-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1989-aroma-haram-ruu-mati-suri



Senin 16 November 2020, 05:00 WIB 

Aroma Haram RUU Mati Suri 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Aroma Haram RUU Mati Suri MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media 
Group. RUU Larangan Minuman Beralkohol telah mati suri selama 10 tahun. Sudah 
dibahas DPR periode 2009-2014 dan DPR periode 2014-2019, RUU itu tidak pernah 
dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang karena buntu 
selama pembahasan. Tujuan pembuatan RUU Larangan Minol itu disebut mulia, untuk 
melindungi kesehatan generasi muda dari bahaya alkohol. Jika benar-benar mau 
melindungi generasi muda, kenapa tidak sekalian mengusulkan RUU Larangan 
Merokok atau RUU Larangan Konsumsi Gula? Toh, rokok dan gula juga membahayakan 
kesehatan generasi muda. Sepertinya aroma haram alkohol jauh lebih menonjol. 
Meski sudah mati suri, RUU Larangan Minol masih bertengger di urutan ke-73 dari 
248 daftar RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2020-2024. Sebanyak 21 anggota 
DPR mencoba menghidupkan kembali RUU Larangan Minol lewat usul inisiatif. 
Adapun 21 anggota DPR itu terdiri atas 18 anggota Fraksi PPP, 2 orang dari 
Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Sejak 24 Februari, mereka 
sudah menyiapkan surat permohonan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk 
melakukan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minol itu. Surat itu dikirim 
ke Baleg pada 17 September dan Baleg membahasnya pada 10 November yang langsung 
memicu kontroversi. Publik meributkan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan 
meminum minuman beralkohol. Pelarangan itu disertai sanksi pidana penjara dan 
denda yang tidak main-main. RUU itu hanya menambah inflasi peraturan pidana di 
Republik ini. Minuman beralkohol sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan 
dari perjalanan peradaban manusia. Minuman itu dipakai dalam upacara adat atau 
ritus keagamaan dengan syarat alkohol 19%. Meski ada pengecualian atas 
larangan, tetap saja kontroversi. Muncul kontroversi karena sesungguhnya 
pengaturan atas minuman beralkohol sudah baik. Sejumlah daerah membuat perda 
sesuai kearifan lokal masing-masing. Di tingkat nasional ada peraturan presiden 
dan peraturan menteri. Pengaturan minuman beralkohol dilakukan Presiden 
Soeharto pada 31 Januari 1997 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres itu 
bertujuan mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, 
khususnya minuman keras dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan 
ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Setelah berjalan selama 16 tahun, 
Mahkamah Agung mencabut Keppres 3/1997 pada 18 Juni 2013. Dicabut dalam uji 
materi yang diajukan Front Pembela Islam yang diwakili Rizieq Shihab dan Ahmad 
Sabri Lubis selaku ketua dan sekjen. Pembatalan oleh MA lebih karena 
undang-undang yang menjadi rujukan keppres sudah banyak yang dicabut. Karena 
itu, MA dalam pertimbangan hukumnya menyarankan kepada pemerintah dan pemda 
segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai 
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. MA juga mengingatkan agar 
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol itu harus memperhatikan 
nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal, serta kultur 
masyarakat Indonesia yang luhur. Hanya selang enam bulan setelah putusan MA, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013 menerbitkan Perpres 
74/2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres 3/1997 
dan Perpres 74/2013 isinya setali tiga uang. Putusan MA itulah mendorong Fraksi 
PPP dan Fraksi PKS menggunakan hal inisiatif pembuatan RUU Larangan Minol. 
Rapat paripurna DPR pada 24 Juni 2014 menyetujui RUU itu sebagai inisiatif DPR. 
Akan tetapi, RUU itu tidak pernah tuntas dibahas sampai akhir masa jabatan DPR 
periode 2004-2019. DPR periode 2014-2019 kembali membahas RUU Larangan Minuman 
Beralkohol. Pansus pun dibentuk pada 13 Oktober 2015. Namun, sampai selesai 
masa tugas berakhir, RUU itu tak pernah dibawa ke rapat paripurna untuk 
disahkan. Tidak bisa disahkan karena pemerintah tidak bisa menerima judul RUU 
yang dianggap terlalu ekstrem memberi kalimat pelarangan. DPR terbelah terkait 
dengan judul tersebut, ada yang mempertahankan pelarangan ada pula yang 
mengusulkan pengendalian dan pengawasan. Usulan pembahasan RUU Larangan Minol 
tanpa ada revisi naskah ialah pekerjaan kontraproduktif padahal masih banyak 
persoalan negara yang membutuhkan sentuhan tulus DPR. Baik kiranya DPR punya 
kesadaran untuk menolak usulan inisiatif anggota itu.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1989-aroma-haram-ruu-mati-suri






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201116195410.57c2283f514208892b56b715%40upcmail.nl.

Reply via email to