Assalaamu'alaikum wr wb
 
Ada permasalahan yang saya temui dengan kondisi sbb :
1. Kakak saya mendapat tawaran jagung pipilan dg harga Rp 800/kg
2. Karena tdk ada uang cash, maka kakak saya menyuruh saya membelinya.
3. Karena kami yakin harganya akan naik, maka saya membelinya melalui kakak 
saya.
4. Kakak menyerahkan uang ke petani, dan transaksi sudah deal.
5. Malam harinya petani menghubungi kakak saya untuk membeli lagi jagung yang 
paginya sudah kami beli dg harga Rp 850/kg ( mungkin ada pembeli yang berani dg 
harga lebih tinggi ).
6. Kakak saya setuju, dan akhirnya kami mendapat keuntungan Rp 50/kg, walaupun 
jagung itu sendiri belum pernah ada ditangan kami.
7. Saya mendapat keuntungan Rp 30/kg dan kakak saya mengambil komisi Rp 20/kg
 
Menurut rekan2 bagaimana hukum transaksi diatas.
 
Wassalam,
 
Aardie
 

 

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke