https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2536-kekayaan-alam-untuk-rakyat
Rabu 05 Januari 2022, 05:00 WIB
Kekayaan Alam untuk Rakyat
Administrator | Editorial
Kekayaan Alam untuk Rakyat MI/Seno Ilustrasi MI. KRISIS energi yang
menjangkiti sejumlah negara mencuatkan kekhawatiran krisis akan semakin meluas.
Tiongkok sudah beberapa kali mengalami pemadaman listrik secara luas di
sejumlah provinsinya akibat kekurangan pasokan batu bara dan gas alam.
Belakangan, krisis energi di Eropa pun semakin nyata dengan meningkatnya
permintaan di tengah musim dingin. Kebutuhan energi yang tinggi diperkirakan
masih berlanjut seiring bergairahnya perekonomian menyusul terkendalinya wabah
covid-19. Apalagi, WHO cukup optimistis pandemi covid-19 bakal usai tahun ini.
Harga sumber-sumber daya energi di pasar global terus merangkak naik. Dengan
semakin tingginya harga, daya tarik untuk mengekspor sumber energi kian besar.
Pemerintah Indonesia pun terpaksa mengambil langkah drastis, melarang ekspor
batu bara. Larangan yang berlaku sepanjang bulan ini tersebut bisa dimaklumi
karena pemerintah tidak ingin mengambil risiko. Ketergantungan yang tinggi
terhadap batu bara untuk memproduksi listrik dalam negeri menyisakan sedikit
pilihan. Saat ini, tidak kurang dari 61% pasokan energi listrik nasional
bersumber dari batu bara. Tentu saja larangan ekspor tidak bisa dilakukan
terus-menerus. Pemerintah perlu bergerak cepat melakukan evaluasi kebijakan
domestic market obligation (DMO) agar lebih selaras dengan besaran kebutuhan
dalam negeri dan benar-benar dipatuhi seluruh perusahaan pertambangan. Bukan
hanya batu bara yang mendapat perhatian. Sumber energi lain, seperti gas alam
dan minyak sawit, juga tidak bisa dibukakan keran ekspor sebesar-besarnya.
Minyak sawit yang menjadi sumber energi sekaligus bahan pangan turut menjadi
rebutan di pasar global. Tak pelak, hal itu mendorong harga minyak sawit naik.
Di dalam negeri, pasokan minyak sawit untuk pangan juga masih harus berbagi
dengan produksi bahan bakar minyak. Dampaknya, sudah berbulan-bulan masyarakat
harus menanggung beban mahalnya harga minyak goreng dan produk turunannya yang
melonjak hingga dua kali lipat. Presiden telah menginstruksikan seluruh
perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, baik BUMN
beserta seluruh anak usaha maupun swasta, untuk mengutamakan kepentingan dalam
negeri. Akan tetapi, instruksi saja belum cukup. Perintah yang didasarkan pada
amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 itu masih harus dituangkan
dalam bentuk kebijakan serupa DMO. Berbeda dengan batu bara dan gas alam,
kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik belum berlaku untuk minyak sawit. Hal
yang perlu digarisbawahi, keamanan pasokan dalam negeri bukan hanya terkait
dengan ketersediaan stok, tetapi juga keterjangkauan harga. Stabilisasi harga
jangan sampai dimaknai dengan sekadar menahan harga agar tidak semakin naik,
padahal harga yang diterima masyarakat saat ini sudah mahal. Sungguh sebuah
ironi ketika masyarakat harus membayar harga yang sama dengan konsumen pasar
global ketika produk yang bersangkutan sepenuhnya diproduksi di dalam negeri.
Untuk memecahkan ironi itu, selain kebijakan DMO, ketika harga melonjak,
pemerintah bisa saja menggunakan instrumen pungutan ekspor. Kemudian,
memakainya untuk menyubsidi harga di dalam negeri. Banyak jalan kebijakan yang
bisa ditempuh demi memanfaatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tinggal pemerintah bersedia
atau tidak.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2536-kekayaan-alam-untuk-rakyat
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220105223525.051dc633f2bd68ad467254b0%40upcmail.nl.