Rata-rata petinggi NKRI adalah koruptor. Apakah karena NKRI  (Negara
Kleptokrasi  Repoblik Indonesia)? Bayangkan saja  selama 76 tahun yang
disebut merdeka  selalu berada dalan tangan penguasa koruptor.  Aneh bin
ajaib mayoritas penduduk cinta mereka dan oleh karena itu selalu dipilih
dan dinobatkan  mewakili rakyat. Agaknya takdirnya sudah begitu jadi jangan
keliru bahwa akan ada perbaikan  signifikan bagi kehiidupan bagi rakyat di
daerah-daerah yang selama ini miskin.

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/50098/kpk_tetapkan_bupati_musi_banyuasin_
<https://www.sinarharapan.co/hukum/read/50098/kpk_tetapkan_bupati_musi_banyuasin_tersangka>

Sabtu , 16 Oktober 2021 | 18:25

[image: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka]Sumber Foto
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin meninggalkan Gedung Merah
Putih KPK setelah diumumkan sebagai tersangka kasus suap, Sabtu
(16/10/2021).

*JAKARTA* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi
Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya
Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi
Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Suhandy (SH).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan
tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian
ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan
status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021)
sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga
mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi
Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten
Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman
(BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach
Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.(*)



Sumber Berita: Antara

* BERITA TERKAIT*

·         *Jadi Tersangka, Dirut PTPN III Miliki Harta Rp18 Miliar*
<https://www.sinarharapan.co/hukum/read/7756/jadi_tersangka__dirut_ptpn_iii_miliki_harta_rp18_miliar>

·         *KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI*
<https://www.sinarharapan.co/hukum/read/8188/kpk_tetapkan_menpora_imam_nahrawi_tersangka_suap>

·         *Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Periksa Menpora*
<https://www.sinarharapan.co/hukum/read/8189/jadi_tersangka_suap__kpk_segera_periksa_menpora_>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Dqs7YbBS%2Bk80CKnYK%3D0ZwgDphiLDVv%3DPOOwhxdhC_F1A%40mail.gmail.com.

Reply via email to