https://siwalimanews.com/poligami-antara-keinginan-dan-kebutuhan/


Poligami antara Keinginan dan Kebutuhan


*[image: Icon Clock]JUNI 30, 2021
<https://siwalimanews.com/poligami-antara-keinginan-dan-kebutuhan/>[image:
Icon Comment]
<https://siwalimanews.com/poligami-antara-keinginan-dan-kebutuhan/#respond>*

*Sebagian* orang ketika berbicara mengenai poligami begitu semangat dan
menggebu-gebu dengan asumsi bahwa poligami itu sunnah, dan rahmat bagi kaum
wanita karena jumlah laki-laki yang siap menikah lebih sedikit dari wanita.

Bahkan ada sebagian orang menilai praktik poligami dipakai sebagai tolok
ukur keislaman seseorang, semakin aktif berpoligami dianggap makin baik
posisi keagamaannya, atau makin bersabar seorang istri menerima permaduan,
makin baik kualitas imannya. Bahkan ayat poligami dipelintir menjadi “hak
penuh” laki-laki sebagai dalih sunnah Nabi, dan jika istri menolak
keinginan suami berpoligami maka dianggap durhaka, dengan mengesampingkan
maksud dan tujuan ayat Alquran dan praktik Baginda Rasulullah mengenai
poligami.

Ayat Alquran yang menyinggung poligami adalah Q.S an-Nisa` ayat 3, “Dan
jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan
(lain) yang kamu senangi dua atau tiga atau empat. Tetapi jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau
hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar
kamu tidak berbuat zalim.”

Ayat ini turun berkaitan dengan sikap pemelihara anak yatim perempuan yang
bermaksud menikahi mereka karena harta mereka, tetapi enggan berlaku adil,
maka ayat ini menegur keras sikap dan perilaku yang tercela itu. Kemudian
ayat ini ingin membatasi praktik poligami maksimal empat orang istri, yang
pada masa Jahiliyah tanpa batas, seberapa ia sanggup dan seberapa mau.

Di sisi lain, jika merujuk sejarah, Rasul baru berpoligami beberapa tahun
setelah istrinya, Khadijah, wafat. Semua pernikahan beliau bertujuan untuk
menyukseskan dakwah atau membantu menyelamat­kan para perempuan yang
kehilangan suami ketika berperang bersama Rasulullah melawan kafir Quraisy.

Baca Juga:*Pentingnya Intelijen Kompetitif Daerah Kepulauan*
<https://siwalimanews.com/pentingnya-intelijen-kompetitif-daerah-kepulauan/>

Ayat di atas juga bukan anjuran berpoligami sebagaimana yang dipahami oleh
sebagian orang, tetapi sifatnya hanya mubah dan memberi wadah bagi mereka
yang menginginkannnya ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu. Sekali
lagi bukan berarti membuka lebar-lebar pintu poligami tanpa batas dan
syarat, bukan juga sunnah melainkan salah satu solusi yang diberikan kepada
mereka yang sangat membu­tuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya. Artinya
mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang ha­nya boleh dibuka
dalam keadaan emergency tertentu.

Rasulullah bermonogami selama 25 tahun, sedang­kan berpoligami delapan
tahun, jauh lebih pendek daripada hidup bermonogami, dan semua istri beliau
selain Aisyah adalah janda-janda yang berusia di atas 45 tahun. Kemudian
Rasul menikah lebih dari satu perempuan bukan berarti harus diteladani
karena tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, wajib atau
terlarang pula bagi umatnya.

Seperti, Rasul wajib bangun shalat malam dan tidak boleh menerima zakat dan
tidak batal wudhu bila tertidur. Tentu ada kekhususan bagi seorang Rasul
untuk menjalankan misinya. Jika demikian, seyogya­nya masa yang lebih
banyak itulah yang diteladani.

*Antipoligami*

Di sisi lain, ada juga sebagian orang yang sangat alergi dan antipati
dengan praktik poligami sehingga ingin menutup rapat-rapat pintu poligami
dengan dalih poligami lahir akibat penguasaan dan penindasan laki-laki atas
perempuan. Dan merebaknya poligami semakin menguatkan asumsi publik bahwa
wanita hanya menjadi obyek pelampiasan nafsu belaka bagi laki-laki.

Mereka juga menyetir ayat 129 surat an-Nisa, “Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian”.

Mereka sering mengutip ayat ini secara sepotong-sepotong, padahal masih ada
lanjutan ayat berikutnya yaitu “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri
(dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”

Lanjutan ini mengisyaratkan bahwa keadilan yang tidak mungkin dapat
tercapai itu adalah keadilan dari segi kecenderungan hati yang memang
berada di luar kemampuan manusia. Ini juga berarti bahwa keadilan yang
dituntut bukan keadilan menyangkut kecende­rungan hati, melainkan keadilan
material yang memang dapat terukur.

Para ulama fiqh berpendapat bahwa adil terhadap istri-istri ialah adil
dalam hal memberikan nafkah hidup mereka seperti makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, waktu, dan lain sebagainya. Dengan demikian, jika
dibandingkan dengan pemahaman yang antipoligami dengan yang membolehkan
poligami bersyarat adil, bahwa apa yang ditawarkan Islam sungguh jauh lebih
manusiawi dan bermoral.

Islam bukanlah agama pertama yang membolehkan poligami, akan tetapi jauh
sebelumnya, poligami sudah dikenal dan meluas ke banyak bangsa, seperti
bangsa Ibrani, Arab Jahiliyah, Cisilia, Lituania, Polandia, dan lain-lain.
Poligami yang diajarkan Islam tidak membe­narkan seorang lelaki berhubungan
seks, kecuali dengan empat perempuan dan melalui pernikahan yang sah dan
permanen. Bandingkan ini dengan hubungan seks bebas, tanpa batas, serta
pernikahan kontrak untuk masa tertentu yang melanda masyarakat modern.

Poligami bukan akibat penindasan lelaki atas perem­puan. Di antara
perempuan, masih banyak yang secara sadar dan sukarela bersedia untuk
dimadu. Seandainya mereka tidak bersedia, pasti jumlah lelaki yang
berpoli­gami akan sangat sedikit. Dan jika ada praktik poligami yang tidak
sesuai ajaran Islam bukan berarti harus menolak ajaran Islam itu sendiri,
karena perbuatan menyimpang itu sebenarnya dilakukan oleh orang yang tidak
mengikuti tuntunan agama.

Singkatnya seperti ini, terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum
bukanlah alasan yang tepat untuk membatalkan ketentuan hukum itu, apalagi
bila pembatalan tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. (M.
Quraish Shihab).

Namun demikian, meskipun seorang suami telah memenuhi syarat berpoligami,
bahkan menjadi kebutuhan, tetap harus mempertimbangkannya secara matang
serta mendiskusikannya dengan istri dan keluarga, dengan mengedepankan akal
sehat dan fikiran jernih. Karena bukan hanya menyangkut kebahagiaan
suami-istri semata, namun juga mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadat
juga perasaan anak.

Bukankah dulu berjuang untuk memiliki, sebab dalam penghayatan kita,
sesuatu itu indah sebelum dimiliki, agaknya janganlah sampai ia terbuang
kini, teruslah berjuang menggapai rahmah, yaitu rela berkorban apa saja
demi kebahagiaan pasangan, harapannya meskipun poligami menjadi kebutuhan,
namun suami rela tidak melakukannya demi menjaga perasaan pasangan. Juga
sebaliknya, meskipun istri tidak menyukai poligami, namun rela mengalah dan
berkorban demi kebahagiaan pasangan karena kebutuhan daruratnya.

Kemudian, jika telah mendapat restu istri, sangat indah rasanya jika istri
sendiri yang mencarikan sang calon agar tidak menimbulkan banyak masalah,
kemudian tidak boleh dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri, karena
itu bentuk pengkhianatan terhadapnya. Tidak sedikit kasus sepasang
suami-istri yang telah mengarungi rumah tangga berpuluh tahun dan telah
mapan secara materi namun harus kandas dan papa akibat suami
berpoligami. *Wallahu
A`lam bi al-Sawab.( Dr. Agustin Hanafi, Lc, *Ketua Prodi s2 Hukum Keluarga
UIN Ar-Raniry dan Anggota IKAT Aceh)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Ba%2BYtUpn9XX3x7jFNbqnTUNdL4L9npwPHi--9cfjr2nw%40mail.gmail.com.

Reply via email to