Kalau kementrian agama adalah sarang penymun maka cabang-cabang dan
ranting-rantingnya ikut teladan pusar kekuasaan seperti kata pepaatah :Guru
kencing berdiri, murid kencing berlari”. Godaan Iblis bin seytaan itu lebih
perkasa, atau bagaimana pendapat MUI?  hehehehehehehehe

https://www.jawapos.com/jpg-today/12/01/2022/empat-tersangka-korupsi-masjid-sriwijaya-jilid-3-disidang-pekan-depan/


Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Pekan Depan

SUMATERA <https://www.jawapos.com/location/sumatera/>

BERITA SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today/>

12 Januari 2022, 17:41:50 WIB

[image: Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Disidang Pekan
Depan]

*Ilustrasi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid
Sriwijaya Agustinus Antoni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel. (M.
Riezko Bima Elko P./Antara)*



*JawaPos.com*–Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan
Masjid Raya Sriwijaya jilid 3, menjalani persidangan pertama pekan depan.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan
(Sumsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moh Radyan seperti
dilansir dari *Antara* di Palembang mengataka,n sidang pertama untuk empat
dari enam tersangka jilid 3 tersebut akan digelar pada Senin (17/1) di PN
Palembang secara daring dari rutan Pakjo.

”Sepertinya sidang itu berlangsung secara daring,” kata Moh Radyan, Rabu
(12/1).

*Baca juga:*

*Jadi Tahanan KPK, Wabup OKU Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang
<https://www.jawapos.com/jpg-today/10/01/2022/jadi-tahanan-kpk-wabup-oku-meninggal-dunia-di-rutan-pakjo-palembang/>*

Menurut Radyan, para tersangka itu Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang
kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L. Tobing, (mantan kepala BPKAD
Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel), dan
Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

”Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel
ke pengadilan pada Rabu (5/1). Para tersangka dikenakan dengan dakwaan
berlapis,” ujar Radyan.

Empat tersangka itu disangkakan melanggar secara primair pasal 2 ayat 1 jo
pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Tahun 2021 tentang Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Lalu subsidair pasal 3 jo
pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat
1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan
denda Rp 1 miliar.

*Baca juga:*

*Harga Minyak Goreng di Palembang Bergerak Turun
<https://www.jawapos.com/jpg-today/04/01/2022/harga-minyak-goreng-di-palembang-bergerak-turun/>*

”Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lain AN dan MM
masih diproses oleh penyidik,” papar Moh Radyan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

·

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CK%3Dd%2Bovi4yN6wfskcZ%2BsJ2FdcP-YQLed2zLdjPTz0SCg%40mail.gmail.com.

Reply via email to