Ass Wr Wb
ini ada sebuah tanggapan dari teman kita, :
 

Ada hal yang  memang perlu dikritisi dari pelaksanaan bank syariah yang ada 
selama ini.
Kalau kita teliti lebih lanjut tentang salah satu contoh pelaksanaan produk 
dari bank syariah, misal : ba'i al murabahah (jual beli keuntungan).

Produk ini intinya seperti di bawah ini :

Seseorang yang butuh untuk membeli sesuatu (misal mobil) datang kepada sebuah 
Bank syariah, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Avanza 
(misalnya) yang dijual di dealer si anu, dengan harga 100 juta rupiah, kemudian 
perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang 
hendak membeli, perwakilan bank syariah ini mengatakan : Saya akan jual 
kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 juta untuk jangka waktu 2 tahun.

Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya. 
Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli 
itu sejumlah uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil 
tersebut. Dan perwakilan bank syariah tersebut tetap dikantornya, tidak pergi 
kepemilik showroom (dealer) mobil.

Ini adalah suatu kasus bai murabahah yang paling sering terjadi di bank syariah.
Maka hal diatas sesungguhnya tidak diperbolehkan oleh hukum syara', karena :
Bank syariah telah menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya 
(qadl), sehingga dalam kasus ini pihak bank syariah sebenarnya hanya 
mem-bunga-kan uangnya saja, karena akad murabahah-nya tidak pernah terjadi.

Yang dimaksud dengan akad murabahah adalah dimana terjadi ijab qabul (serah 
terima) antara sesuatu yang hendak dijual dari penjual kepada sang pembeli, 
akan tetapi dalam akad bai murabahah diatas yang terjadi adalah kasus 
peminjaman uang untuk pembelian mobil (saja) dan bank memperoleh keuntungan 
dari peminjaman uang itu, dan ini disebut riba.

Demikian penjelasannya, afwan kalau sangat tidak memuaskan.
Wass Wr Wb


Abu Farah

 
===========

Assalamu'alaikum
Akh Daryono, ana jadi teringat dengan Bank Syariah. Sebagian saudara kita 
menganggap Bank Syariah sebagai solusi untuk menghindari riba, tapi sebagian 
lagi masih menganggap bidang bisnisnya masih ada yang bersentuhan dengan riba, 
mana yang benar nih.
Wassalamu'alaikum
 

        -----Original Message-----
        From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Daryono
        Sent: Friday, July 20, 2007 4:32 PM
        To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
        Subject: Bersarnya Dosa Riba
        
        
        

        Bersarnya Dosa Riba 
<http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2007/07/02/bersarnya-dosa-riba/>
 


         

        «???????? ????????? ???????????? ??????? ??????????? ?????? ???? 
???????? ????????? ???????»

         

        Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti 
seseorang yang mengawini ibunya. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).

        

        Al-Hakim meriwayatkan hadis di atas di dalam Al-Mustadrak dari Abu 
Bakar bin Ishaq dan Abu Bakar bin Balawaih; keduanya dari Muhammad bin Ghalib, 
dari Amru bin Ali dari Ibn Abi 'Adi, dari Syu'bah, dari Zaid dari Ibrahim, dari 
Masruq, dan dari Abdullah bin Mas'ud. Al-Hakim berkomentar, "Hadis ini sahih 
menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya." 

        Al-Minawi menukil di dalam Faydh al-Qadîr, bahwa al-Hafizh al-'Iraqi 
berkata (tentang hadits di tas), "Sanadnya sahih." 

        Adapun al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas di dalam Su'ab al-Imân 
dari Abu Abdillah al-Hafizh, dari Abu Bakar bin Ishaq, dari Muhammad bin Ghalib 
dari Amarah bin Ali, dari Ibn Abi Adi, dari Syu'bah, dari Zubaid dari Ibrahim, 
dari Masruq, dan dari Abdullah bin Mas'ud.

        Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Ibn al-Jarud dalam 
Al-Muntaqâ; Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi Syaybah; Abd ar-Razaq dalam 
Mushannaf Abd ar-Razâq; Abu Nu'aim al-Ashbahani dalam Ma'rifah ash-Shahâbah; 
Ibn Abi Dunya di dalam Dzam al-Ghîbah wa an-Namîmah; dan yang lain.

        
        Makna Hadis

        Kata ar-ribâ maksudnya adalah itsm ar-ribâ (dosa riba). Menurut 
ath-Thayibi, penetapan makna tersebut merupakan keniscayaan agar sejalan dengan 
makna kalimat: aysaruhâ mitslu an yankiha.... 

        Kata bâb[an] maknanya adalah hûban (dosa). Abu Hurairah ra. menuturkan 
bahwa Nabi saw. bersabda:

        «???????? ?????????? ??????? ??????????? ???? ???????? ????????? 
???????»

        Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah (seperti) seorang 
laki-laki yang menikahi ibunya sendiri (HR Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi 
Syaibah dan Ibn Abi Dunya).

        Kata hûb[an] artinya adalah al-itsm wa adz-dzunûb (dosa). Kata 73 
itu-dalam riwayat lainnya dinyatakan 70, 72 dan 63-tidak menyatakan batasan 
jumlah tertentu, melainkan menunjukkan arti: banyak jenis dan tingkatannya. 
Karena iru, hadis di atas bisa dimaknai bahwa dosa riba banyak macam dan 
tingkatannya. Yang paling rendah adalah seperti dosa seseorang yang menzinai 
ibunya sendiri. Bahkan Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah saw. 
pernah bersabda: 

        «???????? ????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ??????? ???? 
??????? ????????????? ???????? »

        Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia 
tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad dan 
ath-Thabrani).

        Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

        «???????? ????? ??????? ????? ????? ???? ??????? ????????????? 
????????. ??????? : ???? ?????? ???????? ???? ????????? ?????????? ??????? ????»

        Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali 
berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, "Siapa saja 
yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya." (HR 
al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

        Asy-Syaukani, dalam Nayl al-Awthâr, berkata, Hal ini menunjukkan bahwa 
riba termasuk kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya, kemaksiatan yang 
menandingi bahkan lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan 
perbuatan yang sangat menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan lagi, bahwa 
kemaksitan riba itu melampaui batas-batas ketercelaan." 

        Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk kemaksiatan 
yang paling besar. Hal itu bisa dilihat dari: Pertama, orang yang mengambil 
riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya (QS 2: 275). Kedua, 
meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan seseorang (QS 2: 278). 
Ketiga, orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai seorang kaffâran 
atsîman; orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa (QS 2: 276). 
Keempat, orang yang tetap mengambil riba diancam akan diperangi oleh Allah dan 
Rasul-Nya (QS 2: 279). Kelima, dosa teringan memakan riba adalah seperti 
berzina dengan ibu sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36 pelacur.

        Hadis di atas jelas mengisyaratkan bahwa riba akan menimbulkan 
kerusakan di masyarakat yang lebih besar daripada kerusakan akibat zina. Ini 
karena riba sejak dulu hingga kini merupakan alat perbudakan, penindasan, 
eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. Semua itu bukan hanya 
terjadi pada tingkat individu, namun juga terjadi terhadap suatu bangsa, umat 
dan negara. Hal itu seperti yang dilakukan oleh negara-negara besar (penjajah) 
kepada negara Dunia Ketiga. Melalui utang dengan sistem riba akhirnya kekayaan 
negara-negara Dunia Ketiga justru mengalir ke negara besar. Dengan utang itu 
pula, negara-negara Dunia Ketiga didekte dan dikendalikan demi kepentingan 
negara-negara besar itu. Apa yang terjadi akibat utang luar negeri terhadap 
negeri ini merupakan buktinya.

        Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu telah 
menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. Ibn Abbas menuturkan bahwa 
Nabi saw. pernah bersabda:

        «????? ?????? ???????? ?????????? ???? ???????? ? ?????? ?????????? 
?????????????? ??????? ?????»

        Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka 
sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada 
mereka) (Hr al-Hakim).

        Lalu bagaimana dengan negeri kita ini? Na'ûdzu billâh min dzâlik. 
[Yahya Abdurrahman]

         
        Regards
        Daryono
         
        Process Engineer
        Process Engineering B (Machining)
        PT. Astra Honda Motor
        phone : 021-89981818 
        ext : 8572 / 8574

<<winmail.dat>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke