https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2372-jerat-hukum-kaum-covidiot


 Selasa 06 Juli 2021, 05:00 WIB 

Jerat Hukum Kaum Covidiot 

Administrator | Editorial 

  Jerat Hukum Kaum Covidiot MI/Tiyok Ilustrasi MI. PENYEBARAN covid-19 kian 
mengkhawatirkan, tetapi masyarakat tetap tidak mampu mengendalikan diri. 
Jalanan masih saja macet. Padahal, sudah diterapkan pemberlakuan pembatasan 
kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli. Kasus 
harian positif covid-19 kemarin sebanyak 29.745 dan kematian mencapai 558 
orang. Namun, pada hari kerja pertama PPKM darurat kemarin, jalanan padat 
akibat antrean kendaraan bermotor yang terhalang penyekatan. Fakta yang ada di 
jalanan itu ialah sebuah gambaran paripurna mobilitas yang tidak terkontrol dan 
masyarakat sulit disiplin. Masyarakat bersikap seolah kondisi masih normal 
saja, tidak ada kegentingan pandemi covid-19. Hampir di semua akses utama dari 
wilayah pinggiran Jakarta mengalami kemacetan sangat parah. Begitu pula di ruas 
Tol Dalam Kota arah ke Slipi. Terjadi antrean panjang di pintu keluar Semanggi 
yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Masih banyak warga di luar sektor 
esensial dan kritikal yang bermobilitas sehingga terjadi kemacetan di 28 titik 
penyekatan PPKM darurat. Masih banyak perkantoran di luar dua sektor itu yang 
memaksakan karyawan tetap bekerja di kantor. Padahal, Instruksi Menteri Dalam 
Negeri 15/2021 gamblang menegaskan bahwa selama PPKM darurat hanya sektor 
kritikal yang bisa bekerja dari kantor 100%, sedangkan sektor esensial hanya 
50%. Selain dua sektor tersebut, wajib sepenuhnya memberlakukan kerja dari 
rumah. Tampaknya ada celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan dan industri 
mengakali peraturan ini. Ketika di sisi hulu, yakni kegiatan perusahaan tidak 
diawasi dengan ketat, dampaknya di sisi hilir, mobilitas pekerja akan tetap 
tinggi. Artinya, penyekatan mobilitas warga mesti dibarengi dengan pengawasan 
ketat terhadap perusahaan-perusahaan. Agar mereka yang tidak boleh melakukan 
kegiatan di kantor, benar-benar menerapkannya kepada para karyawannya. Untuk 
itulah, pemerintah daerah selaku ujung tombak harus serius dengan menggerakkan 
semua perangkatnya menjalankan kebijakan ini. Pengawasan dan penegakan aturan 
ini harga mati supaya PPKM darurat bisa menekan jumlah kasus covid-19. 
Penegakan aturan kali ini harus benar-benar tegas, jangan ada lagi dispensasi 
bagi pelanggar. Pemda harus berani menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan 
pelanggar. Bila perlu, penutupan bahkan pencabutan izin usahanya. Jangan 
membiarkan virus indisipliner ini menular. Sebagus apa pun kebijakan bila tidak 
dijalankan dengan baik oleh masyarakat, akan percuma. Ujung-ujungnya kebijakan 
PPKM darurat akan gagal untuk mengerem penularan covid-19. Jangan hanya karena 
sikap kaum covidiot, sebutan mereka/institusi yang meremehkan covid- 19, 
membuat seluruh bangsa ini ambruk dan remuk. Mari sokong pemangku kebijakan 
untuk melawan covid-19, bukan malah membebani kerja dengan kerepotan untuk 
mengurus sikap-sikap bebal para covidiot. PPKM darurat bisa berhasil jika 
disertai dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, perlu dilakukan 
operasi yustisi ke kantorkantor dan ruang publik. Para pelanggar mesti dijerat 
dengan pasal pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit 
Menular. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Tanpa penegakan hukum, PPKM 
darurat hanyalah regulasi yang indah sebatas teks sehingga penyebaran covid-19 
tetap tidak terkendali. Ja ngan biarkan itu terjadi, saatnya menjerat hukum 
kaum covidiot.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2372-jerat-hukum-kaum-covidiot






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210706194242.dde5df469721acb8d26ba4e3%40upcmail.nl.

Reply via email to