LBH Endus Kejanggalan Bintang Jasa dari Jokowi untuk 6 Hakim MK yang Masih Menjabat https://www.harianaceh.co.id/2020/11/15/lbh-endus-kejanggalan-bintang-jasa-dari-jokowi-untuk-6-hakim-mk-yang-masih-menjabat/
LBH Jakarta mencatat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pemberian penghargaan Bintang Mahaputera terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo. Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengungkap kejanggalan pertama yakni untuk pertama kalinya pemberian tanda jasa terhadap hakim dilakukan saat hakim masih menjabat. “Dalam catatan saya ada 11 kali hakim konstitusi mendapatkan tanda jasa. Tetapi, semuanya diberikan setelah mereka purna tugas, setelah masa jabatan berakhir,” kata Arif dalam webinar Universitas Tarumanagara, Minggu (15/11). Terdapat enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera. Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul. Hal lain adalah pemberian tanda jasa diberikan pada enam hakim dari sembilan hakim konstitusi. Menurut Arief, jumlah penerima itu berisiko mempengaruhi keputusan mayoritas dalam sidang MK. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201118203025.40a49688%40lilik-ThinkPad-T420s.
