Peluang dan Tantangan Penerapan Syariat Islam di Indonesia
DR. H. Daud Rasyid, M.A, Ph.D.
"Dalam catatan sejarah, Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama hijriyah,
tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri lainya seperti Spanyol di Eropa. Dan
disebutkan daerah pertama yang dimasuki Islam adalah wilayah pesisir pantai
Sumatera, lebih tepatnya kota Barus. Daerah ini adalah pintu gerbang masuknya
Islam ke bumi nusantara. Dan dari sini Islam terus menyebar ke berbagai pulau
seperti Jawa, Kalimantan dan seterusnya ke bagian Timur Indonesia. Bahkan
Islam-lah yang pertama sekali masuk di Irian Jaya (daerah Fakfak) sebelum
masuknya zending Kristen yang dibawa oleh kolonial Belanda."
Merupakan karakteristik Islam, bila masuk ke suatu masyarakat, Islam tidak
hanya diambil sebagai suatu sistem spiritual mengenai hubungan vertikal antara
makhluk dengan Khaliq-nya seperti ibadah mahdhah. Tetapi Islam mengharuskan
agar ajaran-ajarannya diambil secara utuh sehingga menghasilkan perubahan total
dalam kehidupan masyarakat, yang dimulai dari perubahan ideologis, perubahan
pola pikir dan perubahan gaya hidup, hingga pada penerapan syariat sebagai
aspek hukum dalam Islam.
Dalam pandangan Islam, hidup manusia itu dilihat sebagai satu kesatuan yang
utuh. Tidak ada perbedaan antara masalah shalat dengan masalah muamalah dalam
kewajiban untuk tunduk kepada syariat. Sebagaimana wajibnya kita melaksanakan
shalat, demikian pula wajibnya kita melaksanakan hukum qishash dalam
pembunuhan. Sebagai bahan berpikir, bahwa di dalam Al-Qur'an, terdapat perintah
untuk mengerjakan puasa dan begitu juga perintah melaksanakan hukum qishash
dalam pembunuhan. Yang menarik, dua ayat itu letaknya sama-sama di dalam surat
al-Baqarahdan jaraknya berdekatan. Perintah puasa terdapat dalam ayat 183,
sedangkan perintah qishash terdapat dalam ayat 178 dan 179. Letaknya hanya
berjarak 5 ayat. Bahkan orang yang membaca surat al-Baqarah dari permulaan,
yang lebih duhalu dibacanya adalah ayat qishash. Redaksi dua kewajiban itupun
mirip sekali. Mari kita perhatikan dua ayat tersebut:
Tetapi anehnya, ayat yang satu (baca: puasa) kita pegang erat, sementara ayat
yang satu lagi, tidak kita praktekkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Bukankah ini merupakan sikap mendua dalam memandang hukum Allah SWT Ini adalah
sikap yang sangat dimurkai-Nya, karena hal yang sama pernah terjadi pada kaum
Yahudi sehingga Allah mengutuk dan memurkai mereka.
Tentang penerapan syariat, dengan mudah dapat dilihat dalam sejarah, tidak
satupun negeri yang dimasuki Islam yang tidak menerapkan syariat Islam. Bahkan
dapat kita katakan, untuk mengukur ada tidaknya Islam di suatu negeri dahulu,
dapat dilihat dari sistem hukum di negeri itu. Jika yang berlaku sistem hukum
syariat, berarti Islam hidup di negeri tersebut. Sebaliknya, bila sistem hukum
yang berlaku bukan syariat, pertanda kuat bahwa Islam tidak ada di negeri itu.
Ini adalah sebuah aksioma dalam masyarakat Islam yang berlangsung ribuan tahun,
sejak masa Nabi Saw hingga masa kekhalifahan Utsmaniah di Turki awal abad dua
puluh.
A. Syariat di Indonesia dalam perspektif sejarah
Dalam konteks sejarah Nusantara, hal yang sama juga ditemukan pada masa
kerajaan-kerajaan Islam dahulu. Yang menjadi hukum positif di kerajaan-kerajaan
itu ialah hukum syariat. Literatur yang dipakai dalam memutuskan hukuman di
pengadilan adalah literatur fiqih dengan mazhab Syafi'i.
Paling tidak, Ibnu Bathuthah, seorang pengembara muslim abad ke-14 mencatat
fakta historis ini dalam karya monumentalnya 'Tuhfat an-Nazzar fi Ghara'ib
al-Amshar wa `Aja'ib al-Asfar' yang lebih populer dengan nama Rihlah Ibnu
Bathuthah. Dia menyebutkan kunjungannya di sebuah kerajaan Islam di pesisir
Sumatera, menerapkan hukum fikih mazhab Syafi`i, rakyatnya senang berjihad dan
perang tetapi mempunyai sifat tawadhu` yang tinggi.
Hal itu berlangsung cukup lama (ratusan tahun) hingga berkuasanya pemerintah
kolonial Belanda yang menghapuskan pemberlakuan syariat dan menggantinya dengan
hukum Belanda. Hukum syariat hanya dibatasi untuk bidang-bidang keluarga
seperti nikah, thalak, ruju' dan yang sejenisnya.
Jadi perlu ditegaskan di sini, bahwa penerapan syariat di negeri ini mempunyai
akar sejarah yang sangat kuat, bahkan mendahului sejarah hukum Eropa itu
sendiri. Jadi tuntutan itu bukan sesuatu yang mengada-ada atau tuntutan baru
yang tidak ada landasannya. Akan tetapi, akar sejarahnya sangat kokoh seumur
dengan bangsa ini.
Dalam sejarah perjuangan nasional, hal itu tercermin dalam sejarah perjuangan
bangsa, khususnya Sarikat Islam. Secara resmi kenegaraan, hal ini pun pada
tahun 1945 tercantum dalam Piagam Jakarta dengan bunyi: "dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Ini disetujui bersama oleh
wakil-wakil Islam, nasionalis dan Kristen. (Deliar Noer, Syariat Islam,
Republika, 4 September 2000).
Sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan, dibentuklah BPUPKI. Dalam sidang-sidang
BPUPKI ketika menentukan dasar negara, anggota-anggota BPUPKI terbelah menjadi
dua: pihak Islam yang mengusulkan agar negara ini menjadi Negara Islamdan pihak
Nasionalis yang menginginkan pemisahan urusan kenegaraan dengan urusan
keagamaan. Kedua usul ini sama kuat. Namun pada akhirnya terjadilah kompromi
antara kedua pihak yang menghasilkan isi Piagam Jakarta. Dengan isi Piagam
Jakarta itu, keinginan kedua belah pihak dapat terjembatani. Jadi, sebenarnya
isi Piagam Jakarta itu sendiri adalah sikap mundur selangkah dari kelompok
Islam di BPUPKI.
Tetapi, apa yang terjadi setelah Indonesia merdeka? Sayangnya, rumusan
kompromis itu dihapus pada sidang PPKI sehari sesudah proklamasi. Aktor
intelektual dari upaya penghapusan ini adalah M. Hatta sendiri yang mengklaim
bahwa dia didatangi salah seorang opsir Angkatan Laut Jepang yang mengaku
sebagai utusan dari kelompok Kristen dari Indonesia Timur yang menolak rumusan
Piagam Jakarta tadi. Anehnya opsir Jepang yang dimaksud adalah Letnan Kolonel
Shegetada Nishijima yang menjumpai Hatta sore hari tanggal 17 Agustus 1945 itu
merasa tidak pernah menjadi "kurir" golongan Kristen Indonesia Timur. (Yusril
Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, GIP, hlm. 68)
B. Peluang syariat
Berbicara tentang peluang untuk menerapkan syariat, mengharuskan kita untuk
memandang peluang itu dari berbagai sudut dan tinjauan.
1. Peluang Politik
Peluang di bidang politik adalah peluang yang sangat strategis. Dengan adanya
kemauan politik (political will) maka perubahan dengan mudah dapat dilakukan.
Tetapi bila kemauan itu tidak ada, perubahan sekecil apapun terasa sulit untuk
dilakukan. Selain kemauan politik, yang cukup menunjang perubahan adalah iklim
politik. Iklim politik yang otoriter tidak memungkinkan adanya perubahan
kecuali dengan menggunakan kekerasan (revolusi). Iklim seperti itu pernah kita
rasakan selama periode kekuasaan orde lama dan orde baru. Kekuasaan terpusat di
tangan satu orang yang bergelar 'Presiden'. Suara-suara rakyat yang tidak
sejalan dengan kemauan Presiden, dianggap sebagai penentang yang akan
menggulingkan kekuasaan yang ''sah'' (subversi).
Selama kepemimpinan Orde Baru, isu Syariat tidak lagi muncul, melainkan dengan
nuansa negatif. Isu Piagam Jakarta digambarkan sebagai momok yang menakutkan
semua golongan bangsa untuk sama-sama diantisipasi. Orang-orang yang
bercita-cita hendak mengungkit kembali Piagam Jakarta dianggap sebagai
orang-orang berbahaya atau lebih populer dengan sebutan ekstrem kanan.
Selama ini dirasakan bahwa betapapun keinginan rakyat Indonesia yang muslim
ingin menerapkan syariat Islam mengalami jalan buntu karena iklim politik yang
tidak kondusif.
Dengan runtuhnya rezim Orbadan tuntutan reformasi kembalilah terdengar isu
Piagam Jakarta dan Syariat Islam. Khususnya, ketika otonomi khusus diberikan
kepada Daerah Istimewa Aceh. Salah satu tuntutan otonomi itu ialah desakan
untuk menerapkan syariat Islam di wilayah Serambi Mekah itu. Yang dibutuhkan
sekarang dalam konteks perjuangan penerapan syariat di Aceh adalah beberapa hal:
1. Sosialisasi syariat sebagai sistem hukum yang ideal. Masyarakat harus sadar
betul bahwa problema Aceh dapat diselesaikan dengan syariat. Sehingga syariat
menjadi tuntutan seluruh rakyat Aceh.
2. Meningkatkan wawasan masyarakat Aceh tentang syariat. Seharusnyalah syariat
dipandang sebagai sistem hukum yang utuh. Syariat hendaknya jangan dikesankan
hanya sebatas jilbab, libur hari Jum'at, berdirinya Bank Syariat, pakaian
laki-lakinya jubah dan peci haji.
3. Mempersiapkan perangkat perundang-undangan syariat dalam berbagai cabang
hukum, seperti, pidana, perdata, dagang, acara, perburuhan, pembagian hasil
alam yang dimiliki daerahdan lain-lain.
Namun sesungguhnya, dari kajian sejarah, penerapan syariat bukan hanya ada di
Aceh, bahkan di seluruh wilayah nusantara yang dikuasai Islam. Oleh karena itu,
tuntutan menerapkan syariat di era reformasi ini bukan semata-mata monopoli
Aceh. Karena jika kembali pada prinsip akidah Islam, setiap muslim mempunyai
rasa tanggung jawab untuk menerapkan hukum Allah di muka bumi. Sebab,
wilayah-wilayah di hampir seluruh nusantara, kondisi masyarakatnya tidak jauh
berbeda dengan Aceh. Masyarakat Sumatera adalah masyarakat Melayu yang dalam
pergaulan sehari-hari, istilah 'Melayu' identik dengan Islam. Orang non muslim
yang masuk Islam disebut 'masuk Melayu'. Adat istiadat Melayu hampir identik
dengan ajaran Islam. Apalagi dengan masyarakat Minangkabau yang dikenal sangat
kental dengan ajaran Islam. Sebuah pepatah Minang yang sangat dikenal "Adat
basandi Syara'. Syara' basandi Kitabullah". Pepatah Minang ini menggambarkan
betapa melekatnya syariat Islam dengan adat Minangkabau.
Dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah yang disahkan oleh DPR tahun
1999 lalu, daerah-daerah di Indonesia berpeluang untuk melaksanakan peraturan
atau norma yang menjadi tuntutan masyarakat setempat. Bila aturan itu disetujui
oleh DPRD setempat, maka aturan itu sudah mempunyai kekuatan hukum. Sebagai
masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, masyarakat di Sumatera sudah
tentunya menginginkan hukum yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum syariat
yang bersumber dari agama mereka. Karena syariat dirasakan sebagai hukum yang
paling adil dalam memandang manusia. mengapa tidak, karena syariat adalah hukum
yang bersumber dari wahyu Allah SWT, Sang Pencipta manusia. Sudah tentu hukum
yang berasal dari Allah adalah hukum yang paling adil. Hukum yang dibuat
manusia, pasti mengandung unsur ketidakadilan, kecurangan dan keberpihakan
kepada kelompok tertentu. Perjalanan panjang bangsa ini dengan hukum produk
penjajah dengan segala ekses yang ditimbulkannya -seperti kezaliman, hilangnya
rasa kemanusiaan, mempertuhan materi dan hawa nafsu, tidak adanya keadilan-
semakin memperkuat kerinduan kita, masyarakat Melayu agar hukum syariat dapat
diterapkan di daerah-daerah Melayu.
2. Peluang Birokrasi
Tidak berlebihan jika dikatakan, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, baru pada
masa reformasi inilah, wakil umat Islam mendapatkan posisi yang lebih baik
dalam pentas kekuasaan. Tokoh Muhammadiyah menjadi Ketua MPR. Tokoh NU menjadi
Presiden. Tokoh HMI menjadi Ketua DPR. Dan sepanjang sejarah hukum di
Indonesia, baru kali inilah seorang aktivis Islam menjadi Menteri Kehakiman RI.
Terlepas dari kritikan tajam yang diarahkan kepada mereka, namun yang pasti
peluang menduduki jabatan-jabatan strategis itu baru terbuka sesudah adanya
reformasi. Sementara tadinya, dalam rezim-rezim sebelumnya (Lama dan Baru),
aktivis-aktivis Islam hanya berada di posisi marginal dan tidak strategis.
Bahkan seringkali, gara-gara keaktifan mereka dalam kegiatan-kegiatan Islam
membuat mereka menjadi kehilangan posisi. Sekarang tinggal bagaimana para
tokoh-tokoh umat itu mampu memanfaatkan posisi yang Allah amanahkan kepada
mereka dapat mereka gunakan seoptimal mungkin untuk merancang penerapan
syariat. Dengan memberdayakan sarjana-sarjana syariat dan sarjana hukum yang
ada di berbagai wilayah sangat memungkinkan untuk merancang rumusan
undang-undang yang bernafaskan syariat di wilayah masing-masing. Paling tidak
pekerjaan besar ini sudah bisa dicicil dari sekarang.
3. Kesadaran Masyarakat Islam
Salah satu faktor yang menggembirakan, akhir-akhir ini, tumbuh semangat cinta
Islam (ghirah islamiyah) di sejumlah lapisan masyarakat muslim di Indonesia,
khususnya kalangan muda dan terpelajar. Kajian dan dakwah Islam dalam satu
dekade terakhir ini tampak semarak di hampir seluruh kampus di kota-kota besar
di Indonesia. Hal ini cukup menggembirakan, karena potensi yang dimiliki kaum
muda dan terpelajar merupakan salah satu syarat bagi penegakan syariat.
Selain itu di kalangan masyarakat muslim, semangat Islam itu jelas terlihat.
Sebagai contoh, jumlah jama'ah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitu
pula orang-orang yang pergi umrah. Bahkan melangsungkan akad nikah di masjid
sudah menjadi fenomena di ibukota Jakarta. Orang-orang berdasi sudah banyak
memenuhi masjid. Mudzakarah yang dilaksanakan inipun banyak mendapat perhatian
kalangan menengah ke atas di Jakarta.
C. Tantangan
Namun tantangan untuk menerapkan syariat ini pun bukan sesuatu yang kecil dan
sepele di negeri ini. Di atas tadi sudah disinggung bahwa Piagam Jakarta yang
sudah merupakan hasil kompromi dari sejumlah aliran waktu itu, toh mengalami
kegagalan akibat permainan politik beberapa elit yang tidak menghendaki
diberlakukannya syariat Islam ketika itu. Pada zaman sekarang ini pun,
keberatan-keberatan itu tetap saja muncul, bahkan bukan saja disuarakan oleh
orang-orang di luar kaum muslimin, tetapi dari dalam intern umat Islam sendiri.
Sebuah fenomena yang menyedihkan. Jadi jika ingin digambarkan secara ringkas,
tantangan syariat adalah seperti berikut ini.
1. Budaya Barat yang sudah merasuk ke dalam pikiran sebagian umat Islam.
2. Kalangan sekuler yang sejak dulu tidak menghendaki penerapan syariat di
Indonesia.
3. Publik opini yang terbentuk melalui media massa, tidak memihak kepada
penerapan syariat.
Namun tak ada perjuangan yang sukses dengan mulus. Semakin hebat tantangan
seringkali semakin menunjukkan benarnya arah perjuangan. Justru mengherankan,
jika penerapan syariat di Indonesia sepi dari tantangan.
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************