uliari Akui Berikan 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal
Senin , 22 Maret 2021 | 20:09 
https://www.sinarharapan.co/hukum/read/35158/juliari_akui_berikan_50_ribu_dolar_singapura_ke_ketua_dpc_pdip_kendal
 
Sumber Foto Antara/Desca Lidya Natalia
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan 
kesaksian melalui video conference di pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).Listen to this
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah 
memberikan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI 
Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 
juta," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 
Senin (22/3/2021).


Juliari memberikan kesaksian melalui "video conference" untuk dua orang 
terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P 
Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa 
memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia 
bansos sembako Covid-19.

"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.

Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat 
Juliari masih menjabat sebagai Mensos."Itu uang saya pribadi sekadar untuk 
bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ia mengungkapkan.


Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang 
ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai 
daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke 
Semarang dan Kendal," tambah Juliari.

Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop 
berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang 
Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.


Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke 
Semarang.

Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan 
Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut 
ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad 
Suyuti.

Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos 
sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial 
Kemensos Matheus Joko Santoso.


Uang berasal dari pengumpulan "fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan 
bansos Covid-19 Kemensos.(*)



Sumber Berita: Antara
Juliari Batubara Akui Terima Proposal Perusahaan Vendor Sembako
Senin , 22 Maret 2021 | 19:33 
 
Sumber Foto Antara/Desca Lidya Natalia
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan 
kesaksian melaluiListen to this
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah menerima 
proposal dari perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjadi vendor bantuan 
sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Saya punya nomor handphone sejak 1998 dan tidak pernah ganti, jadi ada saja 
masuk WhatsApp dan biasanya ada juga yang tanya-tanya soal program bansos, saya 
katakan silakan datang ke Kemensos, dan akan diarahkan ke mana, jadi kalau 
tertarik penyedia, silakan datang langsung," kata Juliari di Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).


Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa 
bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P. Batubara senilai 
Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap 
senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos 
sembako Covid-19.

"Kalau ada yang kirim-kirim proposal, saya teruskan ke sekretaris pribadi saya, 
kemudian saya katakan bisa diteruskan ke Linjamsos (Direktorat Jenderal 
Perlindungan Sosial) tetapi tidak ada arahan spesifik begitu," kata Juliari.

Namun, Juliari mengaku lupa siapa saja yang pernah mengirimkan proposal 
kepadanya."Banyak sekali (yang mengirim) karena mungkin saya dahulu dari 
swasta," ia mengungkapkan.


Juliari pun menyebut tidak memberikan arahan kepada anak buahnya bila proposal 
tersebut sampai ke tangan mereka."Tidak ada (arahan), mereka sudah mengerti 
teknisnya sebagai dirjen, PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna 
anggaran), tidak pernah ada," katanya.

Ia juga menyebut tidak mendapat laporan perusahaan-perusahaan mana saja yang 
akhirnya berhasil menjadi vendor bansos."Tidak pernah ada laporan dan tidak 
tanya juga. Saya hanya tanya realisasi daerah ini, berapa persen, selain rapat 
tiap minggu, kami juga ada WA group, yang selalu update daerah ini sekian 
persen. Akan tetapi, vendor-vendor mana saya tidak pernah minta laporan," kata 
Juliari menegaskan.


Ia pun menyebut hanya tahu hambatan pelaksanaan bansos secara umum."Hambatan, 
misalnya terkait dengan PSBB, perusahaan tidak optimal bekerja, lalu saya tanya 
masukan dari tim terkait apa saja, dan usulnya tambah saja penyedianya agar 
kami bisa lebih keroyokan karena terus terang tiap hari saya ditelepon Presiden 
'Bagaimana bansos?' Saya katakan kalau memang bisa mempercepat silakan saja 
ditambah," ia menyebutkan.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah "Bina Lingkungan", yaitu membagi-bagi 
jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat 
lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian/lembaga lain yang 
sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.(*)



Sumber Berita: Antara

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/64CF92A7FEDA4B488505AA22FF80161A%40A10Live.

Reply via email to