Ketua  RT bagaikan pagar makan tanaman. Sekarang banyak pagar makan
tanaman, bukan saja hal melampiaskan hasrat dunia surga, tetapi juga
diberbagai bidang lain, seperti kuangan, sogok menyogok, jual jabatan
dsbnya. Begitu keadaan istimewa yang berlangung di kerjaan neo-Mojopahit.
hehehehehehe

https://www.beritasatu.com/megapolitan/871021/kasus-pencabulan-mantan-ketua-rt-di-bekasi-diamankan-polisi


Kasus Pencabulan, Mantan Ketua RT di Bekasi Diamankan Polisi

Kamis, 23 Desember 2021 | 23:41 WIB
Oleh : Mikael Niman / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja>

[image: Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, memberikan
keterangan pers, Kamis, 23 Desember 2021.]

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, memberikan
keterangan pers, Kamis, 23 Desember 2021. (Foto: Beritasatu Photo)

*Bekasi, Beritasatu.com* – Mantan ketua RT berinisial S (47), diamankan
Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota
<https://www.beritasatu.com/tag/polrestro-bekasi-kota>. Pelaku mencabuli
seorang ibu dan dua anaknya.

Pelaku S melakukan pencabulan <https://www.beritasatu.com/tag/pencabulan> pada
Senin, 27 September 2021 lalu, di Perum Puri Gading Alam Raya, Kelurahan
Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku menawarkan korban SA dapat menyembuhkan penyakit dengan cara
dipijat pada bagian tertentu,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol
Aloysius Suprijadi, Kamis (23/12/2021).

*BACA JUGA** :  **Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
<https://www.beritasatu.com/megapolitan/871009/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-diamankan-polisi>*

Lalu, pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pelaku melancarkan
aksinya memijat korban mulai di bagian perut. “Saat itu, pelaku tiba-tiba
mencium korban namun korban menolak,” bebernya.

Mendapat penolakan, kata Kapolres, pelaku malah semakin nekat dengan
memegang payudara korban serta memaksa korban untuk menyentuh bagian vital
pelaku.

“Pelaku juga melakukan hal sama kepada anak korban berinisial BA (17) yang
dilakukan di rumah pelaku saat anak korban dititipkan oleh orangtuanya,”
bebernya.

*BACA JUGA**: **Guru Ilmu Kebatinan Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari
Kediamannya
<https://www.beritasatu.com/megapolitan/869355/guru-ilmu-kebatinan-tersangka-kasus-pencabulan-kabur-dari-kediamannya>*

Bahkan, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada anak di bawah umur yang
juga anak SA, berinisial KM (10). “Pelaku kita tangkap pada Rabu 22
Desember 2021,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 289 KUHP
dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Aw9ux2p5rErjuK5p6NVK_fQggkv61bNjkDa-%2BRCGT3nQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to