https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424292/pledoi-juliari-mohon-maaf-ke-megawati-hingga-minta-dibebaskan



Senin 09 Agustus 2021, 18:09 WIB 

Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan 

Tri Subarkah | Politik dan Hukum 

  Pledoi Juliari, Mohon Maaf ke Megawati hingga Minta Dibebaskan MI/Susanto 
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara MANTAN Menteri Sosial Juliari Peter 
Batubara meminta maaf ke Presiden Joko Widodo saat membacakan nota pembelaan 
atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat. Juliari adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial 
sembako covid-19 di Jabodetabek. Juliari mengakui dirinya lalai karena tidak 
melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja bawahannya. "Saya tulus ingin 
mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap Presiden 
Republik Indonesia Bapak Joko Widodo atas kejadian ini," ujarnya saat mengikuti 
sidang secara dalam jaringan (daring) dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8). 
Juliari juga menyampaikan permohonan maaf ke Ketua Umum Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri serta pengurus DPP parati 
berlambang moncong putih tersebut. Ia mengatakan sejak perkara itu mencuat, 
hujatan dan cacian silih berganti ditujukan kepada partainya. "Saya yakin 
sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan 
dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa, saya yakin 
PDIP dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari. Dalam 
pembelaannya, Juliari mengatakan mempercayai secara penuh kepada bawahannya 
sejak awal dilantik sebagai Menteri Sosial. Sebab, ia mengakui tidak memiliki 
pengaman di bidang eksekutif sebelum mengemban jabatan itu. Baca juga: Usut 
Kasus ASABRI, Kejagung Dalami 10 Tersangka Manajer Investasi Menurut Juliari, 
dakwaan suap yang ditujukan kepadanya dalam persidangan hanya ada disampaikan 
oleh dua pihak, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, 
Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat 
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono. "Yang menyatakan 
ada sejumlah uang yaitu Rp14,7 miliar yang saya terima," tukasnya. Uang 
tersebut diperoleh dari para penyedia atau vendor bansos sembako. Namun, 
Juliari menekankan bahwa para vendor yang dihadirkan ke ruang sidang untuk 
dimintai kesaksiannya hanya sebagian kecil saja. Sementara vendor-vendor lain 
yang dituliskan dalam surat dakwaan jaksa KPK tidak pernah dihadirkan ke ruang 
sidang, bahkan ada yang tidak diperiksa di tingkat penyidikan. Lebih jauh, 
Juliari menyatakan sangat menyesal telah menyusahkan banyak pihak dalam perkara 
yang membelitnya. Ia meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad damis agar 
membebaskannya dari semua dakwaan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Juliari 
dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 
bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar Rabu (28/7) lalu, jaksa KPK juga 
menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 
sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik 
selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok. (OL-4)  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/424292/pledoi-juliari-mohon-maaf-ke-megawati-hingga-minta-dibebaskan





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210809193854.64f32e0c85a2ad75960d38a5%40upcmail.nl.

Reply via email to