*https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/42607/luhut_pastikan_wna_masuk_ri_sesuai_prosedur_standar_dunia
<https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/42607/luhut_pastikan_wna_masuk_ri_sesuai_prosedur_standar_dunia>*

*Luhut Pastikan WNA Masuk RI Sesuai Prosedur Standar Dunia*

Selasa , 06 Juli 2021 | 13:27



Listen to this

*JAKARTA -* Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke
Indonesia sesuai dengan prosedur standar yang juga berlaku di dunia, salah
satunya telah menerima vaksinasi penuh (*fully vaccinated*).

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya *vaccine
card* (kartu
vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang
datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Menko
Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KPCPEN) itu mengatakan selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia,
WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus
negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga harus melakukan tes
PCR kembali.

"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi,
kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Menko Luhut.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun
masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang
21 hari.

"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup
baik itu kita berikan 8 hari," kata Menko Luhut.

Menko Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
mengatakan tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia.
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut untuk
mencari informasi.

Ia juga mengatakan kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas
respirokal.

"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan
begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, *lu* mau,
*gue* nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.

Sebelumnya terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib
mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif COVID-19.

Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat
dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek
hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. *(E-3)*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BJWRXjiV8iAGXBC-5m2J8yECGFzn62pwM7%3Dcw0ibC%2Bwg%40mail.gmail.com.

Reply via email to