Habib Rizieq Pun Kini Dibayang-bayangi Sanksi Denda Progresif
Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 06:25 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5256421/habib-rizieq-pun-kini-dibayang-bayangi-sanksi-denda-progresif?single=1
Foto: Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11)
(YouTube FrontTV)
Jakarta - Habib Rizieq Syihab dikenakan sanksi oleh Satpol PP DKI membayar
denda maksimal senilai Rp 50 juta karena acara pernikahan putrinya dan Maulid
Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Jika kembali menciptakan kerumunan,
maka Habib Rizieq akan dikenakan denda dua kali lipat.
Aturan soal denda progresif ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan
COVID-19 yang juga merupakan Kepala BNPB Doni Monardo. Doni menyampaikan itu
melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Minggu (15/11).
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk
menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang
menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di
kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut
akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni.
Baca juga:
Denda Rp 50 Juta Usai Acara Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan Warga
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat
acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP
akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq.
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap
saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan
secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari
200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim
gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol
kesehatan," jelas Doni.
Doni pun memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang
menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies
disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi
dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan
terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil
langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang
diselenggarakan di Petamburan," ujarnya.
Baca juga:
Satgas COVID: 7.000 Orang Hadiri Acara di Petamburan, Sebagian Tak
Bermasker
Aturan Protokol Kesehatan yang Dilanggar
Sanksi denda administratif tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang
ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku
penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh
Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.
Baca juga:
Satgas Pusat Puji Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta: Ini Denda
Tertinggi
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan
Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan
COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan
kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
Selanjutnya 2 aturan yang dilanggar Habib Rizieq>>>
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat pemberian sanksi itu disampaikan langsung Kasatpol PP DKI Jakarta,
Arifin, ke kediaman Habib Rizieq. Arifin menegaskan acara apa pun yang
bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.
"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita
sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol
COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas
Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Baca juga:
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta karena Kerumunan, Keluarga Maklum
Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq
Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (14/11) malam. Terlihat
jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.
Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang
hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada
beberapa anggota jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang
mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi
Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias
masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah
Corona (COVID-19) tidak diterapkan.
"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk
berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat
tempat duduk susah," katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.
"Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab
jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah," lanjutnya sambil
diiringi keriuhan peserta maulid.
(zap/lir)
GP Ansor Kritik Kerumunan Massa HRS: Peraturan Jangan Pandang Bulu
Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 06:09 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5256416/gp-ansor-kritik-kerumunan-massa-hrs-peraturan-jangan-pandang-bulu?single=1
Foto: Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Andhika-detikcom)
Jakarta - GP Ansor menilai penegakan protokol kesehatan penanganan COVID-19
yang dilakukan pemerintah belum maksimal. Menurutnya, penegakan protokol
kesehatan seharusnya berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
"Seharusnya peraturan tidak pandang bulu. Semua warga negara sama
kedudukannya," kata Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi,
Minggu (15/11/2020).
Yaqut kemudian menyoroti soal kerumunan massa namun tidak dibubarkan malah
disumbang masker hingga hand sanitizer, sedangkan pelanggar lain malah diberi
sanksi. Ia menilai hal itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki standar yang
jelas terkait protokol COVID.
Baca juga:
Satgas soal Acara Rizieq: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Kerumunan!
"Pemerintah seakan tidak memiliki standar yang jelas atas protokol COVID. Ini
ada yang bikin kerumunan disumbang masker, hand sanitizer, sementara ada
pelanggar protokol yang lain, disuruh push up, sapu jalan hingga dikenakan
denda. Payah," ujarnya.
Yaqut kemudian menyinggung acara Maulid Nabi Habib Rizieq yang justru
menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi. Menurutnya, kegiatan Maulid Nabi
seharusnya menjadi pengingat teladan Nabi Muhammad SAW, salah satunya peduli
dengan kesehatan umat.
"Nabi tidak pernah mengajarkan untuk tidak peduli kepada umatnya. Di masa
pandemi ini, maulid yang sejatinya untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad
berikut mengingat kembali teladan-teladannya, tetapi dilakukan dengan tidak
memperdulikan kesehatan jemaahnya, tentu ini sebuah paradoks," tuturnya.
Simak di halaman berikutnya soal sorotan tajam dari Muhammadiyah soal penegakan
protokol kesehatan.
Sebelumnya diketahui, sorotan tajam soal penegakan protokol kesehatan COVID-19
juga disampaikan Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Ia menyebut penegakan
protokol kesehatan COVID-19 belum sepenuhnya dilakukan terhadap elite agama dan
elite politik. Mu'ti membandingkan hal tersebut dengan pedagang di pasar
kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19.
"Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak
memenuhi protokol COVID-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena COVID-19.
Tapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elite agama
dibiarkan melanggar hanya karena orang besar...," kata Mu'ti dalam akun Twitter
@Abe_Mukti seperti dilihat, Minggu (15/10/2020). Mu'ti telah mengizinkan cuitan
tersebut untuk dikutip.
Mu'ti juga sebelumnya meminta Satgas COVID-19 menegur kerumunan yang terjadi di
acara Habib Rizieq Syihab. Muhammadiyah menilai kegiatan yang tidak mematuhi
protokol kesehatan harus ditertibkan.
Baca juga:
Muhammadiyah: Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Agama Dibiarkan
"Aparatur pemerintah, khususnya satgas COVID-19, seharusnya berani menegur dan
menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protokol, termasuk acara Habib
Rizieq Syihab," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
kepada wartawan, Jumat (13/11)
Seperti diketahui, kegiatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu
(14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak
memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, Habib Rizieq
mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.
(ibh/gbr)
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/9953B490FF434759940DA7F585E86401%40A10Live.