https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2356-cegah-kolaps-rumah-sakit



Kamis 17 Juni 2021, 05:00 WIB 

Cegah Kolaps Rumah Sakit 

Administrator | Editorial 

  Cegah Kolaps Rumah Sakit MI/Duta Ilustrasi MI. PANJANGNYA pandemi telah 
menunjukkan kepada kita ada yang lebih menakutkan dari jumlah kasus covid-19. 
Itu adalah angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) fasilitas 
isolasi maupun rumah sakit rujukan korona. Untuk wilayah DKI Jakarta, kemarin, 
BOR sudah menunjukkan sinyal bahaya. Di Jakarta Selatan, kenaikan kasus 
mencapai 85%, berimbas pada BOR menjadi sekitar 78%. BOR di Jakarta Timur dan 
Jakarta Barat masing-masing 77,33% dan 77,2%. Adapun di Jakarta Utara BOR 
berada pada 81,2% serta di Jakarta Pusat mencapai 86,11%. Khusus untuk tempat 
tidur ICU, dari total kapasitas 1.127 unit, tingkat keterisian mencapai 73%. 
Itu artinya hanya tersisa 303 unit yang tersedia di seantero Jakarta. 
Angka-angka itu sudah jauh di atas standar BOR WHO sebesar 60%, meski masih 
dalam standar ideal BOR Kemenkes RI, yakni 60%-85%. Angka BOR adalah angka 
sakti karena menentukan kualitas layanan medis pada saat itu. Angka BOR yang 
melewati batas ideal bukan saja berarti krisis tempat tidur yang sudah di depan 
mata, tetapi juga ancaman meningkatnya infeksi nosokomial atau infeksi yang 
terjadi di lingkungan rumah sakit. Ini bukan isapan jempol, melainkan sudah 
jadi gambaran umum di dunia. Tambahan tempat tidur tanpa ketersediaan tenaga 
medis yang cukup hanyalah omong kosong. Tambahan BOR yang demikian hanyalah 
kamuflase bahaya. Tanpa tenaga medis tambahan, artinya tenaga medis yang ada 
harus bekerja berkali-kali lipat. Itu membuat mereka rentan kelelahan dan 
rentan pula terinfeksi. Jika sudah begitu, petaka justru makin mengerikan 
karena akhirnya operasional rumah sakit yang terancam kolaps akibat tumbangnya 
para tenaga medis. Petaka inilah yang harus diwaspadai dari langkah menambah 
BOR di daerah-daerah lonjakan kasus, seperti di Jakarta. Betul bahwa penambahan 
BOR harus segera dilakukan. Namun, yang tak kalah penting ialah menambah pula 
tenaga medis. Itu termasuk tenaga medis di fasilitas isolasi mandiri, yang 
menurut Kadis Kesehatan DKI Jakarta akan dibuka di Rusun Nagrak Cilincing, 
Wisma PMII, dan Wisma Ragunan. Fasilitas isolasi mandiri yang tidak dijalankan 
dengan baik justru bisa membuat kondisi penderita memburuk sehingga harus 
dilarikan ke rumah sakit. Sebab itu, laju BOR harus ditekan sejak pangkalnya, 
yakni pencegahan pertambahan kasus lewat berbagai mekanisme pembatasan 
mobilitas, termasuk PPKM mikro. Senin (14/6), Ketua Komite Penanganan Covid-19 
dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM 
mikro diperpanjang hingga dua pekan atau hingga 28 Juni. Dalam PPKM mikro tahap 
ke-10 ini perusahaan yang berada di zona merah covid-19 wajib menerapkan WFH 
bagi 75% karyawannya. Sekolah yang berada di zona itu harus melaksanakan 
kegiatan belajar mengajar secara daring. Adapun jam operasional restoran dan 
mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. 
Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti aturan tersebut dengan juga memperpanjang 
PPKM mikro hingga 28 Juni. Sepatutnya pula 14 kabupaten/kota lainnya yang juga 
mengalami lonjakan kasus covid-19 menerapkan PPKM mikro. Kerja pun tidak 
selesai di situ. Sebagaimana yang gamblang terlihat, PPKM mikro tidak akan 
efektif tanpa penindakan tegas di lapangan. Di sinilah letak urgennya peran 
posko-posko covid-19 di tingkat kelurahan atau tingkat desa. Posko itu bukan 
sekadar mengendalikan mobilitas, melainkan sebagai pusat perencanaan, 
koordinasi, hingga evaluasi kegiatan penanganan covid-19. Terlebih lagi segala 
pelaksanaan yang dilakukan dengan pendekatan komunitas diharapkan dapat 
menghasilkan tertibnya pelaksanaan PPKM mikro. Warga bukan sekadar ditempatkan 
sebagai objek, melainkan juga subjek yang bergotong royong, kompak, dan 
adaptif. Dari data yang ada, sejauh ini di 5 kota madya DKI Jakarta, 
pembentukan posko bahkan belum ada yang mencapai 50%. Persentase terbanyak di 
Jakarta Utara, yakni pokso terbentuk 38%, dengan jumlah kenaikan kasus 128%. 
Jakarta Selatan tercatat paling minim pembentukan posko, yakni baru 1,5%, 
dengan kenaikan kasus 85%. Angka-angka itu menunjukkan, bukan cuma pembentukan 
posko yang masih rendah, tetapi juga perannya yang belum berarti. Karena itu, 
tidak hanya harus menggenjot pembentukan posko, setiap perangkat daerah, 
termasuk lurah, harus benar-benar memastikan posko itu bekerja sesuai fungsi. 
Para lurah, termasuk juga kepala-kepala desa di berbagai daerah, harus bisa 
merumuskan sistem yang membuat perencanaan hingga evaluasi penanganan covid-19 
di daerahnya bisa berjalan dengan peran aktif warga. Lurah, kepala desa, hingga 
pimpinan daerah tertinggi harus menyadari bahwa penanganan covid-19 tidak akan 
terjadi dengan kerja sendiri. Warga harus benar-benar dilibatkan karena 
kedisiplinan warga adalah pangkal yang menentukan petaka atau usainya pandemi 
ini.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2356-cegah-kolaps-rumah-sakit






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210617190443.740379d5dad755b4e551b350%40upcmail.nl.

Reply via email to