https://news.detik.com/berita/d-5924360/purnawirawan-jenderal-tni-hingga-neno-warisman-gugat-uu-ikn-ke-mk-siang-ini


Purnawirawan Jenderal TNI hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK Siang Ini
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 08:24 WIB


464 komentar

Jakarta - Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis
akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang
ini. Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK.
"Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji
Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu
kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:
Ridwan Kamil Ungkap Fakta Sejarah, Ibu Kota Negara Awalnya di Bandung?

Hingga pagi ini, sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji
formil UU IKN itu. Yaitu:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

Baca juga:
Pemerintah Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Termasuk soal Kepala Otorita
Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi
warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang
sangat cepat itu.


"Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung
bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN," kata
Viktor.

Lihat juga video *'Sultan Paser Harap Pembangunan IKN Tak Hilangkan Hutan
Adat':*

Baca artikel detiknews, "Purnawirawan Jenderal TNI hingga Neno Warisman
Gugat UU IKN ke MK Siang Ini" selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-5924360/purnawirawan-jenderal-tni-hingga-neno-warisman-gugat-uu-ikn-ke-mk-siang-ini
.
elain Viktor, ikut bergabung menjadi tim hukum Wirawan Adnan, Bismar
Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

"Kami akan mendaftarkan siang ini pukul 13.30 WIB ke gedung MK," kata
Viktor.


Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU
IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan
dalam rentang waktu beberapa bulan saja.

Baca juga:
Kapolri Tinjau Lokasi IKN, Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Tercatat dari 29 September 2021 saat penyerahan Surat Presiden ke DPR
hingga disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022, proses pengesahan UU tak
sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan
Fraksi PKS itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi
yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah,
khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan
masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy
Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, dalam keterangan tertulis, Rabu
(19/1).

Halaman

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DxDZcikTLV8DPphDtxEDNEFMDnAm4g1dF1tZ_MBEuoJQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to