Penyataan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan
 Jumat, 4 Februari 2022 18:41 WIB
 
Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan. (ANTARA/IST)

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, 
DPR, DPD, dan DPRD atau MD3
Jakarta (ANTARA) - Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi 
III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah 
pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria 
Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas 
Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pengamat: Kasus Arteria Dahlan tak pengaruhi elektabilitas PDIP

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa "Anggota DPR 
tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang 
dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di 
luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR."

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli 
pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak 
memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi 
unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar 
SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 
tentang ITE," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai 
anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 
sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria 
disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan 
adalah bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang 
harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur 
dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, 
diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tutur 
Zulpan.

Baca juga: Dewan Adat SLW khawatir ucapan Arteria Dahlan "membunuh" bahasa 
daerah

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan 
pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI 
pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria 
Dahlan.

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan 
tersebut untuk melapor kepada DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat 
atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat 
buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan 
Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan 
terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa 
yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 
ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa 
daerah," kata Husein, Kamis (21/1).

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, 
"Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong 
pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini 
Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.

Baca juga: Sekjen PDIP: Arteria Dahlan sudah diberi sanksi peringatan berat 
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/7F70D097E22140CC99A9B5F02E874B27%40A10Live.

Reply via email to