Preshold Nol Persen, Mungkinkah Terwujud?I76 - Wednesday, January 12, 2022 6:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/preshold-nol-persen-mungkinkah-terwujud
 
Sejumlah tokoh ajukan pengujian presidential threshold ke MK (Foto: Detik.com)
7 min read

Polemik presidential threshold (preshold) mencuat kembali jelang Pilpres 2024. 
Preshold 20 persen dianggap berpotensi menyebabkan beberapa tokoh yang 
dijagokan untuk maju sebagai capres menjadi terhambat langkahnya. Lantas, 
mungkinkah preshold nol persen dapat terwujud?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Indonesia adalah negeri yang penuh dengan catatan politik unik. Keunikan itu 
mengalami evolusinya, di mana politik Indonesia mulai mendapatkan warnanya 
akhir-akhir ini, yaitu tentang perbedaan pandangan akan sistem demokrasi.

Muncul kelompok yang mengidam-idamkan demokrasi di Indonesia berjalan sesuai 
dengan track-nya, dengan asumsi dalam pemilihan presiden semua anak bangsa 
diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri tanpa adanya syarat ambang batas 
atau presidential threshold (preshold).

Kampanye preshold nol persen menjadi narasi politik yang dikemukakan oleh pakar 
Hukum Tata Negara Refly Harun. Belakangan kampanye ini jadi sorotan publik, 
dikarenakan banyak pihak menginginkan peraturan tentang preshold direvisi, agar 
peserta pemilihan presiden lebih beragam latar belakangnya, tidak hanya berasal 
dari partai-partai besar saja.

Lewat sebuah video yang tayang di kanal YouTube-nya, Refly menyebut bahwa ia 
mendukung semua tokoh yang berpotensi maju di Pilpres 2024, seperti Anies 
Baswedan, Prabowo Subianto, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, Airlangga Hartarto, 
Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, Ridwan Kamil, dan Khofifah Indar Parawansa.

Menurut pengakuannya, Refly memberikan dukungan pada tokoh-tokoh tersebut 
karena ingin semua tokoh yang potensial baik di pusat maupun daerah bisa 
berlaga di Pilpres 2024. Lebih lanjut Refly menyoroti dampak diterapkannya 
preshold yang berpotensi menyebabkan beberapa tokoh yang dijagokan untuk maju 
sebagai capres menjadi terhambat langkahnya.

Bagaikan bola salju, kampanye Refly ini pun bergulir menjadi gugatan yang masif 
disuarakan banyak pihak, mulai dari warga sipil, mantan pejabat, hingga anggota 
DPD. Paling baru, gugatan juga datang dari 27 Warga negara Indonesia (WNI) dari 
luar negeri.

Semakin  banyak elemen yang mendukung preshold nol persen ini, melahirkan 
pertanyaan besar. Dengan fakta telah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK)  
sebanyak 13 kali, apakah preshold nol persen punya peluang untuk dilaksanakan 
dalam sistem politik saat ini?

Baca juga: Kenapa Partai Tidak Gugat Preshold 20 Persen?


  
Dilema Multipartai
Sejatinya polemik gugatan preshold telah terjadi sejak beberapa kali pengalaman 
pemilu presiden. Namun kali ini, persoalan dimunculkan kembali sebagai bentuk 
protes oleh beberapa kalangan tokoh yang membangun narasi bahwa preshold 
menghalangi prinsip-prinsip demokrasi.

Seperti yang kita ketahui, preshold berlandaskan pada Pasal 222 dalam 
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pasangan calon diusulkan oleh 
partai politik/gabungan partai peserta pemilu dengan persyaratan perolehan 
kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah 
nasional.

Berbagai argumentasi menolak preshold menegaskan bahwa aturan ini  membatasi 
ruang berdemokrasi. Dengan adanya ketetapan UU No. 7/2017, maka hanya partai 
yang saat ini menduduki parlemen yang dapat mengajukan calon presiden.

Selain itu, narasi gugatan merujuk pada nasib partai baru yang tidak dapat 
mengajukan calon lantaran pada pasal 222 disebutkan partai peserta pemilu 
dengan kriteria 20 persen untuk kursi parlemen atau 25 persen untuk suara 
nasional pada pemilu sebelumnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai regulasi 
yang mencederai prinsip demokrasi.

Sedikit berspekulasi, katakanlah preshold dihilangkan, seperti apa efeknya 
terhadap pemilih ketika menghadapi calon alternatif yang begitu banyak? Serta 
bagaimana partai baru yang belum tentu diakui oleh publik, serta apakah ada 
kaitannya dengan konsekuensi presidensial-multipartai yang ada di Indonesia?

Jika kita telisik, problematika sistem presidensial pada umumnya terjadi ketika 
dikombinasikan dengan sistem multipartai, apalagi dengan tingkat fragmentasi 
dan polarisasi yang relatif tinggi. Presidensialisme dan sistem multipartai 
bukan hanya merupakan kombinasi yang sulit, melainkan juga membuka peluang 
terjadinya deadlock dalam relasi eksekutif-legislatif yang kemudian berdampak 
pada instabilitas demokrasi presidensial.

Nassir Agustiawan dalam tulisannya Pengaruh Multi Partai Dalam Sistem 
Presidensil di Indonesia, meminjam pendekatan ilmuwan politik Mainwaring yang 
memberikan kesimpulan setelah mempelajari sistem presidensial di negara Amerika 
Latin, menyatakan bahwa kombinasi antara sistem presidensial dan sistem 
multipartai yang terfragmentasi adalah musuh stabilitas demokrasi.

Penerapan sistem multipartai di Indonesia bisa menjadi masalah yang serius 
karena paska reformasi, UUD memberikan kedudukan kepada parlemen yang begitu 
kuat dan cenderung berlebihan (legislative heavy).

Oleh karenanya, akan menjadi masalah jika Presiden tidak mendapatkan dukungan 
mayoritas dari parlemen, meskipun sejatinya sistem pemerintahan presidensial 
tidak tergantung dengan parlemen, karena parlemen tidak bisa melengserkan 
Presiden dan sebaliknya Presiden tidak bisa membubarkan parlemen.

Selain itu, Dimas Lazuardy Firdauz dalam tulisannya Bagaimana Jika Presidential 
Threshold Ditiadakan, mengatakan, jika preshold ternyata ditetapkan nol persen 
atau dihapuskan akan menciptakan banyak alternatif calon, maka polarisasi 
pemilih terhadap calon cenderung fleksibel, abstrak bahkan tidak terorientasi, 
atau praktik golput mungkin tidak terhindarkan.

Dapat kita katakan, polemik preshold nol persen ini adalah  bagian unik yang 
lahir dari sistem demokrasi di negeri kita. Satu sisi, menganut sistem 
presidensial, dan sisi lain sekaligus sistem multipartai. Dari pernyataan yang 
telah disinggung di atas, selain menghambat pengambilan kebijakan, preshold nol 
persen juga berpotensi membuat praktek golput menjadi tidak terhindarkan akibat 
polarisasi calon yang banyak.

Lantas, jika demikian masalah yang membayangi skema preshold nol persen, kenapa 
para tokoh masih memperjuangkan narasi ini?

Baca juga: Presidential Threshold Bikin Keki

 
  
Kondisi Alamiah Preshold
Filsuf Friedrich Nietzsche dalam kajiannya tentang eksistensialisme, 
mengartikulasikan pandangan kehidupan manusia  dalam dua pandangan moral, yaitu 
moralitas tuan dan moralitas budak. Moralitas budak berkaitan dengan masalah 
keadilan dan perlindungan yang lemah. Disebut moralitas budak karena penekanan 
dan fokusnya adalah pada mereka yang tidak berdaya, dikendalikan atau dalam 
posisi minoritas.

Berbeda dengan moralitas tuan yang kukuh menantang dunia, mereka yang tergolong 
moralitas budak umumnya mengutuk dunia. Mereka kerap berlindung di balik 
dalih-dalih moralitas untuk membenarkan kekalahannya.

Jika diabstraksikan, sekiranya pandangan Nietzsche di atas dapat memotret 
fenomena para tokoh politik yang tidak laku di partai politik. Alih-alih 
mengikuti aturan tentang preshold yang telah ada, para tokoh masih tetap 
memperjuangkan preshold nol persen. Kebanyakan dari mereka adalah tokoh yang 
ingin terlibat dalam politik elektoral, tetapi tidak mempunyai kendaraan 
politik, yaitu partai politik.

Padahal, dalam pemilu seorang calon presiden misalkan, memerlukan biaya yang 
tidak sedikit. Tentunya biaya politik seperti itu sulit ditanggung oleh 
individu, di sinilah perlunya partai politik, bahkan gabungan atau koalisi 
partai untuk bekerjasama memenangkan calon dalam pilpres.

Senada dengan hal tersebut, Toto Izul Fatah, peneliti senior Lingkaran Survei 
Indonesia, mengatakan bahwa seorang calon presiden harus menyediakan dana di 
atas Rp 1 triliun untuk bersaing dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Menurut Toto, dalam sebuah program yang terukur, pos-pos pengeluaran seorang 
calon antara lain sosialisasi media untuk pengenalan calon. Hal ini meliputi 
door to door campaign, pesan pendek (SMS) blast, serta media ruang publik 
seperti baliho, iklan, dan spanduk.

Pada tahap pertama, yakni untuk pengenalan calon bisa mencapai Rp 200-Rp 500 
miliar. Nilai tersebut belum mencakup keperluan untuk membuat seorang calon 
disukai calon pemilih. Selain itu, masih ada tahap membangun kesan bahwa 
seorang calon mempunyai kapasitas dan kualitas yang juga menelan biaya.

Baca juga: Jokowi: Presidential Threshold 20 Persen!

Tahap berikutnya adalah upaya upgrading dan downgrading, yakni mengangkat citra 
calon dan/atau menjatuhkan kompetitor yang oleh banyak orang sering 
diterjemahkan sebagai kampanye hitam atau kampanye negatif.

Selain itu, ada pengeluaran lain yang tidak bisa dihindari, yakni membayar 
saksi pengawal suara, dengan asumsi Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per saksi. Jika 
merujuk jumlah TPS pada Pemilu 2019 yang sebanyak 810.329 TPS, setidaknya untuk 
saksi dibutuhkan Rp 162 miliar.

Dalam kondisi normal, pos pengeluaran seorang calon meliputi empat tahapan 
tersebut. Namun, apabila seorang calon presiden tergoda melakukan money 
politic, maka ongkos kandidat akan lebih besar lagi.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan 
Demokrasi (Perludem), menanggapi terkait biaya untuk menjadi presiden bisa 
mencapai triliunan, menyebutkan pencalonan pilpres memang membutuhkan biaya 
yang tidak sedikit. Menurut berbagai pihak, totalnya disebut bisa mencapai Rp 
7-9 triliun.

Pada akhirnya, calon akan butuh partai untuk menunjang mesin politik yang 
begitu mahal. Secara alamiah preshold tetap akan ada, bukan hanya karena ini 
bagian dari solusi presidensial multipartai saja, melainkan juga secara 
matematika pemilu, calon membutuhkan ongkos besar yang menandakan ia 
membutuhkan partai bahkan koalisi partai untuk dapat berlaga dalam politik 
elektoral. (I76)

Baca juga: Presidential Threshold Hilang, Jokowi Tumbang?

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E435E1F06BC5406DA2E846AF31CECCBC%40A10Live.

Reply via email to