https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2536-kekayaan-alam-untuk-rakyat


 Rabu 05 Januari 2022, 05:00 WIB 

Kekayaan Alam untuk Rakyat 

Administrator | Editorial 

  Kekayaan Alam untuk Rakyat MI/Seno Ilustrasi MI. KRISIS energi yang 
menjangkiti sejumlah negara mencuatkan kekhawatiran krisis akan semakin meluas. 
Tiongkok sudah beberapa kali mengalami pemadaman listrik secara luas di 
sejumlah provinsinya akibat kekurangan pasokan batu bara dan gas alam. 
Belakangan, krisis energi di Eropa pun semakin nyata dengan meningkatnya 
permintaan di tengah musim dingin. Kebutuhan energi yang tinggi diperkirakan 
masih berlanjut seiring bergairahnya perekonomian menyusul terkendalinya wabah 
covid-19. Apalagi, WHO cukup optimistis pandemi covid-19 bakal usai tahun ini. 
Harga sumber-sumber daya energi di pasar global terus merangkak naik. Dengan 
semakin tingginya harga, daya tarik untuk mengekspor sumber energi kian besar. 
Pemerintah Indonesia pun terpaksa mengambil langkah drastis, melarang ekspor 
batu bara. Larangan yang berlaku sepanjang bulan ini tersebut bisa dimaklumi 
karena pemerintah tidak ingin mengambil risiko. Ketergantungan yang tinggi 
terhadap batu bara untuk memproduksi listrik dalam negeri menyisakan sedikit 
pilihan. Saat ini, tidak kurang dari 61% pasokan energi listrik nasional 
bersumber dari batu bara. Tentu saja larangan ekspor tidak bisa dilakukan 
terus-menerus. Pemerintah perlu bergerak cepat melakukan evaluasi kebijakan 
domestic market obligation (DMO) agar lebih selaras dengan besaran kebutuhan 
dalam negeri dan benar-benar dipatuhi seluruh perusahaan pertambangan. Bukan 
hanya batu bara yang mendapat perhatian. Sumber energi lain, seperti gas alam 
dan minyak sawit, juga tidak bisa dibukakan keran ekspor sebesar-besarnya. 
Minyak sawit yang menjadi sumber energi sekaligus bahan pangan turut menjadi 
rebutan di pasar global. Tak pelak, hal itu mendorong harga minyak sawit naik. 
Di dalam negeri, pasokan minyak sawit untuk pangan juga masih harus berbagi 
dengan produksi bahan bakar minyak. Dampaknya, sudah berbulan-bulan masyarakat 
harus menanggung beban mahalnya harga minyak goreng dan produk turunannya yang 
melonjak hingga dua kali lipat. Presiden telah menginstruksikan seluruh 
perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, baik BUMN 
beserta seluruh anak usaha maupun swasta, untuk mengutamakan kepentingan dalam 
negeri. Akan tetapi, instruksi saja belum cukup. Perintah yang didasarkan pada 
amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 itu masih harus dituangkan 
dalam bentuk kebijakan serupa DMO. Berbeda dengan batu bara dan gas alam, 
kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik belum berlaku untuk minyak sawit. Hal 
yang perlu digarisbawahi, keamanan pasokan dalam negeri bukan hanya terkait 
dengan ketersediaan stok, tetapi juga keterjangkauan harga. Stabilisasi harga 
jangan sampai dimaknai dengan sekadar menahan harga agar tidak semakin naik, 
padahal harga yang diterima masyarakat saat ini sudah mahal. Sungguh sebuah 
ironi ketika masyarakat harus membayar harga yang sama dengan konsumen pasar 
global ketika produk yang bersangkutan sepenuhnya diproduksi di dalam negeri. 
Untuk memecahkan ironi itu, selain kebijakan DMO, ketika harga melonjak, 
pemerintah bisa saja menggunakan instrumen pungutan ekspor. Kemudian, 
memakainya untuk menyubsidi harga di dalam negeri. Banyak jalan kebijakan yang 
bisa ditempuh demi memanfaatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di 
dalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tinggal pemerintah bersedia 
atau tidak.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2536-kekayaan-alam-untuk-rakyat




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220105223525.051dc633f2bd68ad467254b0%40upcmail.nl.

Reply via email to