https://news.detik.com/berita/d-5924360/purnawirawan-jenderal-tni-hingga-neno-warisman-gugat-uu-ikn-ke-mk-siang-ini
Purnawirawan Jenderal TNI hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK Siang Ini Andi Saputra - detikNews Rabu, 02 Feb 2022 08:24 WIB 464 komentar Jakarta - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini. Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK. "Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Fakta Sejarah, Ibu Kota Negara Awalnya di Bandung? Hingga pagi ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Yaitu: 1. Dr. Abdullah Hehamahua 2. Dr. Marwan Batubara 3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi 4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto 5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat 6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko 7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI) 8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA. 9. Habib Muhsin Al Attas 10. Agus Muhammad Maksum (Jatim) 11. Drs. H. M. Mursalim R 12. Ir. Irwansyah (Alumni UI) 13. Agung Mozin 14. Afandi Ismail (HMI MPO) 15. Gigih Guntoro 16. Rizal Fadillah (Jabar) 17. Narliswandi Piliang 18. Neno Warisman 19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar) 20. Memet A Hakim, SH (Jabar) 21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar) 22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar) 23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim) 24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut) 25. Khairul Munadi SH (Sumut) Baca juga: Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Termasuk soal Kepala Otorita Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu. "Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata Viktor. Lihat juga video *'Sultan Paser Harap Pembangunan IKN Tak Hilangkan Hutan Adat':* Baca artikel detiknews, "Purnawirawan Jenderal TNI hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK Siang Ini" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5924360/purnawirawan-jenderal-tni-hingga-neno-warisman-gugat-uu-ikn-ke-mk-siang-ini . elain Viktor, ikut bergabung menjadi tim hukum Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu. "Kami akan mendaftarkan siang ini pukul 13.30 WIB ke gedung MK," kata Viktor. Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja. Baca juga: Kapolri Tinjau Lokasi IKN, Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif. "Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1). Halaman -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DxDZcikTLV8DPphDtxEDNEFMDnAm4g1dF1tZ_MBEuoJQ%40mail.gmail.com.
