https://news.detik.com/kolom/d-5555741/urgensi-ketegasan-dalam-menyikapi-opm?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Urgensi Ketegasan dalam Menyikapi OPM

Dr Jannus TH Siahaan - detikNews

Senin, 03 Mei 2021 14:36 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Dr Jannus TH Siahaan
Foto: Dr Jannus TH Siahaan (ist)
Jakarta -

Pemerintah telah resmi menggolongkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau 
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) 
serta para pendukungnya sebagai teroris. Untuk menindaklanjuti itu, Menteri 
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD langsung meminta 
Polri dan TNI segera menindak OPM. Menurutnya, aparat perlu segera bertindak 
lantaran OPM semakin brutal di Bumi Cendrawasih.

Memang keputusan pemerintah ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Kebijakan 
tersebut dianggap berlebihan dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik. 
Selain itu, label teroris dianggap bisa menjadi legitimasi aparat untuk 
bertindak sewenang-wenang. Misalnya menurut Tim Kajian tentang Papua dari 
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, yang mengatakan 
bahwa pemerintah mengambil langkah yang tak bijaksana dalam penyelesaian 
konflik di Papua. Menurutnya, cap KBB teroris merupakan skenario perang dari 
pemerintah.

Cahyo berpendapat cap teroris kepada OPM tak tepat lantaran kelompok tersebut 
tengah memperjuangkan kemerdekaan Papua. Menurutnya, label teroris tersebut 
justru mereduksi realitas perjuangan masyarakat di akar rumput. Cahyo 
mengatakan KKB atau OPM berbeda dengan teroris. Kekerasan yang mereka lakukan, 
katanya, memang tak bisa dibenarkan. Namun pemberian label teroris juga tak 
bisa diiyakan begitu saja. Menurutnya, jika memang pemerintah mencap KKB 
sebagai kelompok teroris karena tindak kekerasan yang mereka lakukan selama 
ini, faktanya aparat Polri dan TNI juga melakukan hal serupa di Papua.

Dalam konteks inilah dilemanya sebenarnya. Selama ini, isu HAM menghantui 
setiap gerak-gerik militer Indonesia. Padahal jika berkaca pada sejarah dan 
aturan yang ada, Indonesia memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan 
persoalan OPM, baik secara jalur diplomasi maupun jalur militer, karena 
kategorinya dalam perspektif hukum Indonesia adalah separatisme. Bahkan sejak 
Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, tanggal 1 
Desember 2020, mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat, 
pemerintah sebenarnya sudah memiliki legitimasi politik untuk menunjukkan 
ketegasan soal langkah strategis apa yang harus diambil, karena pernyataan 
Ketua ULMWP tersebut sudah masuk kategori separatisme eksplisit.

Tapi sejarah aksi polisional dan militer pemerintah selama ini yang akrab 
dengan pelanggaran HAM di mata komunitas NGO nasional maupun global, membuat 
opsi tindakan yang tersisa menjadi sangat terbatas. Akhirnya isu separatisme 
hanya menjadi isu kriminal, yang wewenangnya lebih banyak ada di kepolisian, 
bukan di pihak militer, bahkan bukan isu separatisme yang jelas-jelas telah 
mengancam keutuhan NKRI. Begitu juga dengan peningkatan status KKB menjadi 
kelompok teroris, yang sebenarnya domainnya lebih banyak ada di kepolisian 
ketimbang di pihak militer(TNI).

Kita tentu mahfum,bahwa sedari awal,sejarah Papua memang tak mulus.Penentuan 
status Papua Barat antara Indonesia dan Belanda sudah menjadi problema sejak 
lama, tepatnya setelah putusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, dan 
terus berlarut-larut bahkan hingga terjadi pergantian rezim di tanah air. 
Ketika Soeharto mengambilalih kekuasaan dari Sukarno dan menjabat sebagai 
Presiden RI ke-2 sejak 12 Maret 1967, ia langsung dihadapkan dengan persoalan 
ekonomi Indonesia yang merosot. Tak seperti Bung Karno yang cenderung antimodal 
asing, Pak Harto lebih pragmatis. Soeharto justru memandang modal asing adalah 
jalan keluar untuk mengurai carut-marutnya perekonomian Indonesia kala itu. 
Salah satu peluang yang paling terbuka adalah Papua yang sudah dilirik oleh 
Freeport, institusi bisnis Amerika Serikat.

Sebenarnya tuntutan pengulangan referendum bertentangan dengan prinsip utama 
dalam hukum internasional dan Piagam PBB yaitu territorial integrity dan uti 
possidetis yuris, yakni, pertama,pelaksanaan self determination di Papua 
melalui Pepera tahun 1969 telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum 
internasional dan Piagam PBB. Kedua,masyarakat Papua telah melakukan self 
determination, oleh karena itu status Papua sekarang adalah bagian NKRI. 
Tuntutan-tuntutan untuk melakukan pengulangan referendum bertentangan dengan 
hukum internasional dengan pertimbangan bahwa prinsip self determination dalam 
konteks dekolonisasi hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak bisa berulang 
ulang. Jadi rakyat Papua tidak bisa lagi menuntut referendum karena bukan lagi 
dalam konteks kolonialisme atau non governing territory.

Masyarakat Papua juga tidak memiliki dasar untuk menuntut pengulangan 
referendum berdasarkan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak politik, ekonomi 
dan sosial mereka karena Indonesia telah memberikan hak-hak dasar tersebut, 
khususnya dengan memberikan Otonomi Khusus melalui UU No.21 Tahun 2001 yang 
memberikan kewenangan penuh bagi Papua dan Papua Barat untuk mengelola secara 
langsung kedua wilayah tersebut.

Resolusi Majelis Umum PBB 2524 (XXIV) yang mensahkan PEPERA 1969 merupakan 
keputusan final dari PBB dan tidak bisa dipertentangkan lagi untuk mengubah 
Resolusi tersebut. Keputusan tersebut diterima secara mayoritas oleh anggota 
PBB. Dan dalam sejarah perkembangan PBB sejak berdiri sampai sekarang, belum 
pernah terjadi suatu Resolusi Majelis Umum PBB yang telah diputuskan dan 
disahkan, kemudian diubah atau dipertimbangkan kembali.

Jadi sebenarnya penetapan status teroris adalah langkah yang sangat minimal 
yang ditempuh pemerintah, karena memperlakukan kelompok separatis hanya sebatas 
pelaku kriminal tingkat tinggi, padahal tujuan aksinya sebenarnya bukanlah 
untuk membuat teror, tapi justru untuk memisahkan diri dari Indonesia. 
Penetapan status teroris hanya menjadi "call for action" untuk menindak dan 
mengurangi aksi terror, bukan untuk membendung tuntutan pemisahan dari NKRI 
atau mengantisipasi ancaman persatuan dan kesatuan NKRI.

Dengan kata lain, bagaimanapun pemerintah harus tegas menentukan sikap apakah 
ingin menyelesaikan urusan separatisme atau hanya sekedar menangkap pelaku 
teror. Dari berbagai sikap, keputusan, dan aksi dari OPM, jelas-jelas yang 
mereka tuntut adalah pemisahan diri dari Indonesia alias ingin merdeka dari 
Indonesia. Jadi itu bukanlah aksi kriminal secara hukum, tapi sebuah ancaman 
pemberontakan yang berisiko disintegrasi bagi kesatuan dan persatuan Indonesia.

Artinya, pemerintah boleh saja menetapkan status terorisme, tapi tujuannya 
harus jelas apakah ingin menumpas pemberontak yang ingin memisahkan diri dari 
Indonesia atau sekedar menghukum perilaku kriminal dari kelompok OPM. Dari 
sejarah panjang hubungan Jakarta dan Papua, tentu persoalannya sudah sangat 
jelas sedari dulu, yakni separatisme. Jadi pemerintah harus menjelaskan kondisi 
ini secara gamblang kepada publik Indonesia dan dunia bahwa urusan Papua adalah 
urusan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan separatisme, agar 
Indonesia mendapat dukungan penuh untuk menyikapinya secara proporsional 
layaknya menangani pemberontakan separatis di belahan dunia lainnya. Doa 
terbaik bagi kesejahteraan dan kedamaian warga bangsaku di Papua, dan kiranya 
konflik setempat bisa segera diselesaikan secara tuntas.

Dr Jannus TH Siahaan

Pengamat Pertahanan dan Keamanan
(hri/hri)
kolom
opm
kkb
papua
teroris







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210503203025.131b2b321135ef50f4dd092b%40upcmail.nl.

Reply via email to