Haramkah Rokok?
Baru-baru ini marak di media tentang penangkapan orang yang merokok di tempat 
umum. Seperti di Mal, Sekolah, jalan dan lainnya. Beberapa di antara mereka ada 
yang didenda Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Melihat hal ini, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap rokok, makruhkah 
atau haram? Atau mubah? Mohon dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, pak ustadz. 
Terima kasih sebelumnya

Moch. Djoko Birmano

Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara 
ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah 
dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4.000 
jenis racun berbahaya.

Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT 
untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu 
dan merusak larangan.

Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya 
ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka 
masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.

Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik 
rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah 
dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum 
untuk melarang rokok.

Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan 
di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan 
atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama 
tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah 
maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski 
ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar 
kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa 
khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.

Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu 
membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk 
ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram 
meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.

Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4.000-an racun dalam batang 
rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, banyak yang 
bersepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap 
selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan 
rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

Padahal para ahli kesehatan sudah sepakat bahwa asap rokok itu membahayakan 
kesehtan, baik jantung maupun janin bayi. Terutama asap rokok keluaran dari 
mulut orang yang merokok, di mana korbannya adalah orang lain yang berposisi 
sebagai perokok pasif. Kalau kebenaran fakta ilmiyah ini masih ingin dipungkiri 
lantaran seseorang sudah tidak bisa meninggalkan kecanduan terhadap rokok, maka 
baginya rokok sudah berwujud sebagai berhala yang membutakan mata.

Karena itu semua tindakan untuk mencegah seseorang membahayakan dirinya dan 
juga orang lain, merupakan kewajiban dalam Islam. Namun kalau mau konsekuen 
dengan tata cara sistem Islam, yang dilarang seharusnya bukan hanya yang 
merokok di tempat umum saj, tetapi harus mulai dari hulu, yaitu mulai dari 
petani tembakau. Di mana kepada mereka diarahkan untuk mengalihkan kebiasaaan 
bertanam dengan tumbuhan lain yang bermanfaat bagi manusia.

Berikutnya, kita perlu juga memikirkan ribuan pekerja pabrik rokok, yang bila 
dilarang pabriknya, tenaga kerja ini bisa dialihkan dan diperbaiki nasibnya. 
Demikian juga dengan jalur distribusi dari paling atas hingga pengecer di 
pinggir jalan, perlu juga dialihkan komoditasnya, dari rokok yang membahayakan 
manusia menjadi barang-barang lain yang bermanfaat buat manusia.

Persis ketika Islam mengharamkan khamar, bukan hanya minumnya yang haram, 
tetapi penulalan, pembuatan, peredaran dan semua yang terkait dengan hal itu, 
turut pula diharamkan.

Lebih detail tentang bahaya rokok, kami kutipkan beberapa penjelasan yang kami 
rangkum dari beberapa sumber.

 

Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 di 
antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah 
tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang 
bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang 
mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu 
memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang 
mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko 
(dibanding yang tidak mengisap asap rokok): 
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan - 4x menderita kanker 
esophagus - 2x kanker kandung kemih - 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal 
jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin 
rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif 
itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan 
lebih lama. Hingga dapat dikatakan: TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG 
TERPAPAR ASAP ROKOK.

Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok 
adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine

Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker 
paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam 
kadar yang cukup.

Kanker Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang 
diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam 
sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. 
Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang 
mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah 
diagnosis.

Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi:

  a.. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang 
dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, 
niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. 

  b.. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal 
tiap tahun dikarenakan rokok. 

  c.. 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit 
Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. 

  d.. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan 
karena perang dan kecelakaan lalulintas. 

  e.. 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni 
zat asasi pembentuk darah merah. 

  f.. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% 
lebih bagi perokok. 

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

<<attachment: rokok.jpg>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke