-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-5259501/mencari-cara-sosialisasi-uu-cipta-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list





Kolom

Mencari Cara Sosialisasi UU Cipta Kerja

Yosef Oriol Jearut - detikNews

Rabu, 18 Nov 2020 10:38 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Setelah diterpa gelombang protes, akhirnya Omnibus Law cipta kerja disahkan 
oleh Presiden dan diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 
tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pembubuhan tanda tangan Presiden 
sekaligus pengundangan pada hari yang sama menjadi penanda UU Cipta Kerja telah 
sah menjadi undang-undang.

Konsekuensi yuridisnya, seberapa parah pun cacat formil dan materiil yang 
dideritanya dan seberapa pun tebalnya, semua orang dianggap tahu (presumption 
iures de iure) dan ketidaktahuan terhadapnya tidak membebaskan atau 
memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Singkatnya 
semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus tunduk pada UU Cipta Kerja 
ini.

Anggapan semacam ini berlaku mutlak sesuai dengan prinsip fiksi hukum yang 
dianut dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Maria 
Farida Indrati, prinsip fiksi hukum ini berlaku karena undang-undang dibentuk 
oleh atau dengan persetujuan wakil rakyat (DPR), maka rakyat dianggap 
mengetahui undang-undang (Ilmu Peraturan Perundang-Undangan, 2007).

Prinsip ini telah diafirmasi dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 
yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap 
mengetahui setelah peraturan perundang-undangan diundangkan dalam lembaran 
resmi.

Prinsip ini memang terdengar sedikit arogan. Namun menjadi logis apabila selama 
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat undang-undang telah 
dengan gencar mensosialisasikan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk 
berpartisipasi.

Prinsip fiksi hukum tidak dimaknai bahwa masyarakat harus berinisiatif untuk 
mencari dan membaca sendiri setiap undang-undang yang dibuat pemerintah tanpa 
ada upaya sosialisasi sebelumnya. Jika seperti ini, pemerintah terlihat 
seolah-olah serupa dengan robot pembuat undang-undang.

Idealnya, sosialisasi dimulai sejak awal proses pembentukan suatu peraturan 
perundang-undangan sampai setelah undang-undang disahkan bahkan seharusnya 
hinggap mencapai titik kepastian bahwa roh dari undang-undang yang dibuat 
benar-benar dirasakan dan dipahami oleh masyarakat.

Terdengar Samar

Selama proses pembentukan UU Cipta Kerja, sosialisasi hanya terdengar samar. 
Sosialisasi yang dilaksanakan pun tidak sesuai dengan porsi dari undang-undang 
yang mengatur banyak lini. Masyarakat baru mendengar jelas isi RUU Cipta Kerja 
ketiga telah dibahas secara mengerucut di DPR. Itu pun karena ada fraksi yang 
menentang disahkannya UU sapu jagat ini.

Cara seperti ini membuat prinsip fiksi hukum menjadi kehilangan rohnya dan 
semakin rumit dan berat untuk diterapkan. Namun, oleh karena telah kepalang 
diundangkan, sosialisasi pasca pengesahan pun harus lebih gencar lagi dan 
sesuai dengan porsi UU Cipta Kerja.

Sosialisasi semacam ini memang menjadi tugas berat karena UU Cipta Kerja ini 
terlanjut dinilai sarat akan cacat formil dan materiil, serta fisik dan isi 
dari UU tersebut yang mencapai lebih dari 1000 halaman dengan bahasa hukum yang 
sulit dipahami, dan cakupan pengaturan yang bersifat sapu jagat membuat tidak 
sedikit orang agak enggan untuk membacanya. Belum lagi kesalahan-kesalahan 
teknis termasuk clerical error yang masih ditemukan dalam batang tubuh UU Cipta 
Kerja pasca pengesahan.

Tujuan sosialisasi ini memang bukan lagi untuk mendapat aspirasi dari 
masyarakat, tetapi setidaknya untuk menyampaikan isi dan menunjukkan arah yang 
disasar oleh UU Cipta Kerja. Lebih penting lagi, pemerintah harus segera 
meyakinkan masyarakat bahwa kelahiran UU Cipta Kerja ini memang menguntungkan 
masyarakat dan tidak hanya mengenyangkan investor.

Untuk mencapai hal itu, pemerintah sesegera mungkin memikirkan seribu satu cara 
sosialisasi yang strategis dan kreatif supaya isi dari UU Cipta Kerja mudah 
dicerna oleh masyarakat Indonesia.

Kreatif dan Adaptif

Proses sosialisasi UU Cipta Kerja menjadi semakin terjal jika pemerintah masih 
menggunakan cara lama, misalnya hanya melalui seminar yang kaku atau bahkan 
hanya dengan mendorong masyarakat Indonesia berinisiatif untuk membaca 
undang-undang dengan ribuan halaman dan cakupan pengaturan yang sangat luas 
tersebut.

Sosialisasi dengan cara lama seperti tidak akan efektif mengingat minat dan 
budaya baca masyarakat Indonesia yang sangat rendah. Rendahnya minat baca tentu 
menjadi tantangan yang sangat berat dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja. 
Karena kunci kesuksesan dari pelaksanaan UU ini sangat tergantung pada 
pemahaman masyarakat akan isinya.

Di sisi lain, lemahnya daya baca masyarakat Indonesia bisa juga menjadi batu 
sandungan bagi pemerintah untuk memikirkan cara lain dalam mensosialisasikan UU 
Cipta Kerja supaya mudah dicerna dan dipahami masyarakat. Melalui cara yang 
kreatif dan adaptif dengan kebiasaan masyarakat tentu akan memudahkan 
masyarakat dalam mencerna isi dan roh dari UU Cipta Kerja.

Cara kreatif dan adaptif bisa disalurkan dengan mudah melalui platform media 
sosial yang saat ini sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Data menunjukkan 
bahwa lebih dari setengah populasi di Indonesia atau sekitar 56,2% menggunakan 
ponsel pintar. Sedangkan berdasarkan laporan terbaru We Are Social, terdapat 
175,4 juta pengguna internet di Indonesia pada 2020 dan sekitar 160 juta 
pengguna aktif media sosial (detikInet, 20/2). Dari riset yang sama menemukan 
fakta bahwa pengguna internet Indonesia memiliki waktu rata-rata 7 jam 59 menit 
per hari berada di media sosial.

Semakin sering UU Cipta Kerja muncul di media sosial, semakin banyak orang yang 
mengenal dan mencerna isi dan arah dari UU ini. Namun, hal ini bisa terjadi 
jika konten yang ditampilkan tentu harus menarik perhatian masyarakat media 
sosial. Banyak cara yang bisa dipakai untuk meringkas pesan UU ini misalnya 
dibuat dalam bentuk permainan, videografi, fotografi maupun infografik serta 
bentuk kreatif lain.

Bahasa UU Cipta Kerja yang kaku harus disesuaikan dengan gaya bahasa media 
digital sehingga bisa dikonsumsi oleh semua pengguna media sosial. Cara 
sosialisasinya pun harus disampaikan dengan kreatif dan adaptif dengan gaya 
bermedia sosial sehingga menjadi tontonan atau permainan yang menarik bagi 
pengguna media sosial.

Semakin banyak orang menyentuh UU Cipta Kerja di media sosial, semakin banyak 
orang yang mengenal, mencerna, dan memahami isi dan arah dari UU ini. Dan 
kesuksesan UU Cipta Kerja ini menjadi juru kunci dari rencana kelahiran Omnibus 
Law lainnya di kemudian hari.

Yosef Oriol Jearut advokat di Jakarta

(mmu/mmu)
uu cipta kerja
omnibus law
omnibus law cipta kerja


0 komentar








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201118174742.084ea08414fe919e005ca79d%40upcmail.nl.

Reply via email to