Berburu Pembajak Software: Iming-Iming Rp 50 Juta, BSA Banjir Laporan

Jakarta, Puluhan juta akan dihadiahkan bagi pelapor pemakai software
bajakan. Trik ini sukses diterapkan Business Software Alliance (BSA)
dalam memerangi software ilegal. Setidaknya, satu bulan setelah program
ini diumumkan, 130 Perusahaan di Indonesia ketahuan masih memakai
software ilegal.
Hotline anti pembajakan software bebas pulsa, disediakan BSA sebagai
bagian dari usahanya berburu pelanggar lisensi software di Indonesia.
Program ini menjanjikan hadiah maksimal Rp 50 juta, bagi mereka yang
melaporkan pemakain software bajakan oleh perusahaan.
Seperti disebut dalam siaran pers BSA, sejak nomor hotline diluncurkan,
mereka telah menerima 200 penelepon yang menanyakan tentang lisensi atau
memberikan informasi pembajakan. Diantara 200 penelepon tersebut, 130
diantaranya adalah laporan mengenai perusahaan pengguna software
bajakan, baik yang dilaporkan melalui hotline, website dan e-mail.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam merespon ajakan BSA ini, bisa
dikatakan merupakan indikasi tumbuhnya kesadaran masyarakat akan masalah
pembajakan software di Indonesia, dan merupakan satu langkah maju dalam
perjuangan melawan pembajakan software. Atau mungkin juga karena
iming-iming hadiah (nks/)

——————————————————————–

BSA Buka Hotline Software Bajakan: Pengadu Bisa Dapatkan Rp 50 Juta

Jakarta, Anda punya informasi kantor yang memakai software bajakan atau
satu lisensi untuk rame-rame? BSA siap menerima pengaduan anda.
Rewardnya bisa sampai Rp 50 juta!
Setelah sukses membuka layanan hotline untuk pengaduan software bajakan
di Malaysia dan Singapura, aliansi bisnis piranti lunak BSA membuka
layanan serupa di Indonesia. Sama seperti sebelumnya, informasi yang
cespleng bisa mendapatkan hadiah hingga Rp 50 juta.
Informasi yang diinginkan Business Software Alliance (BSA) adalah
seputar penggunaan piranti lunak bajakan dalam jumlah besar. Khususnya
untuk kalangan bisnis dan perusahaan, bukan pengguna individual.
Selain itu, BSA juga mengincar informasi mengenai penyalahgunaan
lisensi. Sejatinya sebuah lisensi digunakan untuk komputer dalam jumlah
tertentu, misalnya satu lisensi Windows XP untuk satu komputer. Namun
ada juga perilaku ‘curang’ dengan memasang software yang sama pada
beberapa komputer.
“Perusahaan sering tidak menyadari, software bajakan bukan hanya yang
dibeli di jalanan. Tindakan duplikasi piranti lunak dari CD-ROM asli ke
komputer dengan jumlah melebihi ketentuan lisensi juga merupakan tindak
pembajakan,” ujar Tarun Sawney, Direktur Anti Pembajakan BSA Asia, dalam
sosialisasi hotline BSA di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (22/03/2005).
BSA menyediakan nomor bebas pulsa bagi siapapun yang ingin mengadukan
pelanggaran lisensi software dan penggunaan piranti lunak bajakan. Nomor
0-800-1-272-272 dapat diakses setiap hari kerja mulai pukul 8.30 - 12.00
dan 13.00 - 17.30 WIB. Di luar jam itu, pengadu bisa meninggalkan pesan.
Namun, lanjut Sawney, BSA tidak mau menerima informasi tanpa nama.
Penelepon harus memberikan informasi yang memadai mengenai jati dirinya
dan perusahaan yang diadukan. Sawney berjanji BSA akan merahasiakan
setiap penelepon.
Mengenai besaran hadiah yang diterima, Sawney menjelaskan nilainya
tergantung tindak lanjut investigasi yang dilakukan BSA. Nilai maksimal
yang akan diberikan adalah Rp 50 juta, berarti tidak setiap penelepon
akan mendapatkan uang sejumlah itu.
Didukung Pemerintah
Program ini mendapatkan dukungan dari pemerintah. Dirjen Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI), Abdul Bari Azed, mengatakan hal ini
diharapkan bisa membantu menurunkan tingkat pembajakan di Indonesia.
Selain itu Abdul Bari mengatakan departemennya, Departemen Kehakiman dan
HAM, akan mendukung juga dari sisi regulasi. “Salah satunya lewat segera
disahkannya undang-undang perlindungan saksi,” ujar Bari kepada wartawan
sesuasi acara tersebut.
Menurut Bari software berada pada urutan ketiga pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Urutan pertama adalah pembajakan lagu,
disusul film pada urutan kedua. Sedangkan di posisi ketiga ‘duduk
bersama’ pembajakan buku dan software.
BSA merupakan organisasi yang terdiri atas perusahaan di bidang piranti
lunak. Anggota BSA mencakup Microsoft, Apple, IBM, Intel, Macromedia,
Symantec dan banyak lagi. Di Indonesia organisasi ini cukup aktif
membantu pemberantasan pembajakan software.
Pengaduan software bajakan juga bisa dilakukan lewat internet melalui
situs www.bsa.org/indonesia atau lewat e-mail [EMAIL PROTECTED] (wsh/)

------------------------------------------------------------------------------------------------------

BSA Mulai Laporkan Perusahaan ‘Pembajak’

Jakarta, Setelah turut mendukung razia software bajakan di berbagai
pusat perbelanjaan besar di Jakarta, Business Software Alliance pun
mulai melakukan langkah hukum pada penyalahgunaan lisensi software di
tingkat perusahaan. Satu perusahaan sudah diajukan berkasnya ke
Kejaksaan Tinggi.
Menurut Tarun Sawney, Direktur BSA bidang Anti-Pembajakan untuk kawasan
Asia, terdapat 30 kasus pembajakan yang berasal dari informasi di
hotline BSA. Seluruh kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh asosiasi
berbagai perusahaan piranti lunak internasional dan nasional tersebut.
Benhard P. Sibarani, salah satu konsultan hukum BSA di Indonesia,
mengatakan setiap pengaduan membutuhkan cek dan ricek yang cukup rumit.
Kemudian jika terbukti ada pelanggaran, BSA akan mengirimkan dua kali
surat teguran ke perusahaan yang bersangkutan.
“Surat pertama berupa pemberitahuan. Surat kedua boleh dibilang sudah
‘mengancam’,” ujar Benhard kepada wartawan seusai jumpa pers BSA di
Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/02/2006).
Jika surat kedua masih diacuhkan, BSA akan melanjutkan dengan
langkah-langkah hukum. Contohnya seperti terjadi pada sebuah perusahaan
manufaktur komponen elektronik di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan dengan
inisial O.D. tersebut, ujar Benhard, saat ini berkasnya sedang diproses
ke Kejaksaan Tinggi.
Jenis ‘pembajakan’ yang teradi pada perusahaan, ujar Benhard, bisa
berupa penggunaan piranti lunak bajakan maupun penggunaan yang tidak
sesuai lisensi. Misalnya under licensed, yaitu jumlah lisensi yang
dimiliki kurang dari jumlah piranti lunak yang dipakai.
Enam Pemilik Toko Divonis Penjara
Pada kesempatan jumpa pers, Tarun membeberkan, per 1 Februari 2006 telah
jatuh vonis terhadap 6 terdakwa penjual software bajakan. Semua vonis
tersebut, ujar Tarun, berupa hukuman penjara tanpa masa percobaan.
Vonis jatuh terpisah kepada enam terdakwa. Dari razia di ITC Cempaka Mas
(Februari 2005), terjaring tiga pemilik toko. LM divonis 2 tahun penjara
pada 11 Oktober 2005, NTS divonis 1 tahun 7 bulan pada 13 Oktober 2005,
WL divonis 1 tahun 3 bulan plus dena Rp 10 juta pada 21 Desember 2005.
Kemudian EL divonis 2 tahun penjara, namun hendak mengajukan banding.
Dari razia di Mangga Dua Mall (Februari 2005) terjaring HYH yang divonis
10 bulan penjara pada 21 September 2005. Sedangkan dari Ambasador Mall
(Februari 2005) terjaring JB yang divonis 1 tahun plus denda 3 juta pada
1 Februari 2006. Saat ini JB sedang mengupayakan banding. (wsh)


http://migrasilinux.wordpress.com/
April 12th, 2007

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke