Peluang dan Tantangan Penerapan Syariat Islam di Indonesia      
DR. H. Daud Rasyid, M.A, Ph.D.

"Dalam catatan sejarah, Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama hijriyah, 
tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri lainya seperti Spanyol di Eropa. Dan 
disebutkan daerah pertama yang dimasuki Islam adalah wilayah pesisir pantai 
Sumatera, lebih tepatnya kota Barus. Daerah ini adalah pintu gerbang masuknya 
Islam ke bumi nusantara. Dan dari sini Islam terus menyebar ke berbagai pulau 
seperti Jawa, Kalimantan dan seterusnya ke bagian Timur Indonesia. Bahkan 
Islam-lah yang pertama sekali masuk di Irian Jaya (daerah Fakfak) sebelum 
masuknya zending Kristen yang dibawa oleh kolonial Belanda."
Merupakan karakteristik Islam, bila masuk ke suatu masyarakat, Islam tidak 
hanya diambil sebagai suatu sistem spiritual mengenai hubungan vertikal antara 
makhluk dengan Khaliq-nya seperti ibadah mahdhah. Tetapi Islam mengharuskan 
agar ajaran-ajarannya diambil secara utuh sehingga menghasilkan perubahan total 
dalam kehidupan masyarakat, yang dimulai dari perubahan ideologis, perubahan 
pola pikir dan perubahan gaya hidup, hingga pada penerapan syariat sebagai 
aspek hukum dalam Islam.
Dalam pandangan Islam, hidup manusia itu dilihat sebagai satu kesatuan yang 
utuh. Tidak ada perbedaan antara masalah shalat dengan masalah muamalah dalam 
kewajiban untuk tunduk kepada syariat. Sebagaimana wajibnya kita melaksanakan 
shalat, demikian pula wajibnya kita melaksanakan hukum qishash dalam 
pembunuhan. Sebagai bahan berpikir, bahwa di dalam Al-Qur'an, terdapat perintah 
untuk mengerjakan puasa dan begitu juga perintah melaksanakan hukum qishash 
dalam pembunuhan. Yang menarik, dua ayat itu letaknya sama-sama di dalam surat 
al-Baqarahdan jaraknya berdekatan. Perintah puasa terdapat dalam ayat 183, 
sedangkan perintah qishash terdapat dalam ayat 178 dan 179. Letaknya hanya 
berjarak 5 ayat. Bahkan orang yang membaca surat al-Baqarah dari permulaan, 
yang lebih duhalu dibacanya adalah ayat qishash. Redaksi dua kewajiban itupun 
mirip sekali. Mari kita perhatikan dua ayat tersebut:




Tetapi anehnya, ayat yang satu (baca: puasa) kita pegang erat, sementara ayat 
yang satu lagi, tidak kita praktekkan dalam kehidupan kita sehari-hari. 
Bukankah ini merupakan sikap mendua dalam memandang hukum Allah SWT Ini adalah 
sikap yang sangat dimurkai-Nya, karena hal yang sama pernah terjadi pada kaum 
Yahudi sehingga Allah mengutuk dan memurkai mereka.
Tentang penerapan syariat, dengan mudah dapat dilihat dalam sejarah, tidak 
satupun negeri yang dimasuki Islam yang tidak menerapkan syariat Islam. Bahkan 
dapat kita katakan, untuk mengukur ada tidaknya Islam di suatu negeri dahulu, 
dapat dilihat dari sistem hukum di negeri itu. Jika yang berlaku sistem hukum 
syariat, berarti Islam hidup di negeri tersebut. Sebaliknya, bila sistem hukum 
yang berlaku bukan syariat, pertanda kuat bahwa Islam tidak ada di negeri itu. 
Ini adalah sebuah aksioma dalam masyarakat Islam yang berlangsung ribuan tahun, 
sejak masa Nabi Saw hingga masa kekhalifahan Utsmaniah di Turki awal abad dua 
puluh.

A. Syariat di Indonesia dalam perspektif sejarah
Dalam konteks sejarah Nusantara, hal yang sama juga ditemukan pada masa 
kerajaan-kerajaan Islam dahulu. Yang menjadi hukum positif di kerajaan-kerajaan 
itu ialah hukum syariat. Literatur yang dipakai dalam memutuskan hukuman di 
pengadilan adalah literatur fiqih dengan mazhab Syafi'i.
Paling tidak, Ibnu Bathuthah, seorang pengembara muslim abad ke-14 mencatat 
fakta historis ini dalam karya monumentalnya 'Tuhfat an-Nazzar fi Ghara'ib 
al-Amshar wa `Aja'ib al-Asfar' yang lebih populer dengan nama Rihlah Ibnu 
Bathuthah. Dia menyebutkan kunjungannya di sebuah kerajaan Islam di pesisir 
Sumatera, menerapkan hukum fikih mazhab Syafi`i, rakyatnya senang berjihad dan 
perang tetapi mempunyai sifat tawadhu` yang tinggi.
Hal itu berlangsung cukup lama (ratusan tahun) hingga berkuasanya pemerintah 
kolonial Belanda yang menghapuskan pemberlakuan syariat dan menggantinya dengan 
hukum Belanda. Hukum syariat hanya dibatasi untuk bidang-bidang keluarga 
seperti nikah, thalak, ruju' dan yang sejenisnya.
Jadi perlu ditegaskan di sini, bahwa penerapan syariat di negeri ini mempunyai 
akar sejarah yang sangat kuat, bahkan mendahului sejarah hukum Eropa itu 
sendiri. Jadi tuntutan itu bukan sesuatu yang mengada-ada atau tuntutan baru 
yang tidak ada landasannya. Akan tetapi, akar sejarahnya sangat kokoh seumur 
dengan bangsa ini.
Dalam sejarah perjuangan nasional, hal itu tercermin dalam sejarah perjuangan 
bangsa, khususnya Sarikat Islam. Secara resmi kenegaraan, hal ini pun pada 
tahun 1945 tercantum dalam Piagam Jakarta dengan bunyi: "dengan kewajiban 
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Ini disetujui bersama oleh 
wakil-wakil Islam, nasionalis dan Kristen. (Deliar Noer, Syariat Islam, 
Republika, 4 September 2000).
Sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan, dibentuklah BPUPKI. Dalam sidang-sidang 
BPUPKI ketika menentukan dasar negara, anggota-anggota BPUPKI terbelah menjadi 
dua: pihak Islam yang mengusulkan agar negara ini menjadi Negara Islamdan pihak 
Nasionalis yang menginginkan pemisahan urusan kenegaraan dengan urusan 
keagamaan. Kedua usul ini sama kuat. Namun pada akhirnya terjadilah kompromi 
antara kedua pihak yang menghasilkan isi Piagam Jakarta. Dengan isi Piagam 
Jakarta itu, keinginan kedua belah pihak dapat terjembatani. Jadi, sebenarnya 
isi Piagam Jakarta itu sendiri adalah sikap mundur selangkah dari kelompok 
Islam di BPUPKI.
Tetapi, apa yang terjadi setelah Indonesia merdeka? Sayangnya, rumusan 
kompromis itu dihapus pada sidang PPKI sehari sesudah proklamasi. Aktor 
intelektual dari upaya penghapusan ini adalah M. Hatta sendiri yang mengklaim 
bahwa dia didatangi salah seorang opsir Angkatan Laut Jepang yang mengaku 
sebagai utusan dari kelompok Kristen dari Indonesia Timur yang menolak rumusan 
Piagam Jakarta tadi. Anehnya opsir Jepang yang dimaksud adalah Letnan Kolonel 
Shegetada Nishijima yang menjumpai Hatta sore hari tanggal 17 Agustus 1945 itu 
merasa tidak pernah menjadi "kurir" golongan Kristen Indonesia Timur. (Yusril 
Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, GIP, hlm. 68)

B. Peluang syariat
Berbicara tentang peluang untuk menerapkan syariat, mengharuskan kita untuk 
memandang peluang itu dari berbagai sudut dan tinjauan.
1. Peluang Politik
Peluang di bidang politik adalah peluang yang sangat strategis. Dengan adanya 
kemauan politik (political will) maka perubahan dengan mudah dapat dilakukan. 
Tetapi bila kemauan itu tidak ada, perubahan sekecil apapun terasa sulit untuk 
dilakukan. Selain kemauan politik, yang cukup menunjang perubahan adalah iklim 
politik. Iklim politik yang otoriter tidak memungkinkan adanya perubahan 
kecuali dengan menggunakan kekerasan (revolusi). Iklim seperti itu pernah kita 
rasakan selama periode kekuasaan orde lama dan orde baru. Kekuasaan terpusat di 
tangan satu orang yang bergelar 'Presiden'. Suara-suara rakyat yang tidak 
sejalan dengan kemauan Presiden, dianggap sebagai penentang yang akan 
menggulingkan kekuasaan yang ''sah'' (subversi).
Selama kepemimpinan Orde Baru, isu Syariat tidak lagi muncul, melainkan dengan 
nuansa negatif. Isu Piagam Jakarta digambarkan sebagai momok yang menakutkan 
semua golongan bangsa untuk sama-sama diantisipasi. Orang-orang yang 
bercita-cita hendak mengungkit kembali Piagam Jakarta dianggap sebagai 
orang-orang berbahaya atau lebih populer dengan sebutan ekstrem kanan.
Selama ini dirasakan bahwa betapapun keinginan rakyat Indonesia yang muslim 
ingin menerapkan syariat Islam mengalami jalan buntu karena iklim politik yang 
tidak kondusif.
Dengan runtuhnya rezim Orbadan tuntutan reformasi kembalilah terdengar isu 
Piagam Jakarta dan Syariat Islam. Khususnya, ketika otonomi khusus diberikan 
kepada Daerah Istimewa Aceh. Salah satu tuntutan otonomi itu ialah desakan 
untuk menerapkan syariat Islam di wilayah Serambi Mekah itu. Yang dibutuhkan 
sekarang dalam konteks perjuangan penerapan syariat di Aceh adalah beberapa hal:
1. Sosialisasi syariat sebagai sistem hukum yang ideal. Masyarakat harus sadar 
betul bahwa problema Aceh dapat diselesaikan dengan syariat. Sehingga syariat 
menjadi tuntutan seluruh rakyat Aceh.
2. Meningkatkan wawasan masyarakat Aceh tentang syariat. Seharusnyalah syariat 
dipandang sebagai sistem hukum yang utuh. Syariat hendaknya jangan dikesankan 
hanya sebatas jilbab, libur hari Jum'at, berdirinya Bank Syariat, pakaian 
laki-lakinya jubah dan peci haji.
3. Mempersiapkan perangkat perundang-undangan syariat dalam berbagai cabang 
hukum, seperti, pidana, perdata, dagang, acara, perburuhan, pembagian hasil 
alam yang dimiliki daerahdan lain-lain.
Namun sesungguhnya, dari kajian sejarah, penerapan syariat bukan hanya ada di 
Aceh, bahkan di seluruh wilayah nusantara yang dikuasai Islam. Oleh karena itu, 
tuntutan menerapkan syariat di era reformasi ini bukan semata-mata monopoli 
Aceh. Karena jika kembali pada prinsip akidah Islam, setiap muslim mempunyai 
rasa tanggung jawab untuk menerapkan hukum Allah di muka bumi. Sebab, 
wilayah-wilayah di hampir seluruh nusantara, kondisi masyarakatnya tidak jauh 
berbeda dengan Aceh. Masyarakat Sumatera adalah masyarakat Melayu yang dalam 
pergaulan sehari-hari, istilah 'Melayu' identik dengan Islam. Orang non muslim 
yang masuk Islam disebut 'masuk Melayu'. Adat istiadat Melayu hampir identik 
dengan ajaran Islam. Apalagi dengan masyarakat Minangkabau yang dikenal sangat 
kental dengan ajaran Islam. Sebuah pepatah Minang yang sangat dikenal "Adat 
basandi Syara'. Syara' basandi Kitabullah". Pepatah Minang ini menggambarkan 
betapa melekatnya syariat Islam dengan adat Minangkabau.
Dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah yang disahkan oleh DPR tahun 
1999 lalu, daerah-daerah di Indonesia berpeluang untuk melaksanakan peraturan 
atau norma yang menjadi tuntutan masyarakat setempat. Bila aturan itu disetujui 
oleh DPRD setempat, maka aturan itu sudah mempunyai kekuatan hukum. Sebagai 
masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, masyarakat di Sumatera sudah 
tentunya menginginkan hukum yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum syariat 
yang bersumber dari agama mereka. Karena syariat dirasakan sebagai hukum yang 
paling adil dalam memandang manusia. mengapa tidak, karena syariat adalah hukum 
yang bersumber dari wahyu Allah SWT, Sang Pencipta manusia. Sudah tentu hukum 
yang berasal dari Allah adalah hukum yang paling adil. Hukum yang dibuat 
manusia, pasti mengandung unsur ketidakadilan, kecurangan dan keberpihakan 
kepada kelompok tertentu. Perjalanan panjang bangsa ini dengan hukum produk 
penjajah dengan segala ekses yang ditimbulkannya -seperti kezaliman, hilangnya 
rasa kemanusiaan, mempertuhan materi dan hawa nafsu, tidak adanya keadilan- 
semakin memperkuat kerinduan kita, masyarakat Melayu agar hukum syariat dapat 
diterapkan di daerah-daerah Melayu.

2. Peluang Birokrasi
Tidak berlebihan jika dikatakan, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, baru pada 
masa reformasi inilah, wakil umat Islam mendapatkan posisi yang lebih baik 
dalam pentas kekuasaan. Tokoh Muhammadiyah menjadi Ketua MPR. Tokoh NU menjadi 
Presiden. Tokoh HMI menjadi Ketua DPR. Dan sepanjang sejarah hukum di 
Indonesia, baru kali inilah seorang aktivis Islam menjadi Menteri Kehakiman RI.
Terlepas dari kritikan tajam yang diarahkan kepada mereka, namun yang pasti 
peluang menduduki jabatan-jabatan strategis itu baru terbuka sesudah adanya 
reformasi. Sementara tadinya, dalam rezim-rezim sebelumnya (Lama dan Baru), 
aktivis-aktivis Islam hanya berada di posisi marginal dan tidak strategis. 
Bahkan seringkali, gara-gara keaktifan mereka dalam kegiatan-kegiatan Islam 
membuat mereka menjadi kehilangan posisi. Sekarang tinggal bagaimana para 
tokoh-tokoh umat itu mampu memanfaatkan posisi yang Allah amanahkan kepada 
mereka dapat mereka gunakan seoptimal mungkin untuk merancang penerapan 
syariat. Dengan memberdayakan sarjana-sarjana syariat dan sarjana hukum yang 
ada di berbagai wilayah sangat memungkinkan untuk merancang rumusan 
undang-undang yang bernafaskan syariat di wilayah masing-masing. Paling tidak 
pekerjaan besar ini sudah bisa dicicil dari sekarang.

3. Kesadaran Masyarakat Islam
Salah satu faktor yang menggembirakan, akhir-akhir ini, tumbuh semangat cinta 
Islam (ghirah islamiyah) di sejumlah lapisan masyarakat muslim di Indonesia, 
khususnya kalangan muda dan terpelajar. Kajian dan dakwah Islam dalam satu 
dekade terakhir ini tampak semarak di hampir seluruh kampus di kota-kota besar 
di Indonesia. Hal ini cukup menggembirakan, karena potensi yang dimiliki kaum 
muda dan terpelajar merupakan salah satu syarat bagi penegakan syariat.
Selain itu di kalangan masyarakat muslim, semangat Islam itu jelas terlihat. 
Sebagai contoh, jumlah jama'ah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitu 
pula orang-orang yang pergi umrah. Bahkan melangsungkan akad nikah di masjid 
sudah menjadi fenomena di ibukota Jakarta. Orang-orang berdasi sudah banyak 
memenuhi masjid. Mudzakarah yang dilaksanakan inipun banyak mendapat perhatian 
kalangan menengah ke atas di Jakarta.

C. Tantangan
Namun tantangan untuk menerapkan syariat ini pun bukan sesuatu yang kecil dan 
sepele di negeri ini. Di atas tadi sudah disinggung bahwa Piagam Jakarta yang 
sudah merupakan hasil kompromi dari sejumlah aliran waktu itu, toh mengalami 
kegagalan akibat permainan politik beberapa elit yang tidak menghendaki 
diberlakukannya syariat Islam ketika itu. Pada zaman sekarang ini pun, 
keberatan-keberatan itu tetap saja muncul, bahkan bukan saja disuarakan oleh 
orang-orang di luar kaum muslimin, tetapi dari dalam intern umat Islam sendiri. 
Sebuah fenomena yang menyedihkan. Jadi jika ingin digambarkan secara ringkas, 
tantangan syariat adalah seperti berikut ini.
1. Budaya Barat yang sudah merasuk ke dalam pikiran sebagian umat Islam.
2. Kalangan sekuler yang sejak dulu tidak menghendaki penerapan syariat di 
Indonesia.
3. Publik opini yang terbentuk melalui media massa, tidak memihak kepada 
penerapan syariat.
Namun tak ada perjuangan yang sukses dengan mulus. Semakin hebat tantangan 
seringkali semakin menunjukkan benarnya arah perjuangan. Justru mengherankan, 
jika penerapan syariat di Indonesia sepi dari tantangan.
        
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke