Kisah Beleid Pindah Ibu Kota yang Berbau KKNJonggol sempat mencuat bakal calon 
ibu kota negara di era Presiden Soeharto tahun 1997 dengan membangun kota 
mandiri. Tapi aturannya dicabut karena dianggap sarat KKN.



Foto: Presiden Soeharto (Grandyos Zafna)

Jumat, 4 Februari 2022 
(Ilustrasi) Jonggol merupakan daerar dataran tinggi di tenggara Jakarta
Foto : Tri Aljumanto/detikcom
Di Kecamatan Cariu meliputi Desa Sukarasa, Desa Selawangi, sebagian Desa 
Karyamekar, sebagian Desa Cibadak, sebagian Desa Tanjungsari, sebagian Desa 
Sirnasari, dan sebagian Desa Sirnarasa. Rencananya, kawasan kota mandiri ini 
diapit jalan utama jalur Jakarta-Bandung melalui Jakarta-Ciawi-Puncak-Cianjur 
dan Jakarta-Jonggol-Cariu-Cianjur.
Di dalam Pasal 3, sebagai koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota 
mandiri, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol 
sebagai Kota Mandiri. Tim Pengarah Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota 
Mandiri diketuai oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua 
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Ginandjar Kartasasmita.
Anggota Tim Pengarah adalah Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet, Menteri 
Pertahanan Keamanan Edy Sudrajat, Menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar, 
Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto, Menteri Kehutanan Djamaluddin 
Suryohadikusumo, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soni 
Harsono, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, dan Menteri 
Negara Perumahan Rakyat Akbar Tandjung.
Sedangkan Tim Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri 
diketuai oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat R Nuriana. 
Wakil Ketua Tim Pengendali adalah Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Bidang 
Ekonomi dan Pembangunan Mas Achmad Sampurna dan Sekretaris Tim Pelaksana adalah 
Ketua Bappeda Tingkat I Provinsi Jawa Barat Achmad Sobana.
Anggota Tim Pengendali adalah Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa 
Barat, Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor 
Wilayah Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Pertanian Provinsi 
Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Termasuk 
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor Eddie Yoso Martadipura.
Tim Pengendali bertanggung jawab langsung kepada Presiden Soeharto, tapi secara 
berkala melaporkan perkembangan pembangunan kawasan Jonggol kepada Tim 
Pengarah. Di dalam Pasal 7, Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Tim Pengendali 
membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Jonggol yang berisi wakil-wakil 
dari Pemerintahan Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah 
Kabupaten Bogor.
Badan Pelaksana ini bertugas menyusun rencana tata ruang kawasan Jonggol dan 
menerpadukan dengan tata ruang di kawasan Jabotabek. Menjabarkan rencana tata 
ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri ke dalam program jangka panjang (25 
tahun), program jangka menengah (5 tahun), serta program pembangunan tahunan.
Pasal 7 ayat 3 disebutkan Badan Pelaksana bisa melakukan kerja sama usaha 
dengan pihak lain dalam melaksanakan program pembangunan kawasan Jonggol 
sebagai kota mandiri. Lalu di Pasal 8 Ayat 1 disebutkan segala biaya yang 
diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota 
mandiri dilakukan sepenuhnya oleh usaha swasta dengan tetap mengikuti peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
 
Presiden Soeharto (kiri) saat menyampaikan pidato pengunduran diri pada 1998
Foto:  Maya Vidon/Getty Images
Ternyata, sebelum keppres tersebut ditandatangani, pemerintah telah menunjuk 
konsorsium PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang akan membangun kota mandiri di 
Jonggol. Perusahaan itu dipimpin oleh Arie Soedewo selaku Presiden Komisaris PT 
BJA, Bambang Trihatmodjo (putra ketiga Soeharto) Komisaris PT BJA, dan Haryadi 
Kumala selaku Presiden Direktur PT BJA. Konsorsium itu telah menunjuk konsultan 
asal Amerika Serikat.
Dikutip dari beberapa sumber, dalam sebuah rapat antara Presiden Soeharto, Tim 
Pengarah dan Tim Pengendali serta konsorsium di Bina Graha pertengahan Desember 
1996, Gubernur Jawa Barat R Nuriana memaparkan luas keseluruhan kota mandiri 
yang bakal digarap Bukit Jonggol Asri mencapai 30 ribu hektare. Lahan seluas 
itu terbagi menjadi 15 ribu hektare untuk kawasan perkotaan.
Kawasan perkotaan baru ini meliputi kawasan industri, kantor pemerintahan, 
pusat pendidikan, gelanggang olahraga, stasiun kereta api dan tempat pemakaman 
umum. Sementara kawasan nonperkotaan disiapkan 15 ribu hektare  yang akan 
dibangun antara lain hutan lindung, persawahan, dan tempat wisata.
Banyak kalangan properti saat itu ragu terhadap kemampuan konsorsium itu 
membangun kota mandiri Jonggol seluas 30 ribu hektare dengan cepat. Pasalnya, 
pembangunan kota mandiri Bumi Serpong Damai di Serpong, Tangerang, saja 
dikerjakan oleh 10 konsorsium berjalan sangat lambat sekali. “Apakah perusahaan 
itu pernah berhasil mengerjakan proyek skala besar?” kata beberapa pengurus DPP 
Real Estate Indonesia (REI) seperti dikutip Bisnis Indonesia, 19 Desember 1996.
Setelah mendapatkan restu Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997, 
dalam perjalanannya, megaproyek di Jonggol mandek. Indonesia dihantam bola 
krisis moneter dan naiknya gelombang suhu politik dengan munculnya gerakan 
reformasi. Alih-alih terwujud kota mandiri atau IKN di Jonggol, pemerintahan 
Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998. Wacana Jonggol bakal jadi IKN baru pun 
tenggelam.
Malah Keppres Nomor 1 Tahun 1997 itu direkomendasikan untuk dicabut kembali 
melalui Surat Edaran Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan 
dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Wasbangpan) Nomor 79/MK.WASPAN/6/1999 yang 
ditandatangani Menko Wasbangpan Hartarto Sunarto pada 11 Juni 1999. Keppres itu 
ditengarai penuh dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
Kota Jakarta tahun 1990-an hingga 2.000 sudah dipadati penduduk yang sebagian 
merupakan pendatang
Foto : Dikhy Sasra/detikcom
Pencabutan keppres tersebut dilakukan melalui sebuah kajian terhadap beberapa 
proyek pemerintah yang berbau KKN di era Soeharto setelah disahkannya Ketetapan 
(Tap) MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan 
Bebas KKN dan Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi 
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional 
sebagai Haluan Negara.
“Penerbitan peraturan perundangan yang mendukung praktik KKN, secara 
administratif, telah memenuhi prosedur, namun ditinjau dari kaitan dengan 
kepentingan kelompok tertentu, terdapat indikasi adanya penyalahgunaan 
wewenang. Kasus KKN, khususnya yang berskala besar, terbanyak melibatkan kroni 
HM Soeharto,” begitu dikutip dari buku Menteri Negara Koordinator Bidang 
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara: Pemberantasan Korupsi 
Kolusi dan Nepotisme dari Perekonomian Nasional yang diterbitkan Kementerian 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 1999.
Isu Jonggol sebagai ibu kota negara semakin tenggelam sejak Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 
2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, 
Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur)  pada 12 Agustus 2008. Kawasan ini akan 
dikelola sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta dengan sebutan Megapolitan.

--------------------------------------------------------------------------------
Penulis: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/2091ACC8C6A541FA8809E05834DDFA45%40A10Live.

Reply via email to