https://news.detik.com/kolom/d-5634457/pajak-yang-berkeadilan?tag_from=wp_cb_kolom_list




Kolom

Pajak yang Berkeadilan

Suhut Tumpal Sinaga - detikNews

Rabu, 07 Jul 2021 14:16 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Di tengah memanasnya perhatian publik terkait rencana pengenaan pajak 
pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako, Menteri 
Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung terjun ke pasar untuk menemui pedagang. 
Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipilih jadi tujuannya kali ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani blusukan ke pasar jelaskan rencana PPN sembako 
(Foto: Istimewa/instagram/@smindrawati)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 
(PPN) atas sembako. Bukan hanya sembako, jasa pendidikan pun akan dikenai PPN. 
Masyarakat heboh. Regulasi baru ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang 
tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara 
Perpajakan (RUU KUP).

Berdasarkan draf RUU KUP yang beredar, hampir semua kelompok barang dan jasa 
yang semula tidak dikenai PPN dihapus sehingga menjadi kena PPN. Hanya kelompok 
barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah saja tetap tidak dikenai PPN. 
Selain barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, barang dan jasa yang dihapus 
dari daftar negatif PPN mencakup juga barang hasil pertambangan, jasa 
kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, dan lain-lain.

Atas kehebohan ini kemudian beberapa pihak memberi penjelasan bahwa tidak benar 
sembako dan jasa pendidikan akan dikenai PPN. Ada juga yang menjelaskan bahwa 
benar akan dikenai PPN, namun dengan tarif lebih rendah di dalam skema 
multi-tarif yang diusung RUU KUP. Mana yang benar? Tidak tahu. Kita hanya bisa 
menunggu hingga ketentuannya selesai disusun.

Lepas dari kehebohan yang terjadi, sebenarnya kenapa sih sembako, jasa 
pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain perlu dikenai PPN? Kemudian kenapa 
kita perlu multi-tarif?

Menjaga Netralitas PPN

Secara teori, PPN harus dikenakan kepada semua jenis barang dan jasa tanpa 
kecuali. Hal ini untuk menjaga PPN tetap bersifat netral. Netral maksudnya 
tidak terjadi distorsi. Jangan sampai pengenaan PPN mempengaruhi perilaku 
pengusaha atau konsumen. Perubahan perilaku akibat pengaruh PPN akan mengurangi 
efisiensi. Inefisiensi akan merugikan ekonomi.

Distorsi muncul karena PPN memiliki karakter multistage levy dan indirect 
subtraction method. Multistage levy artinya PPN dikenakan di setiap mata rantai 
sejak dari perolehan bahan baku, produksi, distribusi, hingga konsumsi akhir. 
Indirect subtraction method artinya PPN yang terutang di setiap mata rantai 
dihitung dengan cara mengurangkan pajak masukan dari pajak keluaran.

Pajak masukan adalah PPN yang dikenakan saat perolehan atau pembelian. 
Sedangkan pajak keluaran adalah PPN yang dikenakan saat melakukan penyerahan 
atau penjualan. Sebagai ilustrasi kita akan lihat bagaimana perlakuan PPN atas 
beras. Beras tidak dikenai PPN. Tujuannya untuk melindungi masyarakat yang 
berpenghasilan rendah. Tetapi ini dapat menimbulkan distorsi pada perilaku 
pengusaha dan konsumen. Misalnya pabrikan tepung terigu dan tepung beras.

Gandum digunakan sebagai bahan baku untuk membuat tepung terigu sedangkan beras 
sebagai bahan baku untuk membuat tepung beras. Meskipun tidak sepenuhnya sama, 
tepung gandum dan tepung beras dapat digunakan sebagai bahan baku membuat kue.

Pilihan orang yang akan membuat kue apakah akan menggunakan tepung gandum atau 
tepung beras sebagai bahan baku seharusnya netral dari pertimbangan pajak. 
Tetapi karena beras tidak dikenai PPN sedangkan gandum dikenai PPN, maka harga 
beli pembuat kue akan terpengaruh. Hal ini tentu mempengaruhi pertimbangan 
pembuat kue dalam memilih bahan baku. Inilah wujud inefisiensi ekonomi yang 
dimaksud.

Belum lagi efek cascading yang ditimbulkan. Efek cascading maksudnya adalah 
pajak dikenakan atas pajak. Hal ini terjadi pada contoh pabrikan tepung beras 
di atas. Beras tidak dikenai PPN. Pemasok beras ke pabrikan tepung tidak dapat 
mengkreditkan pajak masukannya. Misalnya PPN atas biaya pengangkutan beras 
seperti kendaraan bermotor. Biaya gudang, biaya jasa pembukuan, jasa 
konsultasi, jasa manajemen, dan lain-lain juga tidak dapat dikreditkan.

Supaya tidak rugi, tentu pemasok beras akan membebankan PPN tersebut kepada 
pabrikan tepung. Jadi di dalam harga beras sudah termasuk PPN pajak masukan 
yang tidak dapat dikreditkan. Kemudian pabrikan tepung akan memperhitungkan 
pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut sebagai dasar pengenaan 
pajak pada saat melakukan penjualan tepung beras.

Tentu saja penjualan tepung beras dikenakan PPN. Artinya PPN dikenakan atas 
PPN. Inilah yang disebut sebagai efek cascading. Akibatnya harga jual pabrikan 
tepung akan kalah bersaing dibandingkan dengan pabrikan yang tidak mengalami 
efek cascading. Misalnya kompetitor dari luar negeri. Sekali lagi terjadi 
inefisiensi dan tentu ekonomi nasional kita turut dirugikan.

Distorsi dan efek cascading yang sama akan terjadi pada setiap pengecualian 
pengenaan PPN. Bukan hanya beras, tetapi juga jagung, kedelai, daging, susu, 
dan lain-lain. Bahkan juga terjadi pada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa 
keuangan, dan lain-lain. Karena itu, semua barang dan jasa harus kena PPN. 
Tarifnya pun harus sama alias tarif tunggal. Misalnya 10% seperti yang selama 
ini kita kenal. Variasi tarif akan menimbulkan efek distorsi juga.

Tarif tunggal dan tanpa pengecualian sama sekali akan menjamin perilaku 
pengusaha dan konsumen tetap sama antara sebelum dikenai dan setelah dikenai 
PPN. Inilah gunanya menjaga prinsip netralitas. Perilaku pengusaha dan konsumen 
hanya akan dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Secara teori, kondisi ini akan 
menghasilkan output yang optimal.

Lagipula pengecualian sembako dari PPN selama ini lebih banyak dinikmati orang 
kaya daripada orang miskin. Sembako yang dikonsumsi orang kaya umumnya adalah 
sembako kelas premium. Kualitasnya super dan tentu saja harganya lebih mahal. 
Karena sembako tidak dikenai PPN maka orang kaya pun ikut menikmati fasilitas 
ini.

Sementara sembako yang dikonsumsi orang miskin umumnya diperoleh dari pedagang 
kecil seperti di pasar tradisional. Pedagang kecil tidak wajib menjadi 
Pengusaha Kena Pajak. Otomatis konsumsi sembako oleh orang miskin tidak kena 
PPN tanpa harus mengecualikan sembako dari PPN.

Namun harus dipahami bahwa pengenaan tarif tunggal dan tanpa distorsi sama 
sekali akan membawa konsekuensi. Hal ini berkaitan dengan karakter PPN yang 
lain, yaitu bersifat regresif. Beban pajak yang ditanggung orang miskin menjadi 
lebih besar dibandingkan dengan yang ditanggung orang kaya. Hal ini karena 
porsi penghasilan yang dihabiskan untuk konsumsi barang kebutuhan pokok pada 
orang miskin lebih besar daripada orang kaya.

Hampir seluruh penghasilan orang miskin dihabiskan untuk konsumsi, baik untuk 
sembako ataupun yang lain. Sedangkan sebagian besar penghasilan orang kaya 
digunakan untuk tabungan atau investasi. Nah, rencana RUU KUP yang akan 
menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12% akan meningkatkan karakter regresif 
pada PPN ini.

Keadilan Multi-tarif PPN

Idealnya beban pajak harus dibagi secara berkeadilan. Orang kaya menanggung 
beban pajak lebih besar dibandingkan orang miskin. Bukan hanya nominalnya, 
tetapi juga lebih besar secara proporsional terhadap penghasilan. Mekanisme 
yang dapat digunakan untuk tujuan itu adalah dengan menerapkan multi-tarif. 
Barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi orang miskin dikenakan tarif yang lebih 
rendah atau bahkan tidak dikenai sama sekali.

Sebaliknya barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi orang kaya harus dikenakan 
PPN dengan tarif lebih tinggi. Dengan demikian argumentasi pengenaan 
multi-tarif pada PPN pada dasarnya sama dengan argumentasi pengenaan pajak atas 
barang mewah atau yang selama ini kita kenal dengan PPnBM. Barang mewah perlu 
dikenakan pajak tambahan, di samping PPN, karena pada umumnya barang mewah 
dikonsumsi oleh orang kaya.

Karena orang miskin tidak mengkonsumsi barang mewah, maka diharapkan beban 
pajak antara orang kaya dengan orang miskin dapat lebih berkeadilan. Hal ini 
dapat kita pahami dari pengertian barang mewah itu sendiri. Barang mewah adalah 
barang yang permintaannya bertumbuh lebih besar daripada pertumbuhan 
penghasilan. Diukur dengan besarnya perubahan permintaan dibagi dengan besarnya 
perubahan penghasilan. Ini disebut dengan elastisitas permintaan atas 
penghasilan.

Kebanyakan barang mempunyai elastisitas positif alias lebih besar dari nol. 
Artinya bertambahnya penghasilan akan mendorong bertambahnya konsumsi atas 
barang tersebut. Barang ini disebut barang normal. Sebaliknya adalah barang 
inferior. Yaitu barang yang permintaan atas barang tersebut berkurang ketika 
penghasilan sudah bertambah. Alias elastisitas permintaan terhadap 
penghasilannya lebih kecil dari nol.

Nah, barang mewah umumnya didefinisikan sebagai barang yang mempunyai 
elastisitas permintaan terhadap penghasilan lebih besar dari satu. Sedangkan 
barang kebutuhan pokok umumnya punya elastisitas di antara nol dan satu. Dengan 
demikian kita bisa memahami kenapa barang mewah perlu dikenakan pajak tambahan. 
Atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan 
rencana RUU KUP yang akan mengenakan multi-tarif pada PPN.

Di dalam draft RUU KUP yang beredar disebutkan bahwa tarif berbeda dapat 
dikenakan atas barang tertentu atau jasa tertentu. Tarif berbeda dimaksud 
paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Jenis barang dan jasa tertentunya akan 
diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah. Kemungkinan tarif rendah akan 
dikenakan terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat umum. 
Tarif lebih tinggi akan dikenakan terhadap barang yang bersifat mewah.

Tantangan Pelaksanaan

Ada banyak sekali jenis barang di dunia ini. Misalnya di dalam buku Tarif 
Kepabeanan Indonesia terdapat 10.826 jenis barang. Setiap jenis barang ini pun 
masih bisa dibagi menurut kualitas, ukuran, harga, dan lain-lain. Setiap barang 
ini mempunyai elastisitas permintaan terhadap penghasilan masing-masing. Sangat 
mungkin berbeda satu sama lain. Saking banyaknya kita bisa plotkan grafik 
elastisitas permintaan terhadap penghasilan sehingga nyaris berbentuk kontinu 
dan bukan lagi diskrit.

Tentu saja dalam pelaksanaannya akan dilakukan pengelompokan barang dan jasa 
yang akan dikenai tarif PPN berbeda. Tetapi itu tidaklah mudah. Misalnya dalam 
contoh beras yang digunakan sebagai ilustrasi. Pengecualian beras dari 
pengenaan PPN justru lebih menguntungkan orang kaya daripada orang miskin. Lalu 
ada wacana untuk mengenakan tarif lebih tinggi atas beras premium. Beras biasa 
akan dikenakan tarif lebih rendah.

Begitu juga daging. Wagyu yang harganya mahal akan dikenai PPN dengan tarif 
lebih tinggi. Sedangkan daging biasa akan dikenai tarif lebih rendah. Jasa 
pendidikan juga katanya demikian. Tetapi, bagaimana caranya? Bagaimana 
membedakan beras premium dari beras biasa? Ada banyak jenis beras di pasaran. 
Kriteria apa yang akan digunakan? Ada beras putih, beras merah, beras hitam, 
dan lain-lain.

Ada beras ramos, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain. Ada beras Cianjur, 
beras Solok, beras Klaten, dan lain-lain. Yang impor ada beras risotto, beras 
shirataki, beras arborio, beras basmati, dan lain-lain. Bahkan ada beras utuh, 
beras pecah, beras sosoh, dan lain-lain. Faktanya pedagang beras sering 
mencampur berbagai jenis beras yang ada. Katanya beras racikan dapat 
menghasilkan nasi dengan rasa yang lebih enak.

Indikator utama dari kualitas suatu barang adalah harga. Tetapi menggunakan 
harga sebagai indikator pemilah beras premium dari beras biasa juga tidak 
mudah. Harga dapat berubah sewaktu-waktu sebagai bagian dari mekanisme pasar. 
Mungkin tata niaga yang ketat dapat digunakan untuk menerapkan multi-tarif ini. 
Tetapi secara teori dan berdasarkan pengalaman selama ini, tata niaga hanya 
menghasilkan kartel yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan 
masyarakat umum.

Jangan lupa untuk juga memperhitungkan elastisitas permintaan terhadap harga. 
Barang mewah yang mempunyai elastisitas permintaan terhadap harga terlalu 
tinggi, jika dikenai PPN dengan tarif lebih tinggi, akan menurun drastis 
permintaannya. Dengan demikian tujuan semula untuk membagi beban pajak lebih 
banyak kepada orang kaya menjadi tidak tercapai. Hanya barang mewah dengan 
elastisitas permintaan terhadap harga yang rendah, yang ideal untuk dikenai 
pajak dengan tarif lebih tinggi.

Sistem perpajakan kita pun masih menganut self-assessment. Wajib Pajak harus 
menghitung sendiri pajak yang terutang. Pengenaan multi-tarif akan meningkatkan 
biaya kepatuhan. Kerumitan yang dihadapi Wajib Pajak akan meningkatkan 
ketidakpatuhan. DJP juga akan menanggung biaya pengawasan yang lebih tinggi. 
Biaya-biaya ini, jika berlebih, akan menghilangkan manfaat yang diperoleh dari 
keadilan pembagian beban pajak itu sendiri.

Karena itu biasanya tujuan keadilan dikorbankan dalam PPN. Ini merupakan 
trade-off dari tujuan efisiensi yang ingin dicapai. Kecuali kita sudah 
mempunyai teknologi canggih, yang dapat mengenakan pajak secara berkeadilan 
namun tetap efisien. Sementara ini, jika masih menggunakan mekanisme pajak 
konvensional, pajak penghasilan dapat digunakan dengan lebih baik untuk 
mencapai tujuan keadilan.

Biasanya dengan mengenakan tarif progresif. Atau sekalian dengan menggunakan 
mekanisme di luar pajak. Misalnya fungsi anggaran. Pengeluaran pemerintah 
dialokasikan lebih banyak untuk orang miskin daripada orang kaya. Dengan 
demikian sistem perpajakan dapat dirancang sepenuhnya fokus untuk tujuan 
efisiensi. Tujuan keadilan dicapai dari rancangan fungsi anggaran.

Jadi mana yang lebih baik, tarif tunggal atau multi-tarif? Menghapus daftar 
negatif PPN atau tetap mengecualikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan 
masyarakat banyak? Semua punya argumentasi masing-masing. Semua ada dasar 
teorinya. Pilihan kebijakan yang terbaik sangat tergantung dari kesiapan 
kondisi pendukungnya. Apakah kita masih pakai mekanisme konvensional atau 
berani menggunakan kemajuan teknologi dalam penerapan pajak?

Detail pelaksanaan yang kurang disiapkan dengan baik akan menghilangkan manfaat 
yang diharapkan. Karena itu ada peribahasa mengatakan: the devil is in the 
detail (and so is salvation).

Suhut Tumpal Sinaga dosen Perpajakan PKN STAN

(mmu/mmu)
pajak
perpajakan
ppn sembako
ruu kup






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210707172723.e06dd85c3eed6356b4f950ef%40upcmail.nl.

Reply via email to