https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5494745/soal-isu-presiden-3-periode-ini-analisis-pakar-hukum-tata-negara-ugm?tag_from=wp_nhl_7





Soal Isu Presiden 3 Periode, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara UGM

Pradito Rida Pertana - detikNews

Senin, 15 Mar 2021 22:00 WIB
18 komentar
SHARE
URL telah disalin
Zainal Arifin Mochtar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar 
(Foto: Ari Saputra)
Yogyakarta -

Isu masa jabatan presiden 3 periode mencuat. Pakar Hukum Tata Negara 
Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut saat ini tidak 
mungkin jabatan presiden 3 periode dan jika dipaksakan perlu mengubah pasal 
pada Undang-Undang Dasar (UUD).

"Kan 3 periode itu kan sudah tidak mungkin kan, karena di UUD sudah (diatur). 
Tapi kalau UUD diubah berarti kan harus mengubah mengubah pasal 7 itu kan untuk 
mengubah itu. Pertanyaannya mungkinkah diubah?" kata Zainal saat dihubungi 
detikcom, Senin (15/3/2021).

"Nah, saat ini saya dengar MPR sudah menyatakan tidak mau mengganggu pasal 7. 
Presiden juga sudah menyatakan tidak berminat untuk itu (3 periode jabatan 
presiden)," lanjutnya.
Baca juga:
Wacana Presiden 3 Periode Harus Diwaspadai, Ini Syarat Amandemen UUD 45

Namun, dia menilai munculnya amandemen yang berkaitan dengan Garis Besar Haluan 
Negara (GBHN). Bahkan, dampaknya bisa menggantikan GBHN.

"Tetapi ada hal yang kadang-kadang yang dikhawatirkan, yaitu ketika amandemen 
katanya hanya untuk GBHN. Tapi jangan salah, mengganti GBHN itu bisa 
berimplikasi ke persoalan masa jabatan presiden dan pengangkatan presiden," 
ucapnya.

Menurutnya, apabila terjadi pergantian GBHN akan berimplikasi terhadap proses 
pengangkatan presiden.

"Kan GBHN itu presiden harus menjalankan GBHN kan, masalahnya kalau presiden 
tidak menjalankan bagaimana? Apakah berarti MPR bisa menjatuhkan presiden? 
Kalau kita bilang presiden bisa dijatuhkan MPR, itu memiliki implikasi kepada 
pengangkatan presidennya," katanya.
Baca juga:
Saat Amien Rais Curiga Bakal Ada Pasal Presiden 3 Periode

Tak hanya pengangkatan, dia menilai hal tersebut akan berdampak kepada konsep 
pemilihan presiden ke depannya.

"Nah, kalau presiden diangkat oleh MPR berarti kan mengubah soal konsep 
pemilihan, berarti banyak perubahan ke pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Dasar, 
itu sebabnya saya bilang ya bisa jadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, isu jabatan presiden 3 periode muncul setelah Amien 
Rais melontarkan dugaannya melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang 
diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021). Mulanya, Amien mengatakan rezim 
Jokowi ingin menguasai semua lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga Video "Jokowi: Saya Tidak Berminat Jadi Presiden 3 Periode":



Selanjutnya
Halaman
1 2
presiden 3 periode
presiden
ugm
birojatengdiy



                      ===============

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5494745/soal-isu-presiden-3-periode-ini-analisis-pakar-hukum-tata-negara-ugm/2



Berita Jawa Tengah

Soal Isu Presiden 3 Periode, Ini Analisis Pakar Hukum Tata Negara UGM

Pradito Rida Pertana - detikNews

Senin, 15 Mar 2021 22:00 WIB
18 komentar
SHARE
URL telah disalin
Zainal Arifin Mochtar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar 
(Foto: Ari Saputra)

"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah a yang 
betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu 
supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi 
negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, 
kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai 
dengan selera rezim," ujar Amien.

Amien kemudian menyebut, setelah lembaga negara itu bisa dikuasai, Jokowi akan 
meminta MPR menggelar sidang istimewa. Salah satu agenda sidang istimewa itu 
adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.

"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi 
sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil 
langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang 
katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti 
akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih 
tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa 
segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah angkat bicara soal isu masa jabatan 
presiden 3 periode. Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama 3 
periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden 
tiga periode," kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 
(15/3).
Baca juga:
Jokowi: Saya Tak Ada Niat Jadi Presiden 3 Periode

Jokowi mengatakan konstitusi telah mengamanahkan masa jabatan presiden maksimal 
2 periode. "Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.

Dia juga meminta agar tak ada kegaduhan baru di tengah kondisi pandemi Corona 
ini. Saat ini, yang terpenting adalah berfokus pada penanganan pandemi.

"Jangan membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan 
pandemi," ucap Jokowi.
Baca juga:
Rumah Bedeng Jadi Klaster Corona di Solo, Gibran Janji Tata Kawasan Kumuh
Halaman
1 2
Tampilkan Semua







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210315192527.c7317ef5ecc6911582e57c7a%40upcmail.nl.

Reply via email to