Amerikalah yang Sebenarnya Laksanakan ”Diplomasi Keorsif” 2022-01-13 10:40:57 http://indonesian.cri.cn/20220113/fdad4dd4-936c-7aeb-25a0-2e19ad4f15dc.html
Baru-baru ini, pejabat AS beberapa kali menyebut bahwa tindakan pembalasan yang dilakukan Tiongkok terhadap Lithuania adalah “diplomasi koersif”. Tujuan AS adalah mendukung pihak Taiwan dan mengekang Tiongkok dengan menggunakan isu Taiwan. “Diplomasi koersif” justru adalah tindakan yang selalu dilaksanakan AS sendiri, tudingan AS terhadap Tiongkok itu sekali lagi memperlihatkan kemunafikan dan tipu daya “bullying” AS. Dalam hubungan Tiongkok-Lithuania yang sangat kompleks sekarang ini, siapa yang salah dan siapa yang benar sudah sangat jelas. Pemerintah Lithuania melanggar komitmennya dan menyabot prinsip Satu Tiongkok, tindakan itu telah ditentang luas oleh masyarakat internasional. Sedangkan perbuatan Tiongkok yang membela kedaulatannya sendiri distigmatisasi sebagai “diplomasi koersif” oleh AS, maling teriak maling, justru AS adalah negara yang sering menjalankan “diplomasi koersif” Meninjau kembali sejarah, dapat diketahui bahwa “diplomasi koersif” adalah paten milik AS. Intinya adalah, memaksa negara lain tunduk kepada AS melalui ancaman militer, isolasi politik, sanksi ekonomi maupun blokade teknologi, demi mewujudkan target strategis dan memelihara status hegemonisnya. Bagi AS yang memiliki gen hegemoni, “diplomasi koersif” adalah salahsatu senjata yang selalu digunakannya. Akan tetapi, di era globalisasi yang menjunjung multilateralisme, saling menguntungkan dan menang bersama, “diplomasi koersif” pasti tidak ada jalan keluar. Berbagai fakta juga membuktikan bahwa “diplomasi koersif” ala AS pada akhirnya pasti akan gagal. Sudah jelas, siapa yang benar dan siapa yang salah, siapa yang sedang memaksa dunia serta menyabot tata tertib internasional dan peraturan multilateral. AS tidak akan bisa menjadi kuat dengan mengandalkan “diplomasi koersif”, sebaliknya akan semakin terisolasi di dunia, dan akhirnya gagal total. Kompensasi “Penjara Gelap” Datang Terlambat 2022-01-12 12:26:33 http://indonesian.cri.cn/20220112/a55f5557-1569-4132-7090-b70e7975121f.html Karena kompensasi yang terlambat selama 3 tahun, Abu Zubaydah yang dijuluki sebagai narapidana permanen, baru-baru ini kembali mengundang perhatian seluruh dunia. Pada tahun 2018, Mahkamah HAM Eropa memvonis bahwa tindakan pemerintah Lituania yang mengizinkan CIA AS menahan Zubaydah di penjara gelap AS telah melanggar hukum Eropa tentang pelarangan penggunaan penyiksaan dan menuntut pemerintah Lituania membayar kompensasi sebesar 100 ribu Euro kepada Zubaydah. Setelah berselang 3 tahun, pemerintah Lituania baru-baru ini mengumumkan pembayaran kompensasi tersebut. Pembayaran kompensasi itu berarti, pemerintah Lituania mengakui perbuatan pelanggaran HAM-nya dan membenarkan adanya penjara gelap AS di luar negeri. Seusai peristiwa 11 September 2001, AS membangun penjara rahasia di luar negeri untuk menahan apa yang disebutnya sebagai tersangka teroris dan melakukan penyiksaan. Warganegara Palestina Zubaydah adalah salah satu napi yang ditahan di penjara gelap AS. Selama 20 tahun ini, Zubaydah pernah ditahan di penjara rahasia Lituania, penjara Guantanamo Kuba dan penjara gelap lain CIA di luar negeri AS, dan ia telah mengalami berbagai penyiksaan. Akan tetapi, AS sejauh ini belum dapat mengeluarkan bukti apa pun tentang hubungan Zubaydah dengan Al Qaeda dan juga belum dapat mengajukan gugatan. Pada tahun 2011, Zubaydah mengajukan dakwaan kepada Mahkamah HAM Eropa. Dengan demikian, penjara gelap AS di luar negeri menjadi bukti kuat catatan buruk HAM AS yang sembarangan melakukan penahanan. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/48933A2F8B3D443AB1A0A4F7251E89B4%40A10Live.
