Artikel
Amendemen UUD 1945: Perlu atau tidak?
Oleh Putu Indah Savitri  Minggu, 17 Oktober 2021 08:18 WIB
 
Perubahan Pertama UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999;  Perubahan 
Kedua UUD 1945 dalam Sidang Tahunan (ST) MPR 7-18 Agustus 2000; Perubahan 
Ketiga UUD 1945 dalam ST MPR 1-9 November 2001; Perubahan Keempat UUD 1945 
dalam ST MPR 1-11 Agustus 2002. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Tindakan terpenting adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada 
isu-isu miring yang berkembang di tengah masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Sejak wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia 1945 bergulir di tengah masyarakat, terdapat berbagai pandangan yang 
menimbulkan sebuah pertanyaan. Perlukah pemerintah melakukan amendemen UUD NRI 
Tahun 1945?

Para pemegang kekuasaan mengklaim bahwa mereka perlu melakukan amendemen UUD 
1945 untuk mengakomodasi kepentingan rakyat dengan lebih maksimal, terlebih 
untuk menyesuaikan konstitusi Indonesia dengan perkembangan zaman saat ini.

Di sisi lain, sebagian besar rakyat, yang haknya akan diperjuangkan oleh para 
pemegang kekuasaan, justru menunjukkan bahwa amendemen kelima UUD 1945 tidak 
perlu dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang ditampilkan dalam hasil dari 
beberapa survei terkait dengan amendemen kelima UUD 1945.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa 78 
persen rakyat Indonesia tidak menginginkan adanya amendemen. Hal yang senada 
juga ditampilkan oleh hasil survei Indikator yang menunjukkan 69 persen dari 
kelompok elite dan 55 persen responden publik yang menyatakan bahwa belum 
saatnya amendemen UUD 1945.

Dengan demikian, apakah amendemen UUD 1945 benar-benar perlu untuk dilakukan 
oleh pemerintah? Bagaimana cara memastikan amendemen kelima UUD 1945 dapat 
memenuhi kebutuhan masyarakat?

Baca juga: Survei SMRC: 78 persen masyarakat tidak inginkan amendemen UUD 1945

Faktor Pendorong

Dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD RI yang dibacakan oleh 
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada tanggal 16 Agustus 2021, terdapat pernyataan 
bahwa perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 perlu guna menambahkan 
wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

PPHN, kata Bambang Soesatyo, akan menjadi payung ideologi dan konstitusional 
dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
(RPJM) yang bersifat teknokratis.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya MPR memiliki 
wewenang untuk menetapkan PPHN guna memastikan potret wajah Indonesia Masa 
Depan, 50—100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan 
nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan 
ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Perubahan secara terbatas, Bamsoet meyakini tidak memungkinkan untuk membuka 
kotak pandora.

Selain itu, dari sisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat agenda untuk 
menguatkan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem bikameral.

Apabila penguatan kelembagaan DPD RI dapat melalui amendemen kelima UUD 1945, 
kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, lembaga tersebut dapat 
menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus dapat 
menjamin keputusan di tingkat nasional mengakomodasi kepentingan daerah.

Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada Pemerintah yang menciptakan keputusan 
melalui mekanisme double check untuk menjamin tersalurkannya aspirasi 
kepentingan daerah.

Melalui penjelasan dari La Nyalla, kepentingan DPD untuk mendorong agenda 
amendemen kelima UUD 1945 berpusat pada penyaluran kepentingan daerah dalam 
setiap kebijakan di tingkat nasional. Penguatan kelembagaan DPD dapat membantu 
meningkatkan kesejahteraan masing-masing daerah di Indonesia.

Akan tetapi, selain memperjuangkan penguatan kelembagaan, DPD RI juga berusaha 
untuk membuka kesempatan bagi para putra dan putri Indonesia, calon pemimpin 
bangsa, agar dapat menjadi calon presiden independen tanpa diusung oleh partai 
politik.

Di dalam UUD 1945 yang berlaku saat ini, calon presiden hanya bisa ditentukan 
oleh partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A ayat (2) UUD 
1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden 
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan 
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, bangsa 
Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Akan tetapi, tidak 
semuanya menjadi bagian dari partai politik.

Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk 
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia mengatakan bahwa pasangan 
calon presiden dan wakil presiden yang independen terkendala ketentuan Pasal 6A 
ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, menurut DPD, amendemen kelima UUD 1945 dapat membuka 
kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mencalonkan 
diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Faktor-faktor tersebut telah menunjukkan antusiasme para pemegang kekuasaan 
untuk mengamendemen UUD 1945. Lantas mengapa sebagian besar masyarakat menolak 
amendemen kelima UUD 1945?

Baca juga: Membangun budaya di tengah konflik konstitusional

Pandangan Masyarakat

Sejumlah politikus dan akademikus yang tergabung dalam Ikatan Alumni 
Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyatakan penolakannya terhadap wacana 
amendemen UUD 1945 di Forum Diskusi Salemba ILUNI UI Ke-61.

Adapun berbagai alasan yang melatarbelakangi penolakan tersebut adalah anggapan 
bahwa amendemen UUD 1945 belum mendesak dan membutuhkan evaluasi serta kajian 
yang lengkap atas hasil perubahan sebelumnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman mengatakan bahwa Pemerintah 
harus membuktikan permasalahan amendemen keempat UUD 1945 secara komprehensif 
sebelum merumuskan perubahan kelima UUD 1945.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa upaya 
membentuk PPHN melalui amendemen UUD 1945 tidak kompatibel dengan sistem 
ketatanegaraan.

Membentuk PPHN menjadi tidak kompatibel karena MPR tidak lagi menempati posisi 
sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. MPR tidak memilih presiden dan wakil 
presiden sehingga tidak dapat memberi mandat seperti GBHN.

Beranjak menuju hasil survei Saiful Mujadi Research and Consulting, sebanyak 66 
persen responden menilai bahwa UUD 1945 merupakan rumusan terbaik dan tidak 
boleh diubah atas alasan apa pun bagi Indonesia yang lebih baik.

Sebanyak 12 persen menilai bahwa UUD 1945 buatan manusia karena itu mungkin ada 
kekurangan. Namun, sejauh ini UUD 1945 yang sedang berlaku dianggap paling pas 
bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.

Berbagai pandangan masyarakat tersebut telah menunjukkan bahwa agenda-agenda 
yang diangkat oleh pihak berwenang masih belum mengakomodasi kepentingan 
mayoritas rakyat Indonesia.

Padahal, mengamendemen konstitusi merupakan tindakan yang penting guna 
memastikan UUD 1945 dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat 
seiring dengan perkembangan zaman.

Dunia yang begitu dinamis, terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola 
interaksi antarmasyarakat, mengakibatkan Indonesia membutuhkan dasar aturan 
terkini untuk menjamin keharmonisan bangsa dan negara.

Berkaca pada negara lain, mengamendemen konstitusi bukan merupakan tindakan 
yang tabu. Akan tetapi, sebaiknya tidak terburu-buru.

Oleh karena itu, guna memastikan amendemen dapat memenuhi kebutuhan rakyat, 
para pemegang kekuasaan harus merangkul para peneliti untuk mengevaluasi 
amendemen keempat UUD 1945 dan mengkaji berbagai permasalahan bangsa ini yang 
tidak dapat diakomodasi oleh amendemen keempat UUD 1945.

Hasil kajian dapat digunakan untuk menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan 
amendemen kelima UUD 1945.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mendengar masukan-masukan dari masyarakat, 
khususnya melalui organisasi masyarakat sipil yang berasal dari berbagai 
bidang, untuk mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat.

Kesempatan tersebut juga dapat digunakan oleh Pemerintah untuk berbagi hasil 
kajian dan mengetahui respon masyarakat tentang agenda apa saja yang akan 
menjadi pembahasan dalam amendemen kelima UUD 1945.

Tindakan terpenting adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan tidak ada 
isu-isu miring yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi isu yang dapat 
memicu ketidakstabilan politik.

Dengan demikian, amendemen kelima UUD 1945 dapat dilakukan dan dapat 
mengakomodasi kepentingan masyarakat Indonesia dengan maksimal.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Konflik konstitusional soal PPHN munculkan tanda tanya
  
Oleh Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E3A087A5238D444D90EAB96C96F4766B%40A10Live.

Reply via email to