20 Tahun Penjara Guantanamo Merupakan Noda HITAM HAM AS
2022-01-14 12:56:21  
http://indonesian.cri.cn/20220114/183b278d-4293-87c8-2b88-85765b85bc29.html

“Noda hitam pemerintah AS dalam komitmen tata hukumnya”,”sebuah halaman gelap 
dalam sejarah manusia”. Demikian kritik komunitas internasional terhadap 
penjara Guantanamo AS, menjelang dua dekade didirikannya, “penjara gelap” ini 
dan pelanggaran hak asasi manusia adalah anak kembar yang tak terpisahkan. 
Selama 20 tahun ini, aksi penganiayaan terhadap tahanan yang dilakukan oleh AS 
tidak berhenti, tapi “jaringan penjara gelap” ini malah tersebar ke seluruh 
dunia. Persis seperti komentar Agencia EFE, perbuatan AS tersebut telah 
merugikan sistem HAM internasional.

Tim ahli independen dari Dewan HAM PBB baru-baru ini juga mengeluarkan kecaman 
dan mengkritik aksi penyiksaan dan penganiayaan yang semena-mena terhadap 
tahanan, hal ini tidak bisa diterima oleh pemerintah mana pun, apalagi 
pemerintah yang menyebut dirinya sebagai pembela HAM.



Penjara Guantanamo hanyalah puncak dari gunung es. Jauh pada tahun 2005, 
Washington Post mengungkapkan, CIA secara diam-diam membuka penjara rahasia di 
Asia dan Eropa Timur, antara lain Thailand, Afghanistan dan negara-negara Eropa 
Timur. Selama 20 tahun ini, AS tidak mencapai kemajuan sedikit pun di bidang 
perbaikan HAM, malah lebih sering menginjak-injak HAM beberapa negara lain.

Membela HAM bukan hanya semboyan belaka tapi memerlukan aksi. AS harus mawas 
diri terhadap kritik dunia yang tak kunjung habis, segera menutup penjara 
Guantanamo dan penjara rahasianya di tempat lain, serta menyelidikinya secara 
tuntas. “Bab buruk pelanggaran HAM” AS harus berakhir dalam sejarah HAM dunia.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/3A9B63B7BFC8451D9D4958933722376C%40A10Live.

Reply via email to