau manusianya. Banyak pribadi 
yang tidak bertakwa sehingga tidak amanah dalam menjalankan tugas. Sebagus dan 
sebanyak apa pun aturan yang dikeluarkan untuk memberantas korupsi, jika 
pelakunya tidak amanah, UU dan aturan tersebut tidak pernah efektif. Sejak 
reformasi saja, telah keluar 2 TAP MPR, lima UU ditetapkan, lima PP 
dikeluarkan, satu Kepres dan satu Inpres telah ditandatangani. Namun, korupsi 
tetap jalan. Bahkan ada kesan bahwa UU yang ada justru untuk melindungi para 
koruptor.

Dengan individu yang seperti ini, batasan korupsi pun semakin kabur. Prof. Andi 
Hamzah (Ketua Tim penyusun RUU Pemberantasan Tipikor, Guru Besar Luar Biasa 
Pasca Sarjana Hukum Pidana Iniversitas Indonesia) pernah diprotes para pelaku 
penegak hukum karena mengatakan bahwa korupsi bukan merupakan kejahatan luar 
biasa (extraordinary crime). Bagi kebanyakan rakyat, korupsi bahkan sudah 
menjadi kegiatan yang amat biasa dan karena itu tidak perlu dipermasalahkan. 

Secara inividu pula, gagalnya penanganan kasus korupsi adalah karena pelaku 
korupsi itu sering para penegak hukum itu sendiri. Bagaimana mungkin 
penyelesaian korupsi akan kita harapkan dari pihak yang melakukan, yang 
memberikan fasiliatas dan “memelihara” tindak korupsi itu sendiri? 

Yang paling menyakitkan rakyat banyak adalah, jika “kejahatan sosial politik 
ini” diselesaikan secara “politik”. Selama dua periode Pemerintahan, kasus dana 
BLBI senantiasa diselesaikan secara politik. Dalam majalah GATRA No. 27 thn 
XIII, 17-23 Mei 2007, Abdurahman Saleh mengungkapkan, semasa Presiden Megawati 
dikeluarkan surat keterangan lunas bagi para obligor BLBI. Pada masa 
pemerintahan Abdurrahman Wahid, kasus BLBI diselesaikan melalui skema “master 
settlement and acquisition agreement” (MSAA).


Solusi Islam

Secara filosofis, jabatan politik dalam Islam adalah amanah yang ditujukan 
untuk melayani rakyat dan menerapkan syariah Islam. Rasulullah saw. 
mengungkapkan bahwa setiap pemimpin dalam suatu wilayah adalah layaknya seorang 
penggembala, yang akan diminta tanggung jawabnya di hadapan Allah atas 
masyarakat yang dipimpinnya. 

Posisi politik demikian tidak akan “menjanjikan” secara materi. Karena itu, 
menuju kedudukan politik tidak perlu menguras harta yang besar. Sistem baiat 
dalam pengangkatan Khalifah jauh berbeda dengan “pesta demokrasi” yang digelar 
dalam sistem kapitalis dengan biaya yang besar. 

Tidak ada kamus “balik modal” bagi seorang politisi Muslim dalam menjalankan 
amanah yang dibebankan kepadanya. Agar tugas tersebut bisa optimal dan 
profesional dilakukan, pejabat negara berhak mendapat santunan yang layak untuk 
mereka dan keluarganya. Khalifah Abu Bakar, misalnya, diberi harta dari Baitul 
Mal sebagai santunan dari kompensasi bisnis yang dia tinggalkan ketika menjabat 
sebagai khalifah.

Dengan pilar seperti ini, kepala negara dapat melaksanakan sistem politik Islam 
secara menyeluruh. Negara dapat melakukan perombakan yang besar-besaran 
terhadap birokrasi jika dinilai korup. Apa yang dilakukan oleh Umar bin Abdul 
Aziz pada awal pemerintahannya bisa menjadi teladan yang menarik. Al-Laits 
berkata, “Tatkala Umar bin Abdul Aziz berkuasa, dia mulai melakukan perbaikan 
dari kalangan keluarga dan familinya serta membersihkan hal-hal yang tidak 
beres di lingkaran mereka. Kepada istrinya Khalfah Umar mengatakan, ‘Pilihlah 
olehmu, engkau mengembalikan harta perhiasan ini ke Baitul Mal atau izinkan aku 
meninggalkanmu untuk selamanya.’” (Tarikh al-Khulafa’, Imam As Suyuthi, hlm. 
274).

Lingkungan birokrasi yang demikian akan memudahkan seorang Muslim menunjukkan 
jatidiri keimanannya dalam aktivitas keseharian. Larangan Islam tentang suap, 
larangan bagi pejabat menerima “hadiah”, hingga penerapan hukum yang tegas akan 
mudah terealisasi. 

Terkait dengan larangan menyuap, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis dari Abu 
Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. telah menegaskan: 

«لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ»

Allah melaknat penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan. (HR Ahmad dan Abu 
Dawud).

Tentang “hadiah” seseorang kepada pejabat negara, Rasulullah saw. menamakannya 
dengan istilah “ghulul” atau “shut”, yakni harta haram. Rasulullah saw. 
bersabda: 

«هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ»

Hadiah yang diterima para penguasa adalah ghulul (harta haram). (HR Ahmad dan 
al-Baihaqi).

Dalam sistem Islam, penegakkan hukum akan efekif karena secara i’tiqadi para 
penegak hukum melakukan ibadah ketika menerapkan hukum (Islam). Dalam masa 
keemasan Islam, bahkan kesadaran penegakan hukum bukan hanya disadari oleh 
pelaku penegak hukum, namun terpidana hukum pun dengan dorongan keimanan, rela 
diterapkan hukuman atas dirinya, karena itu merupakan penebus (jawabir), agar 
dia tidak dihukum lagi di akhirat dengan hukuman yang lebih berat dan pedih.


Wahai kaum Muslim: 

Sudah sepatutnya disadari oleh kaum Muslim, bahwa penerapan syariah Islam dalam 
institusi Khilafah Islamiyah adalah prasyarat utama bagi terealisinya solusi 
Islam dalam menangani masalah korupsi ini. Atas dasar keimanan, dan realitas 
yang ada, kita yakin bahwa korupsi tidak akan pernah teratasi kecuali dengan 
penerapan syariah Islam.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [].


KOMENTAR:

Prostitusi Pelajar di Kediri: Banyak tak perawan sejak SMP (Detik.com, 12/6/07).

Na‘udzu billâh! Sudah banyak bukti semacam ini. Masihkah penguasa cuma diam 
saja?!

<<attachment: printer_famfamfam.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke